Selasa, 26 Agustus 2014

Desain Industri, Tindak pidana, Rumusan tersebut terdiri dari unsur-unsur


Alasan mengapa Indonesia perlu memiliki Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri yang khusus mengatur dan melindungi kepentingan hukum terhadap desain industri, hal ini sebagaimana dicantumkan dalam konsiderans menimbang pada UU DI :
a.         Untuk memajukan industri yang mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional dan internasional , perlu diciptakan iklim industri sebagai bagian dari system hak kekayaan intelektual;
b.         Hal tersebut didorong pula oleh kekayaan budaya dan etnis bangsa Indonesia yang sangat beragam sebagai sumber bagi pengembangan desain industri;
c.          Indonesia telah meratifikasi agreement establishing the world trade organization (persetujuan pembentukan organisasi perdagangan dunia), yang mencakup  Agreement on Trade Related Aspect Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPs) dengan UU No 7 Tahun 1974.

1.Tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak membuat, menjual, memakai, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi hak desain (Pasal 54 Ayat (1) jo Pasal 9)
Tindak pidana desain industri dirumuskan dalam Pasal 54 :
(1)      Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan /atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)
(2)      Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 8, Pasl 23 atau Pasal 32 dan/atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah)
(3)      Tindak pidana sebagaimana dimaksud sala ayat (1) dan ayat (2) merupakan (delik aduan)

Pasal 9 yang ditunjuk pasal 54 ayat (1) merumuskan sebagai berikut :
(1)    Pemegang hak desain industri memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan hak desain industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi hak desian industri
(2)    Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pemakaian desain industri untuk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang hak desain industri
Rumusan tersebut terdiri dari unsur-unsur
 Unsur Subjektif
1. Kesalahan : dengan sengaja
    Dengan sengaja diartikan sebagai berikut :
L    Pembuat menghendaki untuk melakukan perbuatan membuat, memakai, menjual, dan lain-lainnya terhadap barang yang diketahuinya diberi hak desain industri
L   Padahal hak desain industri tersebut disadarinya sebagai milik orang lain.
L   Pembuat mengerti bahwa perbuatan tersebut dilakukan tanpa persetujuan pemegang hak desain industri
     
        Unsur- unsur Objektif
2.   Melawan hukum : tanpa persetujuan pemegang hak desain industri.
Sifat melawan hukum ‘tanpa hak’ terletak pada tanpa persetujuan pemegang hak desain industri. Melawan hukum karena berbuat yang bertentangan dengan hak orang lain merupakan melawan hokum yang objektif.

 


Untuk dapat membuktikan sifat melawan hukum “tanpa hak” harus dapat dibuktikan tiga keadaan objektif :
1). Terbukti pembuat telah membuat, menggunakan, memakai dan lain-lainnya, barang yang diberi hak desain industri
2). Terbukti bahwa barang yang dijual dan lain-lainnya diberi hak desain industri milik pihak lain, bukan milik si pembuat.
Perbuatan 1) dan 2) dapat disebut sebagai keadaan yang menjadi syarat agar dalam melakukan perbuatan tanpa persetujuan dapat menimbulkan sifat melawan hukum
3). Tidak ada persetujuan dari pemegang hak desain industri.

Keadaan ini menentukan adanya sifat melawan hukum suatu perbuatan dan melekat pada keadaan tersebut.

3.   Perbuatan dan objek :
          Membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekpor, mengedarkan barang yang diberi hak desain industri
Objek tindak pidana bukan hak desain industri milik pihak lain , melainkan benda yang diberi hak desain industri milik orang lain. Hanya pemegang hak industri saja yang boleh melakukan segala perbuatan tersebut terhadap benda yang diberi hak desain industri

Ketiga keadaan ini merupakan kesatuan yang bulat

3.   Tindak pidana dengan sengaja tidak mencantumkan nama pendesain hak desain industri dalam sertifikat desain industri, daftar umum desain industri, dan berita resmi desain industri (Pasal 54 Ayat (2) jo Pasal 8)

Pasal 8 yang ditunjuk oleh pasal 54 ayat (2) merumuskan : Ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 7 ayat (1) dan (2) tidak menghapuskan hak pendesain untuk tetap dicantumkan namanya dalam sertifikat desain industri, daftar umum desain industri, dan berita resmi desain industri.

Sedangkan pasal 7 ayat (1) dan (2) merumuskan sebagai berikut :
(1)      Jika sesuatu desain industri dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaan, pemegang hak desain industri adalah pihak  yang untuk dan/atau dalam dinasnya desain industri itu dikerjakan , kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pendesain apabila penggunaan desain industri itu diperluas sampai ke luar negeri.
(2)      Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi desain industri yang dibuat orang lain berdasarkan pesanan yang dilakukan dalam hubungan dinas
(3)      Jika suatu desain industri dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang yang membuat desain industri itu dianggap sebagai pendesain dan pemegang hak desain industri kecuali jika diperjanjikan lain antara kedua pihak.

Unsur Subjektif :
1. Kesalahan :  dengan sengaja
Artinya “sengaja” , pembuat menghendaki tidak mencantumkan nama pendesain dalam sertifikat desain industri, dalam daftar umum desain, atau dalam berita resmi desain industri yang disadarinya harus dimasukkan.

