SUMBER HUKUM, ASAS, DAN TUJUAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA
A.
Sumber Hukum
1. Hukum Tertulis
S
|
etiap peraturan perundang-undangan, dalam arti material, yang
berisi tentang wewenang Badan atau Jabatan TUN untuk melakukan
tindakan-tindakan hukum TUN dan yang mengatur tentang kemungkinan menggugat
tindakan hukum TUN yang bersangkutan.
(Indoharto, 2002 – 35)
Hukum tertulis dapat dibedakan dalam dua bagian:
a. Hukum
TUN yang bersifat umum.
Yaitu peraturan perundang-undangan itu berisi ketentuan-ketentuan yang mengatur
tentang bentuk dan isi tindakan hukum TUN serta hubungan-hubungan hukum yang
dilahirkan pada umumnya.
b. Hukum
TUN yang bersifat khusus.
Yaitu peraturan perundang-undangan yang memberikan wewenang kepada para Badan
dan Jabatan TUN untuk melakukan tindakan-tindakan hukum TUN dalam mengurus atau
mengatur suatu bidang kehidupan dalam masyarakat.
2.
Hukum Tidak Tertulis
Sumber hukum ini berkembang dalam teori hukum dan
jurisprudensi pemerintahan maupun peradilan. Sebelum dibentuknya peradilan tata
usaha negara di Indonesia, perkembangan dan penerapan asa-asas tersebut sudah
terjadi dalam yurisprudensi hukum perdata, hal itu dikenal dengan adanya perbuatan-perbuatan
penguasa yang dinyatakan sebagai umpaya bersifat sewenang-wenang,
penyalahgunaan wewenang, dilakukan dengan itikad buruk, melanggar norma
kepatutan, yang sekarang berkembang sebagai asas umum pemerintahan yang baik.
Sesungguhnya keberadaan Peradilan Tata Usaha Negara telah
dikehendaki sejak jaman Hindia Belanda yang dituangkan dalam ketentuan Pasal
134 Pasal (1) IS (ternyata konkordan dengan Grondwet
di Nederland yaitu pasal 160 dan 161) dan Pasal 20 R.O. (Reglemen op de rechtelijke het beleid der justitie) atau Peraturan
Susunan Pengadilan dan Kebijaksanaan Kehakiman (LNHB 1847 No 57), RO ini
merupakan peraturan jaman Hindia Belanda yang tidak dicabut dan tetap berlaku
berdasarkan Peraturan Peralihan Pasal II Undang-Undang Dasar 1945 (berdasar UUD
1945 setelah amandemen adalah Pasal I)
Pasal-pasal tersebut selain memberikan kemungkinan diadakan
suatu peradilan Administrasi yang mandiri, juga mengatur tentang dasar
kompetensi antara hakim biasa dengan hakim administratif.
B. Asas Peradilan Tata Usaha Negara
Asas Peratun pada dasarnya selalu memperhatikan asas hukum
pada umumnya, khususnya yang mengenai hukum administrasi negara yaitu:
a. Asas legalitas, bahwa setiap perbuatan administrasi negara
berdasar hukum
b. Asas tidak boleh menyalahgunakan wewenang / kekuasaan (detournement du pouvoir)
c. Asas tidak boleh menyerobot badan administrasi negara yang
satu, oleh badan administrasi negara lainnya, atau disebut exes de pouvoir
d. Asas kesamaan hak bagi setiap penduduk atau asas non
diskriminatif
e. Asas upaya memaksa, atau bersaksi sebagai jaminan bagi
pejabat kepada hukum dan negara
f. Asas kebebasan (Freis
Ermessen), yaitu badan-badan administrasi negara diberikan kebebasan dalam
menyelesaikan masalah yang menyangkut kepentingan umum
Asas Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia terletak pada
asas hukum yang melandasi yaitu:
a. Asas Praduga Rechmatig (vermoeden
van rechmatigheid = praesumtio iustae causa). Asas ini mengandung makna
bahwa setiap tindakan penguasa harus selalu dianggap rechmatig sampai ada
pembatalannya dengan asas ini gugatan tidak dapat menunda pelaksanaan Keputusan
Tata Usaha Negara (Pasal 67 ayat (1) UU No 9 Tahun 2004 Tentang Peradilan Tata
Usaha Negara)
b. Asas Pembuktian Bebas, Hakim yang menetapkan beban pembuktian
(Pasal 107 UU No 9 Tahun 2004 yang masih dibatasi dengan pasal 100)
c. Asas Keaktifan Hakim (dominus
litis), asas ini dimaksudkan mengimbangi keaktifan tergugat, mengingat
tergugat adalah Pejabat Tata Usaha Negara, sedangkan penggugat adalah orang /
badan hukum perdata (Pasal 58, 63 ayat (1), (2), Psl 80, Psl 85 UU 9 / 2004)
d. Asas Keputusan Hakim mempunyai kekuatan mengikat (ergaomnes) Sengketa Tata Usaha Negara
adalah hukum publik. Dengan demikian putusan Pengadilan TUN berlaku bagi siapa
saja, tidak hanya bagi pihak yang bersengketa.
C. Tujuan Peradilan Tata Usaha negara
Tujuan utama dibentukan Peradilan Tata Usaha Negara ialah
menyelesaikan perkara-perkara perselisihan antara warganegara dengan pejabat
TUN sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara yang dirasa
merugikan warganya. Namun demikian ada tindakan-tindakan Pejabat TUN yang tidak
dapat diadili oleh Peradilan TUN apabila tindakan tersebut untuk kepentingan
umum. Pengertian kepentingan umum ialah menyangkut tiap peraturan hukum, atau
segala hukum yang tertujukan untuk kemaslahatan masyarakat pada umumnya, sebab
hukum bukan hanya memelihara kepentingan orang seorang melainkan untuk
kepentingan semua orang atau orang banyak.
Kepentingan umum dalam peraturan hukum dapat menyangkut dua
sara yaitu memegang peran aktif dan yang memegang peran pasif.
Peran aktif dari kepentingan umum: ia menuntut adanya hukum
dan selanjutnya isi hukum harus memenuhi tugas dengan sebaik-baiknya, sebagai
peraturan masyarakat yang adil dan damai.
Selanjutnya kepentingan umum tidak hanya menuntut hal itu
saja, akan tetapi juga memelihara kepentingan pribadi yang tidak merugikan
kepentingan umum atau masyarakat.
Daftar Pustaka
Daftar Pustaka
1.
Agus
M. Mazwan Sosrokusumo, S.H. Freis Ermessen, sebuah type Tindak Pidana Hukum
di Bidang Hukum Tata Pemerintahan, Seri Karangan Tersebar, Fakultas Hukum
Universitas Jember, 1983.
2.
Prof.DR.
Baharudin Lopa ,S.H. dan DR A. Hamzah, S.H. Mengenal Peradilan Tata Usaha
Negara, Sinar Grafika, Jakarta.
3.
Prof
DR. Mr Prajudi Atmosudirdjo, Hukum Administrasi Negara, Seri Pustaka Ilmu
Administrasi, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1981
4.
Indroharto,
Usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Buku I,
Cetakan Keenam, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1996
5.
Ismail
Saleh, S.H. Pidato Sambutan Pemerintah Atas Persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat Terhadap Rancangan Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, Tanggal 20
Desember 1986.
6.
Joko
Widodo, Good Governance telahaan dari Demensi Akuntabilitas Dan Kontrol
Birokrasi Pada Era Desentralisasi Dan Otonomi Daerah Penerbit, Insan Cendekia
2001.
7.
Y.W
Sunindya, S.H., Dra Ninik Widiyanti, Administrasi Negara Dan Peradilan Administrasi.
Aneka Cipta, Jakarta, 1990.
8.
Martiman
Prodjohamidjojo, S.H. Hukum Acara Peradilan Tata Usah Negara, Ghalia
Indonesia 1993.
9.
Zairin
Harahap, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Edisi Revisi , PT Raja
Grafindo Persada, Jakarta 2007
10.
Undang-Undang
Dasar 19945
11.
Undang-Undang
Dasar 1945 peruhan Pertama, Kedua, Ketiga dan Keempat dalam satu naskah
12.
Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara serta Penjelasannya,
Ghalia Indonesia, Jakarta, 1987.
13.
UNdang-Undang
No 7 Tahun 2004 Tentang
----Materi Diklat HTUN