Jumat, 17 Oktober 2014

Tujuan Peradilan Tata Usaha Negara

SUMBER HUKUM, ASAS, DAN TUJUAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA


A. Sumber Hukum


1.   Hukum Tertulis

S
etiap peraturan perundang-undangan, dalam arti material, yang berisi tentang wewenang Badan atau Jabatan TUN untuk melakukan tindakan-tindakan hukum TUN dan yang mengatur tentang kemungkinan menggugat tindakan hukum TUN yang bersangkutan.
(Indoharto, 2002 – 35)

Hukum tertulis dapat dibedakan dalam dua bagian:
a.   Hukum TUN yang bersifat umum. Yaitu peraturan perundang-undangan itu berisi ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang bentuk dan isi tindakan hukum TUN serta hubungan-hubungan hukum yang dilahirkan pada umumnya.
b.   Hukum TUN yang bersifat khusus. Yaitu peraturan perundang-undangan yang memberikan wewenang kepada para Badan dan Jabatan TUN untuk melakukan tindakan-tindakan hukum TUN dalam mengurus atau mengatur suatu bidang kehidupan dalam masyarakat.

2. Hukum Tidak Tertulis

Sumber hukum ini berkembang dalam teori hukum dan jurisprudensi pemerintahan maupun peradilan. Sebelum dibentuknya peradilan tata usaha negara di Indonesia, perkembangan dan penerapan asa-asas tersebut sudah terjadi dalam yurisprudensi hukum perdata, hal itu dikenal dengan adanya perbuatan-perbuatan penguasa yang dinyatakan sebagai umpaya bersifat sewenang-wenang, penyalahgunaan wewenang, dilakukan dengan itikad buruk, melanggar norma kepatutan, yang sekarang berkembang sebagai asas umum pemerintahan yang baik.

Sesungguhnya keberadaan Peradilan Tata Usaha Negara telah dikehendaki sejak jaman Hindia Belanda yang dituangkan dalam ketentuan Pasal 134 Pasal (1) IS (ternyata konkordan dengan Grondwet di Nederland yaitu pasal 160 dan 161) dan Pasal 20 R.O. (Reglemen op de rechtelijke het beleid der justitie) atau Peraturan Susunan Pengadilan dan Kebijaksanaan Kehakiman (LNHB 1847 No 57), RO ini merupakan peraturan jaman Hindia Belanda yang tidak dicabut dan tetap berlaku berdasarkan Peraturan Peralihan Pasal II Undang-Undang Dasar 1945 (berdasar UUD 1945 setelah amandemen adalah Pasal I)

Pasal-pasal tersebut selain memberikan kemungkinan diadakan suatu peradilan Administrasi yang mandiri, juga mengatur tentang dasar kompetensi antara hakim biasa dengan hakim administratif.

B. Asas Peradilan Tata Usaha Negara


Asas Peratun pada dasarnya selalu memperhatikan asas hukum pada umumnya, khususnya yang mengenai hukum administrasi negara yaitu:
a.   Asas legalitas, bahwa setiap perbuatan administrasi negara berdasar hukum
b.   Asas tidak boleh menyalahgunakan wewenang / kekuasaan (detournement du pouvoir)
c.   Asas tidak boleh menyerobot badan administrasi negara yang satu, oleh badan administrasi negara lainnya, atau disebut exes de pouvoir
d.   Asas kesamaan hak bagi setiap penduduk atau asas non diskriminatif
e.   Asas upaya memaksa, atau bersaksi sebagai jaminan bagi pejabat kepada hukum dan negara
f.     Asas kebebasan (Freis Ermessen), yaitu badan-badan administrasi negara diberikan kebebasan dalam menyelesaikan masalah yang menyangkut kepentingan umum

Asas Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia terletak pada asas hukum yang melandasi yaitu:
a.   Asas Praduga Rechmatig (vermoeden van rechmatigheid = praesumtio iustae causa). Asas ini mengandung makna bahwa setiap tindakan penguasa harus selalu dianggap rechmatig sampai ada pembatalannya dengan asas ini gugatan tidak dapat menunda pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara (Pasal 67 ayat (1) UU No 9 Tahun 2004 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara)
b.   Asas Pembuktian Bebas, Hakim yang menetapkan beban pembuktian (Pasal 107 UU No 9 Tahun 2004 yang masih dibatasi dengan pasal 100)
c.   Asas Keaktifan Hakim (dominus litis), asas ini dimaksudkan mengimbangi keaktifan tergugat, mengingat tergugat adalah Pejabat Tata Usaha Negara, sedangkan penggugat adalah orang / badan hukum perdata (Pasal 58, 63 ayat (1), (2), Psl 80, Psl 85 UU 9 / 2004)
d.   Asas Keputusan Hakim mempunyai kekuatan mengikat (ergaomnes) Sengketa Tata Usaha Negara adalah hukum publik. Dengan demikian putusan Pengadilan TUN berlaku bagi siapa saja, tidak hanya bagi pihak yang bersengketa.

C. Tujuan Peradilan Tata Usaha negara


Tujuan utama dibentukan Peradilan Tata Usaha Negara ialah menyelesaikan perkara-perkara perselisihan antara warganegara dengan pejabat TUN sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara yang dirasa merugikan warganya. Namun demikian ada tindakan-tindakan Pejabat TUN yang tidak dapat diadili oleh Peradilan TUN apabila tindakan tersebut untuk kepentingan umum. Pengertian kepentingan umum ialah menyangkut tiap peraturan hukum, atau segala hukum yang tertujukan untuk kemaslahatan masyarakat pada umumnya, sebab hukum bukan hanya memelihara kepentingan orang seorang melainkan untuk kepentingan semua orang atau orang banyak.
Kepentingan umum dalam peraturan hukum dapat menyangkut dua sara yaitu memegang peran aktif dan yang memegang peran pasif.
Peran aktif dari kepentingan umum: ia menuntut adanya hukum dan selanjutnya isi hukum harus memenuhi tugas dengan sebaik-baiknya, sebagai peraturan masyarakat yang adil dan damai.
Selanjutnya kepentingan umum tidak hanya menuntut hal itu saja, akan tetapi juga memelihara kepentingan pribadi yang tidak merugikan kepentingan umum atau masyarakat.

Daftar Pustaka


1.        Agus M. Mazwan Sosrokusumo, S.H. Freis Ermessen, sebuah type Tindak Pidana Hukum di Bidang Hukum Tata Pemerintahan, Seri Karangan Tersebar, Fakultas Hukum Universitas Jember, 1983.

2.        Prof.DR. Baharudin Lopa ,S.H. dan DR A. Hamzah, S.H. Mengenal Peradilan Tata Usaha Negara, Sinar Grafika, Jakarta.

3.        Prof DR. Mr Prajudi Atmosudirdjo, Hukum Administrasi Negara, Seri Pustaka Ilmu Administrasi, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1981

4.        Indroharto, Usaha Memahami Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Buku I, Cetakan Keenam, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1996

5.        Ismail Saleh, S.H. Pidato Sambutan Pemerintah Atas Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Terhadap Rancangan Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, Tanggal 20 Desember 1986.

6.        Joko Widodo, Good Governance telahaan dari Demensi Akuntabilitas Dan Kontrol Birokrasi Pada Era Desentralisasi Dan Otonomi Daerah Penerbit, Insan Cendekia 2001.

7.        Y.W Sunindya, S.H., Dra Ninik Widiyanti, Administrasi Negara Dan Peradilan Administrasi. Aneka Cipta, Jakarta, 1990.

8.        Martiman Prodjohamidjojo, S.H. Hukum Acara Peradilan Tata Usah Negara, Ghalia Indonesia 1993.

9.        Zairin Harahap, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Edisi Revisi , PT Raja Grafindo Persada, Jakarta 2007

10.     Undang-Undang Dasar 19945

11.     Undang-Undang Dasar 1945 peruhan Pertama, Kedua, Ketiga dan Keempat dalam satu naskah

12.     Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara serta Penjelasannya, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1987.

13.     UNdang-Undang No 7 Tahun  2004 Tentang



                                                                                                                  ----Materi Diklat HTUN

1 komentar:

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus