Minggu, 16 November 2014

Acara Arbittrase


Arbitrase dan Alternatif penyelesaian sengketa  (5).

UU NO. 30 TAHUN 1999

Datun
Acara Arbittrase

1
Semua pemeriksaan sengketa oleh arbiter atau majelis arbitrase dilakukan secara tertutup.
Ketentuan bahwa pemeriksaan dilakukan secara tertutup adalah menyimpang dari ketentuan acara perdata yang berlaku di Pengadilan Negeri yang pada prinsipnya terbuka untuk umum. Hal ini untuk lebih menegaskan sifat kerahasiaan penyelesaian arbitrase.
2.
Bahasa yang digunakan dalam semua proses arbitrase adalah bahasa Indonesia,  kecuali atas persetujuan arbiter atau majelis arbitrase para pihak dapat memilih bahasa lain yang akan digunakan.
3.
Para pihak yang bersengketa mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam mengemukakan pendapat masing-masing. Para pihak yang bersengketa dapat diwakili oleh kuasannya dengan surat kuasa khusus.
4.
Arbiter atau majelis arbitrase berwenang untuk memperpanjang jangka waktu tugasnya apabila :

a.
Diajukan permohonan oleh satu pihak mengenal hal khusus tertentu;
Yang dimaksud dengan “hal khusus tertentu” misalnya karena adannya gugatan antara gugatan insedential diluar pokok sengketa seperti permohonan jaminan sebagaimana dimaksud dalam hukum acara perdata.

b.
Sebagai akibat ditetapkan putusan provisional atau putusan sela lainnya; atau

c.
Dianggap perlu oleh arbiter atau majelis arbitrase untuk kepentingan pemeriksaan.
5.
Penyelesaian sengketa melalui arbitrase dapat dilakukan denganenggunakan  lembaga arbitrase nasional atau internasional berdasarkan kesepakatan para pihak.
Penyelesaian sengketa melalui arbitrase sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan menurut peraturan dan acara dari lembaga yang dipilih, kecuali ditetapkan lain oleh para pihak;
6.
Pemeriksaan sengketa dalam arbitrase harus diajukan secara tertulis.
Pemeriksaan secara lisan dapat dilakukan apabila disetujui para pihak atau diaggap perlu oleh arbiter atau majelis arbitrase.
7.
Tempat arbitrase ditentukan oleh arbiter atau majelelis arbitrase kecuali ditentukan sendiri oleh para pihak.
8.
Dalam jangka waktu yang ditentukan oleh arbiter atau majelis arbitrase, pemohon harus menyampaikan surat tuntutan kepada arbiter atau majelis arbitrase.
Surat tuntutan tersebut harus memuat sekurang-kurangnya :

a.
Nama lengkap dan tempat tinggal atau tempat kedudukan para pihak;

b.
Uraian singkat tentang sengketa disertai dengan lampiran bukti-buti dan

c.
Isi tuntutan yang jelas. Isi tuntutan harus jelas dan apabila isi tuntutan berupa uang harus disebutkan jumlahnya yang pasti.
9.
Setelah menerima surat tuntutan dari pemohon, arbiter atau ketua majelis arbitrase menyampaikan  satu salinan tuntutan tersebut kepada termohon harus menanggapi dengan memberikan jawabn dalam waktu paling lama 14 hari sejak dierimanya salinan tuntutan tersebut oleh termohon.
10.
Segera setelah diterimanya jawaban dari termohon atas perintah arbiter atau ketua majelis arbitrase, salinan dan jawaban tersebut diserahkan kepada pemohon.
Bersmaman dengan itu, arbiter atau ketua majelsi arbitrasi memerintahkan agar para pihak atau kuasa mereka menghadap dimuka siding arbitrase ayng ditetapkan paling lama 14 hari terhitung mulai hari dikeluarkannya perintah itu.
11.
Dalam hal par pihak dating menghadap pada hari yang telah ditetapkan, arbiter atau majelis arbitrase terlebih dahulu mengusahakan perdamaian antara piha yang bersengketa.
Dalam hal usaha perdamaian sebagaimana dimaksud  dalam ayat 1 tercaai, maka arbiter atau majelis arbiter membuat suatu akta perdamaian yang final dan mengikat para pihak dan memerintahkan para pihak untuk memenuhi ketentuan perdamaian tersebut.
12.
Pemeriksaan atas sengketa harus diselesaikan dalam waktu paling lama 180 hari sejak arbiter atau majelis arbitrasi terbentuk.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar