Arbitrase
dan Alternatif penyelesaian sengketa
(5).
|
|||
|
UU NO. 30
TAHUN 1999
|
||
|
Datun
|
||
Acara Arbittrase
|
|
||
1
|
Semua
pemeriksaan sengketa oleh arbiter atau majelis arbitrase dilakukan secara
tertutup.
Ketentuan
bahwa pemeriksaan dilakukan secara tertutup adalah menyimpang dari ketentuan
acara perdata yang berlaku di Pengadilan Negeri yang pada prinsipnya terbuka
untuk umum. Hal ini untuk lebih menegaskan sifat kerahasiaan penyelesaian
arbitrase.
|
||
2.
|
Bahasa yang
digunakan dalam semua proses arbitrase adalah bahasa Indonesia, kecuali atas persetujuan arbiter atau
majelis arbitrase para pihak dapat memilih bahasa lain yang akan digunakan.
|
||
3.
|
Para pihak
yang bersengketa mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam mengemukakan
pendapat masing-masing. Para pihak yang bersengketa dapat diwakili oleh
kuasannya dengan surat kuasa khusus.
|
||
4.
|
Arbiter
atau majelis arbitrase berwenang untuk memperpanjang jangka waktu tugasnya
apabila :
|
||
a.
|
Diajukan
permohonan oleh satu pihak mengenal hal khusus tertentu;
Yang dimaksud
dengan “hal khusus tertentu” misalnya karena adannya gugatan antara gugatan
insedential diluar pokok sengketa seperti permohonan jaminan sebagaimana
dimaksud dalam hukum acara perdata.
|
||
b.
|
Sebagai
akibat ditetapkan putusan provisional atau putusan sela lainnya; atau
|
||
c.
|
Dianggap
perlu oleh arbiter atau majelis arbitrase untuk kepentingan pemeriksaan.
|
||
5.
|
Penyelesaian
sengketa melalui arbitrase dapat dilakukan denganenggunakan lembaga arbitrase nasional atau
internasional berdasarkan kesepakatan para pihak.
Penyelesaian
sengketa melalui arbitrase sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan
menurut peraturan dan acara dari lembaga yang dipilih, kecuali ditetapkan
lain oleh para pihak;
|
||
6.
|
Pemeriksaan
sengketa dalam arbitrase harus diajukan secara tertulis.
Pemeriksaan
secara lisan dapat dilakukan apabila disetujui para pihak atau diaggap perlu
oleh arbiter atau majelis arbitrase.
|
||
7.
|
Tempat
arbitrase ditentukan oleh arbiter atau majelelis arbitrase kecuali ditentukan
sendiri oleh para pihak.
|
||
8.
|
Dalam
jangka waktu yang ditentukan oleh arbiter atau majelis arbitrase, pemohon
harus menyampaikan surat tuntutan kepada arbiter atau majelis arbitrase.
Surat
tuntutan tersebut harus memuat sekurang-kurangnya :
|
||
a.
|
Nama
lengkap dan tempat tinggal atau tempat kedudukan para pihak;
|
||
b.
|
Uraian
singkat tentang sengketa disertai dengan lampiran bukti-buti dan
|
||
c.
|
Isi
tuntutan yang jelas. Isi tuntutan harus jelas dan apabila isi tuntutan berupa
uang harus disebutkan jumlahnya yang pasti.
|
||
9.
|
Setelah
menerima surat tuntutan dari pemohon, arbiter atau ketua majelis arbitrase
menyampaikan satu salinan tuntutan
tersebut kepada termohon harus menanggapi dengan memberikan jawabn dalam
waktu paling lama 14 hari sejak dierimanya salinan tuntutan tersebut oleh
termohon.
|
||
10.
|
Segera
setelah diterimanya jawaban dari termohon atas perintah arbiter atau ketua
majelis arbitrase, salinan dan jawaban tersebut diserahkan kepada pemohon.
Bersmaman
dengan itu, arbiter atau ketua majelsi arbitrasi memerintahkan agar para
pihak atau kuasa mereka menghadap dimuka siding arbitrase ayng ditetapkan
paling lama 14 hari terhitung mulai hari dikeluarkannya perintah itu.
|
||
11.
|
Dalam hal
par pihak dating menghadap pada hari yang telah ditetapkan, arbiter atau
majelis arbitrase terlebih dahulu mengusahakan perdamaian antara piha yang
bersengketa.
Dalam hal
usaha perdamaian sebagaimana dimaksud
dalam ayat 1 tercaai, maka arbiter atau majelis arbiter membuat suatu
akta perdamaian yang final dan mengikat para pihak dan memerintahkan para
pihak untuk memenuhi ketentuan perdamaian tersebut.
|
||
12.
|
Pemeriksaan
atas sengketa harus diselesaikan dalam waktu paling lama 180 hari sejak
arbiter atau majelis arbitrasi terbentuk.
|
||
Tampilkan postingan dengan label DATUN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DATUN. Tampilkan semua postingan
Minggu, 16 November 2014
Acara Arbittrase
Kamis, 18 September 2014
Tugas dari Perdata dan Tata Usaha Kejaksaan Agung RI
DATUN sebagai
institusi dalam lingkungan organisasi Kejaksaan Agung, lahir berdasarkan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 tanggal 22 Juli dan Keputusan Presiden Nomor
55 Tahun 1991 tanggal 20 Nopember 1991, emberio lahirnya Jamdatun khususnya
bidang perdata telah ada berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 86 tahun 1982,
dimana kegiatan dilaksankan oleh Kadit Perdata dan Bantuan Hukum yang
merupakan salah satu direktorat dalam lingkungan JAM PIDUM.
|
||
Eksistensi Kejaksaan
dibidang Perdata ini dimungkinkan karena didalam Undang-Undang Kejaksaan yang
lama yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1961 pasal 2 ayat 4 dinyatakan
Kejaksaan mempunyai tugas khusus lain yang diberikan oleh suatu peraturan
Negara. Dalam undang-undang nomor 15 tahun 1991, pasal 27 ayat 2 merupakan
upaya dari kekuasaan legislatif didalam rangka memantapkan kedudukan dan
peranan kejaksaan agar lebih mampu dan berwibawa dalam melaksankan tugas dan
wewenangnya dalam negara hukum yang berdasarkan Pancasila, sebagai negara
yang sedang membangun, sedangkan tugas dan wewenang dibidang tata usaha
negara didalam Undang-undang nomor 4 tahun 1986 tentang Peradilan Tata
Usaha Negara, peranan Kejaksaan tidak disebut sama sekali.
|
||
Tugas dan wewenang DATUN
secara garis besar 5 kelompok :
|
||
1.
|
Penegakan Hukum
|
|
|
Yang dimaksud dengan
penekan hukum ialah tugas dan wewenang kejaksaan dibidang perdata sebagaimana
ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan atau berdasarkan keputusan
pengadilan didalam rangka memelihara ketertiban hukum, kepastian hukum
dan melindungi kepentingan negara dan pemerintah serta hak-hak keperdataan
masyarakat.
|
|
|
Contoh
|
|
-
|
Jaksa dapat menuntut
kepada Pengadilan agar pendaftaran merek dinyatakan batal, jika suatu merek
yang telah didaftarkan bertentangan dengan pasal 5 Undamg-undang Nomor 1
tahun 1961.
|
|
-
|
Jaksa dapat menuntut
pembatalan suatu perkawinan yang dilakukan dimuka wali nikah yang tidak sah
atau tanpa dihadiri oleh dua orang saksi.
|
|
-
|
Melakukan gugatan uang
pengganti berdasarkan putusan pengadilan.
|
|
2.
|
Bantuan Hukum
|
|
|
Yang dimaksud dengan
bantuan hukum ialah bantuan hukum yang diberikan kepada instansi negara atau
instansi pemerintah atau badan usaha milik negara atau pejabat tata usaha
negara, didalam perkara perdata atau perkara tata usaha negara, berdasarkan
surat kuasa khusus. Bantuan hukum disini bisa dilakukan baik didalam maupun
diluar pengadilan, misalnya : negoisasi, mediasi.
|
|
3.
|
Pertimbnagan Hukum
|
|
|
Yang dimaksud dengan
pertimbangan hukum ialah pertimbangan yang diberikan kepada instansi negara
atau instasni pemerintah dibidang perdata dan tata usaha negara, diminta atau
tidak diminta, melalui kerjasama dan koordinasi yang harmonis dan mantap.
Didalam melaksanakan
tugas wewenang ini perlu dihindari adannya kesan “intervensi” kejaksaan
terhadap instansi lain, sebaliknya perlu diciptakan serta ditumbuhkan suasana
dimana instasi lain mempercai dan memerlukan kejaksaan sebagai sebagai rekan
kerja dan sumber memperoleh pertimbangan hukum.
|
|
|
Contoh :
|
|
-
|
Pertimbangan hukum
diberikan dalam rapat Muspida.
|
|
-
|
Pertimbangan hukum diberikan
dalam menyusun peraturan daerah.
|
|
4.
|
Pelayanan Hukum
|
|
|
Yang dimaksud dengan
pelayanan hukum yaitu semua bentuk pelanyanan yang diperlukan oleh instansi
negara atau pemerintah atau masyarakat yang berkaitan dengan atau masalah
perdata maupun tata usaha negara.
Pelanyanan hukum ini
sangat luas artinya dan berbagai macam bentuknya, misalnya :
konsultasi, opini, informasi, advis dan sebagaimana.
|
|
5.
|
Tindakan Hukum lain
|
|
|
Yang dimaksud
dengan tindakan hukum lain ialah tindakan hukum dibidang perdata maupun tata
usaha negara dalam rangka menyelamatkan kekayaan negara atau didalam
rangka memulihkan dan melindungi kepentingan masyarakat maupun kewibawaan
pemerintah. |
|
|
Contoh : |
|
-
|
Tuntuntutan
ganti rugi (claim) untuk kepentingan negara atau masyarakat. |
|
-
|
Duduk dalam
arbitrage dalam menyelesaiakan masalah perdata dimana negara,
pemerintah atau kepentingan umum terkait. |
|
Tujuan DATUN sebagaimana maksud oleh peraturan perundang-undangan ialah : |
||
a.
|
Menjamin
tegaknya hukum |
|
|
Sebagamana
tujuan hukum pada umumnya, tujuan hukum perdata dan hukum tata usaha negara
ialah mewujudkan keadilan (filosofis), memelihara ketertiban dan
kepastian hukum (yuridis) serta melindungi kepentingan umum (sosiologis),
sehingga hukum perlu ditegakkan agar tujuan hukum itu dapat terwujud dan
terpelihara. à sebagai wakil atau berbuat untuk dan atas nama negara,
pemerintah serta kepentingan umum. |
|
b.
|
Menyelamatkan
kekayaan Negara |
|
|
Didalam
menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat, lebih-lebih dalam era pembangunan,
akan banyak kegiatan dimana terlibat keuangan atau kekayaan negara. à melalui
upaya-upaya dan menggunakan instrumen hukum perdata. |
|
c.
|
Menegakkan
kewibawaan pemerintah |
|
|
Tidak
jarang kewibawaan pemerintah dipertaruhkan sehingga perlu upaya untuk
melindungi dan menegakkan kewibawaan pemerintah tersebui à melalui
upaya-upaya dan menggunakan instrumen hukum tata usaha negara. |
|
d.
|
Melindungi
kepentingan umum |
|
|
Kepentingan
umum perlu dilindungi atau dipulihkan dari kerugian yang diakibatkan oleh
perbuatan melawan hukum. |
Langganan:
Postingan (Atom)