Senin, 20 Oktober 2014

Pembuktian dan Hambatan dalam Pemberantasan Tipikor

SISTEM PEMBUKTIAN 
DAN HAMBATAN DALAM PEMBERANTASAN PERKARA 
TINDAK PIDANA KORUPSI

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Indonesia yang dikenal dengan KUHAP, tidak saja memuat tentang hak dan kewajiban yang terkait dalam suatu proses pidana, tetapi juga memuat tentang tata cara proses pidana yang menjadi tugas dan kewenangan masing-masing institusi penegak hukum, begitu juga halnya dengan Hukum Acara Pidana yang diatur secara khusus di dalam UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KUHAP menganut sistem spesialisasi, diferensiasi dan kompartemenisasi, memisahkan secara tegas tugas dan kewenangan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan serta pelaksanaan putusan dan penetapan pengadilan yang terintegrasi, menuju kepada sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system), tetapi di dalam praktek belum memunculkan sinergi antar institusi terkait. Memang bila dibandingkan dengan HIR (Het Herziene Inlandsch Reglement) ada perbedaan yang fundamental, terutama pengaturan hak azasi manusia, seperti penghormatan terhadap azas praduga tak bersalah, bantuan hukum, dasar hukum penangkapan dan penahanan, pemberian ganti kerugian dan rehabilitasi, penggabungan perkara perdata dan pidana dalam hal ganti kerugian, upaya hukum, penanganan perkara koneksitas, pengawasan pelaksanaan putusan pengadilan dan pra peradilan.
Differensiasi, artinya membedakan tugas dan wewenang tingkatan pemeriksaan sejak dari penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di persidangan, sedangkan kompartemenisasi, artinya memberikan sekat terhadap tugas dan wewenang penyidik dan penuntut umum, tetapi tidak boleh mengganggu usaha adanya satu kebijakan penyidikan dan penuntutan yang merupakan pedoman kerja bersama dalam proses peradilan pidana.
Pembagian kewenangan tersebut dimaksudkan agar pelaksanaan tugas penegakan hukum dapat menjadi focus, sehingga tidak terjadi duplikasi kewenangan, namun tetap terintegrasi karena antara institusi penegak hukum yang satu dengan lainnya secara fungsional ada hubungan sedemikian rupa di dalam proses penyelesaian perkara pidana. Pola ini dikenal dengan integrated criminal justice system (sistem peradilan pidana terpadu).
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP menganut sistem penuntut umum tunggal (single prosecution system) yang dilakukan oleh Jaksa (pasal 13 dan 15 KUHAP). Meskipun KUHAP sendiri memberikan diskresi Penyidik untuk bertindak sebagai Penuntut Umum dalam perkara tipiring, tetapi tidak menghilangkan eksistensi Jaksa sebagai penuntut umum tunggal (een en ondeelbaar). Apa yang dilakukan oleh penyidik melakukan penuntutan suatu perkara tindak pidana ringan adalah atas kuasa penuntut umum (pasal 205 ayat (2) KUHAP).
Di dalam pasal 1 angka 6 huruf b KUHAP, dinyatakan bahwa Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melaksanakan penuntutan serta melaksanakan penetapan Hakim dan menurut pasal 1 angka 6 huruf a KUHAP, Jaksa adalah Pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai Penuntut Umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Sedangkan penuntutan menurut pasal 1 angka 7 KUHAP adalah tindakan Penuntut Umum melimpahkan perkara pidana ke Pengadilan Negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh Pengadilan.
Tugas dan kewenangan Penuntut Umum dalam suatu perkara pidana secara fungsional terkait dengan tugas dan kewenangan Penyidik di dalam penanganan suatu perkara pidana lazim disebut dengan prapenuntutan.
Prapenuntutan diatur di dalam pasal 14 huruf b yang menyatakan wewenang penuntut umum untuk mengadakan prapenuntutan, yaitu apabila ada kekurangan pada hasil penyidikan maka berdasarkan ketentuan pasal 110 ayat 3 dan 4, penuntut umum memberikan petunjuk kepada penyidik untuk menyempurnakan hasil penyidikannya.
Dalam KUHAP tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan pengertian prapenuntutan. Oleh karena pengertian otentiknya tidak diatur dalam KUHAP, maka berdasarkan uraian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa pengertian prapenuntutan adalah proses penyempurnaan berkas perkara berdasarkan petunjuk penuntut umum kepada penyidik
Koordinasi fungsional antara Penyidik dan Penuntut Umum dalam suatu penanganan perkara pidana (proses pra penuntutan) menyangkut 6 (enam) permasalahan mendasar, meliputi :
1.   Pemberitahuan dimulainya penyidikan (pasal 109 ayat 1 KUHAP).
2.   Perpanjangan penahanan untuk kepentingan penyidikan (pasal 24 ayat 2 KUHAP).
3.  Penghentian penyidikan (pasal 109 ayat 2 KUHAP), sebaliknya Penuntut Umum jika menghentikan penuntutan (pasal 140 ayat 2 huruf c KUHAP).
4.  Penyerahan berkas perkara hasil penyidikan kepada Penuntut Umum (pasal 110 ayat 1 KUHAP).
5. Penyidikan lanjutan berdasarkan petunjuk Penuntut Umum dalam berkas dinyatakan kurang lengkap (pasal 110 ayat 2 dan 3 KUHAP).
6. Penuntut umum memberitahukan turunan surat pelimpahan perkara, surat dakwaan kepada penyidik (pasal 143 ayat 4, demikian pula dalam hal Penuntut Umum mengubah surat dakwaan ia memberikan turunan perubahan surat dakwaan itu kepada Penyidik (pasal 144 ayat 3).
Adapun yang dimaksud dengan berkas perkara, yaitu hasil penyidikan yang diserahkan oleh Penyidik kepada Penuntut Umum yang merupakan penyerahan tahap pertama (pasal 8 ayat 3 sub a dan pasal 110 ayat 1). Dalam perkara tindak pidana tertentu lainnya seperti tindak pidana perikanan sesuai dengan ketentuan pasal 73 ayat 1, 4 dan 5 UU No. 31 tahun 2004 tentang perikanan, Penyidik, baik Penyidik PPNS Perikanan, Perwira TNI Angkatan Laut mupun Penyidik Polri dapat menyampaikan langsung hasil penyidikan kepada Penuntut Umum, berbeda dengan perkara tindak pidana yang dilakukan Penyidik PPNS tertentu lainnya seperti Balai POM atau Kehutanan.
Pengertian berkas perkara, tidak diatur di dalam KUHAP (pasal 8, pasal 12, dan pasal 138 KUHAP). Sinonim berkas perkara secara singkat menurut pasal 107 ayat 3 dan pasal 139 KUHAP, adalah “hasil penyidikan”. Berkas perkara atau hasil penyidikan baru dapat dilimpahkan ke pengadilan, apabila memenuhi kelengkapan formil dan materiil dari suatu berkas perkara atau hasil penyidikan. Kelengkapan formil secara umum antara lain meliputi :
a.        Setiap tindakan yang dituangkan dalam berita acara, harus selalu dibuat oleh pejabat yang berwenang (penyidik/penyidik pembantu) atas kekuatan sumpah jabatan, dan ditandatangani oleh semua pihak yang terlibat tindakan dimaksud dan diberi tanggal (pasal 75 jo 121 KUHAP).
b.   Syarat kepangkatan untuk penyidik/penyidik pembantu (pasal 2 dan 3 PP No. 27/tahun 1983; dan Keputusan Menteri Kehakiman No : M. 05.PW.07.04 tahun 1984)
c.  Keabsahan tindakan penyidik/penyidik pembantu dalam hal tertentu harus berdasarkan izin yang berwenang dan izin tersebut dilampirkan dalam berkas beserta Surat Perintah Penyidikan, seperti surat persetujuan permintaan keterangan sebagai saksi/tersangka bagi Pejabat Negara tertentu dari pejabat yang berwenang (pasal 106 ayat 1 UU No. 22 tahun 2003 tentang Susduk serta pasal 53 ayat 1 dan pasal 36 ayat 1 UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah), bagi KPK hal tersebut tidak berlaku berdasarkan pasal 46 ayat 1 UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK, penggeledahan berupa izin ketua pengadilan negeri (pasal 33 KUHAP) dan berita acara penyitaan harus ditanda tangani dari siapa barang tersebut disita dan 2 orang saksi (pasal 129 ayat 2 KUHAP). Bagi daerah-daerah yang kondisi geografi, dan transportasinya menimbulkan hambatan dalam permintaan izin penyitaan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat, maka Penyidik dapat menerapkan ketentuan pasal 34 dan pasal 38 ayat 2 KUHAP. 
      Dalam berkas perkara hendaklah dilampirkan tembusan Laporan penyitaan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat guna memperoleh persetujuan. 
    Bila barang sitaan dipinjamkan, tidak diperlukan izin Ketua Pengadilan Negeri, tetapi ada kewajiban melaporkan kepadanya, tetapi apabila merubah status benda sitaan harus mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri (Pedoman Pelaksanaan KUHAP butir 2 halaman 3).
     Bila benda sitaan dijual lelang sebelum mendapat keputusan Pengadilan maka harus dengan izin Ketua Pengadilan Negeri (Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP butir 7).
d.            Identitas (143 ayat 2  sub a KUHAP) ;
         Terhadap barang bukti yang diserahkan secara sukarela oleh saksi/tersangka dibuat Berita Acara Penerimaan dan dimintakan persetujuan Ketua Pengadilan.
e.    Dalam hal delik aduan, harus ada pengaduan dari pihak yang berkepentingan (pasal 72 KUHP dan dalam tindak pidana korupsi tidak ada delik aduan)
f.    Apabila suatu perkara pembuktiannya memerlukan pemeriksaan laboratorium, maka hasil laboraturium tersebut harus dilampirkan dalam berkas perkara .
Sedangkan kelengkapan materiil secara umum, antara lain meliputi:
a.   Adanya perbuatan melawan hukum, sesuai dengan pengertian perbuatan dan pengertian melawan hukum, dengan mempedomani unsur-unsur delik yang disangkakan.
b.        Adanya kesalahan, baik berupa kesengajaan maupun berupa kelalaian sesuai dengan unsur-unsur delik yang disangkakan.
c.        Adanya minimal dua alat bukti yang dapat mendukung atau membuktikan perbuatan dan kesalahan tersangka (pasal 183 KUHAP)
d.        Alat bukti yang menunjukan tempus delicti,  sehingga dapat diketahui daluarsa atau tidaknya penuntutan dan apakah delik yang disangkakan merupakan delik yang dikualifikasikan atau tidak serta untuk mengetahui ada tidaknya perubahan ketentuan normatif hukum pidana positif setelah dilakukannya delik.
e.        Alat bukti yang menunjukkan locus delicti, sehingga dapat diketahui keberlakuan hukum pidana positif dan untuk menentukan Kejaksaan mana/Pengadilan Negeri mana yang berwenang melakukan penuntutan/mengadili (kompetensi relatif).
f.         Kejelasan tentang peran pelaku dan atau para pelaku serta kualitasnya, begitupun kejelasan tentang tingkat pelaksanaan/penyelesaian delik sehingga jelas pertanggungjawaban tersangka/para tersangka. Kualitas pelaku dan atau para pelakupun perlu jelas, sehingga dapat ditentukan pengadilan yang berwenang mengadili (kompetensi absolut).
g.            Apakah perbuatan/kesalahan tersangka termasuk tindak pidana khusus untuk dapat dilakukannya penyelidikan tambahan sendiri oleh Kejaksaan (pasal 284 ayat 2 KUHAP jo. pasal 17 PP No. 27 tahun 1983).
h.            Perlu tidaknya berkas perkara dipecah (splitsing), baik untuk mencukupi upaya pembuktian maupun untuk mengembangkan perkara.          
Menyangkut kelengkapan formil dan materil di atas tidak mutlak secara kasuistis dapat disesuaikan dengan delik yang disangkakan. Disamping kelengkapan formil dan materil di atas yang perlu diperhatikan juga adalah ketentuan pasal 76 ayat 1 KUHP, bahwa suatu perbuatan tidak dapat dituntut dua kali (nebis in idem) dan pasal 78 ayat 1 KUHP karena perbuatan tersebut telah daluarsa, atau pasal 83 KUHP jika tersangka atau terdakwa telah meninggal dunia, di samping pasal 56 jo pasal 114 KUHAP hak seorang tersangka untuk didampingi penasihat hukum, pasal 116 KUHAP hak tersangka mengajukan saksi yang menguntungkan baginya, pasal 117 KUHAP keterangan tersangka dan atau saksi diberikan tanpa adanya paksaan dari siapapun dan dalam bentuk apapun, pasal 33 ayat 3, 4 dan 5, KUHAP syarat sahnya suatu penggeledahan, pasal 45 KUHAP syarat sahnya suatu penyitaan, pasal 47 KUHAP syarat sahnya suatu penerimaan surat, pasal 48 KUHAP syarat sahnya suatu pembukaan dan pemeriksaan surat, pasal 76 KUHAP syarat sahnya suatu sumpah atau janji serta pasal 113 KUHAP syarat sahnya suatu permintaan keterangan di tempat kediaman tersangka atau saksi.
Terkait dengan petunjuk penuntut umum kepada penyidik, perlu dibedakan pengertian “penyidikan lanjutan” dan “pemeriksaan tambahan”. Penyidikan lanjutan dilakukan oleh penyidik setelah menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum, ternyata penuntut umum berpendapat bahwa hasil penyidikan masih kurang lengkap. Oleh karena itu, penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai dengan petunjuk (P-18 dan P-19) untuk dilengkapi dan penyidik segera melakukan penyidikan lanjutan sesuai dengan petunjuk penuntut umum (pasal 110 ayat 2 dan 3 KUHAP jo. pasal 138 ayat 2 KUHAP), sedangkan pemeriksaan tambahan dilakukan oleh Penuntut Umum.
Apabila Penyidik berpendapat bahwa hasil penyidikan sudah optimal dan tidak dapat memenuhi petunjuk Penuntut Umum, selanjutnya berkas perkara tersebut diserahkan kepada Penuntut Umum, maka Penuntut Umum dapat mengembalikan berkas perkara tersebut kepada Penyidik atau meminta kepada Penyidik untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti dan melakukan “pemeriksaan tambahan” mengacu kepada ketentuan pasal 30 ayat 1 huruf e Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Namun demikian, melengkapi berkas perkara yang dilakukan penuntut umum dengan melakukan pemeriksaan tambahan tersebut, secara limitatif dalam penjelasan pasal tersebut dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1.       Tidak dilakukan terhadap tersangka;
2.  Hanya terhadap perkara-perkara yang sulit pembuktiannya, dan/atau dapat meresahkan masyarakat, dan/atau yang dapat membahayakan keselamatan Negara;
3.       Harus dapat diselesaikan dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah dilaksanakan ketentuan Pasal 110 dan 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana;
4.            Prinsip koordinasi dan kerjasama dengan penyidik.
Selain itu, pemeriksaan tambahan dapat juga dilakukan dalam perkara acara pemeriksaan singkat (pasal 203 ayat 3 KUHAP), bila hakim memandang perlu untuk melakukan pemeriksaan tambahan, supaya diadakan pemeriksaan tambahan dalam waktu paling lama 14 hari dan bilamana dalam waktu tersebut Penuntut Umum belum juga dapat menyelesaikan pemeriksaan tambahan, maka Hakim memerintahkan perkara itu diajukan ke sidang pengadilan dengan acara biasa.
Proses pemeriksaan tambahan tersebut berbeda dengan proses penyidikan yang sudah dianggap lengkap. Dalam hal hasil penyidikan telah dianggap lengkap maka penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum dan dalam hal perkara dengan acara pemeriksaan singkat, penyidik pembantu dapat menyerahkan tersangka dan barang bukti langsung kepada penuntut umum, jika hasil penyidikan tersebut berasal dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tertentu, maka penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dilakukan melalui penyidik Polri dan selanjutnya penyidik Polri meneruskan penyerahan berkas perkara tersebut kepada penuntut umum (pasal 107 ayat 3), kecuali dalam perkara-perkara tertentu seperti kepabeanan, perikanan, penyidik PPNS dapat langsung menyerahkan hasil penyidikan ke Penuntut Umum.
Dalam perkara tindak pidana korupsi, tidak ada dilakukan pemeriksaan dengan acara singkat, mengingat pembuktiannyadipandang relatif sulit.
Tidak berbeda dengan perkara tindak pidana lainnya, maka dalam perkara tindak pidana korupsi jika hasil penyidikan sudah dianggap lengkap, maka Penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti.
Penuntut Umum melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan tersangka sebagai berikut : Meneliti, mencocokan identitas tersangka dengan menghadapkan langsung tersangka yang bersangkutan danmempertimbangkan apakah terhadap tersangka dapat dilakukan penahanan berdasarkan pasal 21 KUHAP, dan kemudian menetapkan apakah tersangka akan ditahan atau tidak atau mengalihkan jenis penahanan atau menangguhkan penahanannya. Bila tersangka akan ditahan atau akan dilakukan penahanan lanjutan agar dibuatkan surat perintah penahanan/penahanan lanjutan dengan tembusan disampaikan kepada keluarga tersangka, penyidik, Rutan dan dilampirkan dalam berkas perkara. Sisa Penahanan Penyidik tidak diperhitungkan, dan perpanjangan penahanan dimulai/dihitung sejak surat perintah penahanan/penahanan lanjutan diterbitkan (Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP butir 21).
Bagi tersangka orang asing yang keluarganya tidak ada di Indonesia, tembusan dimaksud disampaikan kepada Perwakilan Negaranya sebagai pengganti keluarganya (Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP butir 9).
Penuntut Umum yang ditunjuk itu mempelajari serta mengadakan penelitian atas isi atau materi berkas perkara, kemudian membuat telaahan apakah perkara tersebut telah memenuhi persyaratan untuk dapat diajukan/dilimpahkan ke pengadilan atau dikirim kepada Kejaksaan Negeri di daerah hukum Pengadilan Negeri yang akan menyidangkan perkara (pasal 84 s/d 86 KUHAP) atau diserahkan kepada instansi lain, atau dihentikan penuntutannya atau membuat telaahan yang berisi catatan bahwa perkara tersebut menyangkut kepentingan umum (pasal 35 huruf c Undang-Undang No. 16 tahun 2004 jo penjelasan pasal 77 KUHAP).
Apabila perkara tersebut ternyata tidak termasuk dalam wewenang Kejaksaan tempat Penuntut Umum tersebut bertugas karena locus delicti tindak pidana yang dilakukan tersangka di luar daerah hukum Pengadilan Negeri yang seharusnya akan menyidangkannya, atau tersangka ditahan, diperiksa atau karena sebagian besar para saksi yang akan dipanggil lebih jauh dari daerah hukum Pengadilan Negeri tersebut, maka perkara itu diserahkan kepada Kejaksaan Negeri dimana Pengadilan Negeri yang menyidangkan perkara tersebut berkedudukan.
Apabila kemudian hari diketemukan hal-hal baru yang tidak dimungkinkan perkara tersebut diajukan/dilimpahkan ke Pengadilan, maka berdasarkan ketentuan pasal 140 (2) a KUHAP dapat dihentikan penuntutannya karena :
-        ne bis in idem (pasal 76 KUHP) ;
-        tersangka meninggal dunia (pasal 77 KUHP) ;
-        kadaluarsa (pasal 78 KUHP).
Dalam perkara selain perkara tindak pidana korupsi dapat juga dilakukan penghentian penuntutan terhadap delik aduan (pasal 75 KUHP) dan terhadap perkara yang diancam dengan pidana denda, dimana terdakwa telah membayar denda maksimum kepada pejabat yang berwenang atas pelanggaran yang dilakukannya sebelum perkaranya dilimpahkan ke pengadilan (pasal 82 KUHP).
Dalam hal perkara penting yang menarik perhatian masyarakat sebelum menghentikan penuntutannya perlu mendapat persetujuan Jaksa Agung. Perkara yang bersifat politis dan mempunyai aspek nasional serta yang menyangkut benda sitaan/barang bukti yang mempunyai nilai tinggi dan akan menimbulkan perselisihan antara pihak-pihak yang merasa berhak, penghentian penuntutannya, juga memerlukan persetujuan Jaksa Agung. Jika sudah diterbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP), maka turunan surat ketetapan tersebut pada hari itu juga harus disampaikan kepada tersangka atau keluarganya atau penasehat hukumnya, Rutan bila ditahan, Penyidik dan Hakim serta juga disampaikan kepada saksi pelapor/saksi korban.  KPK, sesuai dengan ketentuan pasal 40 UU No. 30 tahun 2002, tidak diberi wewenang, tidak saja untuk menghentikan penyidikan, tetapi juga penuntutan.
SKPP dapat dicabut kembali berdasarkan pasal 140 ayat 2 sub d KUHAP, bila dikemudian hari diketemukan alasan baru yang diperoleh Penuntut Umum dari Penyidik berdasarkan keterangan tersangka, saksi, benda atau petunjuk yang baru kemudian diketahui atau di dapat, sehingga terhadap tersangka dapat dilakukan penuntutan dengan surat ketetapan pencabutan penghentian penuntutan.
Bila Penyidik atau pihak ketiga yang berkepentingan berkeberatan terhadap penghentian penuntutan dan mengajukan permintaan praperadilan sesuai dengan ketentuan pasal 80 KUHAP, atau disertai permintaan ganti kerugian dan rehabilitasi, kepada Ketua Pengadilan Negeri menurut pasal 81 KUHAP, maka jika putusan praperadilan mengatakan bahwa penghentian penuntutan itu adalah sah, sedangkan Penyidik atau pihak ketiga yang berkepentingan beranggapan bahwa praperadilan itu tidak tepat, sesuai dengan ketentuan pasal 83 KUHAP, dapat dimintai putusan akhir pada Pengadilan Tinggi.
Untuk meminta putusan akhir atas praperadilan terhadap tidak sahnya penghentian penuntutan dilaksanakan dalam waktu paling lama 7 hari setelah putusan praperadilan (Tambahan pedoman Pelaksanaan KUHAP butir 12 dan 13 serta Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 14 tahun 1983).
Terhadap penghentian penuntutan yang kemudian diketemukan alasan baru yang diterima dari Penyidik yang berasal dari keterangan tersangka, saksi, benda atau petunjuk yang baru kemudian diketahui atau didapat dan terhadap putusan praperadilan atau putusan akhir dari Pengadilan Tinggi yang menetapkan bahwa suatu penghentian tidak sah, maka penuntutan terhadap tersangka wajib dilanjutkan dan dalam waktu secepatnya di buatkan surat dakwaannya.
Penyampingan perkara untuk kepentingan umum (pedoman pelaksanaan KUHAP halaman 88 dan 89 serta penjelasan pasal 77 KUHAP), merupakan wewenang Jaksa Agung sebagai perwujudan asas opportunitas, yaitu Jaksa Agung selaku Penuntut Umum tertinggi, berdasarkan keadaan-keadaan yang nyata berwenang untuk tidak menuntut suatu perkara pidana dimuka persidangan Pengadilan Pidana agar kepentingan umum tidak lebih dirugikan. Penyampingan perkara demi kepentingan umum ini tidak dapat dibuka kembali (bersifat definitif).
Dalam hal ada alasan-alasan untuk menyampingkan perkara demi kepentingan umum ini, maka Kepala Kejaksaan Negeri mengusulkan penyampingan itu kepada Jaksa Agung .
Terhadap perkara yang memenuhi persyaratan untuk diajukan ke Pengadilan segera dibuat riwayat perkara dan Penuntut Umum yang ditunjuk dalam telaahannya harus memuat pula saran :
-        akan menggabungkan perkara dan membuatnya dalam satu surat dakwaan, atau ;
-        mengadakan pemecahan penuntutan (splitsing) terhadap satu berkas perkara yang memuat beberapa tindak pidana yang dilakukan beberapa orang tersangka ;
-        perkara akan diajukan dengan menggunakan acara pemeriksaan biasa, atau pemeriksaan singkat.
Persyaratan yang harus dipertimbangkan apakah suatu perkara akan digabungkan atau dipisahkan ialah :
-        Penggabungan perkara (pasal 141 KUHAP).
      Penuntut Umum dapat melaksanakan penggabungan perkara dan membuatnya dalam satu surat dakwaan, apabila pada waktu yang sama atau hampir bersamaan ia menerima beberapa berkas perkara dalam hal :
--    beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang sama dan kepentingan pemeriksaan tidak menjadi halangan terhadap penggabungannya,
--    beberapa tindak pidana yang bersangkut paut satu dengan yang lain,
--    beberapa tindak pidana yang tidak bersangkut paut satu dengan yang lain, akan tetapi ada hubungannya, sehingga penggabungannya perlu bagi kepentingan pemeriksaan.
--    pemisahan perkara (pasal 142 KUHAP).
      Berkas perkara tersebut memuat beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang tersangka yang tidak termasuk dalam ketentuan pasal 141 KUHAP, Penuntut Umum dapat melakukan penuntutan terhadap masing-masing terdakwa secara terpisah (pasal 142 KUHAP).
      Biasanya splitsing dilakukan dengan membuat berkas perkara baru, dimana para tersangka saling menjadi saksi, sehingga untuk itu perlu dilakukan pemeriksaan baru, baik terhadap tersangka, maupun para saksi. Splitsing ini lazimnya ditemui pada saat berkas perkara dalam tahap persiapan penuntutan, maka penyidiklah yang berwenang membuat berkas perkara baru ini atas petunjuk dari Penuntut Umum. Untuk memahami masalah pemecahan penuntutan perkara ini, agar diperhatikan pula pedoman pelaksanaan KUHAP halaman 89 butir 5 s/d halaman 90, yang jelas menyebutkan bahwa prosesnya dikaitkan dengan ketentuan dalam pasal 138 ayat (1) dan (2) KUHAP. Karena itu keadaan/fakta yang memungkinkan splitsing ini telah dapat diduga pada waktu prapenuntutan. Pada saat itulah hal-hal tersebut diberitahukan kepada Penyidik.
      Surat dakwaan memegang peranan yang penting sekali dalam proses perkara pidana, malahan merupakan dasar dari keseluruhan proses, sebab dari sanalah seorang Jaksa akan memulai tugasnya sebagai wakil negara dan masyarakat untuk membuktikan bahwa seorang yang dihadapkan ke sidang pengadilan memang bersalah.
      Pengertian surat dakwaan tidak diatur di dalam KUHAP, tetapi disyaratkan suatu surat dakwaan harus diberi tanggal dan ditandatangani oleh Penuntut Umum, memuat identitas terdakwa disertai uraian tentang perbuatan yang didakwakan kepadanya berdasarkan unsur-unsur pasal yang tercantum di dalamnya dengan mencantumkan juga tempat dan waktu (tempus dan locus delicti).
Surat dakwaan dibuat dalam perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa (pasal 155ayat 2 hurf b KUHAP) dan dalam acara pemeriksaan singkat disebut dengan catatan Penuntut Umum (pasal 203 ayat 3 huruf a KUHAP) yang berfungsi sebagai dasar dan sekaligus pembatas ruang lingkup pemeriksaan. Bagi Penuntut Umum fungsi surat dakwaan sebagai dasar pelimpahan perkara dan dalam perkara biasa “meminta” atau dalam perkara singkat “menetapkan” hari, tanggal pengadilan negeri memeriksa, disamping itu surat dakwaan tersebut oleh Penuntut Umum dijadikan sebagai dasar pembuktian, penuntutan dan dasar melakukan upaya hukum. Bagi terdakwa/penasehat hukum fungsi surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar untuk melakukan keberatan dan pembelaan, sedangkan bagi hakim surat dakwaan berfungsi untuk menentukan batas-batas pemeriksaan dan analisa Hakim mengenai fakta-fakta yang didakwakan. Selain merupakan dasar pemeriksaan yang membatasi lingkup pemeriksaan di sidang pengadilan, surat dakwaan juga menjadi dasar pertimbangan di dalam menjatuhkan putusan .
Surat dakwaan harus memenuhi syarat-syarat yang dicantumkan dalam pasal 143 ayat 2 KUHAP, yaitu :
a.   Syarat formil.
Dalam surat dakwaan harus menyebutkan nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka. Identitas tersebut dimaksudkan agar orang yang didakwa dan diperiksa di depan sidang pengadilan adalah benar-benar terdakwa yang sebenarnya dan bukan orang lain.
b.   Syarat materiil.
Mengenai isi surat dakwaan, yang harus menyebutkan uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.
Yang dimaksud dengan “cermat” adalah uraian yang didasarkan kepada ketentuan pidana terkait, tanpa adanya kekurangan atau kekeliruan yang menyebabkan surat dakwaan batal demi hukum atau dapat dibatalkan atau dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard), dalam hal ini dituntut sikap yang jeli terhadap keseluruhan materi dakwaan, sedang pengertian “jelas” adalah uraian yang jelas dan mudah dimengerti dengan cara menyusun redaksi yang mempertemukan fakta-fakta perbuatan terdakwa dengan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, sehingga terdakwa yang mendengar atau membacanya akan mengerti dan mendapat gambaran tentang siapa yang melakukan tindak pidana, tindak pidana yang dilakukan, kapan dan dimana tindak pidana tersebut dilakukan, apa akibat yang ditimbulkan dan mengapa terdakwa melakukan tindak pidana itu. Uraian komponen-komponen tersebut disusun secara sistematik dan kronologis dengan bahasa yang sederhana yang mudah dimengerti khususnya oleh terdakwa dan yang dimaksud dengan “lengkap” adalah uraian yang bulat dan utuh yang menggambarkan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan beserta waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.
Penuntut umum dapat merubah surat dakwaan sebelum pemeriksaan di sidang pengadilan dimulai.
Berdasarkan pasal 144 KUHAP :
1.      Penuntut umum dapat mengubah surat dakwaan sebelum pengadilan menetapkan hari sidang, baik dengan tujuan untuk menyempurnakan maupun untuk tidak melanjutkan penuntutannya.
2.      Pengubahan surat dakwaan tersebut dapat dilakukan hanya satu kali selambatnya-lambatnya tujuh hari sebelum sidang dimulai.
3.      Dalam hal penuntut umum mengubah surat dakwaan ia menyampaikan turunannya kepada tersangka atau penasehat hukum dan penyidik.
         Bentuk-bentuk dakwaan :
a.   Tunggal :
      dalam dakwaan tunggal ini hanya didakwakan satu tindak pidana saja karena perbuatan terdakwa tidak mempunyai kualifikasi lain, kecuali satu-satunya kualifikasi yang dapat didakwakan, dan Penuntut Umum berkeyakinan bahwa sepanjang fakta yang didukung oleh alat-alat bukti yang ada, kualifikasi tunggal itulah yang dapat dibuktikan.
b.   Majemuk (kumulatif)
      jika didakwakan beberapa perbuatan dengan beberapa kualifikasi/tindak pidana pula atau jika satu perbuatan yang didakwakan dengan beberapa kualifikasi/tindak pidana yang didakwa itu benar-benar diyakini memiliki fakta dengan didukung oleh alat-alat  bukti yang cukup, sehingga setiap perbuatan atau kualifikasi/tindak pidana itu masing-masing harus dibuktikan.
Dalam dakwaan kumulatif ini dibedakan lagi, yaitu :
1)      Dakwaan kumulatif dalam perbarengan peraturan (concursus idealis).
Dakwaan ini diperuntukkan jika perbuatan tersebut melanggar lebih dari satu peraturan (pasal 63 KUHP).
2)      Dakwaan kumulatif dalam perbarengan perbuatan (concorsus realis).
Dakwaan ini diperuntukkan jika lebih dari satu kejahatan yang dilanggar (pasal 65 KUHP).
3)      Kumulasi dakwaan tindak pidana umum dengan tindak pidana umum atau tindak pidana umum dengan tindak pidana tertentu.
Dalam formulasi dakwaan kumulatif dalam perbarengan perbuatan ini, dalam praktek sering terjadi. Bentuk dakwaan ini diterapkan apabila perbuatan tersebut melanggar ketentuan pidana berbeda kualifikasi deliknya, dapat antar tindak pidana umum atau antar tindak pidana umum dengan tindak pidana tertentu..
c.   Pilihan (alternatif)
      jika satu perbuatan yang tidak hanya termasuk satu kualifikasi/tindak pidana, tetapi dimungkinkan pula termasuk dalam kualifikasi/tindak pidana lain, dan masing-masing kualifikasi/tindak pidana mempunyai fakta yang didukung oleh alat-alat bukti yang cukup.
Dalam hal ini hanya satu dakwaan saja yang dibuktikan/dikenakan pidana.
d.   Berlapis (subsidair)
      jika suatu pebuatan dapat dikualifikasir dalam beberapa tindak pidana, dan perumusan dakwaan disusun secara bertingkat dari yang paling berat sampai yang paling ringan.
      Pada hakekatnya hanya satu dakwaan saja akan dibuktikan/dikenakan pidana.
e.   Penggabungan/kombinasi (antara bentuk kumulatif dan bentuk subsidair).
Bentuk ini merupakan perkembangan baru dalam praktek sesuai perkembangan di bidang kriminalitas yang semakin variatif, baik dalam atau jenisnya maupun modus operandi yang dipergunakan. Kombinasi atau gabungan dakwaan tersebut terdiri dari dakwaan kumulatif dan dakwaan subsidair, seperti :
Kesatu :
Primer        : Pasal 2 ayat 1 UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP
Subsidair   :  Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP
.                
Kedua :
Primer        :  Pasal 3 ayat 1 huruf b UU No. 15 tahun 2002 jo UU No. 25 tahun 2005 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Subsidair   :  Pasal 6 ayat 1 huruf a UU No. 15 tahun 2002 jo UU No. 25 tahun 2005 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Turunan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaannya dalam acara pemeriksaan biasa disampaikan kepada tersangka atau penasehat hukumnya dan penyidik pada saat yang bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (pasal 140 KUHAP). Meskipun tidak diatur dalam KUHAP, tetapi seyogianya kepada saksi korban disampaikan juga tembusan surat pelimpahannya berikut dengan dakwaannya.
Dalam acara pemeriksaan singkat, pengiriman perkara disertai permohonan perpanjangan penahanan, apabila tersangka ditahan. Pengiriman perkara untuk acara pemeriksaan tingkat ini hendaklah disampaikan pada kesempatan pertama sesuai dengan jadwal persidangan untuk perkara pemeriksaan acara singkat  yang di buat pengadilan (dalam perkara Tindak Pidana Korupsi hampir-hampir tidak ada pemeriksaan dengan acara singkat).
Untuk pelimpahan perkara ke pengadilan ini, perhatikan kalender persidangan pengadilan, sesuai dengan maksud Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP butir 1, 13 dan SE. MA No. 8 th. 1983.
Apabila masa penahanan akan berakhir, sedang pemeriksaan demi kepentingan penuntutan belum selesai, maka Penuntut Umum dapat mengajukan permohonan perpanjangan penahanan selama 30 hari, jika ancaman pidana dari pasal yang akan didakwakan 9 tahun atau lebih atau karena terdakwa ada gangguan fisik dan mental, maka dapat diperpanjang lagi oleh Ketua Pengadilan Negeri paling lama 30 hari sebanyak 2 kali (dalam hal tindak pidana perikanan berdasarkan pasal 76 ayat 7 Undang-Undang No. 31 tahun 2004 dapat diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri selama 10 hari).
Dalam hal pelimpahan berkas perkara secara biasa, Penuntut Umum sebaiknya berkonsultasi dengan Pengadilan supaya dapat segera ditetapkan hari sidang setelah berkas perkara diterima oleh Penitera Pengadilan, mengingat masa persidangan dalam perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK disidangkan di Pengadilan Tipikor relatif waktunya terbatas hanya ditetapkan selama 60 hari dengan susunan Majelis Hakimnya terdiri dari 3 Hakim Ad Hoc 2 Hakim Karier (pasal 59 ayat 1 dan 2 UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK), bahkan dalam perkara tindak pidana perikanan lebih singkat lagi, dibatasi hanya 30 hari dengan susunan Majelis Hakimnya terdiri dari 2 Hakim Ad Hoc dan 1 Hakim Karier (pasal 80 ayat 1 UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan).
Penuntut Umum dapat merubah surat dakwaan sebelum Pengadilan menetapkan hari sidang, selambat-lambatnya 7 hari sebelum sidang dimulai. Walaupun KUHAP memperkenankan untuk merubah surat dakwaan dengan tujuan untuk menyempurnakan maupun untuk tidak dilanjutkan penuntutan, namun diharapkan agar sarana ini hanya digunakan dalam hal yang sangat mendesak dan penting sekali. Sebab bila upaya/sarana ini digunakan, secara tidak langsung menunjukkan ketidaksempurnaan penelitian berkas perkara dalam tahap prapenuntutan.
Pengiriman perkara dengan acara pemeriksaan singkat baru dilaksanakan setelah Penuntut Umum melakukan pemanggilan terhadap tersangka, saksi-saksi atau ahli dengan memperhatikan tenggang waktu 3 hari sebelum sidang (pasal 164 KUHAP).
Untuk ini agar diperhatikan Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP butir 13 dan sesuai dengan kalender persidangan Pengadilan Negeri yang akan menyidangkan perkara tersebut dengan acara singkat.
Walaupun tidak ada kewajiban menurut pasal 203 (3) huruf a titik 1 dan 2 KUHAP untuk menyertakan surat dakwaan dalam pengiriman perkara dengan acara pemeriksaan singkat, namun Penuntut Umum tetap membuat dakwaan secara tertulis.
Pelaksanaan pemanggilan saksi, ahli dan terdakwa sebagaimana ditentukan dalam pasal 152 (2) jo 146 KUHAP jo 227 KUHAP dapat segera dilakukan oleh Penuntut Umum dengan memperhatikan jangka waktu pemanggilan, sehingga pihak yang dipanggil sudah dapat menerima panggilan 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan pemeriksaan terhadap dirinya, baik sebagai saksi, ahli maupun terdakwa.
Untuk pelaksanaan pemanggilan perhatikan Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP butir 1.
-        Untuk kecepatan penyampaian pemanggilan dapat dimintakan bantuan kepada instansi lain/pamongpraja sesuai dengan kebutuhan dimana ia/mereka bertempat tinggal.
-        Surat pemanggilan kepada terdakwa yang tidak ditahan disampaikan terlebih dahulu di alamat tinggalnya. Bagi tersangka yang didampingi oleh penasehat hukum, agar panggilan tersebut (oleh tersangka) diberitahukan juga kepada penasehat hukum.
-        Surat pemanggilan kepada tersangka atau saksi yang menjadi Pegawai Negeri atau Perusahaan Negara yang vital disampaikan tembusannya kepada atasannya.
-        Surat panggilan kepada tersangka yang ditahan dilakukan melalui Kepala Rumah Tahanan/Kepala Lembaga Pemasyarakatan .
Dalam hal alamat terdakwa tidak jelas surat panggilan dapat ditempelkan pada papan pengumuman di Kantor Pengadilan Negeri setempat.
Dalam perkara singkat, panggilan saksi-saksi dapat dibatasi hanya pada saksi utama atau saksi korban, sedang jumlahnya disesuaikan dengan daya mampu pemeriksaan persidangan.
Sehari sebelum hari sidang, Penuntut Umum berkewajiban melakukan penelitian mengenai :
-        pengiriman surat penggilan dan penerimaan kembali surat panggilan untuk saksi/tersangka,
-        penyediaan barang bukti,
-        surat perintah dan berita acara pelaksanaan penahanan dan surat perpanjangan penahanan,
-        pengambilan dan pengawalan tahanan.
Untuk pengawalan tahanan dan pengamanan persidangan agar diminta bantuan Polri dan dalam hal ini perlu adanya kerja sama fungsional dan instansional yang baik antara Kejaksaan dengan Polri.
Barang bukti yang sekiranya tidak mungkin dibawa seluruhnya ke  depan sidang karena wujud atau jumlahnya, cukup diajukan contohnya saja. Sedangkan untuk barang bukti yang karena sifat/keadaannya tidak mungkin dibawa ke persidangan, maka cukup diajukan surat-surat barang bukti atau fotocopynya saja, namun demikian dalam kedua hal itu, Penuntut Umum berkewajiban menyiapkan barang bukti dimaksud ditempat untuk sewaktu-waktu dapat diperiksa oleh hakim.
Terhadap barang bukti yang tercantum dalam daftar barang bukti berkas perkara, agar diadakan penelitian ulang dan mencocokan dengan kenyataannya serta memeriksa lak segelnya, sesuai dengan penegasan dalam Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP butir 2, 3 dan 10.
Sebelum sidang dimulai, Penuntut Umum berkewajiban menyiapkan kelengkapan yang berhubungan dengan perkara yang akan disidangkan dan apabila dipandang perlu, jauh sebelumnya telah dipertimbangkan perlu tidaknya dibentuk tim asistensi.
Untuk pakaian sidang agar diperhatikan Bab III-PP No. 27 tahun 1983 jo Peraturan Menteri Kehakiman No. M.07.UM.01.06 tahun 1983 yang isi pokoknya : Pakaian dalam sidang pengadilan adalah toga berwarna hitam.
Mengenai tata tertib persidangan dan tata ruang sidang perhatikan pasal 217, 218, 219 dan seterusnya dari KUHAP jo. Peraturan Menteri Kehakiman No. M.06-UM.01.06 tahun 1983 yang isi pokoknya Hakim Ketua sidang memimpin persidangan.
Untuk penyidangan perkara yang terdakwanya anak-anak, pakaian sidang menggunakan pakaian tidak resmi guna menimbulkan suasana kekeluargaan dan akan memberi pengaruh baik bagi anak sebagai terdakwa (pasal 6 PP No. 27 tahun 1983 serta penjelasannya dan pasal 6 Undang-Undang No. 3 tahun 1997 tentang Peradilan Anak).
Untuk menentukan tuntutan ada baiknya dimintakan saran dan pendapat dari Balai Bispa (Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan anak) mengenai sikap-sikap dan sifat anak/terdakwa tersebut dalam :
a.      Lingkungan di rumah terhadap ayah, ibu dan saudara-saudaranya.
b.      Lingkungan di sekolah terhadap para guru dan teman sekolahnya.
c.      Lingkungan di luar (dengan teman bermain).
Penuntut Umum tidak terikat pada pendapat dan saran Balai Bispa dimaksud, namun demikian dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dalam tuntutan .
Satu jam sebelum sidang dimulai Penuntut Umum berkewajiban melakukan penelitian terakhir mengenai :
-        kehadiran terdakwa dan para saksi,
-        penyediaan barang bukti,
-        kehadiran petugas keamanan.
dan selanjutnya memberitahukan Majelis Hakim yang akan memeriksa perkara bahwa sidang dapat segera dimulai.
Terhadap terdakwa/saksi tidak mau datang memenuhi panggilan secara sah, maka untuk kedua kalinya ia dihadirkan dengan paksa atau jika ada perintah Pengadilan menghadapkan secara paksa, pelaksanaan menghadapkannya dapat dimintakan bantuan Kepolisian sesuai dengan pasal 154 (6) KUHAP dan 159 (2) KUHAP .
Bila terdakwa/penasehat hukum mengajukan keberatan (eksepsi) sebagaimana yang digariskan oleh pasal 156 ayat 1 KUHAP dengan alasan:
1.      Pengadilan tidak berwenang sehubungan dengan kompetensinya baik yang absolut maupun relatif.
         Kompetensi absolut adalah menentukan Pengadilan yang berwenang mengadili, yaitu Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Militer atau Pengadilan Agama.
         Dengan demikian keberatan berdasarkan alasan bahwa perkara yang diperiksa adalah merupakan perkara perdara, bukanlah merupakan pengertian Kompetensi absolut. Dapat pula ditambahkan bahwa apakah perkara yang akan diperiksa merupakan perkara perdata, jelas tidak dapat disimpulkan dari surat-surat dakwaan belaka atau sebelum dibahas/diperiksa oleh pengadilan.
         Pengadilan Negeri juga tidak berwenang mengadili perkara selain karena alasan kompetensinya, dapat juga disebabkan oleh karena hal-hal yang dimaksudkan oleh pasal 157 dan pasal 220 KUHAP.
2.      Surat dakwaan tidak dapat diterima, karena adanya kekeliruan pelaku atau karena tidak dipenuhi syarat-syarat penuntutan seperti yang diatur oleh pasal 75, 76, 77 dan 78 KUHAP atau karena hak-hak tersangka tidak dipenuhi dalam proses penyidikan atau ada tindakan penyidik yang bertentangan dengan hukum acara pidana yang berlaku, seperti misalnya saksi memberi keterangan dalam keadaan tidak bebas (ada unsur rekayasa/pemaksaan).
3.      Surat dakwaan dibatalkan demi hukum karena tidak dipenuhinya ketentuan pasal 143 (2) huruf b KUHAP .
Khusus menyangkut ketentuan persidangan tanpa dihadiri oleh terdakwa (in absentia), merupakan pengecualian karena pada prinsipnya pemeriksaan suatu perkara di depan sidang pengadilan, dihadiri oleh terdakwa dan untuk itu mengharuskan penuntut umum menghadirkan terdakwa dalam pemeriksaan. Akan tetapi adakalanya terdakwa tidak hadir pada persidangan yang ditentukan. Pada umumnya hal itu terjadi terhadap perkara yang terdakwanya tidak dilakukan penahanan, baik karena tidak memenuhi ketentuan pasal 21 ayat 4 KUHAP maupun karena penahanannya dtangguhkan. Untuk hal itu, perlu diperhatikan apakah pemberitahuan untuk datang ke sidang pengadilan telah dilakukan secara sah (pasal 145 dan pasal 146 KUHAP). Jika surat panggilan telah dilakukan dengan sah sebanyak dua kali, namun terdakwa tetap tidak hadir pada hari sidang ditentukan, tindakan yang diambil adalah melihat faktor atau sifat ketidak hadiran itu. Ketidak hadiran terdakwa tanpa alasan yang sah, dapat menyebabkan ketua sidang memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa secara paksa (pasal 154 ayat 6 KUHAP).
Ketentuan tersebut diatas hanya berlaku jika terdakwa hanya seorang saja tetapi jika terdakwanya terdiri dari beberapa orang dan tidak semua terdakwa hadir pada hari sidang, maka pemeriksaan terhadap terdakwa yang hadir dapat dilangsungkan (pasal 154 ayat 5 KUHAP). Begitu juga halnya dalam penjatuhan putusan, dapat diucapkan dengan hadirnya terdakwa  yang ada (pasal 196 ayat 2 KUHAP), bahkan berdasarkan pasal 18 ayat 2 Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan putusan yang diucapkan tersebut mengikat dan berkekuatan hukum terhadap terdakwa yang tidak hadir. Hal itu, ditegaskan di dalam penjelasan pasal 196 ayat 2 KUHAP, dimaksudkan untuk melindungi kepentingan terdakwa yang hadir dan menjamin kepastian hukum secara keseluruhan dalam perkara yang bersangkutan.
Pemeriksaan di luar hadirnya terdakwa, lazim disebut in absentia. Perkataan in absentia berasal dari bahasa latin berarti tidak hadir, dalam bahasa Perancis disebut absentia dan dalam bahasa Inggris absent atau absentie. Istilah in absentia secara yuridis formal mulai dipergunakan dengan keluarnya Undang-Undang No. 11/PNPS/1963, tercantum di dalam pasal 11 berbunyi in absensia, namun sebelum itu dalam persidangan Tindak Pidana Ekonomi telah lazim dipergunakan mengacu kepada pasal 16 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 7 Tahun 1955 jo. Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 1962, tetapi tuntutan dan putusan Pengadilan hanya terbatas untuk perampasan terhadap barang-barang yang disita, tidak menghukum terdakwa.
Meskipun ketentuan ini hanya dikenal di dalam proses penuntutan, baik di dalam pasal 23 Undang-Undang No. 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah duganti dengan pasal 38 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 tahun 2001, pasal 36 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 maupun pasal 35 Undang-Undang No. 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, tidak berarti tidak dapat dilakukan penyidikan secara in absentia. Penyidikan secara in absentia dapat dilakukan sepanjang telah dipenuhi syarat pemanggilan terhadap tersangka secara sah atau patut, mengacu kepada syarat pemanggilan dalam proses pemeriksaan di depan persidangan.
Di dalam pasal 145 ayat 1 s/d 5 KUHAP dinyatakan panggilan tersebut sah :
1.      Apabila surat panggilan tersebut disampaikan di alamat tempat tinggal terdakwa (tersangka bilamana dalam proses penyidikan), jika daerah tempat tinggalnya tidak diketahui disampaikan di tempat kediamannya terakhir.
2.      Jika ketentuan butir 1 tidak dapat dipenuhi, maka disampaikan melalui Kepala Desa di kedua tempat tersebut.
3.      Jika terdakwa (tersangka bilamana dalam proses penyidikan) di dalam tahanan disampaikan melalui pejabat Rumah Tahanan Negara.
4.      Penerimaan surat panggilan tersebut, baik oleh terdakwa (tersangka bilamana dalam proses penyidikan) sendiri atau orang lain atau melalui orang lain dibuatkan tanda terima.
5.      Apabila tempat tinggalnya tidak dikenal untuk perkara dalam proses penuntutan ditempelkan di papan pengumuman Pengadilan, yang berwenang mengadilinya, sedangkan dalam proses penyidikan untuk memudahkan seyogianya pemanggilan dapat dilakukan melalui media cetak nasional dan lokal 
Sesuai dengan ketentuan pasal 146 KUHAP tenggang waktu pemanggilan 3 hari (dalam penyidikan tenggang waktu tersebut tidak diatur), sedangkan ketentuan mengenai jumlah pemangilan di dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak diatur, tetapi di dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 jo. Undang-Undang No. 25 Tahun 2003 diatur minimal 3 kali.
Persidangan in absentia ini sebenarnya mengacu kepada prinsip bahwa Pengadilan tidak boleh menolak menyidangkan suatu perkara dan hal tersebut secara tersurat ditegaskan oleh pasal 16 ayat 1 Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan undang-undang sebelumnya.
Tujuannya jika di dalam perkara Tindak Pidana Korupsi adalah untuk mengembalikan kerugian negara dengan menyatakan barang bukti atau harta benda milik tersangka dirampas untuk negara, sedangkan di dalam perkara Tindak Pidana Pencucian uang agar pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan Pencucian uang dapat berjalan lancar. Di dalam Undang-Undang No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan alasan persidangan in absentia tidak dijelaskan, namun hakekatnya hal tersebut diatur terkait dengan barang bukti berupa kapal, perlengkapannya serta hasil tangkapan ikan yang dapat dituntut dan diputus dirampas untuk negara.
Prinsip pemeriksaan persidangan yang dianut KUHAP dalah melarang pemeriksaan di luar hadirnya terdakwa, namun ketentuan ini tidak berlaku terhadap Tindak Pidana Korupsi, begitu juga halnya terhadap tindak pidana Pencucian Uang dan tindak pidana perikanan dengan keluarnya Undang-Undang No. 31 tahun 2004.
Putusan yang dijatuhkan diumumkan oleh penuntut umum pada papan pengumuman pengadilan, kantor Pemerintah daerah atau diberitahukan kepada kuasanya.
Dalam persidangan in absentia dan terhadap putusan in absentia tidak dapat dihadiri oleh Penasehat Hukum dan dimintakan upaya hukum, mengacu kepada Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 Tahun 1988 tanggal 10 Desember 1988 yang memberi petunjuk kepada Ketua Pengadilan Tinggi/Negeri seluruh Indonesia, untuk menolak Penasehat Hukum atau Pengacara yang diberi kuasa oleh terdakwa dalam sidang in absentia untuk mewakili atau megurus kepentingannya.
Pada saat menyiapkan surat dakwaan atau setidak-tidaknya pada saat pelimpahan perkara ke Pengadilan, Penuntut Umum telah menginventarisasikan kemungkinan adanya keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh terdakwa/penasehat hukum dengan menyiapkan pendapat atas keberatan tersebut.
Penuntut Umum wajib menyampaikan pendapat setelah keberatan (eksepsi) diajukan oleh terdakwa/penasehat hukum, dengan berpegang kepada alasan-alasan yang menjadi dasar keberatan (eksepsi) sesungguhnya, sebagaimana yang diatur di dalam pasal 156 ayat 1 KUHAP seperti telah dikemukakan pada bab II di atas.
Jika Pengadilan menyatakan tidak berwenang untuk mengadili sesuatu perkara sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 148 KUHAP atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka Penuntut Umum dapat mengajukan perlawanan dalam waktu 7 hari setelah menerima penetapan ke Pengadilan Tinggi (pasal 149 KUHAP) 
Apabila persidangan dilanjutkan karena Pengadilan menolak keberatan terdakwa/penasehat hukum, maka atas perintah Ketua Majelis Hakim saksi atau ahli dapat dihadapkan oleh Penuntut Umum.
Dalam hal saksi atau saksi ahli tanpa alasan yang sah menolak untuk bersumpah atau berjanji sebagaimana ditentukan oleh Undang-undang, Hakim dengan surat penetapannya dapat memerintahkan untuk menyandera yang bersangkutan di RUTAN (pasal 161 ayat 1 KUHAP).
Penetapan Hakim tersebut dilaksanakan oleh Penuntut Umum, bila dianggap perlu pengawalannya diminta bantuan Polri.
Apabila Hakim meragukan keterangan saksi dan Hakim beranggapan saksi memberikan keterangan palsu, maka Hakim dapat memerintahkan penahanan saksi tersebut dan memerintahkan untuk meriksanya sebagai tersangka dengan dakwaan sumpah palsu (pasal 174 KUHAP).
Pemeriksaan dapat dilakukan oleh penyidik, atau langsung dimuka sidang sesuai dengan kasusnya. Tata cara dan pelaksanaannya telah dijabarkan dalam pedoman KUHAP.
Di dalam sidang, Penuntut Umum wajib tangkas, sopan, tertib dan dapat mengendalikan emosi dan tidak terpengaruh/terpancing oleh sikap dan ucapan pembela serta turut memelihara wibawa sidang.
Pertanyaan yang diajukan Penuntut Umum hendaklah berfungsi sebagai alat yang memperkokoh kebenaran surat dakwaan atau alat penyanggah atas setiap dalil yang mengingkari surat dakwaan.
Penuntut Umum wajib secara aktif berusaha dalam membuktikan kebenaran surat dakwaan dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang terarah kepada saksi dan terdakwa dan secara cermat mencatat pertanyaan-pertanyaan pembela untuk persiapan/bahan bantahan serta mencatat tanya jawab pembela dengan saksi-saksi/terdakwa guna mengamankan keberhasilan dakwaan.
Keberhasilan dakwaan tergantung kepada pembuktian kebenaran yang berasal dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan yang ada kaitannya dengan alat bukti dan barang bukti serta persesuaian fakta dan upaya pembuktian dengan unsur-unsur delik yang didakwakan. Karena itu Penuntut Umum harus benar-benar mampu membuktikan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dan harus dipertanggungjawabkan kepada terdakwa.
Dalam hal di dapat dalam persidangan bahwa terhadap suatu barang perlu diadakan penyitaan, maka Hakim dapat mengeluarkan surat penetapan untuk melakukan penyitaan.
Mengingat penyitaan merupakan tindakan penyidik (pasal 1 butir 16 KUHAP), maka Penuntut Umum harus meneruskan perintah penyitaan itu untuk dilaksanakan oleh Penyidik.
Penuntut Umum wajib mengembalikan terdakwa ketempat tahanan semula dengan pengawalan secukupnya oleh Polri apabila sidang ditunda, sedang barang bukti disimpan kembali ketempatnya dengan penuh rasa tanggung jawab
Apabila Penuntut Umum berhalangan menghadiri sidang, ia wajib melaporkannya kepada Kepala Kepala Kejaksaan Negeri dan menyerahkan berkas perkara, barang bukti dan memberitahukan perkembangan persidangannya.
Untuk menghindari penundaan sidang, Kepala Kejaksaan Negeri menunjuk Penuntut Umum lain sebagai pengganti sesuai dengan pasal 198 ayat 1 KUHAP.
Apabila pihak yang dirugikan meminta penggabungan perkara gugatannya pada perkara pidana yang dalam surat dakwaan Penuntut Umum tersimpul adanya kerugian yang diderita pemohon dan pengadilan menyatakan dirinya berwenang mengadili gugatan tersebut, maka Penuntut Umum hendaklah sejauh mungkin mempertimbangkan dalam tuntutan hukumnya.
Apabila pemeriksaan/sidang dinyatakan selesai, maka Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana (pasal 182 KUHAP). Sebelum Penuntut Umum mengajukan tuntutan, hendaklah telah diketahui keadaan/kemampuan terdakwa untuk membayar biaya perkara.
Tuntutan pidana bentuk dan susunannya tidak diatur di dalam KUHAP, maka secara internal sesuai dengan Keputusan Jaksa Agung RI  No. KEP-518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. KEP-132/J.A/11/1994 tanggal 7 Nopember 1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana yang menggantikan Keputusan Jaksa Agung RI No. KEP-094/J.A/10/1985 tanggal 8 Oktober 1985 tentang Perubahan dan Penambahan Bab II Keputusan Jaksa Agung RI No. KEP-023/J.A/3/1982 tanggal 24 Maret 1982 tentang Adiministrasi Perkara, yang memuat :
1.      Pendahuluan.
         Bagian ini merupakan pengantar secara singkat dari tuntutan pidana yang memuat juga identitas lengkap dari terdakwa.
2.      Surat Dakwaan.
         Bagian ini menguraikan kembali secara utuh surat dakwaan penuntut umum.
3.      Fakta-fakta persidangan.
         Bagian ini memuat berturut-turut alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat-surat, petunjuk, keterangan terdakwa dan memuat juga barang bukti yang diajukan ke depan persidangan.
4.      Pembuktian.
         Bagian ini merupakan analisa fakta dan analisa yuridis yang menggambarkan alasan-alasan hukum dari alat bukti yang diajukan ke depan persidangan dihubungkan dengan unsur-unsur pasal yang didakwakan.
5.      Kesimpulan.
         Bagian ini memuat tentang faktor-faktor memberatkan dan meringankan yang dijadikan pertimbangan oleh Penuntut Umum dan memuat tentang pernyataan, permintaan dan penegasan dari Penuntut Umum tentang kualifikasi delik yang dibuktikan, tentang hukuman, biaya perkara serta status barang bukti dan status tahanan terdakwa.
6.      Penutup.
         Bagian ini memuat selain tentang harapan dari Penuntut Umum agar Pengadilan mengabulkan tuntutan pidananya dan ucapan terima kasih kepada berbagai pihak atas kelancaran jalannya persidangan.
Tuntutan tentang permintaan penjatuhan pidana/hukuman hendaklah setimpal dengan kesalahan terdakwa dan mempunyai dampak menjerakan disamping memenuhi aspirasi serta rasa keadilan masyarakat. Dengan demikian pemidanaan diharapkan akan menyerahkan terpidana dan memiliki daya tangkal bagi masyarakat yang mempunyai potensi untuk menjadi pelaku pidana.
Terhadap pembelaan (pledoi) yang disampaikan oleh terdakwa dan/atau penasehat hukumnya, Penuntut Umum harus menyampaikan jawaban (replik) dalam waktu sesingkat-singkatnya. Isi jawaban (replik) tersebut hendaklah mencerminkan dan menjadi sarana penguat sikap terhadap surat dakwaan, tuntutan pidana serta sekaligus digunakan menjadi penyanggah atas dalil-dalil yang dikemukakan oleh terdakwa/ penasehat hukum.
Tuntutan pidana, pembelaan serta jawaban Penuntut Umum atau terdakwa/penasehat hukum disusun dalam bentuk tertulis. Setelah dibacakan, diserahkan kepada Hakim Ketua Sidang dan turunannya kepada pihak yang berkepentingan (Penuntut Umum/terdakwa/penasehat hukum).
Setelah Hakim Ketua Sidang menyatakan pemeriksaan ditutup, masih ada kemungkinan Hakim Ketua membuka kembali persidangan atas kewenangannya karena jabatan, atau atas permintaan Penuntut Umum, atau atas permintaan terdakwa/penasehat hukumnya, dengan maksud untuk menampung data tambahan sebagai bahan untuk musyawarah hakim. Untuk hal ini perhatikan pedoman pelaksanaan KUHAP.
Setelah putusan Pengadilan diucapkan dan setelah sidang selesai jika Penuntut Umum menolak, maka hendaklah memperhatikan tenggang waktu untuk berpikir belum terlampaui atau digunakan upaya hukum maka keputusan tersebut belum memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
Putusan Pengadilan baru mempunyai kekuatan hukum tetap, apabila tenggang waktu untuk berpikir telah terlampaui, yaitu 7 hari setelah putusan Pengadilan tingkat pertama dan 14 hari setelah putusan tingkat banding.
Terdakwa atau Penuntut Umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama dan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat (pasal 67 KUHAP), hanya dapat dimintakan kasasi jika putusan tersebut putusan bebas tidak murni mengacu kepada Yurisprudensi tetap.
Dalam menggunakan upaya hukum banding ini, supaya diperhatikan tenggang waktu 7 hari untuk mengajukan banding dengan memenuhi segala syarat-syarat yang ditentukan di dalam pasal 233 jo 240 KUHAP, sedangkan memori banding tidak ditentukan secara limitatif batas waktu penyerahannya, berbeda dengan kasasi, tenggang waktu berpikirnya ditentukan selama 14 hari dan penyerahan memori kasasi selama 14 hari sejak diajukannya kasasi ke Panitera Pengadilan (pasal 245 ayat 1 jo pasal 248 ayat 1 KUHAP).
Pembuatan kontra memori banding walaupun tidak diwajibkan oleh undang-undang, namun karena fungsinya sebagai alat penguat sikap, dan tuntutan Penuntut Umum serta alat penyanggah atas setiap dalil yang bertentangan dengan surat dakwaan dan tuntutan, maka harus disiapkan sebaik mungkin, berbeda dengan kasasi, maka memori kasasi merupakan kewajiban.
Dalam tindak pidana perikanan ada kekhususan yang belum diatur di undang-undang lain seperti undang-undang Tindak Pidana Korupsi atau Pencucian Uang. Dalam pasal 105 ayat 2 Undang-Undang No. 31 tahun 2004 diatur tentang pemberian insentif terhadap aparat penegak hukum yang berhasil menjalankan tugas dengan baik serta pihak-pihak yang berjasa dalam upaya menyelamatkan kekayaan negara, dan ketentuan lebih lanjut tentang hal itu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan. Mengingat pasal 105 ayat 2 undang-undang ini tidak menjelaskan menteri yang dimaksud, seyogianya mekanisme ini diatur dengan peraturan pemerintah agar tidak rancu dikemudian hari karena pelaksanaan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan tersebut adalah Jaksa, sedangkan uang denda dan hasil pelelangan barang bukti yang dirampas untuk negara tersebut diserahkan ke rekening Kejaksaan di bawah kewenangan Menteri Keuangan.
Seharusnya pengaturan intensif tersebut pembuat undang-undang, tidak hanya diberikan terhadap Tindak Pidana Perikanan saja, tetapi diberikan juga dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi. 
Dalam praktek selama ini terhadap perkara tindak pidana korupsi dan perikanan oleh Jaksa Agung telah digariskan agar terhadap terdakwa dilakukan tuntutan pidana tinggi, baik berupa pidana badan maupun denda, agar tuntutan tersebut dapat menimbulkan efek jera dan daya tangkal dan disamping itu terhadap barang bukti yang diajukan ke persidangan dituntut dirampas untuk negara, namun tidak semua terdakwa dapat menerima putusan pengadilan yang menjatuhkan putusan pidana badan dan denda serta menyatakan barang bukti tersebut dirampas untuk negara, sehingga harus menunggu cukup lama putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), sehingga membuat pelaksanaan pelelangan terhadap barang bukti tersebut turut juga memakan waktu yang relatif cukup lama.
Hukum Acara Pidana Indonesia mengatur sistem pembuktian yang Negatief Wettelijk Stelsel, artinya hakim di dalam memutus suatu perkara berdasarkan alat bukti yang sah dan ia berkeyakinan atas alat bukti tersebut (pasal 183 jo. pasal 184 ayat 1 KUHAP).
Keyakinan Hakim terhadap 2 alat bukti yang sah tersebut mengandung 3 syarat, pertama, benar bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur delik, kedua, benar terdakwa adalah pelakunya, baik secara individu, penyertaan maupun pembantuan, dan ketiga, tidak ada alasan yang dapat menghapus pidana terhadap diri terdakwa.
Dalam upaya untuk dapat menjangkau berbagai modus operandi tindak pidana korupsi dan meminimalisir celah-celah hukum, yang dapat dijadikan alasan bagi para pelaku tindak pidana korupsi untuk melepaskan dirinya dari jeratan hukum, maka dalam UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 telah diperbaharui metodanya dengan menetapkan tindak pidana korupsi sebagai delkik formil dan dengan cara memperluas pengertian alat bukti petunjuk yang lazim diberlakukan dalam KUHAP, diperoleh dari keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa. Pengertian petunjuk terhadap tindak pidana korupsi, tidak saja berdasarkan pengertian alat bukti petunjuk dalam KUHAP, tetapi berdasarkan pasal 26A Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diperluas dan dapat diperoleh dari :
a.      alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dan
b.      dokumen, yakni setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca dan atau didengar yang dpat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apa pun selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik, yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka atau perforasi yang memiliki makna.
Disamping itu, rezim hukum pidana Indonesia mengenal adanya asas legalitas (azas nullum crimen sine lege). Terkait asas legalitas pengertiannya diperluas oleh Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak saja telah menyatakan dengan tegas bahwa tindak pidana korupsi sebagai delik formil, tetapi telah menegaskan pengertian melawan hukum suatu tindak pidana korupsi dalam arti formil dan materiil.
Dikatakan sebagai delik formil bahwa suatu perbuatan dapat dinyatakan sebagai tindak pidana, jika perbuatan tersebut telah memenuhi rumusan delik, tanpa harus menimbulkan akibat, jadi meskipun hasil korupsi telah dikembalikan kepada negara, tidak menghapus sifat melawan hukum perbuatannya dan si pelaku tindak pidana korupsi tetap diajukan ke pengadilan dan dipidana.
Sedangkan yang dimaksud dengan pengertian sifat melawan hukum formil dan materiil, perbuatan tersebut tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetapi juga merupakan perbuatan tercela, bertentangan dengan perasaan keadilan masyarakat, sebagaimana telah dirumuskan dalam Penjelasan Umum :
Bahwa suatu perbuatan dikatakan melawan hukum, dalam pengertian formil dan materiil, bilamana tindak pidana korupsi tersebut mencakup perbuatan-perbuatan tercela yang menurut perasaan keadilan masyarakat harus dituntut dan dipidana”.
Lebih lanjut di dalam penjelasan pasal 2 ayat 1 dinyatakan :
“Yang dimaksud dengan ‘secara melawan hukum’ dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana
Pertimbangan pembuat undang-undang mencantumkan  unsur melawan hukum dalam pengertian formil maupun materiil di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut,  antara lain :
Pertama,       mengingat korupsi   terjadi secara sistimatis dan meluas, tidak hanya merugikan keuangan dan perekonomian negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga digolongkan sebagai extraordinary crime, maka pemberantasannya harus dilakukan dengan cara yang luar biasa.
Kedua,          dampak dari tindak pidana korupsi selama ini, selain merugikan keuangan dan perekonomian negara, juga menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional yang menuntut efesiensi tinggi.
Ketiga,          dalam upaya merespon perkembangan kebutuhan hukum didalam masyarakat, agar dapat lebih memudahkan didalam pembuktian, sehingga dapat menjangkau berbagai modus operandi penyimpangan keuangan atau perekonomian negara yang semakin canggih (sophisticated) dan rumit.
Perluasan pengertian sifat melawan hukum materiil diatas expressisverbis merupakan perluasan dari azas legalitas dalam Buku I KUHP.
Pertimbangan pembuat Undang-undang tersebut di atas, nampaknya sejalan dengan perluasan perumusan asas legalitas sebagaimana yang dianut dalam rancangan KUHP yang baru. KUHP baru yang direncanakan bertolak dari pokok pemikiran keseimbangan mono-dualistik. Pandangan mono-dualistik ini biasa dikenal dengan istilah “daad-dader strafrecht”, yaitu hukum pidana tidak saja memperhatikan segi-segi obyektif dari “perbuatan” (daad), tetapi juga segi-segi subyektif dari “orang/pembuat” (dader).
Konsep KUHP memperluas ajaran sifat melawan hukum dalam pengertian formil dan materiil tersebut, merupakan bentuk pengakuan terhadap eksistensi berlakunya hukum yang hidup (hukum tidak tertulis/hukum adat) sebagai dasar patut dipidananya suatu perbuatan sepanjang perbuatannya itu tidak ada persamaannya atau tidak diatur dalam Undang-undang. Konsep perluasan asas legalitas ini dirumuskan dalam pasal 11 angka 2 yang menyatakan :
“untuk dinyatakan sebagai tindak pidana, selain perbuatan tersebut dilarang dan diancam pidana oleh peraturan perundang-undangan, harus juga bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan kesadaran hukum masyarakat”, dan
pasal 12 yang menyatakan :
“dalam mempertimbangkan hukum yang akan diterapkan, hakim sejauh mungkin mengutamakan keadilan di atas kepastian hukum
Perluasan perumusan asas legalitas ini pun tidak dapat dilepaskan dari pokok pemikiran untuk mewujudkan dan sekaligus menjamin asas keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat, dan antara kepastian hukum dengan keadilan.
Dengan perluasan perumusan asas legalitas dalam konsep diatas, maka batas-batas tindak pidana juga diperluas, yang tidak hanya didasarkan pada kriteria formal menurut undang-undang, tetapi juga kriteria materiil menurut hukum yang hidup. Alur pemikiran yang demikian dilanjutkan dengan menegaskan dianutnya pandangan sifat melawan hukum materiil. Dengan penegasan tersebut, maka sifat melawan hukum merupakan unsur mutlak dari tindak pidana.
Dengan berlandaskan penggolongan sifat melawan hukum yang demikian ini, maka pembuktian tentang melawan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi, akan menjadi lebih mudah, karena dalam pembuktian suatu tindak pidana, unsur melawan hukum bersifat esensial.
Menurut Sudarto memasukan unsur melawan hukum dalam pengertian materiil, selain dalam pengertian formil di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, maka aturan ini ada manfaatnya, kalau tidak, arti melawan hukum adalah bertentangan dengan Undang-Undang, sesuai dengan pandangan formil, maka sama saja tidak ada kemajuan. Sejalan dengan pendapat tersebut, adalah pendapat Indriyanto Seno Adji yang menyatakan, bahwa penerapan unsur melawan hukum materiil dalam Undang-Undang tersebut, akan menimbulkan rasa keadilan, justru harus dijunjung tinggi, karena ajaran perbuatan melawan hukum materiil …… dimaksudkan untuk menjaring pelaku-pelaku yang dipandang koruptif, tetapi tidak terjangkau atau tidak ada pengaturannya di dalam KUHP atau Undang-Undang (kursif penulis).
Oleh karena itu memasukkan unsur melawan hukum dalam pengertian materiil, selain di dalam pengertian formil amat besar pengaruhnya di dalam pembuktian, karena memudahkan bagi penegak hukum menjerat para koruptor. Penerapan unsur melawan hukum materiil dalam UU Tindak Pidana Korupsi, akan menimbulkan rasa keadilan dan kepastian hukum.
Pandangan memperluas pengertian ajaran sifat melawan hukum dalam pengertian formil dan materiil tersebut sudah sejak lama diterapkan oleh Mahkamah Agung, dan hal itu terlihat dalam Putusannya
Pengertian azas kepastian hukum, azas kepentingan umum, azas keterbukaan, azas proporsionalitas, azas profesionalitas, azas akuntabilitas, azas efesiensi dan efektifitas yang selama ini oleh sebagian besar kalangan penegak hukum dipandang sejalan dengan maksud melawan hukum materiil yang dianut oleh UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jadi meskipun putusan Yudicial Review Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 bersifat final dan mengikat telah menyatakan pengertian melawan hukum materiil dalam penjelasan pasal 2 sebagai perbuatan yang dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana, dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, akan tetapi tetap saja perluasan pengertian melawan hukum tersebut kemungkinan besar diterapkan oleh Penuntut Umum, sepanjang Mahkamah Agung RI masih mengakomodir pemahaman tersebut di dalam berbagai putusannya dalam perkara tindak pidana korupsi, seperti halnya pernah diterapkan oleh Mahkamah Agung RI dalam putusannya tanggal 8 Januari 1966 Nomor : 42 K /Kr/1965 dalam perkara MACHROES EFFENDI, Kasus penyalahgunaan DO Gula (dalam fungsi yang negatif), kemudian dalam putusan Mahkamah Agung RI tanggal 15 Desember 1983 Nomor : 275/K/Pid/1982 dalam perkara ENDANG WIJAYA, Kasus korupsi di Bank Bumi Daya dan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 29 Desember 1983 Nomor : 275/K/Pid/1983 dalam perkara R.S. NATALEGAWA (dalam fungsi yang positif), sebelum keluarnya UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001. 
Sebenarnya pertimbangan para pembuat undang-undang menetapkan unsur melawan hukum dalam pengertian formil dan materiil di dalam pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999  jo UU No. 20 tahun 2001 karena perbuatan korupsi dipandang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas yang dilakukan secara sistematis, sehingga tindak pidana korupsi digolongkan sebagai extraordinary crime. Oleh karena itu pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa pula (extraordinary counter measure) dan metoda pembuktian yang selama ini dianut dipandang konvensional, maka diperlukan terobosan-terobosan, disamping memperluas pengertian melawan hukum dalam pengertian formil dan materiil dan juga menyatakan tindak pidana korupsi sebagai delik formil serta memperluas juga pengertian alat bukti petunjuk, tidak hanya terbatas yang dapat diperoleh dari keterangan saksi, terdakwa dan surat (pasal 188 KUHAP), tetapi meliputi juga pengertian alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dan dokumen, yakni setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca dan atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apa pun selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik, yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka atau perforasi yang memiliki makna (pasal 26 A Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).
Strategi yang lain untuk memberantas korupsi adalah berupa deskresi yang diberikan kepada Undang-undang untuk menghukum berat para pelaku tindak pidana korupsi dalam beberapa pasal tertentu diatur juga pidana minimal dengan ancaman paling rendah 1 (satu) tahun, secara kasuistis terhadap pelaku tindak pidana korupsi dapat juga dituntut hukuman mati, bilamana perbuatannya memenuhi kriteria pasal 2 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Penjelasannya yang berbunyi “…apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi”.
