Bolehkah
Jaksa Pengacara Negara
mewakili Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
dalam menghadapi gugatan perdata dan tata usaha negara?
|
|
Sampai saat ini, akademisi dan praktisi hukum Indonesia belum
sepaham memberikan jawaban.
|
|
Ada
yang menganggap tak ada yang salah dengan pendampingan hukum itu, tetapi ada
juga yang berpendapat sebaliknya.
|
|
Prakteknya, puluhan BUMN/BUMD menjalin
kerjasama dengan kejaksaan. Kejaksaan mewakili pemerintah atau negara dengan
kuasa khusus menghadapi gugatan perdata dan tata usaha negara.
Wewenang
ini tegas dinyatakan dalam UU No. 16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Tetapi bagi sebagian orang, Kejaksaan tak
boleh mewakili BUMN karena kekayaan BUMN adalah kekayaan negara yang
dipisahkan. Dengan konsep ini BUMN dipahami sebagai entitas privat, yang tak
seharusnya menggunakan organ negara sebagai kuasa hukumnya.
|
|
Perbedaan
pandangan di kalangan praktisi dan akademisi tak lepas dari sumber hukum yang
mengaturnya.
Advokat
Fredrich Yunadi, misalnya, termasuk yang menganggap Jaksa Pengacara Negara
(JPN) tak bisa mewakili BUMN. Ia menunjuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA)
No. 07 Tahun 2012.
|
|
Surat
Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 07 Tahun 2012 :
|
|
Berdasarkan
penelusuran hukumonline, SEMA No. 07 Tahun 2012 mengatur tentang
Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman
Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. Poin yang dirujuk Fredrich ada dalam
lampiran, pada bagian Hasil Rapat Kamar Perdata Subkamar Perdata Umum. Di
situ disebutkan tegas “Jaksa sebagai Pengacara Negara tidak dapat
mewakili BUMN (Persero), karena BUMN tersebut berstatus badan hukum privat
(vide Pasal 11 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN”.
|
|
Tetapi
dari korps adhyaksa, bantuan hukum terhadap BUMN sudah sering dilakukan.
Bahkan Peraturan Jaksa Agung (Perja) No. 040/A/J.A/12/2010 secara tegas
menyebut BUMN/BUMD. Perja ini mengatur tentang Standar Operasi Prosedur
Pelaksanaan Tugas, Fungsi, dan Wewenang Perdata dan Tata Usaha Negara.
|
|
Pasal
3 Perja mengatur apa saja bentuk ‘layanan’ hukum yang diberikan JPN.
Misalnya,
bantuan hukum. Berdasarkan Perja, bantuan hukum adalah tugas JPN dalam
perkara perdata dan tata usaha negara untuk mewakili lembaga negara, instansi
pemerintah di pusat atau daerah, BUMN/BUMD, berdasarkan surat kuasa khusus,
baik sebagai penggugat maupun tergugat yang dilakukan secara litigasi atau
non-litigasi.
|
|
Sebutan
BUMN/BUMD juga tercantum dalam ‘layanan’ pertimbangan hukum dan tindakan hukum
lain yang disediakan JPN.
|
Senin, 19 Januari 2015
Bolehkah JPN mewakili BUMN/D dalam menghadapi gugatan Datun?
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar