Resume Tugas ttg
Penyelidikan sd Penuntutan
- Pasal
1 Butir 5 KUHAP. Serangkaian tulisan penyelidikan untuk mencari dan menemukan
suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau
tidaknya dilakukan penyidikan yang diatur dalam undang-undangan ini.
- Pasal
26 UU No. 31/99. Penyidikan, penuntutan dan pemeriksa disidang pengadilan
terhadap Tindak Pidana Korupsi, dilakukan berdasarkan Hukum Acara Pidana yang
berlaku, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini.
-
Pasal
38 UU No. 30 / 2002 KPK
1. Segala
kewenangan yang berkaitan dengan penyelidikan penyidikan dan Penuntutan yang
diatur dalam undang-undang No. 8 / 1981 tentang HAP. Berlaku juga bagi
penyelidik, Penyidik dan penuntut umum pada komisi pemberantasan korupsi.
2. Ketentuan
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat 2 undang No 8 tahun 1981 tentang HAP
tidak berlaku bagi penyidik tindak pidana korupsi sebagai mana di tentukan
dalam undang-undang ini.
- Pasal
7 : 2 KUHP. Penyidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat 1 huruf b
mempunyai wewenang sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar untuk nya
masing-masing dan dalam pelaksanaan tujuannya berada di bawah koordinasi dan
pengawasan penyidik tersebut dalam pasal 6 ayat 1 huruf a.
- Pasal
6 ayat 1 huruf b Penyidik pasal 1 butir
4 KUHP. Penyidik adalah pejabat Polri negeri RI yang di beri wewenang oleh
undang-undang ini melakukan penyidikan.
- Penyelidik
pasal 43 undang-undang No 30 / 2002. Penyelidik adalah penyelidik pada Komisi
Pemberantasan Korupsi yang di singkat dan diberhentikan oleh KPK.
Tugasnya melaksanakan
fungsi penyidikan :
-
Jika
penyidik dalam melakukan penyidikan menemukan bukti permulaan yang cukup adanya
tindak pidana korupsi dalam waktu 7 hari dari tanggal ditemukan bukti melapor
kepada KPK.
- Bukti
permulaan yang cukup di anggap telah ada sekurang-kurangnya 2 alat bukti,
termasuk dan tidak terbatas pada informasi atau data yang diucapkan, dikirim,
diterima atau disimpan baik secara biasa maupun Elektronik atau optik.
- Apabila
tidak memerlukan bukti permulaan penyidik melaporkan ke KPK dan KPR
menghentikan penyelidikan.
- Dalam
hal KPK berpendapat perkara tersebut dapat di teruskan KPK melalui penyidikan
sendiri atau dapat melimpahkan perkara tersebut kepada penyidik kepolisian atau
kejaksaan.
- Dalam
hal mendapat tugas tersebut kepolisian atau kejaksaan wajib melaksanakan
koordinasi dan melaporkan perkembangan penyidikan kepada KPK.
Penyidikan
-
Penyidikan
: Serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam
undang-undang ini untuk mencari serta menyimpulkan bukti yang dengan bukti itu
membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
-
Penyidik
pasal 1 ayat 1 KUHP : diangkat oleh Kapolri
- Penyidik
pasal 45 UU No 30 / 2002. Adalah penyidik pada komisi pemberantasan korupsi
yang diangkat dan di berhentikan oleh KPK. Dalam hal tersangka ditetapkan
sebagai tersangka oleh KPK. Sejak tanggal tersebut khusus yang berlaku dalam
rangka pemeriksaan tersangka yang diatur dalam perundang-undangan lain tidak
berlaku.
- Pemeriksaan
tersangka dilakukan dengan tidak mengurangi hak-hak tersangka (seperti diatur
dalam BAB VI Pasal 50-74 ini No. 8 / 81.
Penyitaan (dalam UU
No. 30/ 2002 pasal 47)
- Apabila
ada dengan yang kuat adanya bukti permulaan yang cukup, penyidik yang dapat
melakukan penyitaan tanpa izin ketua PN. Berkaitan dengan tugas penyidikannya.
- Ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mengatur mengenai penyitaan,
tidak berlaku.
-
Penyidik
wajib membuat berita acara penyitaan pada hari penyitaan :
a. Nama, jenis dan jumlah barang atau
benda berharga lain yang disita.
b. Keterangan tempat, waktu, hari,
tanggal, bulan dan tahun dilakukan penyitaan.
c. Keterangan mengenai pemilik atau yang
menguasai barang atau benda berharga lain tersebut.
d. Tanda tangan dan identitas penyidik
yang melakukan penyitaan dan
e. Tanda
tangan dan identitas dan pemilik atau orang yang menguasai barang tersebut.
- Salinan
berita acara penyitaan sebagaimana diatas disampaikan kepada keluarganya atau
tersangka.
-
Diketahui
Terjadinya Delik
- Kedapatan tertangkap tangan (Pasal 1
Butir 19 KUHAP).
- Karena Laporan (Pasal 1 Butir 24
KUHAP).
- Karena pengadilan (Pasal 1 Butir 25
KUHAP).
- Diketahui sendiri atau pemberitahuan
orang lain atau dari surat kabar, radio dan sebagainya.
- Pasal
40 UU No. 20 / 2002. Komisi pemberantasan korupsi tidak berwenang mengeluarkan
surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkara TPK. Untuk
kepentingan, tersangka tindak pidana koperasi wajib memberikan keterangan
kepada penyidik tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau
suami, anak dan harta benda setiap orang atau koperasi yang diketahui dan atau
yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh
tersangka.Sehingga terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak
melakukan TPK, maka keterangan tersebut dipergunakan sebagai hal yang
menguntungkan baginya.
-
Dalam
hal tidak dapat membutuhkan antara sumber penghasilan seimbang dengan kekayaan
untuk memperhambat alat bukti terdakwa melakukan tindak pidana.
- Pengambil
Alih Penyidikan dan Penuntutan yang Dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
dengan Alasan :
a.
Laporan
Masyarakat mengenai tindak pidana korupsi yang tidak ditindaklanjuti.
b. Proses
penanganan tindak pidana korupsi secara berlarut-larut atau tertunda-tunda
tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
c. Penanganan
tindak pidana korupsi ditunjukkan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi
yang sesungguhnya.
d.
Penanganan
tindak pidana korupsi mengandung unsur korupsi.
e. Kasus
atau penanganan tindak pidana korupsi karena campur tangan dari Eksekutif,
yudikatif atau legislatif.
f.
Keadaan
lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan
- Dalam
hal komisi pemberantasan korupsi mengambil alih penyidikan atau penuntutan,
kepolisian atau kejaksaan wajib menyerahkan tersangka dan seluruh berkas
perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan dalam waktu paling
lama (keempat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan
KPK. Penyerahan tersebut dilakukan dengan membuat dan menandatangani berita
acara penyerahan sehingga segala tugas dan kewenangan beralih ke KPK.
KPK Mempunyai Tugas :
a. Koordinasi dengan Instansi yang
berwenang melakukan pemberantasan TPK.
b. Supervisi terhadap Instansi yang
berwenang melakukan pemberantasan Tindak pidana korupsi.
c. Melakukan penyelidikan, penyidikan dan
penuntutan terhadap KPK.
d. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan
TPK.
e. Melakukan monitor terhadap
penyelenggaraan negara.
Sd penyelenggara negara, dan orang lain
yang ada kaitannya dengan TPK yang dilakukan
oleh aparat hukum atau penyelenggara negara.
a. Mendapat perhatian yang meresahkan
masyarakat.
b. Menyangkut kerugian negara paling
sedikit / milyar rupiah.
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
BalasHapusBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....