Tampilkan postingan dengan label DATUN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DATUN. Tampilkan semua postingan

Minggu, 16 November 2014

Acara Arbittrase


Arbitrase dan Alternatif penyelesaian sengketa  (5).

UU NO. 30 TAHUN 1999

Datun
Acara Arbittrase

1
Semua pemeriksaan sengketa oleh arbiter atau majelis arbitrase dilakukan secara tertutup.
Ketentuan bahwa pemeriksaan dilakukan secara tertutup adalah menyimpang dari ketentuan acara perdata yang berlaku di Pengadilan Negeri yang pada prinsipnya terbuka untuk umum. Hal ini untuk lebih menegaskan sifat kerahasiaan penyelesaian arbitrase.
2.
Bahasa yang digunakan dalam semua proses arbitrase adalah bahasa Indonesia,  kecuali atas persetujuan arbiter atau majelis arbitrase para pihak dapat memilih bahasa lain yang akan digunakan.
3.
Para pihak yang bersengketa mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam mengemukakan pendapat masing-masing. Para pihak yang bersengketa dapat diwakili oleh kuasannya dengan surat kuasa khusus.
4.
Arbiter atau majelis arbitrase berwenang untuk memperpanjang jangka waktu tugasnya apabila :

a.
Diajukan permohonan oleh satu pihak mengenal hal khusus tertentu;
Yang dimaksud dengan “hal khusus tertentu” misalnya karena adannya gugatan antara gugatan insedential diluar pokok sengketa seperti permohonan jaminan sebagaimana dimaksud dalam hukum acara perdata.

b.
Sebagai akibat ditetapkan putusan provisional atau putusan sela lainnya; atau

c.
Dianggap perlu oleh arbiter atau majelis arbitrase untuk kepentingan pemeriksaan.
5.
Penyelesaian sengketa melalui arbitrase dapat dilakukan denganenggunakan  lembaga arbitrase nasional atau internasional berdasarkan kesepakatan para pihak.
Penyelesaian sengketa melalui arbitrase sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan menurut peraturan dan acara dari lembaga yang dipilih, kecuali ditetapkan lain oleh para pihak;
6.
Pemeriksaan sengketa dalam arbitrase harus diajukan secara tertulis.
Pemeriksaan secara lisan dapat dilakukan apabila disetujui para pihak atau diaggap perlu oleh arbiter atau majelis arbitrase.
7.
Tempat arbitrase ditentukan oleh arbiter atau majelelis arbitrase kecuali ditentukan sendiri oleh para pihak.
8.
Dalam jangka waktu yang ditentukan oleh arbiter atau majelis arbitrase, pemohon harus menyampaikan surat tuntutan kepada arbiter atau majelis arbitrase.
Surat tuntutan tersebut harus memuat sekurang-kurangnya :

a.
Nama lengkap dan tempat tinggal atau tempat kedudukan para pihak;

b.
Uraian singkat tentang sengketa disertai dengan lampiran bukti-buti dan

c.
Isi tuntutan yang jelas. Isi tuntutan harus jelas dan apabila isi tuntutan berupa uang harus disebutkan jumlahnya yang pasti.
9.
Setelah menerima surat tuntutan dari pemohon, arbiter atau ketua majelis arbitrase menyampaikan  satu salinan tuntutan tersebut kepada termohon harus menanggapi dengan memberikan jawabn dalam waktu paling lama 14 hari sejak dierimanya salinan tuntutan tersebut oleh termohon.
10.
Segera setelah diterimanya jawaban dari termohon atas perintah arbiter atau ketua majelis arbitrase, salinan dan jawaban tersebut diserahkan kepada pemohon.
Bersmaman dengan itu, arbiter atau ketua majelsi arbitrasi memerintahkan agar para pihak atau kuasa mereka menghadap dimuka siding arbitrase ayng ditetapkan paling lama 14 hari terhitung mulai hari dikeluarkannya perintah itu.
11.
Dalam hal par pihak dating menghadap pada hari yang telah ditetapkan, arbiter atau majelis arbitrase terlebih dahulu mengusahakan perdamaian antara piha yang bersengketa.
Dalam hal usaha perdamaian sebagaimana dimaksud  dalam ayat 1 tercaai, maka arbiter atau majelis arbiter membuat suatu akta perdamaian yang final dan mengikat para pihak dan memerintahkan para pihak untuk memenuhi ketentuan perdamaian tersebut.
12.
Pemeriksaan atas sengketa harus diselesaikan dalam waktu paling lama 180 hari sejak arbiter atau majelis arbitrasi terbentuk.








Kamis, 18 September 2014

Tugas dari Perdata dan Tata Usaha Kejaksaan Agung RI



DATUN sebagai institusi dalam lingkungan organisasi Kejaksaan Agung, lahir berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 tanggal 22 Juli dan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1991 tanggal 20 Nopember 1991, emberio lahirnya Jamdatun khususnya bidang perdata telah ada berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 86 tahun 1982, dimana kegiatan dilaksankan oleh Kadit Perdata dan Bantuan Hukum yang merupakan salah satu direktorat dalam lingkungan JAM PIDUM.
Eksistensi Kejaksaan dibidang Perdata ini dimungkinkan karena didalam Undang-Undang Kejaksaan yang lama yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1961 pasal 2 ayat 4 dinyatakan Kejaksaan mempunyai tugas khusus lain yang diberikan oleh suatu peraturan Negara. Dalam undang-undang nomor 15 tahun 1991, pasal 27 ayat 2 merupakan upaya dari kekuasaan legislatif didalam rangka memantapkan kedudukan dan peranan kejaksaan agar lebih mampu dan berwibawa dalam melaksankan tugas dan wewenangnya dalam negara hukum yang berdasarkan Pancasila, sebagai negara yang sedang membangun, sedangkan tugas dan wewenang dibidang tata usaha negara  didalam Undang-undang nomor 4 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, peranan Kejaksaan tidak disebut sama sekali.

Tugas dan wewenang DATUN secara garis besar 5 kelompok :
1.
Penegakan Hukum

Yang dimaksud dengan penekan hukum ialah tugas dan wewenang kejaksaan dibidang perdata sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan atau berdasarkan keputusan pengadilan didalam rangka memelihara  ketertiban hukum, kepastian hukum dan melindungi kepentingan negara dan pemerintah serta hak-hak keperdataan masyarakat.


Contoh

-
Jaksa dapat menuntut kepada Pengadilan agar pendaftaran merek dinyatakan batal, jika suatu merek yang telah didaftarkan bertentangan dengan pasal 5 Undamg-undang Nomor 1 tahun 1961.

-
Jaksa dapat menuntut pembatalan suatu perkawinan yang dilakukan dimuka wali nikah yang tidak sah atau tanpa dihadiri oleh dua orang saksi.

-
Melakukan gugatan uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan.
2.
Bantuan Hukum

Yang dimaksud dengan bantuan hukum ialah bantuan hukum yang diberikan kepada instansi negara atau instansi pemerintah atau badan usaha milik negara atau pejabat tata usaha negara, didalam perkara perdata atau perkara tata usaha negara, berdasarkan surat kuasa khusus. Bantuan hukum disini bisa dilakukan baik didalam maupun diluar pengadilan, misalnya : negoisasi, mediasi.
3.
Pertimbnagan Hukum

Yang dimaksud dengan pertimbangan hukum ialah pertimbangan yang diberikan kepada instansi negara atau instasni pemerintah dibidang perdata dan tata usaha negara, diminta atau tidak diminta, melalui kerjasama dan koordinasi yang harmonis dan mantap.
Didalam melaksanakan tugas wewenang ini perlu dihindari adannya kesan “intervensi” kejaksaan terhadap instansi lain, sebaliknya perlu diciptakan serta ditumbuhkan suasana dimana instasi lain mempercai dan memerlukan kejaksaan sebagai sebagai rekan kerja dan sumber memperoleh pertimbangan hukum.


Contoh :

-
Pertimbangan hukum diberikan dalam rapat Muspida.

-
Pertimbangan hukum diberikan dalam menyusun peraturan daerah.
4.
Pelayanan Hukum

Yang dimaksud dengan pelayanan hukum yaitu semua bentuk pelanyanan yang diperlukan oleh instansi negara atau pemerintah atau masyarakat yang berkaitan dengan atau masalah perdata maupun tata usaha negara.
Pelanyanan hukum ini sangat luas artinya  dan berbagai macam bentuknya, misalnya : konsultasi, opini, informasi, advis dan sebagaimana.
5.
Tindakan Hukum lain

Yang dimaksud dengan tindakan hukum lain ialah tindakan hukum dibidang perdata maupun tata usaha negara  dalam rangka menyelamatkan kekayaan negara atau didalam rangka memulihkan dan melindungi kepentingan masyarakat maupun kewibawaan pemerintah.


Contoh :

-
Tuntuntutan  ganti rugi (claim) untuk kepentingan negara atau masyarakat.

-
Duduk dalam arbitrage dalam menyelesaiakan masalah perdata  dimana negara, pemerintah atau kepentingan umum terkait.

Tujuan DATUN sebagaimana maksud  oleh peraturan perundang-undangan ialah :
a.
Menjamin tegaknya hukum

Sebagamana tujuan hukum pada umumnya, tujuan hukum perdata dan hukum tata usaha negara ialah mewujudkan  keadilan (filosofis), memelihara ketertiban dan kepastian hukum (yuridis) serta melindungi kepentingan umum (sosiologis), sehingga hukum perlu ditegakkan agar tujuan hukum itu dapat terwujud dan terpelihara. à sebagai wakil atau berbuat untuk dan atas nama negara, pemerintah serta kepentingan umum.
b.
Menyelamatkan kekayaan Negara

Didalam menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat, lebih-lebih dalam era pembangunan, akan banyak kegiatan dimana terlibat keuangan atau kekayaan negara. à melalui upaya-upaya dan menggunakan instrumen hukum perdata.
c.
Menegakkan kewibawaan pemerintah

Tidak jarang kewibawaan pemerintah dipertaruhkan sehingga perlu upaya untuk melindungi dan menegakkan kewibawaan pemerintah tersebui à melalui upaya-upaya dan menggunakan instrumen hukum tata usaha negara.
d.
Melindungi kepentingan umum

Kepentingan umum perlu dilindungi atau dipulihkan dari kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum.