Jika dikatakan hanya BPK yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara, hal tersebut bertentangan atau tidak sejalan dengan setidaknya 12 (dua belas) poin, sebagai berikut:
1) Kewenangan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah: BPKP, Irjen, Inspektorat) menghitung kerugian Keuangan negara sebagaimana diatur Pasal 20 ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
2) Kewenangan BPK, Pemerintah dan Pengadilan menetapkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan;
3) Kewenangan Menteri / Pimpinan Lembaga / Gubernur / Bupati / Walikota dalam menetapkan kerugian keuangan negara sesuai dengan Pasal 62 ayat (1) dan 63 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
4) Kewenangan akuntan publik (swasta) menghitung kerugian keuangan negara sebagaimana diakui penjelasan Paal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
5) Kewenangan APIP berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (menghitung kerugian Keuangan negara) sebagaimana diatur Pasal 385 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
6) Kewenangan penyidik menghadirkan ahli (termasuk ahli menghitung kerugian keuangan negara) sebagaimana diatur Pasal 22 dan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
7) Kewenangan penyidik menghadirkan ahli (termasuk ahli menghitung kerugian keuangan negara) sebagaimana diatur Pasal 224 KUHP dan Pasal 1 angka 28 jo. Pasal 7 ayat 1 huruf h jo. Pasal 120 ayat (1) jo. Pasal 179 jo. Pasal 184 ayat (1) jo. Pasal 186 jo. Pasal 187 huruf c KUHAP;
8) Pasal 6 huruf a dan b serta Penjelasannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
9) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012 (Pertimbangan hukum pada halaman 53 s.d. 54);
10) Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
11) APIP dapat menghitung kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2015; dan
12) Putusan-putusan berkekuatan hukum tetap Mahkamah Agung yang menggunakan APIP atau ahli lain sebagai Ahli untuk menghitung kerugian keuangan negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar