Senin, 19 Januari 2015

Bolehkah JPN mewakili BUMN/D dalam menghadapi gugatan Datun?






Bolehkah Jaksa Pengacara Negara mewakili Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam menghadapi gugatan perdata dan tata usaha negara?

Sampai saat ini,  akademisi dan praktisi hukum Indonesia belum sepaham memberikan jawaban.
Ada yang menganggap tak ada yang salah dengan pendampingan hukum itu, tetapi ada juga yang berpendapat sebaliknya.
Prakteknya, puluhan BUMN/BUMD menjalin kerjasama dengan kejaksaan. Kejaksaan mewakili pemerintah atau negara dengan kuasa khusus menghadapi gugatan perdata dan tata usaha negara.
Wewenang ini tegas dinyatakan dalam UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Tetapi bagi sebagian orang, Kejaksaan tak boleh mewakili BUMN karena kekayaan BUMN adalah kekayaan negara yang dipisahkan. Dengan konsep ini BUMN dipahami sebagai entitas privat, yang tak seharusnya menggunakan organ negara sebagai kuasa hukumnya.

Perbedaan pandangan di kalangan praktisi dan akademisi tak lepas dari sumber hukum yang mengaturnya.

Advokat Fredrich Yunadi, misalnya, termasuk yang menganggap Jaksa Pengacara Negara (JPN) tak bisa mewakili BUMN. Ia menunjuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 07 Tahun 2012.
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 07 Tahun 2012 :

Berdasarkan penelusuran hukumonline, SEMA No. 07 Tahun 2012 mengatur tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. Poin yang dirujuk Fredrich ada dalam lampiran, pada bagian Hasil Rapat Kamar Perdata Subkamar Perdata Umum. Di situ disebutkan tegas “Jaksa sebagai Pengacara Negara tidak dapat mewakili BUMN (Persero), karena BUMN tersebut berstatus badan hukum privat (vide Pasal 11 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN”.
Tetapi dari korps adhyaksa, bantuan hukum terhadap BUMN sudah sering dilakukan. Bahkan Peraturan Jaksa Agung (Perja) No. 040/A/J.A/12/2010 secara tegas menyebut BUMN/BUMD. Perja ini mengatur tentang Standar Operasi Prosedur Pelaksanaan Tugas, Fungsi, dan Wewenang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Pasal 3 Perja mengatur apa saja bentuk ‘layanan’ hukum yang diberikan JPN.
Misalnya, bantuan hukum. Berdasarkan Perja, bantuan hukum adalah tugas JPN dalam perkara perdata dan tata usaha negara untuk mewakili lembaga negara, instansi pemerintah di pusat atau daerah, BUMN/BUMD, berdasarkan surat kuasa khusus, baik sebagai penggugat maupun tergugat yang dilakukan secara litigasi atau non-litigasi.
Sebutan BUMN/BUMD juga tercantum dalam ‘layanan’ pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain yang disediakan JPN.