SENGKETATATA USAHA NEGARA
T
|
ujuan dibentuknya Peradilan Tata Usaha Negara berdasarkan
Undang-Undang PTUN adalah untuk menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara
antara pemerintah dengan warganegaranya.
Tata Usaha Negara: adalah administrasi Negara yang melakukan fungsi menyelenggarakan urusan
pemerintah baik pusat maupun daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan
tertentu. Tata Usaha Negara dilakukan oleh fungsionaris Pegawai Negeri yang
menjabat fungsi tertentu.
Misalnya: Menteri,
Direktur Jenderal, Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Gubernur, Walikota,
Kepala Kantor Wilayah, Kepala Dinas, Bupati, Kepala Kantor dll.
Sengketa Tata Usaha Negara: adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara
antara orang dan Badan Hukum Perdata, dengan badan atau pejabat Tata Usaha
Negara, baik pusat maupun daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan Tata
Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 angka 4 UU PTUN).
Istilah “Sengketa”
TUN dalam undang-undang Peratun, mempunyai arti khusus sesuai dengan fungsi
Peratun, yaitu penilaian perbedaan pendapat dalam penerapan hukum, antara
perorangan atau Badan hukum perdata dengan pejabat TUN atau badan. Dalam asas
hukum Tata Usaha Negara, kepada orang atau badan hukum perdata, yang merasa
dirugikan harus diberikan kesempatan mengajukan gugatan ke pengadilan, dalam
hal ini Pengadilan TUN.
Perlu diketahui bahwa tidak semua sengketa dibidang TUN
menurut Undang-Undang Peratun merupakan sengketa TUN yang dapat diselesaikan
oleh Peratun.
Sengketa TUN yang diselesaikan Peratun pertama-tama harus
terjadi antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan
atau Pejabat TUN. Dalam hal ini apabila terjadi sengketa antara badan hukum
publik BUMN dengan Direktorat Jenderal Pajak, harus diajukan kepada Menteri
Keuangan, di samping itu ada kemungkinan Badan atau pejabat TUN mengadakan
perbuatan hukum pribat (privaatrechtelijke
rechtshandeling) dengan orang atau badan huku perdata dan yang kemudian
terjadi sengketa. Sengketa demikian ini tidak termasuk sengketa TUN.
Misalnya:
1.
Perjanjian pembelian Alat Tulis Kantor antara Biro Umum Departemen atau
Pimpinan Proyek dengan rekanannya (badan hukum perdata).
2.
Perjanjian pemeliharaan renovasi gendung kantor atau pemeliharaan taman
kantor antara Kapusdiklat Pegawai Departemen dengan badan hukum perdata
Siapakah yang dimaksud dengan orang atau badan hukum perdata
dalam Undang-Undang Peratun?
Orang: yang dimaksud dalam undang-undang Peratun adalah orang yang
menurut Kodrat (natuurljk person) sebagaimana diatur dalam hukum perdata. Orang
tersebut harus mempunyai kemampuan (bekwamheid)
untuk melakukan tindakan hukum (rechthandeling).
Badan Hukum Perdata, (privatrechtelijke
rechtspersoon) adalah Badan Hukum yang didirikan menurut ketentuan hukum
perdata (Koperasi, Yayasan, PT, Fa, CV).
Sengketa Tata Usaha Negara timbul sebagai akibat keputusan tata usaha negara yang merugikan
warganegaranya baik orang seorang atau badan hukum perdata.
Daftar Pustaka
Daftar Pustaka
1.
Agus
M. Mazwan Sosrokusumo, S.H. Freis Ermessen, sebuah type Tindak Pidana Hukum
di Bidang Hukum Tata Pemerintahan, Seri Karangan Tersebar, Fakultas Hukum
Universitas Jember, 1983.
2.
Prof.DR.
Baharudin Lopa ,S.H. dan DR A. Hamzah, S.H. Mengenal Peradilan Tata Usaha
Negara, Sinar Grafika, Jakarta.
3.
Prof
DR. Mr Prajudi Atmosudirdjo, Hukum Administrasi Negara, Seri Pustaka Ilmu
Administrasi, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1981
4.
Indroharto,
Usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Buku I,
Cetakan Keenam, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1996
5.
Ismail
Saleh, S.H. Pidato Sambutan Pemerintah Atas Persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat Terhadap Rancangan Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, Tanggal 20
Desember 1986.
6.
Joko
Widodo, Good Governance telahaan dari Demensi Akuntabilitas Dan Kontrol
Birokrasi Pada Era Desentralisasi Dan Otonomi Daerah Penerbit, Insan Cendekia
2001.
7.
Y.W
Sunindya, S.H., Dra Ninik Widiyanti, Administrasi Negara Dan Peradilan Administrasi.
Aneka Cipta, Jakarta, 1990.
8.
Martiman
Prodjohamidjojo, S.H. Hukum Acara Peradilan Tata Usah Negara, Ghalia
Indonesia 1993.
9.
Zairin
Harahap, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Edisi Revisi , PT Raja
Grafindo Persada, Jakarta 2007
10.
Undang-Undang
Dasar 19945
11.
Undang-Undang
Dasar 1945 peruhan Pertama, Kedua, Ketiga dan Keempat dalam satu naskah
12.
Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara serta Penjelasannya,
Ghalia Indonesia, Jakarta, 1987.
13.
UNdang-Undang
No 7 Tahun 2004 Tentang
------------Arsip Materi Diklat Pelajaran TUN