Selasa, 14 Maret 2017

Bahan Menghadapi Praperadilan terkait SE MA Harus Ada Audit BPK

Bahan untuk menghadapi praperadilan maupun pembelaan yg menggunakan SE MA terkait"PENANGANAN KORUPSI HARUS ADA AUDIT BPK", 
Jika dikatakan hanya BPK yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara, hal tersebut bertentangan atau tidak sejalan dengan setidaknya 12 (dua belas) poin, sebagai berikut:
1) Kewenangan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah: BPKP, Irjen, Inspektorat) menghitung kerugian Keuangan negara sebagaimana diatur Pasal 20 ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
2) Kewenangan BPK, Pemerintah dan Pengadilan menetapkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan;
3) Kewenangan Menteri / Pimpinan Lembaga / Gubernur / Bupati / Walikota dalam menetapkan kerugian keuangan negara sesuai dengan Pasal 62 ayat (1) dan 63 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
4) Kewenangan akuntan publik (swasta) menghitung kerugian keuangan negara sebagaimana diakui penjelasan Paal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
5) Kewenangan APIP berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (menghitung kerugian Keuangan negara) sebagaimana diatur Pasal 385 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
6) Kewenangan penyidik menghadirkan ahli (termasuk ahli menghitung kerugian keuangan negara) sebagaimana diatur Pasal 22 dan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
7) Kewenangan penyidik menghadirkan ahli (termasuk ahli menghitung kerugian keuangan negara) sebagaimana diatur Pasal 224 KUHP dan Pasal 1 angka 28 jo. Pasal 7 ayat 1 huruf h jo. Pasal 120 ayat (1) jo. Pasal 179 jo. Pasal 184 ayat (1) jo. Pasal 186 jo. Pasal 187 huruf c KUHAP;
8) Pasal 6 huruf a dan b serta Penjelasannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
9) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012 (Pertimbangan hukum pada halaman 53 s.d. 54);
10) Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
11) APIP dapat menghitung kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2015; dan
12) Putusan-putusan berkekuatan hukum tetap Mahkamah Agung yang menggunakan APIP atau ahli lain sebagai Ahli untuk menghitung kerugian keuangan negara.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar