Alasan mengapa
|
a.
Untuk memajukan
industri yang mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional dan internasional
, perlu diciptakan iklim industri sebagai bagian dari system hak kekayaan
intelektual;
b.
Hal tersebut
didorong pula oleh kekayaan budaya dan etnis bangsa Indonesia yang sangat beragam
sebagai sumber bagi pengembangan desain industri;
c.
Indonesia telah meratifikasi agreement establishing the world trade organization (persetujuan
pembentukan organisasi perdagangan dunia), yang mencakup Agreement on Trade Related Aspect
Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPs) dengan UU No 7 Tahun 1974.
1.Tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak membuat,
menjual, memakai, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang
diberi hak desain (Pasal 54 Ayat (1) jo Pasal 9)
Tindak pidana desain industri dirumuskan
dalam Pasal 54 :
(1)
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak
melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun dan /atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00
(tiga ratus juta rupiah)
(2)
Barang siapa dengan sengaja melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 8, Pasl 23 atau Pasal 32 dan/atau denda
paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah)
(3)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud sala ayat
(1) dan ayat (2) merupakan (delik aduan)
Pasal 9 yang ditunjuk pasal 54 ayat (1)
merumuskan sebagai berikut :
(1)
Pemegang hak desain industri memiliki hak
eksklusif untuk melaksanakan hak desain industri yang dimilikinya dan untuk
melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual,
mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi hak desian
industri
(2)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) adalah pemakaian desain industri untuk kepentingan
penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari
pemegang hak desain industri
Rumusan tersebut terdiri dari unsur-unsur
Unsur
Subjektif
1. Kesalahan : dengan sengaja
Dengan sengaja diartikan sebagai berikut :
L Pembuat menghendaki untuk melakukan perbuatan
membuat, memakai, menjual, dan lain-lainnya terhadap barang yang diketahuinya
diberi hak desain industri
L Padahal hak desain industri tersebut
disadarinya sebagai milik orang lain.
L Pembuat mengerti bahwa perbuatan tersebut
dilakukan tanpa persetujuan pemegang hak desain industri
Unsur-
unsur Objektif
2.
Melawan hukum : tanpa persetujuan pemegang hak desain
industri.
Sifat melawan hukum ‘tanpa hak’ terletak
pada tanpa persetujuan pemegang hak desain industri. Melawan hukum karena
berbuat yang bertentangan dengan hak orang lain merupakan melawan hokum yang
objektif.
Untuk dapat membuktikan sifat melawan hukum
“tanpa hak” harus dapat dibuktikan tiga keadaan objektif :
1). Terbukti pembuat
telah membuat, menggunakan, memakai dan lain-lainnya, barang yang diberi hak
desain industri
2). Terbukti bahwa
barang yang dijual dan lain-lainnya diberi hak desain industri milik pihak
lain, bukan milik si pembuat.
Perbuatan 1) dan 2) dapat disebut sebagai
keadaan yang menjadi syarat agar dalam melakukan perbuatan tanpa persetujuan
dapat menimbulkan sifat melawan hukum
3). Tidak ada persetujuan
dari pemegang hak desain industri.
Keadaan ini menentukan adanya sifat melawan
hukum suatu perbuatan dan melekat pada keadaan tersebut.
3.
Perbuatan dan objek
:
Membuat, memakai, menjual, mengimpor,
mengekpor, mengedarkan barang yang diberi hak desain industri
Objek tindak pidana bukan hak desain
industri milik pihak lain , melainkan benda yang diberi hak desain industri
milik orang lain. Hanya pemegang hak industri saja yang boleh melakukan
segala perbuatan tersebut terhadap benda yang diberi hak desain industri
Ketiga keadaan ini merupakan kesatuan yang
bulat
3.
Tindak pidana dengan
sengaja tidak mencantumkan nama pendesain hak desain industri dalam sertifikat
desain industri, daftar umum desain industri, dan berita resmi desain industri
(Pasal 54 Ayat (2) jo Pasal 8)
Pasal 8 yang ditunjuk oleh pasal 54 ayat (2)
merumuskan : Ketentuan sebagaimana
dimaksud pasal 7 ayat (1) dan (2) tidak menghapuskan hak pendesain untuk tetap
dicantumkan namanya dalam sertifikat desain industri, daftar umum desain
industri, dan berita resmi desain industri.
Sedangkan pasal 7 ayat (1) dan (2)
merumuskan sebagai berikut :
(1)
Jika sesuatu desain industri dibuat dalam
hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaan, pemegang hak
desain industri adalah pihak yang untuk dan/atau
dalam dinasnya desain industri itu dikerjakan , kecuali ada perjanjian lain
antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pendesain apabila penggunaan
desain industri itu diperluas sampai ke luar negeri.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) berlaku pula bagi desain industri yang dibuat orang lain berdasarkan
pesanan yang dilakukan dalam hubungan dinas
(3)
Jika suatu desain industri dibuat dalam
hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang yang membuat desain industri itu
dianggap sebagai pendesain dan pemegang hak desain industri kecuali jika
diperjanjikan lain antara kedua pihak.
Unsur Subjektif :
1. Kesalahan : dengan
sengaja
Artinya “sengaja” , pembuat menghendaki
tidak mencantumkan nama pendesain dalam sertifikat desain industri, dalam
daftar umum desain, atau dalam berita resmi desain industri yang disadarinya
harus dimasukkan.
Wajib dibuktikan : bahwa pembuat mengetahui bahwa pembuat mengetahui bahwa dirinya berkewajiban untuk mencantumkan nama pendesain. Artinya pembuat juga mengerti bahwa ada pendesain materiil yang namanya harus dimuat dalam sertifikat hak desain industri. Daftar umum desain industri, atau dalam berita resmi desain industri
Unsur-Unsur Objektif :
2.
Dalam hal desain industri dibuat dalam
hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaan atau dibuat orang
lain berdasarkan pesanan yang dilakukan dalam hubungan dinas, atau dibuat dalam
hubungan kerja atau berdarkan pesanan
3.
Pembuat : pejabat tertentu pada direktorat jenderal
4.
Perbuatan : tidak mencantumkan
5.
Objek : nama pendesain suatu desain industri
6.
dalam sertifikat desain industri, daftar
umum desain industri, dan berita resmi desain industri
3.
Tindak pidana dengan
sengaja melanggar kewajiban menjaga kerahasiaan permohonan sampai diumumkannya
permohonan hak desain industri (Pasal 54 ayat (2) jo Pasal 23)
Pasal 23 yang ditunjuk Pasal 54 merumuskan :
“Terhitung sejak tanggal penerimaan,
seluruh pegawai direktorat jenderal atau orang yang karena tugasnya bekerja
untuk dan/atau atas nama direktorat jenderal berkewajiban menjaga kerahasiaan
permohonan sampai diumumkannya permohonan yang bersangkutan”
Unsur-unsur tindak pidana :
Unsur subjektif :
1. Kesalahan : dengan sengaja
Pembuat menghendaki untuk tidak merahasiakan
permohonan hak desain industri yang disadarinya harus dirahasiakan.
Unsur-unsur objektif :
1.
Pembuatnya : a. pegawai direktorat jenderal
b.
orang yang karena tugasnya bekerja untuk dan
atas nama direktorat jenderal
2.
Perbuatan : tidak menjaga kerahasiaan
Perbuatan ini bisa perbuatan pasif atau
perbuatan aktif yang in casu permohonan hak desain industri diketahui oleh
orang lain.
3.
Objek :
rahasia permohonan
Pengertian permohonan sangat luas, bisa
tentang “keadaan” adanya permohonan yang tidak termasuk dokumen permohonan,
baik surat-surat maupun isinya surat
4.
sampai diumumkannya permohonan
merupakan unsur keadaan yang menyertai dan
melekat pada unsur perbuatan dalam rumusan tindak pidana. Permohonan berakhir
pada saat permohonan diumumkan. Yang dimaksud dengan diumumkan adalah dipermaklumkan
kepada khalayak ramai melalui media resmi desain industri. Kemudian hari
pengumuman dapat dilakukan melalui media lainnya.
4.
Tindak pidana dalam
hal pengalihan hak desain industri dengan sengaja tidak lagi mencantumkan nama
dan identitas pendesain industri, maupun dalam daftar umum desain industri
(Pasal 54 Ayat (2) jo Pasal 32)
Pasal 32 yang ditunjuk pasal 54 ayat (2)
merumuskan : “ Pengalihan hak desain
industri tidak menghilangkan hak pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan
identitasnya, baik dalam sertifikat desain industri , berita acara desain
industri, maupun dalam daftar umum desain industri”
Unsur-unsur tindak pidana
Unsur Subjektif :
1. Kesalahan : dengan sengaja
“sengaja” mengandung arti bahwa dalam
peralihan hak desain industri , pembuat menghendaki untuk tidak mencantumkan
nama pendesain desain industri dalam berita resmi desain industri , sertifikat
desain industri, dan atau daftar umum desain industri yang diketahuinya sebagai
suatu kewajiban untuk tetap mencantumkan.
Unsur-unsur objektif :
2. Pembuat : Pejabat yang bertugas dalam hal peralihan desain industri .
Peralihan desain industri tidak dapat
dilakukan sendiri, tanpa melibatkan pejabat /pegawai di lingkungan Direktorat
Jenderal HaKI.
Rumusan Pasal 32 UUDI ………. Pengalihan desain industri tidak
menghilangkan hak pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya ….
Dst.
Tindak pidana ini tidak mungkin ditujukan
kepada semua orang, akan tetapi hanya ditujukan kepada mereka yang mengurusi
hal pengalihan desain industri.
3. Perbuatan : tidak lagi mencantumkan
perbuatan ini merupakan perbuatan aktif,
dengan alasan, nama, identitas pendesain semula dicantumkan dalam sertifikat
desain industri, berita resmi desain industri dan daftar umum desain industri,
menjadi tidak dicantumkan dengan cara apapun. Hal ini tidak mungkin dengan
tidak berbuat sama sekali.
4.
Objek : nama dan identitas pendesain dalam
sertifikat desain
industri, berita resmi desain industri, maupun dalam daftar umum desain
industri.
Kewajiban tetap mencantumkan nama dan
identitas pendesain berdasarkan hak moral yang selalu melekat pada pendesain
walaupun hak desain industri dialihkan ke pihak lain. Hak desain industri yang
dialihkan merupakan fungsi ekonominya. Sedangkan hak moral dalam hak desain
industri tetap melekat pada pendesain selama hak desain industri masih berlaku.
Berlakunya hak desain industri adalah 10 tahun terhitung sejak tanggal
penerimaan hak (Pasal 5 ayat (1) UUDI.