Tampilkan postingan dengan label Sengketa Tata Usaha Negara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sengketa Tata Usaha Negara. Tampilkan semua postingan

Jumat, 17 Oktober 2014

Sengketa Tata Usaha Negara

SENGKETATATA USAHA NEGARA


T
ujuan dibentuknya Peradilan Tata Usaha Negara berdasarkan Undang-Undang PTUN adalah untuk menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara antara pemerintah dengan warganegaranya.

Tata Usaha Negara: adalah administrasi Negara yang melakukan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintah baik pusat maupun daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan tertentu. Tata Usaha Negara dilakukan oleh fungsionaris Pegawai Negeri yang menjabat fungsi tertentu.
Misalnya: Menteri, Direktur Jenderal, Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Gubernur, Walikota, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Dinas, Bupati, Kepala Kantor dll.

Sengketa Tata Usaha Negara: adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang dan Badan Hukum Perdata, dengan badan atau pejabat Tata Usaha Negara, baik pusat maupun daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 angka 4 UU PTUN).

Istilah “Sengketa” TUN dalam undang-undang Peratun, mempunyai arti khusus sesuai dengan fungsi Peratun, yaitu penilaian perbedaan pendapat dalam penerapan hukum, antara perorangan atau Badan hukum perdata dengan pejabat TUN atau badan. Dalam asas hukum Tata Usaha Negara, kepada orang atau badan hukum perdata, yang merasa dirugikan harus diberikan kesempatan mengajukan gugatan ke pengadilan, dalam hal ini Pengadilan TUN.
Perlu diketahui bahwa tidak semua sengketa dibidang TUN menurut Undang-Undang Peratun merupakan sengketa TUN yang dapat diselesaikan oleh Peratun.

Sengketa TUN yang diselesaikan Peratun pertama-tama harus terjadi antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat TUN. Dalam hal ini apabila terjadi sengketa antara badan hukum publik BUMN dengan Direktorat Jenderal Pajak, harus diajukan kepada Menteri Keuangan, di samping itu ada kemungkinan Badan atau pejabat TUN mengadakan perbuatan hukum pribat (privaatrechtelijke rechtshandeling) dengan orang atau badan huku perdata dan yang kemudian terjadi sengketa. Sengketa demikian ini tidak termasuk sengketa TUN.

Misalnya:
1.  Perjanjian pembelian Alat Tulis Kantor antara Biro Umum Departemen atau Pimpinan Proyek dengan rekanannya (badan hukum perdata).
2.  Perjanjian pemeliharaan renovasi gendung kantor atau pemeliharaan taman kantor antara Kapusdiklat Pegawai Departemen dengan badan hukum perdata


Siapakah yang dimaksud dengan orang atau badan hukum perdata dalam Undang-Undang Peratun?

Orang: yang dimaksud dalam undang-undang Peratun adalah orang yang menurut Kodrat (natuurljk person) sebagaimana diatur dalam hukum perdata. Orang tersebut harus mempunyai kemampuan (bekwamheid) untuk melakukan tindakan hukum (rechthandeling).

Badan Hukum Perdata, (privatrechtelijke rechtspersoon) adalah Badan Hukum yang didirikan menurut ketentuan hukum perdata (Koperasi, Yayasan, PT, Fa, CV).

Sengketa Tata Usaha Negara timbul sebagai akibat keputusan tata usaha negara yang merugikan warganegaranya baik orang seorang atau badan hukum perdata.

Daftar Pustaka


1.        Agus M. Mazwan Sosrokusumo, S.H. Freis Ermessen, sebuah type Tindak Pidana Hukum di Bidang Hukum Tata Pemerintahan, Seri Karangan Tersebar, Fakultas Hukum Universitas Jember, 1983.

2.        Prof.DR. Baharudin Lopa ,S.H. dan DR A. Hamzah, S.H. Mengenal Peradilan Tata Usaha Negara, Sinar Grafika, Jakarta.

3.        Prof DR. Mr Prajudi Atmosudirdjo, Hukum Administrasi Negara, Seri Pustaka Ilmu Administrasi, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1981

4.        Indroharto, Usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Buku I, Cetakan Keenam, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1996

5.        Ismail Saleh, S.H. Pidato Sambutan Pemerintah Atas Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Terhadap Rancangan Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, Tanggal 20 Desember 1986.

6.        Joko Widodo, Good Governance telahaan dari Demensi Akuntabilitas Dan Kontrol Birokrasi Pada Era Desentralisasi Dan Otonomi Daerah Penerbit, Insan Cendekia 2001.

7.        Y.W Sunindya, S.H., Dra Ninik Widiyanti, Administrasi Negara Dan Peradilan Administrasi. Aneka Cipta, Jakarta, 1990.

8.        Martiman Prodjohamidjojo, S.H. Hukum Acara Peradilan Tata Usah Negara, Ghalia Indonesia 1993.

9.        Zairin Harahap, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Edisi Revisi , PT Raja Grafindo Persada, Jakarta 2007

10.     Undang-Undang Dasar 19945

11.     Undang-Undang Dasar 1945 peruhan Pertama, Kedua, Ketiga dan Keempat dalam satu naskah

12.     Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara serta Penjelasannya, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1987.

13.     UNdang-Undang No 7 Tahun  2004 Tentang



 ------------Arsip Materi Diklat  Pelajaran TUN