Penanggulangan tindak pidana korupsi tidak dapat dilepaskan dari aturan normatif, sumber daya manusia pendukungnya dan manajemen. Rapat Koordinasi Pengawasan Tingkat Nasional di Bali pada bulan Desember 2002 yang telah sepakat mengelompokkan hambatan dalam penanganan tindak pidana korupsi menjadi :
a.      Hambatan Struktural, yaitu hambatan yang telah berlangsung lama yang bersumber dari praktek-praktek penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang membuat penanganan tindak pidana korupsi tidak berjalan sebagaimana mestinya. Yang termasuk dalam kelompok ini diantaranya meliputi : rendahnya "gaji formal" PNS; egoisme sektoral dan institusional yang menjurus pada pengajuan dana sebanyak-banyaknya untuk sektor dan instansinya tanpa memperhatikan kebutuhan nasional secara keseluruhan serta berupaya menutup-nutupi penyimpangan-penyimpangan yang terdapat di sektor dan instansi yang bersangkutan; belum berfungsinya fungsi pengawasan secara efektif; lemahnya koordinasi antara aparat pengawasan dan aparat penegak hukum; serta lemahnya sistem pengendalian intern yang memiliki korelasi positif dengan berbagai penyimpangan dan inefisiensi dalam pengelolaan kekayaan negara dan rendahnya kualitas pelayanan publik.
b.      Hambatan Kultural, yaitu hambatan yang bersumber dari kebiasaan negatif yang berkembang di masyarakat yang membuat penanganan tindak pidana korupsi tidak berjalan sebagaimana mestinya. Yang termasuk dalam kelompok ini diantaranya meliputi:  masih adanya "sikap sungkan" diantara aparatur pemerintah yang dapat menghambat penanganan tindak pidana korupsi; kurang terbukanya pimpinan instansi sehingga terkesan melindungi pelaku korupsi, campur tangan eksekutif, legislatif dan yudikatif dalam penanganan korupsi, rendahnya komitmen untuk menangani korupsi secara tegas dan tuntas, serta sikap permisif (masa bodoh) sebagian besar masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi.
c.       Hambatan Instrumental, yaitu hambatan yang bersumber dari kurangnya instrumen pendukung dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang membuat penanganan tindak pidana korupsi tidak berjalan sebagaimana mestinya. Yang termasuk dalam kelompok ini diantaranya meliputi : masih banyaknya peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih sehingga menombulkan tindakan koruptif berupa penggelembungan dana di lingkungan instansi pemerintah; belum adanya "single identification number" atau suatu identifikasi yang berlaku untuk semua keperluan masyarakat (SIM, pajak bank, dll.) yang mampu mengurangi peluang penyalahgunaan oleh setiap anggota masyarakat; lemahnya penegakan hukum penanganan korupsi; belum adanya sanksi yang tegas bagi aparat pengawasan dan aparat penegak hukum; sulitnya pembuktian terhadap tindak pidana korupsi, serta lambatnya proses penanganan korupsi sampai dengan penjatuhan hukuman.
Berdasarkan Kajian dan Inventarisasi Peraturan Perundang-undangan yang Berpeluang KKN periode 1999 sampai dengan 2003 oleh Kementerian PAN disimpulkan bahwa peraturan perundang-undangan yang mengandung celah KKN adalah rumusan pasal-pasalnya ambivalen dan multi interpretasi serta tidak adanya sanksi yang tegas (multi interpretasi) terhadap pelanggar peraturan perundang-undangan.
d.      Hambatan Manajemen, yaitu hambatan yang bersumber dari diabaikannya atau tidak diterapkannya prinsip-prinsip manajemen yang baik yang membuat penanganan tindak pidana korupsi tidak berjalan sebagaimana mestinya. Yang termasuk dalam kelompok ini diantaranya meliputi : kurang komitmennya manajemen (Pemerintah) dalam menindaklanjuti hasil pengawasan; lemahnya koordinasi baik diantara aparat pengawasan maupun antara aparat pengawasan dan aparat penegak hukum; kurangnya dukungan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan; tidak independennya organisasi pengawasan; kurang profesionalnya sebagian besar aparat pengawasan; serta kurang adanya dukungan sistem dan prosedur pengawasan dalam penanganan korupsi.
Mengacu kepada pendapat L.M. Friedman terkait dengan sistem hukum yang tersusun dari sub-sub sistem hukum, yang terdiri dari substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum, sulitnya memberantas korupsi, karena terkait kepada ketiga faktor tersebut, antara lain :
a.      Substansi hukum
-               Tumpang tindih dan inkonsistensi peraturan perundangan.
-               Implementasi undang-undang terhambat peraturan pelaksananya.
-               Tidak adanya Perjanjian Ekstradisi dan Mutual Legal Assistance (MLA) atau Bantuan Hukum Timbal Balik antara pemerintah dengan negara yang berpotensi sebagai tempat pelarian khususnya pelaku tindak pidana korupsi dan pelaku tindak pidana lainnya.
b.      Struktur hukum
-               Kurangnya independensi kelembagaan hukum.
-               Pengaturan akuntabilitas kelembagaan hukum dilakukan tidak dengan jelas, baik kepada siapa atau lembaga mana ia harus bertanggung jawab.
-               Kurangnya kualitas sumber daya manusia di bidang hukum, baik peneliti hukum, perancang peraturan perundang-undangan maupun penegak hukum.
-               Sistem peradilan yang tidak transparan dan terbuka.
c.       Budaya hukum
-               Timbulnya degradasi budaya hukum di lingkungan masyarakat.
-               Menurunnya kesadaran akan hak dan kewajiban hukum masyarakat.
Disamping ketiga faktor tersebut, terkait erat dengan penegakan hukum dalam praktek sering dijumpai kendala yang tidak kecil, seperti :
1)      Modus operandinya canggih (sophisticated)
2)      Subyek hukumnya/pelaku dilindungi korps, atasan atau teman-temannya
3)      Obyeknya rumit (complicated)
4)      Sulitnya menghimpun bukti permulaan.
5)      Sumber Daya Manusia belum profesional dan spesialisasi.
6)      Masih terdapatnya perbedaan persepsi dan interprestasi di dalam penerapan hukumnya.
7)      Sarana dan Prasarana yang belum memadai.
8)      Adanya ancaman dan gangguan terhadap aparat penegak hukum, seperti teror, pengrusakan gedung kantor dan rumah dinas, unjuk rasa dan penembakan.
Terlepas dari pro dan kontra mengenai penyebab dan upaya pemberantasannya, perlu dicermati  pendapat Barda Nawawi Arief yang mengatakan bahwa strategi dalam pemberantasan korupsi, bukan pada pemberantasan korupsi itu sendiri melainkan pemberantasan “kausa dan kondisi yang menimbulkan terjadinya korupsi”, pemberantasan korupsi lewat penegakan hukum pidana hanya merupakan pemberantasan siptomatik, sedangkan pemberantasan kausa dan kondisi yang menimbulkan terjadinya korupsi merupakan pemberantasan kausatif. Sejalan dengan pendapat Barda Nawawi Arief, Soedjono Dirdjosisworo yang menyatakan bahwa pendekatan dalam mengembangkan hukum yang dikemas untuk menanggulangi kejahatan termasuk tindak pidana korupsi, (kursif penulis) adalah pendekatan totalitas dan integralitas.
Yang dimaksud dengan pendekatan totalitas dan integralitas dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tersebut, adalah pendekatan sistem (systemic approach). Indriyanto Seno Adji mengatakan bahwa ”Khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi, harus dilakukan dengan pendekatan sistem itu sendiri atau dikenal dengan istilah “systemic approach”, apalagi bila pendekatan sistem ini dikaitkan dengan peranan institusi peradilan yang sangat menentukan sebagai salah satu institusi penegakan hukum dalam proses akhir pemberantasan korupsi.”
Lebih jauh dikatakan bahwa sistem ditelaah sebagai suatu kesatuan yang meliputi tindakan re-evaluasi, reposisi dan pembaharuan (reformasi) terhadap struktur (structure), substansi (substance) hukum dan budaya hukum (legal culture). Keterpaduan (“integrated”) dari sistem hukum tersebut itu selayaknya dilakukan secara simultan, integral, dan paralel. Pertama, dari segi structure yang meliputi perbaikan segala kelembagaan atau organ-organ yang menyelenggarakan peradilan sehingga terdapat minimalisasi terjadinya KKN (tanpa harus mengembangkan struktur organisasi pemerintahan, kursif penulis). Kedua, substance yang menyangkut pembaharuan terhadap berbagai perangkat peraturan dan ketentuan normative (legal reform), pola dan kehendak perilaku masyarakat yang ada dalam sistem hukum tersebut. Ketiga, legal culture (budaya hukum) merupakan aspek signifikan yang melihat bagaimana masyarakat menganggap ketentuan sebagai civic-minded sehingga masyarakat akan selalu taat dan sadar pentingnya hukum sebagai suatu regulasi hukum. Budaya hukum ini berkaitan erat dengan soal etika dan moral masyarakat dan pejabat penegak hukum dalam mensikapi KKN.
Seluruh institusi sistem peradilan pidana, termasuk pengadilan dan lembaga pemasyarakatan, ikut bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas menanggulangi kejahatan atau mengendalikan terjadinya kejahatan termasuk dalam hal ini tindak pidana korupsi. Meski demikian, menilik tugas dan wewenangnya masing-masing, tugas pencegahan seyogianya mendapat perhatian sungguh-sungguh dan untuk itu diperlukan diteksi dan cegah dini ke berbagai stakeholders.
KUHAP merupakan salah satu produk legislasi nasional bangsa Indonesia, walau belakangan ini muncul kelemahan-kelemahannya karena dinamika yang berkembang di dalam proses peradilan pidana, namun dengan pengaturan secara khusus berbagai substansi acara yang diatur di dalam UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi diharapkan tujuan dari sistem peradilan pidana di dalam menanggulangi tindak pidana korupsi dapat tercapai.


DAFTAR BACAAN

Abdul Rahman Saleh, Kebijakan dan Strategi Dalam Penegakan Hukum di Bidang Penuntutan, Makalah, disampaikan pada Pembekalan Apel Kasatwil Kepolisian RI tanggal 16 Februari 2005 di Akademi Kepolisian Semarang.
Barda Nawawi Arief, Strategi Kebijakan Nasional dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia dan Analisis terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971,  Makalah, 30 Juli 1998.
.........................., Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, cet. Kedua,2002.
Friedman, Lawrence Meir, The Legal System; A Social Science Perspective, New York, Russel Sage Foundation, 1975.
Indriyanto Seno Adji, Korupsi dan Hukum Pidana, Kantor Pengacara & Konsultan Hukum Prof. Seno Adji, SH., dan rekan, cet ke-II.
..........................,  Problematika Korupsi & Antisipasinya Melalui Sistem Hukum (Pidana), dalam Media Hukum, Vol. 2 No. 8 tanggal 22 Nopember 2003, Persatuan Jaksa RI, Jakarta, 2003.
Mannheim, Herman, Criminal Justice and Social Reconstruction, New York, Oxford University, 1946.
Mardjono Reksodiputro, “Menuju pada Satu Kebijakan Kriminaldalam HAM dalam Sistem Peradilan Pidana, Pusat Pelayanan Hukum dan Keadilan, Jakarta, 1993, hal. 96.

Soedjono Dirdjosisworo, Respon Terhadap Kejahatan, Introduksi Hukum Pemberantasan Kejahatan, Introduction To the Law of Crime Prevention, Sekolah Tinggi Hukum Bandung Press, Bandung, 2002.
UU No. 31 tahun 1999 tentang jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP.
Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : INS – 006/J.A/7/1986 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Tehnis Yustisial Perkara Pidana Umum.