Tampilkan postingan dengan label Hukum Acara Pidana. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Acara Pidana. Tampilkan semua postingan

Senin, 06 Oktober 2014

Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan

Resume Tugas ttg Penyelidikan sd Penuntutan


-     Pasal 1 Butir 5 KUHAP. Serangkaian tulisan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan yang diatur dalam undang-undangan ini.
- Pasal 26 UU No. 31/99. Penyidikan, penuntutan dan pemeriksa disidang pengadilan terhadap Tindak Pidana Korupsi, dilakukan berdasarkan Hukum Acara Pidana yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini.
-       Pasal 38 UU No. 30 / 2002 KPK
1.  Segala kewenangan yang berkaitan dengan penyelidikan penyidikan dan Penuntutan yang diatur dalam undang-undang No. 8 / 1981 tentang HAP. Berlaku juga bagi penyelidik, Penyidik dan penuntut umum pada komisi pemberantasan korupsi.
2.   Ketentuan Sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat 2 undang No 8 tahun 1981 tentang HAP tidak berlaku bagi penyidik tindak pidana korupsi sebagai mana di tentukan dalam undang-undang ini.
-  Pasal 7 : 2 KUHP. Penyidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat 1 huruf b mempunyai wewenang sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar untuk nya masing-masing dan dalam pelaksanaan tujuannya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik tersebut dalam pasal 6 ayat 1 huruf a.
-   Pasal 6 ayat 1 huruf b  Penyidik pasal 1 butir 4 KUHP. Penyidik adalah pejabat Polri negeri RI yang di beri wewenang oleh undang-undang ini melakukan penyidikan.
-   Penyelidik pasal 43 undang-undang No 30 / 2002. Penyelidik adalah penyelidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang di singkat dan diberhentikan oleh KPK.

Tugasnya melaksanakan fungsi penyidikan :
-      Jika penyidik dalam melakukan penyidikan menemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi dalam waktu 7 hari dari tanggal ditemukan bukti melapor kepada KPK.
-    Bukti permulaan yang cukup di anggap telah ada sekurang-kurangnya 2 alat bukti, termasuk dan tidak terbatas pada informasi atau data yang diucapkan, dikirim, diterima atau disimpan baik secara biasa maupun Elektronik atau optik.
-    Apabila tidak memerlukan bukti permulaan penyidik melaporkan ke KPK dan KPR menghentikan penyelidikan.
-  Dalam hal KPK berpendapat perkara tersebut dapat di teruskan KPK melalui penyidikan sendiri atau dapat melimpahkan perkara tersebut kepada penyidik kepolisian atau kejaksaan.
-    Dalam hal mendapat tugas tersebut kepolisian atau kejaksaan wajib melaksanakan koordinasi dan melaporkan perkembangan penyidikan kepada KPK.

Penyidikan
-      Penyidikan : Serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta menyimpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
-         Penyidik pasal 1 ayat 1 KUHP : diangkat oleh Kapolri
-     Penyidik pasal 45 UU No 30 / 2002. Adalah penyidik pada komisi pemberantasan korupsi yang diangkat dan di berhentikan oleh KPK. Dalam hal tersangka ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sejak tanggal tersebut khusus yang berlaku dalam rangka pemeriksaan tersangka yang diatur dalam perundang-undangan lain tidak berlaku.
-  Pemeriksaan tersangka dilakukan dengan tidak mengurangi hak-hak tersangka (seperti diatur dalam BAB VI Pasal 50-74 ini No. 8 / 81.

Penyitaan (dalam UU No. 30/ 2002 pasal 47)
-    Apabila ada dengan yang kuat adanya bukti permulaan yang cukup, penyidik yang dapat melakukan penyitaan tanpa izin ketua PN. Berkaitan dengan tugas penyidikannya.
-   Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mengatur mengenai penyitaan, tidak berlaku.
-      Penyidik wajib membuat berita acara penyitaan pada hari penyitaan :
a.     Nama, jenis dan jumlah barang atau benda berharga lain yang disita.
b.     Keterangan tempat, waktu, hari, tanggal, bulan dan tahun dilakukan penyitaan.
c.     Keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang atau benda berharga lain tersebut.
d.     Tanda tangan dan identitas penyidik yang melakukan penyitaan dan
e.  Tanda tangan dan identitas dan pemilik atau orang yang menguasai barang tersebut.
-    Salinan berita acara penyitaan sebagaimana diatas disampaikan kepada keluarganya atau tersangka.
-      Diketahui Terjadinya Delik
-      Kedapatan tertangkap tangan (Pasal 1 Butir 19 KUHAP).
-      Karena Laporan (Pasal 1 Butir 24 KUHAP).
-      Karena pengadilan (Pasal 1 Butir 25 KUHAP).
-      Diketahui sendiri atau pemberitahuan orang lain atau dari surat kabar, radio dan sebagainya.
-  Pasal 40 UU No. 20 / 2002. Komisi pemberantasan korupsi tidak berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkara TPK. Untuk kepentingan, tersangka tindak pidana koperasi wajib memberikan keterangan kepada penyidik tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak dan harta benda setiap orang atau koperasi yang diketahui dan atau yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka.Sehingga terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan TPK, maka keterangan tersebut dipergunakan sebagai hal yang menguntungkan baginya.
-      Dalam hal tidak dapat membutuhkan antara sumber penghasilan seimbang dengan kekayaan untuk memperhambat alat bukti terdakwa melakukan tindak pidana.
-         Penuntut umum tetap berkewajiban membuktikan dakwaannya.
- Pengambil Alih Penyidikan dan Penuntutan yang Dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Alasan :
a.     Laporan Masyarakat mengenai tindak pidana korupsi yang tidak ditindaklanjuti.
b. Proses penanganan tindak pidana korupsi secara berlarut-larut atau tertunda-tunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
c.  Penanganan tindak pidana korupsi ditunjukkan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya.
d.     Penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsur korupsi.
e.  Kasus atau penanganan tindak pidana korupsi karena campur tangan dari Eksekutif, yudikatif atau legislatif.
f.      Keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan
-  Dalam hal komisi pemberantasan korupsi mengambil alih penyidikan atau penuntutan, kepolisian atau kejaksaan wajib menyerahkan tersangka dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan dalam waktu paling lama (keempat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan KPK. Penyerahan tersebut dilakukan dengan membuat dan menandatangani berita acara penyerahan sehingga segala tugas dan kewenangan beralih ke KPK.

KPK Mempunyai Tugas :
a.     Koordinasi dengan Instansi yang berwenang melakukan pemberantasan TPK.
b.     Supervisi terhadap Instansi yang berwenang melakukan pemberantasan Tindak pidana korupsi.
c.     Melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap KPK.
d.     Melakukan tindakan-tindakan pencegahan TPK.
e.     Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan negara.
Sd  penyelenggara negara, dan orang lain
yang ada kaitannya dengan TPK yang dilakukan oleh aparat hukum atau penyelenggara negara.
a.     Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat.
b.     Menyangkut kerugian negara paling sedikit / milyar rupiah.