   

Wajib dibuktikan : bahwa pembuat mengetahui bahwa pembuat mengetahui bahwa dirinya berkewajiban untuk mencantumkan nama pendesain. Artinya pembuat juga mengerti bahwa ada pendesain materiil yang namanya harus dimuat dalam sertifikat hak desain industri. Daftar umum desain industri, atau dalam berita resmi desain industri

     Unsur-Unsur Objektif :
2.    Dalam hal desain industri dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaan atau dibuat orang lain berdasarkan pesanan yang dilakukan dalam hubungan dinas, atau dibuat dalam hubungan kerja atau berdarkan pesanan
3.    Pembuat : pejabat tertentu pada direktorat jenderal
4.    Perbuatan : tidak mencantumkan
5.    Objek : nama pendesain suatu desain industri
6.    dalam sertifikat desain industri, daftar umum desain industri, dan berita resmi desain industri

3.       Tindak pidana dengan sengaja melanggar kewajiban menjaga kerahasiaan permohonan sampai diumumkannya permohonan hak desain industri (Pasal 54 ayat (2) jo Pasal 23)

Pasal 23 yang ditunjuk Pasal 54 merumuskan : “Terhitung sejak tanggal penerimaan, seluruh pegawai direktorat jenderal atau orang yang karena tugasnya bekerja untuk dan/atau atas nama direktorat jenderal berkewajiban menjaga kerahasiaan permohonan sampai diumumkannya permohonan yang bersangkutan”

Unsur-unsur tindak pidana :

Unsur subjektif :
1. Kesalahan : dengan sengaja
Pembuat menghendaki untuk tidak merahasiakan permohonan hak desain industri yang disadarinya harus dirahasiakan.

Unsur-unsur objektif :
1.       Pembuatnya : a. pegawai direktorat jenderal
b.   orang yang karena tugasnya bekerja untuk dan atas nama direktorat jenderal
2.      Perbuatan : tidak menjaga kerahasiaan
Perbuatan ini bisa perbuatan pasif atau perbuatan aktif yang in casu permohonan hak desain industri diketahui oleh orang lain.
3.      Objek  : rahasia permohonan
Pengertian permohonan sangat luas, bisa tentang “keadaan” adanya permohonan yang tidak termasuk dokumen permohonan, baik surat-surat maupun isinya surat
4.      sampai diumumkannya permohonan
merupakan unsur keadaan yang menyertai dan melekat pada unsur perbuatan dalam rumusan tindak pidana. Permohonan berakhir pada saat permohonan diumumkan. Yang dimaksud dengan diumumkan adalah dipermaklumkan kepada khalayak ramai melalui media resmi desain industri. Kemudian hari pengumuman dapat dilakukan melalui media lainnya.


4.       Tindak pidana dalam hal pengalihan hak desain industri dengan sengaja tidak lagi mencantumkan nama dan identitas pendesain industri, maupun dalam daftar umum desain industri (Pasal 54 Ayat (2) jo Pasal 32)

Pasal 32 yang ditunjuk pasal 54 ayat (2) merumuskan : “ Pengalihan hak desain industri tidak menghilangkan hak pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya, baik dalam sertifikat desain industri , berita acara desain industri, maupun dalam daftar umum desain industri”

Unsur-unsur tindak pidana

Unsur Subjektif :
1. Kesalahan : dengan sengaja
“sengaja” mengandung arti bahwa dalam peralihan hak desain industri , pembuat menghendaki untuk tidak mencantumkan nama pendesain desain industri dalam berita resmi desain industri , sertifikat desain industri, dan atau daftar umum desain industri yang diketahuinya sebagai suatu kewajiban untuk tetap mencantumkan.

Unsur-unsur objektif :

2. Pembuat : Pejabat yang bertugas dalam hal peralihan desain industri .  
Peralihan desain industri tidak dapat dilakukan sendiri, tanpa melibatkan pejabat /pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal HaKI.
Rumusan Pasal 32 UUDI ………. Pengalihan desain industri tidak menghilangkan hak pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya …. Dst.
Tindak pidana ini tidak mungkin ditujukan kepada semua orang, akan tetapi hanya ditujukan kepada mereka yang mengurusi hal pengalihan desain industri.

3. Perbuatan : tidak lagi mencantumkan
perbuatan ini merupakan perbuatan aktif, dengan alasan, nama, identitas pendesain semula dicantumkan dalam sertifikat desain industri, berita resmi desain industri dan daftar umum desain industri, menjadi tidak dicantumkan dengan cara apapun. Hal ini tidak mungkin dengan tidak berbuat sama sekali.

4.   Objek : nama dan identitas pendesain dalam
sertifikat desain industri, berita resmi desain industri, maupun dalam daftar umum desain industri.
Kewajiban tetap mencantumkan nama dan identitas pendesain berdasarkan hak moral yang selalu melekat pada pendesain walaupun hak desain industri dialihkan ke pihak lain. Hak desain industri yang dialihkan merupakan fungsi ekonominya. Sedangkan hak moral dalam hak desain industri tetap melekat pada pendesain selama hak desain industri masih berlaku. Berlakunya hak desain industri adalah 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan hak (Pasal 5 ayat (1) UUDI.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar