TEHNIK PEMBUATAN KONTRAK
I. PENGERTIAN
§ Kontrak adalah perjanjian
yang dituangkan dalam bentuk tertulis.
§ Perjajian/Overeenkomst
diatur dalam pasal 1313 BW.
§ Perjanjian/Overeenkomst adalah suatu
perbuatan dengan mana
satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terrhadap satu orang atau lebih.
§ Contract -> An agreement setween two or more
persons wich creates an singdan to do or not to do a particular thing.
Its Essentials Are :
-
Competent
Parties.
-
Subject
Matter.
-
Legal
Consideration.
-
Mutuality
Of Agreements.
-
Mutuality
Obligation.
§ The Writing with contains
the agreement of parties, with the terms and conditions, and which serves as a
proof of the obligation.
§ Karenanya fungsi utama
kontrak adalah :
Proof of obligation dan
terutama to prevent disputes.
Jadi seluruh proses untuk lahirnya
sebuah kontrak yakni:
-
Adanya penawaran/offer oleh offerer kepada
offeree dengan acceptancenya. Dapat terjadi melalui proses :
o
Negosiasi.
o
Cara
lain : telegram, faksimil, e mail dll.
-
Seluruh proses tersebut disebut transaksi.
-
Transaksi -> Act of transacting or
conducting any singda negotiation, management, proceeding (negosiasi, manajemen
memperoses sesuatu yang telah diputuskan).
II TERJADINYA KONTRAK
§ Kontrak lahir karena :
A.
Adanya
penawaran (offer).
B.
Adanya
penerimaan tawaran (acceptance).
Melalui proses negosiasi
yang menghasilkan agreement dengan syarat dan persyaratannya.
§ Offer + Acceptance = Contract
Offer -> Perbuatan sing
sepihak dari offerer
Acceptance -> perbuatan sing
sepihak dan offeree
Offer + Acceptance = 2
perbuatan sing
Offer+Acceptance ->
Mutualasent -> Agreement
Pada tahap ini berlaku :
§ Asas Freedom Of
Contract/partai otonomi.
Pihak-pihak dalam
menyatakan kehendaknya harus bebas untuk menentukan :
Ada empat hal yang
mempengaruhi kebebasan kehendak yang disebut cacat kehendak (wils gebrek) pasal
1321 BW.
1.
Kekeliruan
(Dwaling)
2.
Paksaan
(Geweld)
3.
Tipuan
(Bedrog)
BW Belanda menambahkan apa
yang dikenal sebagai Undue Influence keempat hal tersebut dapat menagkibatkan pembatalan
kontrak (vernietigbaar).
Kebabasan ini dibatasi oleh
Mandatory Rules contoh : Akta PPAT, Undang-Undang Anti Trust dibeberapa sing.
1.
Bentuk
kontrak.
2.
Isi
kontrak.
3.
Pihak-pihak.
§ Asas lainnya adalah Asas
Konsensual
Artinya : Ada mutual assent
kesepakatan harus dari kedua belah pihak.
§ Asas Pakta Sunt Servanda
pasal 1338 BW.
-
Perjanjian
mengikat seperti Undang-Undang bagi pihak-pihak.
-
Perjanjian
tidak dapat dibatalkan oleh salah satu pihak.
III SYARAT SAHNYA KONTRAK
§ Pasal 1320 BW mensyaratkan
:
1.
Sepakat
(Toestemming)
2.
Kecakapan
bertindak (Bekwaamheid)
3.
Obyek
tertentu (Bedaald Onderwerd)
4.
Sebab
yang halal (Geooroofde Oorzaak)
§ Commonlaw :
-
Agreement
a manifestation of mutual assent of offer and acceptance.
-
Consideration
-> As the action an action or promise there of by one party wich indluces
the action. Inaction or promise af another.
-
Parties
capacity -> Mental and legal ability.
-
Legal
Obyective -> Permitted by the law.
AD 1.
Sedarat (Toestemming) ->
adanya penyesuaian kehendak kedua pihak dengan pernyataan :
-
Secara
tegas.
-
Secara
diam-diam.
AD 2.
Cakap pasal 1330 :
1.
Dibawah
umur -> belum 21 tahun/belum kawin
2.
Dibawah
curatele -> Dungu, sakit ingatan, mata
gelap (onnoozel krankzinnig razeranij).
3.
Perempuan
yang sudah kawin -> SEMA Nomor. 3 Tahun 1963.
AD 3.
Barang-barang yang dapat
diperdagangkan ditentukan jenisnya, jumlahnya dapat ditentukan, benda-benda
yang singda kecuali warisan yang belum dibagi.
AD 4.
-
Harus
ada sebab.
-
Sebab
harus halal (legal cause)
o
Tidak
dilarang Undang-Undang.
o
Tidak
bertentangan denagn kesusilaan.
o
Tidak
bertentangan dengan ketertiban umum.
IV
PENYUSUNAN KONTRAK
1.
Sejarah Pembuatan Kontrak
Di Waktu Lalu
§ Lawyers yang membuat kontrak dibayar menurut jumlah lembaran
kontrak.
§ Untuk mendapat bayaran yang tinggi kontrak
disusun dalam bahasa yang bertele-tele.
§ Praktek ini kemudian dianggap merugikan
karena dapat merupakan sumber
sengketa.
2.
Trend Pembuatan Kontrak Sekarang
§ Berdasarkan anggapan bahwa
fungsi utama kontrak adalah mencegah terjadinya kontrak (To Prevend Disputes)
timbul ungkapan :
The Fewer Words Used The
Better
§ Apabila toh terjadi
sengketa, maka penyelesaian sengketa juga harus diatur secara jelas. Timbul
ungkapan
The More Details The Better
3.
Untuk Itu Dalam Pembuatan Kontrak
§ Hindari kata-kata yang
tidak perlu.
§ Hindari bahasa yang tidak
jelas (arhaick language).
§ Hindari kata-kata sing
(absolute words).
§ Lawyer sebagai drafter
kontrak hendaknya mempunyai pengetahuan memadai tentang issue yang dinegosiasi,
termasuk penguasaan bahasa yang digunakan oleh para negosiator.
Pengetahuan
tentang Datun selama di Kejari Pematang Siantar dengan membaca referensi.