Arbitrase
dan Alternatif penyelesaian sengketa
(5).
|
|||
|
UU NO. 30
TAHUN 1999
|
||
|
Datun
|
||
Acara Arbittrase
|
|
||
1
|
Semua
pemeriksaan sengketa oleh arbiter atau majelis arbitrase dilakukan secara
tertutup.
Ketentuan
bahwa pemeriksaan dilakukan secara tertutup adalah menyimpang dari ketentuan
acara perdata yang berlaku di Pengadilan Negeri yang pada prinsipnya terbuka
untuk umum. Hal ini untuk lebih menegaskan sifat kerahasiaan penyelesaian
arbitrase.
|
||
2.
|
Bahasa yang
digunakan dalam semua proses arbitrase adalah bahasa Indonesia, kecuali atas persetujuan arbiter atau
majelis arbitrase para pihak dapat memilih bahasa lain yang akan digunakan.
|
||
3.
|
Para pihak
yang bersengketa mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam mengemukakan
pendapat masing-masing. Para pihak yang bersengketa dapat diwakili oleh
kuasannya dengan surat kuasa khusus.
|
||
4.
|
Arbiter
atau majelis arbitrase berwenang untuk memperpanjang jangka waktu tugasnya
apabila :
|
||
a.
|
Diajukan
permohonan oleh satu pihak mengenal hal khusus tertentu;
Yang dimaksud
dengan “hal khusus tertentu” misalnya karena adannya gugatan antara gugatan
insedential diluar pokok sengketa seperti permohonan jaminan sebagaimana
dimaksud dalam hukum acara perdata.
|
||
b.
|
Sebagai
akibat ditetapkan putusan provisional atau putusan sela lainnya; atau
|
||
c.
|
Dianggap
perlu oleh arbiter atau majelis arbitrase untuk kepentingan pemeriksaan.
|
||
5.
|
Penyelesaian
sengketa melalui arbitrase dapat dilakukan denganenggunakan lembaga arbitrase nasional atau
internasional berdasarkan kesepakatan para pihak.
Penyelesaian
sengketa melalui arbitrase sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan
menurut peraturan dan acara dari lembaga yang dipilih, kecuali ditetapkan
lain oleh para pihak;
|
||
6.
|
Pemeriksaan
sengketa dalam arbitrase harus diajukan secara tertulis.
Pemeriksaan
secara lisan dapat dilakukan apabila disetujui para pihak atau diaggap perlu
oleh arbiter atau majelis arbitrase.
|
||
7.
|
Tempat
arbitrase ditentukan oleh arbiter atau majelelis arbitrase kecuali ditentukan
sendiri oleh para pihak.
|
||
8.
|
Dalam
jangka waktu yang ditentukan oleh arbiter atau majelis arbitrase, pemohon
harus menyampaikan surat tuntutan kepada arbiter atau majelis arbitrase.
Surat
tuntutan tersebut harus memuat sekurang-kurangnya :
|
||
a.
|
Nama
lengkap dan tempat tinggal atau tempat kedudukan para pihak;
|
||
b.
|
Uraian
singkat tentang sengketa disertai dengan lampiran bukti-buti dan
|
||
c.
|
Isi
tuntutan yang jelas. Isi tuntutan harus jelas dan apabila isi tuntutan berupa
uang harus disebutkan jumlahnya yang pasti.
|
||
9.
|
Setelah
menerima surat tuntutan dari pemohon, arbiter atau ketua majelis arbitrase
menyampaikan satu salinan tuntutan
tersebut kepada termohon harus menanggapi dengan memberikan jawabn dalam
waktu paling lama 14 hari sejak dierimanya salinan tuntutan tersebut oleh
termohon.
|
||
10.
|
Segera
setelah diterimanya jawaban dari termohon atas perintah arbiter atau ketua
majelis arbitrase, salinan dan jawaban tersebut diserahkan kepada pemohon.
Bersmaman
dengan itu, arbiter atau ketua majelsi arbitrasi memerintahkan agar para
pihak atau kuasa mereka menghadap dimuka siding arbitrase ayng ditetapkan
paling lama 14 hari terhitung mulai hari dikeluarkannya perintah itu.
|
||
11.
|
Dalam hal
par pihak dating menghadap pada hari yang telah ditetapkan, arbiter atau
majelis arbitrase terlebih dahulu mengusahakan perdamaian antara piha yang
bersengketa.
Dalam hal
usaha perdamaian sebagaimana dimaksud
dalam ayat 1 tercaai, maka arbiter atau majelis arbiter membuat suatu
akta perdamaian yang final dan mengikat para pihak dan memerintahkan para
pihak untuk memenuhi ketentuan perdamaian tersebut.
|
||
12.
|
Pemeriksaan
atas sengketa harus diselesaikan dalam waktu paling lama 180 hari sejak
arbiter atau majelis arbitrasi terbentuk.
|
||
Minggu, 16 November 2014
Acara Arbittrase
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar