Kamis, 19 Maret 2015

Deponering

 
Penyampingan perkara pidana (deponering) dalam proses pidana adalah sebagai pengecualian dari azas legalitas.

UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI maupun penjelasannya mengatakan penyampingan perkara (deponering) demi kepentingan umum (Pasal 35 sub c) adalah sebagai berikut : yang dimaksud dengan “kepentingan umum” adalah kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas. Mengesampingkan perkara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini merupakan pelaksanaan azas oportunitas, hanya dapat dilakukan oleh Jaksa Agung setelah memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut.
Sebelum dicantumkannya azas oportunitas itu dalam pasal pasal 8 Undang-undang No 15 Tahun 1961, sebenarnya azas itu sudah ada diatur di dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tanggal 9 Juli 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi, yang di dalam pasal 4 nya dikatakan bahwa :“Jaksa
hanya diperbolehkan menyampingkan perkara korupsi, jika ada perintah dari Jaksa Agung”.

Bahwa dasar hukum pelaksanaan penyampingan perkara (deponering) berdasarkan azas oportunitas di Indonesia adalah :
a.      Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan)
b.     Pasal 4 PERPU No 24 Tahun 1960 Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi
c.      Pasal 35 sub ( c) UU No 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI.

Apabila hal ini kita kaitkan dengan hukum pidana materiil, maka penyampingan perkara terdiri dari dua golongan yaitu :
a)     Penyampingan perkara berdasarkan azas oportunitas
b)    Penyampingan perkara atas dasar penilaian hukum pidana (strafrechtelijk)

Bahwa tujuan dari penyampingan perkara (deponering) pada prinsipnya adalah untuk memberi kemanfaatan, kelayakan dan kesempatan yang baik guna melindungi kepentingan masyarakat secara baik dan benar.

Pada Penyampingan perkara (deponering), perkara yang bersangkutan memang cukup alasan dan bukti untuk diajukan di muka sidang pengadilan. Dari fakta dan bukti yang ada, kemungkinan besar terdakwa dapat dijatuhi hukuman. Akan tetapi perkara yang cukup fakta dan bukti ini sengaja dikesampingkan dan tidak dilimpahkan ke pengadilan oleh penuntut umum atas alasan “demi untuk kepentingan umum”.
Maka dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum dan penegakan hukum dikorbankan demi untuk kepentingan umum. Seseorang yang cukup terbukti melakukan tindak pidana, perkaranya dikesampingkan dan tidak diteruskan ke sidang pengadilan dengan alasan kepentingan demi kepentingan umum. Itulah sebabnya azas oportunitas ini bersifat diskriminatif dan menggagahi makna equality before the lawatau persamaan kedudukan di depan hukum. Sebab kepada orang tertentu, dengan mempergunakan alas
an kepentingan umum, hukum tidak diperlakukan atau kepadanya penegakan hukum dikesampingkan.

Sedang pada penghentian penuntutan, alasan bukan didasarkan kepada kepentingan umum, akan tetapi semata-mata didasarkan kepada alasan dan kepentingan hukum itu sendiri, yakni :
a)     Perkara yang bersangkutan tidak mempunyai pembuktian yang cukup sehingga jika perkaranya diajukan ke pemeriksaan sidang pengadilan diduga keras terdakwa akan dibebaskan oleh hakim atas alasan kesalahan yang didakwakan tidak terbukti. Untuk menghindari keputusan pembebasan yang demikianlah maka lebih bijaksana penuntut umum menghentikan penuntutan.
b)    Apa yang dituduhkan kepada terdakwa bukan merupakan tindak pidana kejahatan atau pelanggaran. Setelah penuntut umum mempelajari berkas perkara hasil pemeriksaan penyidikan dan berkesimpulan bahwa apa yang disangkakan penyidik terhadap terdakwa bukan merupakan tindak pidana, baik yang berupa kejahatan atau pelanggaran, penuntut umum lebih baik menghentikan penuntutan. Sebab bagaimanapun, dakwaan yang bukan merupakan tindak pidana kejahatan atau pelanggaran yang diajukan ke muka persidangan, pada dasarnya hakim akan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onstag van rechtvervolging).
c)     Atas perkara ditutup demi hukum

Penghentian penuntutan atas dasar perkara ditutup demi hukum adalah suatu perkara pidana yang terdakwanya oleh hukum sendiri telah dibebaskan dari tuntutan atau dakwaaan, dan perkara itu sendiri oleh hukum harus ditutup atau dihentikan pemeriksaannyapada semua tingkat pemeriksaan. Alasan yang menyebabkan suatu perkara ditutup demi hukum, bisa didasarkan pada:
-      Karena tersangka/terdakwa meninggal dunia (pasal 77 KUHP)
-      Atas alasan ne bis in idem (pasal 76 KUHP)
-      Terhadap perkara yang hendak ditutup oleh penuntut umum, ternyata telah kadaluarsa sebagaimana yang diatur dalam pasal 78-80 KUHP

Rabu, 18 Maret 2015

Mekanisme Lelang Barang Rampasan oleh Kejaksaan


Di dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 36 / KMK.04 / 2002 tentang Jasa Pra Lelang Dalam Lelang Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara dan Barang Yang Menjadi Milik Negara pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Pasal 1 angka 5 menjelaskan bahwa lelang adalah penjualan barang yang dilakukan dimuka umum termasuk melalui media elektronik, dengan penawaran lisan dengan harga yang semakin meningkat atau dengan penawaran harga yang semakin menurun, dan atau dengan penawaran harga secara tertulis yang didahulukan dengan usaha mengumpulkan peminat.
Adapun tata cara yang harus dipenuhi oleh pihak-pihak yang akan melakukan pelelangan terhadap barang rampasan (pihak kejaksaan) adalah sebagai berikut :

1.      Pra Lelang.
Pra lelang itu merupakan suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh pihak kejaksaan berdasarkan Putusan Pengadilan. Pelaksanaan pra lelang itu terdiri beberapa tahapan, antara lain :
a.        Sebelum dijual lelang barang rampasan perlu mendapatkan izin.
Izin untuk menjual lelang barang rampasan diberikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Kejaksaan Tinggi, dan Jaksa Agung Muda.
Permohonan izin lelang yang diberikan Kajari atau Kacabjari itu selambat – lambatnya 7 ( tujuh ) hari dan Kajati sudah memberikan keputusan apakah barang rampasan akan diberikan izin untuk dijual lelang atau tidak.
Permohonan izin untuk menjual lelang barang rampasan harus melampirkan dokumen atau surat-surat yang berkaitan dengan pelaksanaan lelang barang rampasan tersebut.
Adapun dokumen-dokumen yang yang harus dilampirkan itu antara lain turunan Putusan Pengadilan yang membuktikan bahwa barang bukti dimaksud telah dinyatakan dirampas untuk Negara, pertelaan yang jelas dari barang rampasan yang akan dilelang tersebut dalam satu daftar, kondisi dari barang rampasan oleh instansi yang terkait dengan barang rampasan tersebut, dan perkiraan harga dasar atau harga limit yang wajar dari instansi berwenang yang didasarkan pada kondisi barang rampasan tersebut.
b.     Setelah mendapatkan izin untuk melakukan pelelangan terhadap barang rampasan tersebut, maka pihak kejaksaan melakukan penentuan kondisi barang rampasan yang dimintakan kepada ahli atau kepada Instansi yang ada relevansinya dengan barang rampasan tersebut.
c.      Langkah selanjutnya adalah menentukan harga dasar atau harga limit yang dimintakan kepada Instansi yang berwenang, didasarkan pada kondisi barang rampasan yang telah ditetapkan oleh ahlinya tersebut dan dilakukan secara tertulis.

2.      Pelaksanaan Lelang.
Setelah disetujuinya atau dikabulkannya permohonan izin, menentukan kondisi barang dan menentukan harga dasar dari barang rampasan tersebut dan adanya peserta lelang, maka pelaksanaan lelang terhadap barang rampasan tersebut dapat dilaksanakan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Prosedur pelaksanaan lelang barang rampasan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan adalah sebagai berikut:
a)     Diterbitkannya Keputusan Izin Lelang Barang Rampasan baik yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung Muda yang berwenang menyelesaikan barang rampasan maupun Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kepala Kejaksaan Negeri segera dilaksanakannya pelelangannya dengan perantaraan Kantor Lelang Negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b)    Setelah diterbitkannya keputusan izin lelang tersebut, maka pihak Panitia Lelang melakukan pengumuman lelang.
Pengumuman lelang ini dilakukan 7 ( tujuh ) hari sebelum lelang dilakukan, seperti yang disebtkan di dalam Pasal 253 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 36 / KMK. 04 / 2002 tentang Jasa Pra Lelang Dalam Lelang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara dan Barang Yang Menjadi Milik Negara Pada Direktorat Jendral Bea dan Cukai bahwa : “ Pemberitahuan rencana lelang dilakukan secara tertulis kepada Pemegang Hutang dan atau Penjamin Hutang melalui kurir atau jasa pos paling lambat 7 ( tujuh ) hari sebelum lelang dilaksanakan. ”Hal senada juga dijelaskan di dalam Pasal 1 angka 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 / PMK. 07 / 2005 tentang Balai Lelang yang menyebutkan bahwa : “ Pengumuman Lelang adalah pemberitahuan kepada masyarakat tentang adanya Lelang dengan maksud untuk menghimpun peminat lelang dan pemberitahuan kepada pihak ketiga yang berkepentingan. “ Pengumuman lelang ini diumumkan di harian atau di media massa lainnya bahwa Kejaksaan setempat akan melakukan pelelangan barang – barang rampasan dan disebutkan jenis dan jumlahnya.
c)     Mencari dan mengumpulkan perserta lelang, baik peserta yang bertempat tinggal di wilayah di mana lelang dilaksanakan maupun peserta yang berada di luar wilayah pelaksanaan lelang barang rampasan tersebut. Terhadap barang – barang rampasan tertentu seperti kapal penangkap ikan diusahakan agar peserta lelang harus memiliki izin penangkapan ikan dan lain sebagainya. Hal ini perlu dilakukan supaya kapal – kapal tersebut jangan sampai jatuh kepada pemilik yang berasal dari luar negeri.
d)    Setelah dilakukannya pengumuman lelang dan adanya peserta lelang yang cukup, maka langkah selanjutnya adalah melaksanakan pelelangan barang rampasan dilaksanakan oleh Panitia Penyelesaian Barang Rampasan oleh pihak Kejaksaan.

Jika ada pelelangan tersebut ternyata penawaran tertinggi belum mencapai harga dasar yang ditentukan, maka pelelangan tersebut dinyatakan batal dan dibuatkan Berita Acara yang menyatakan pembatalan pelaksanaan lelang. Sepuluh hari dari pelelangan itu pertama batal, maka pelelangan atas barang rampasan dimaksud diulang kembali, dan jika pelelangan yang kedua penawaran tertinggi juga belum mencapai harga dasar yang ditentukan, maka pelelangan ini pun dinyatakan batal yang dituangkan dalam Berita Acara.
Pelelangan yang ketiga kali adalah merupakan pelelangan terakhir dan diusahakan harga penawaran tertinggi yang pernah dicapai pelelangan sebelumnya sebagai harga dasar. Dalam pelelangan terakhir ini memerlukan izin. Izin ini diberikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri atau Kepala Kejaksaan Tinggi atau Jaksa Agung Muda yang berwenang menyelesaikan barang rampasan. Dan dilampirkan dalam Berita Acara Lelang yang batal dan Risalah Lelang.

3.      Pasca Lelang.
Langkah selanjutnya setelah pelaksanaan lelang terhadap barang rampasan itu selesai dilaksanakan, langkah selanjutnya yang harus dilakukan oleh pihak panitia yang menyelenggarkan lelang tersebut adalah sebagai berikut :
a.           Penyetoran dan Laporan.
Hasil penjualan lelang barang rampasan merupakan penerimaan hasil dinas Kejaksaan dan harus disetor ke Kas Negara dengan uang tunai dan hasil penjualan lelang barang rampasan dilakukan tanpa pemotongan bentuk apapun harus segera di setor ke Kas Negara dalam waktu 1 x 24 jam. Penyetoran hasil lelang barang rampasan ke Kas Negara dilakukan oleh juru lelang atas nama Bendaharawan Khusus / Penerima Kejaksaan yang bersangkutan dan Bendaharawan Khusus / Penerima Kejaksaan yang bersangkutan. Apabila pada kejaksaan setempat tidak terdapat Kas Negara maka uang hasil lelang tersebut disetorkan ke Bank Milik Pemerintah atau Giro Pos untuk rekening Kas Negara dan terhadap biaya lelang dan uang miskin dibebankan kepada pembeli atau pemegang lelang dan tidak dibenarkan diambil dari hasil lelang.
b.           Premi / Uang Ganjaran.
Premi / uang ganjaran ini diberikan oleh pemerintah kepada pihak-pihak atau Panitia Pelaksana Lelang Barang Rampasan. Adapun tujuan premi ini diberikan kepada pihak – pihak atau Panitia Pelaksana Lelang Barang Rampasan adalah untuk merangsang petugas – petugas penegak hukum, seperti terhadap penyelesaian perkara penyelundupan dan pelanggaran wilayah RI baik terhadap Pelapor, Penyidik, Penangkap dan Penuntut Umum serta Pengadilan dapat diberikan premi / uang ganjaran. Ketentuan yang mengatur mengenai premi / uang ganjaran diatur dalam :
-      Ketentuan – ketentuan yang berasal dari menteri keuangan sebagaimana tersebut dalam keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor : 268 / KMK. 01 / 1982 dan Nomor : 423 / KMK. 05 / 1983 jo. Surat Menteri Keuangan R.I. Nomor : S – 183 / MK.I / 1984 tentang Ketentuan Tata Laksana Pemberian Uang Ganjaran atas Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor : 268 / KMK. 01 / 1982.
-      Surat Edaran Bersama Jaksa Agung Muda R.I. dan Ketua Mahkamah Agung R.I. Nomor : SE – 003 / JA / 12 / 1986 dan Nomor : 05 Tahun 1986.
Di dalam mengajukan premi / uang ganjaran ini bagi pihak penyelenggara lelang barang rampasan ini harus melampirkan dokumen – dokumen atau surat – surat.
Dokumen – dokumen atau surat – surat yang perlu dilampirkan untuk mengajuakan premi / uang ganjaran ini berdasarkan Surat Edaran Nomor : SE- 03 / B / B.5 / 8 / 1988 sub IX mengenai Premi / uang ganjaran yang menyatakan bahwa :  “ Dalam hal barang rampasan dijual di muka umum.
a.      Salinan Berita Acara Penangkapan atau Berita Acara Pemeriksaan mengenai barang atau tindak pidana yang tertangkap.
b.     Salinan Keputusan Hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
c.      Tembusan bukti penyetoran uang hasil penjualan di muka umum ke Kas Negara.
d.     Uraian tentang jasa – jasa orang yang dimohonkan uang ganjaran.
e.      Jumlah ganjaran yang dimohon.
f.       Tembusan Berita Acara Lelang dari Kantor Lelang Negara setempat

4.      Membuat Risalah Rapat.
Setelah semua rangkaian kegiatan lelang barang rampasan selesai, maka pihak penyelenggara lelang atau Panitia Pelaksana Lelang Barang Rampasan membuat risalah lelang dari pelaksanaan pelelangan barang rampasan tersebut. Adapun isi dari Risalah Lelang tersebut adalah sebagai berikut :
  a.       bagian kepala, yang berisikan :
1.     tanggal dan huruf ;
2.     nama kecil, nama dan tempat kedudukan juru lelang juga nama kecil, nama dan tempat kediaman dari kuasanya jika penjualan dilakukan di depannya.
3.     nama kecil, nama, pekerjaan dan tempat kediaman dari orang untuk siapa penjualan dilakukan, dengan uraian jika ia tidak dibuat atas namanya sendiri, tentang kedudukannya, ia minta diadakan penjualan, dan dalam keadaan bahwa juru lelang berdasar Pasal 20 harus menyakinkan bahwa penjual berhak untuk menjual pendapatnya tentang itu ;
4.     tempat, di mana penjualan itu dilakukan ;
5.     keterangan secara umum tentang sifat dari barang yang dijual, tapi dalam menunjukkan letaknya dan batasnya barang – barang tidak bergerak bukti milik mutlak harus menurut bunyi kata – katanya, dengan menyebutkan hak dari tanah – tanah lain yang ada di atasnya dan beban yang membebani barang – barang tersebut .

         b.      bagian badan, yang berisikan :
1.     uraian dari yang dilelangkan ; nama, pekerjaan dari tiap pembeli, juga tempat kediamannya, jika ia tidak berkediaman di tempat, dimana penjualan ;
2.     harga, yang diberikan dengan angka ;
3.     dalam penjualan dilakukan sesuai dengan ayat kelima dari Pasal 9 juga dengan angka tawaran atau persetujuan harga, yang tetap mengikat nama dan pekerjaan dari penawar atau yang menyetujui harganya yang bersangkutan juga tempat kediamannya, jika ia tidak bertempat kediaman, di mana dilakukan penjualan.

         c.       bagian kaki, yang berisikan :
1.     penyebutan jumlah barang lelang yang laku, dengan huruf dan angka ;
2.     jumlah semua, yang diberikan untuk itu, dan jumlah yang ditawarkan untuk itu, semuanya dengan huruf dan angka-angka.

Adapun mekanisme prosedur lelang barang rampasan kendaraan bermotor diantaranya :
1.    Menerima barang rampasan dari Seksi Tindak Pindana Umum dengan memakai Berita Acara Penyerahan Tanggug Jawab atas Barang Rampasan atau Barang Bukti untuk dilelang, dengan surat-surat yang terdiri dari:
a.         Surat Perintah Penyitaan dari Polisi;
b.         Berita Penyitaan Acara dari Polisi;
c.         Penetapan penyitaan dari polisi;
d.        Putusan dari pengadilan;
e.         Surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan dari kejaksaan;
f.          Berita acara pelaksanaan putusan pengadilan dari kejaksaan; dan
g.         Pendapat hukum dari kepala seksi tindak pidana umum.
2.  Surat Keputusan Pembentukkan Panitia Penyelesaian Barang Rampasan.
3.  Surat Putusan Pemberian Ijin Lelang                   Barang Rampasan.
4.  Foto Barang Rampasan.
5.      Mengajukan Permohonan Cek Fisik ke DLLAJ.
6.      Mengajukan Penilaian Persentase kondisi Fisik dan Taksiran Harga ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
7.      Daftar Harga Limit dari Kejaksaan.
8.      Permohonan Izin Lelang Barang Rampasan ke Kepala Kejaksaan Negeri.
9.      Mengajukan Permohonan Pelelangan Barang Rampasan ke Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara (KPKNL).
10.  Menerima Penetapan Jadwal Lelang dari KPKNL.
11.  Membuat Pengumuman di Media dan Pengumuman tempel.
12.  Membuat Surat Penetapan Jadwal Lelang untuk Pidana.
13.  Surat Perintah Pejabat Penjual.
14.  Pelaksanaan Lelang dengan Petugas dari KPKNL.
15.  Berita Acara Penyerahan Barang Rampasan Kepada Pemenang Lelang.
16.  Menerima Risalah Lelah dan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) dari KPKNL.
17.  Membuat Laporan Pelaksaan Pelelangan.

Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa eksekusi Kejaksaan yang mengakibatkan lelang adalah berasal dari suatu barang temuan dan sitaan sebagai barang bukti dalam perkara pidana. Barang temuan yang sudah diumumkan tetapi tidak ada pemiliknya maka akan menjadi barang rampasan Negara. Barang sitaan sebagai barang bukti dalam perkara pidana dapat menjadi barang rampasan Negara, jika terdapat unsur yang dipenuhi oleh hakim untuk dapat merampas suatu barang, yaitu barang sitaan itu kepunyaan si terhukum yang diperoleh dengan kejahatan atau dengan yang sengaja dipakai untuk melakukan kejahatan.
Bentuk hambatan yang sering terjadi yaitu apabila lelang barang rampasan tersebut tidak dilengkapi dengan surat-surat atau bukti kepemilikan seperti STNK/BPKB, maka bagaimana perlindungan hukum terhadap pemenang lelang, karena ditakutkan akan sulit untuk terjadinya proses balik nama kepada pemenang lelang. Setelah melakukan wawancara kepada pihak KPKNL dan juga pihak Kepolisian, khususnya samsat yang melakukan untuk pendaftaran kepemilikan terhadap kendaraan bermotor dalam hal ini, bahwa pemenang lelang dapat melakukan balik nama atau registrasi kepemilikannya dengan memenuhi ketentuan syarat-syarat untuk pendaftaran kendaraan bermotor, sehingga adanya perlindungan hukum terhadap pemenang lelang barang rampasan.
Disarankan dalam pelaksanaan lelang barang rampasan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, agar pemenang lelang tidak mengulur-ulur waktu untuk segera memproses pendaftaran kendaraan bermotor tersebut, demi keamanan pemenang lelang, dan dari pihak KPKNL agar lebih cepat mengeluarkan Risalah Lelang, karena demi perlindungan hukum bagi pemenang lelang.

Selasa, 17 Maret 2015

Penahanan terhadap PelakuTindak Pidana


A.     Pengertian Penahanan

Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan pendapatnya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini (Pasal 1 butir 21 KUHAP) Pasal 21 KUHP mengatur baik tentang sahnya maupun tentang perlunnya penahanan.
Teori membedakan tentang sahnya (rechvaar-dighed) dan perlunya (noodzakelijkheid) penahanan. Dalam penahanan adalah satu bentuk rampasan kemerdekaan bergerak seseorang. Disini terdapat pertentangan antara dua asas, yaitu hak bergerak seseorang yang merupakan hak asasi manusia yang harus dihormati di satu pihak dan kepentingan ketertiban umum di lain pihak yang harus di pertahankan untuk orang banyak atau masyarakat dari perbuatan tersangka.
Sahnya penahanan bersifat obyektif dan mutlak, artinya dapat diabaca dalam undang-undang delik-delik yang mana yang termasuk tersangkanya dapat dilakukan penahanan. Mutlak karena pasti, tidak dapat diatur-atur oleh penegak hukum. Sedangkan perlunnya penahanan bersifat karena yang menentukan kapan dipandang perlu diadakan penahanan tergantung penilaian pejabat yang akan melakuakan penahanan. Kekeliruan dalam penahanan dapat mengakibatkan hal-hal yang fatal bagi penahanan. Dalam KUHAP diatur tentang ganti rugi dalam pasal 95 disamping kemungkinan digugat  pada praperadilan. Ganti rugi dalam masalah salah menahan juga telah menjadi ketentuan universal. Perintah penahanan atau penahanan lanjutan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga telah melakukan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang cukup, didasari dengan adanya kekhawatiran seorang tersangka atau terdakwa tersebut :
1.     Melarikan diri;
2.     Merusak atau menghilangkan alat bukti;
3.     Mengulangi tindak pidana tersebut.
Substansi surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan atau penetapan hakim dalam hal dilakukannya penahanan terhadap seorang tersangka atau terdakwa, di dalam surat tersebut harus memuat :
a.      Identitas tersangka atau terdakwa;
b.     Alasan dilakukannya penahanan;
c.      Uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan;
d.     Serta tempat tersangka/terdakwa ditahan.
e.      Tembusan surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan atau penetapan hakim harus diberikan kepada keluarga tersangka atau terdakwa.
Penahanan dikenakan kepada tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal :
a)     Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima (5) tahun atau lebih
b)    Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 282 ayat (3), pasal 296, pasal 335 ayat (1), pasal 353 ayat (1), pasal 372, pasal 378, pasal 379 a, pasal 453, pasal 454, pasal 455, pasal 459, pasal 480, pasal 560 KUHP

B.    Pejabat Yang Berhak Menahan 
Penahanan dapat dilakukan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan kepentingan penuntutan di sidang pengadilan (Pasal 20 KUHAP)
1.     Penyidik atau Penyidik Pembantu (Pasal 11 ayat 1 KUHAP)
2.     Penuntut Umum (Pasal 11 ayat 2 KUHAP)
3.     Hakim (Pasal 11 ayat 3 KUHAP), hanya memperpanjang penahanan yang dilakukan oleh jaksa.
Pejabat yang berwenang memperpanjang penahanan sesuai dengan pasal 29 ayat (3) berbeda dengan yang berwenang memperpanjang yang biasa. Dalam ayat itu ditentukan bahwa:
a.      Pada tingkat penyidik dan penuntut diberikan oleh ketua pengadilan negeri.
b.     Pada tingkat pemerikasaan di pengadilan negeri diberikan olek ketua pengadilan tinggi.
c.      Pada tingkat pemeriksaan banding diberikan oleh Mahkamah Agung.
d.     Pada tingkat kasasi diberikan oleh ketua Mahkamah Agung
Dalam hal penggunaan wewenang perpanjangan penahanan tersebut KUHAP member batas-batas sebagai berikut:
1.     Tersangka atau terdakwa dapat mengajukan keberatan dalam tingkat penyidikan dan penuntutan kepada ketua pengadilan tinggi, pemeriksaan pengadilan negeri dan pemeriksaan banding kepada ketua Mahkamah Agung (pasal 29 ayat (7) KUHAP).
2.     Tersangka atau terdakwa berhak minta ganti kerugian sesuai dengan ketentuan yang dimaksud dalam pasal 95 dan pasal 96.

C.    Jangka Waktu Penahanan
1.     penyidik = berwenang untuk menahan tersangka selama 20 hari dan demi kepentingan penyidikan dapat diperpanjang selama 40 hari
2.     penuntut umum = berwenang untuk menahan tersangka selama 20 hari dan demi kepentingan pemeriksaan yanmg belum selesai dapat diperpanjang selama 30 hari
3.     hakim pengadilan negeri = berwenang untuk mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka untuk paling lama 30 hari dan guna kepentingan pemeriksaan dapat diperpanjang selama 60 hari.
Artinya adalah ketika dalam tiap tingkat pemeriksaan tersangka atau terdakwa tidak terbukti dan atau masa penahanan untuk kepentingan pemeriksaan sudah lewat waktu nya maka tersangka atau terdakwa harus dikeluarkan dalam tahanan demi hukum.
Rincian penahanan dalam hukum acara pidana Indonesia sebagai berikut:
a)     Penahanan oleh penyidik atau pembantu penyidik    20 hari
b)    Perpanjangan oleh penuntut umum            40 hari
c)     Penahanan oleh penuntut umum                20 hari
d)    Perpanjangan oleh ketua pengadilan negeri        30 hari
e)     Penahanan oleh hakim pengadilan negeri            30 hari
f)      Perpanjangan oleh ketua pengadilan negeri        60 hari
g)     Penahanan oleh hakim pengadilan tinggi            30 hari
h)    Perpanjangan oleh ketua pengadilan tinggi        60 hari
i)      Penahanan oleh Mahkamah Agung            50 hari
j)      Perpanjangan oleh ketua Mahkamah Agung        60 hari
Jadi, seseorang tersangka atau terdakwa dari pertama kali ditahan dalam rangka penyidikan sampai pada tingkat kasasi dapat ditahan paling lama 400 hari.   Pejabat yang berwenang memperpanjang penahanan sesuai dengan pasal 29 ayat 3.
Menurut pasal 30 KUHAP, apabila tenggang waktu penahanan sebagaimana tersebut pada pasal 24, pasal 25, pasal 26, pasal 27 dan pasal 28 atau perpanjangan penahanan sebagimana tersebut pada pasal 29 ternyata tidak sah, tersangka atau terdakwa berhak minta ganti kerugian sesuai dengan ketentuan yang dimaksud dalam pasal 95 dan 96.

D.    Syarat Penahanan
       i.         Syarat Obyektif, yaitu syarat tersebut dapat diuji ada atau tidaknya oleh orang lain;
     ii.         Syarat Subyektif, yaitu karena hanya tergantung pada orang yang memerintahkan penahanan tadi apakah syarat itu ada atau tidak  (Moeljanto (1978:25)
Syarat Penahanan diatur dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP :
·       “Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana”.
·       Pasal 21 ayat 4 KUHAP:

Tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal:
1.     Tindak pidana itu diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih.
2.     Tindak pidana tersebut melanggar pasal:
-      282 ayat 3 : penyebaran tulisan-tulisan, gambar-gambar, atau barang-barang lain yang isinya melanggar kesusilaan dan perbuatan tersebut merupakan suatu kebiasaan atau sebagai mata pencaharian
-      Pasal 296 KUHP : tindak pidana sebagai mata pencaharian atau membantu perbuatan cabul.
-      335 ayat 1 KUHP : tindak pidana memaksa orang untuk melakukan sesuatu, tidak melakukan sesuatu atau membiarkan sesuatu.
-      351 ayat 1 KUHP: Tindak pidana penganiayaan
-      353 ayat 1 KUHP: Tindak pidana penganiayaan yang direncanakan lebih dahulu
-      372 KUHP: Tindak pidana penggelapan
-      378 KUHP: Tindak pidana penipuan
-      379a KUHP: Tindak pidana penipuan dalam jual beli
-      453 KUHP: Tindak pidana yang dilakukan nahkoda kapal Indonesia dengan sengaja atau melawan hukum menghindarkan diri memimpin kapal
-      454 KUHP: Tindak pidana melarikan diri dari kapal bagi awak kapal
-      455 KUHP: Tindak pidana melarikan diri dari kapal bagi pelayan kapal
-      459 KUHP: Tindak pidana yang dilakukan penumpang kapal yang menyerang nahkoda
-      480 KUHP: Tindak pidana penadahan
-      506 KUHP: Tindak pidana melakukan pekerjaan sebagai germo.
-      Tindak pidana diluar KUHP :
ü  Pelanggaran terhadap ordonansi Bea Cukai, terakhir diubah dengan staatsblad Tahun 1931 Nomor 471 (Rechten Ordonantie) Paal 25 dan 26
ü  UU No.8 Drt Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Imigrasi Paal 1,2,3
ü  UU No. 9 Tahun 1976 tentang Narkoika Pasal 36 ayat 7, 41, 42, 43, 47 dan 48

E.    Dasar penahanan:
a.      Unsur Objektif/Yuridis:
      Tindak pidana yg disangkakan diancam dgn 5 (lima) tahun penjara atau lebih.
      Pidana dlm psl 282/3(kesusilaan), 296(perbuatan cabul), 335/1(perbuatan tdk menyenangkan, pencemaran nama baik), 351/1(penganiayaan berat kecuali percobaan penganiayaan), 372(penggelapan), 378(penipuan), 379a(penipuan), 453, 454, 455, 459, 480 dan 506 KUHAP, 25 dan 26 stbld 1931 no. 471 (pelanggaran terhadap ordonansi beacukai), psl 1, psl 2 dan psl 4 UU TP Imigrasi.
b.     Unsur Subjektif:
Adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka atau terdakwa melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau dikhawatirkan akan mengulangi tindak pidana (psl 21/1 KUHAP).

F.    Tata cara penahanan
a.     dengan surat perintah penahanan dari penyidik/penuntut umum/hakim yg berisi:
identitas tersangka,
-      menyebut alasan penahanan,
-      uraian singkat kejahatan yg disangkakan,
-      menyebut dgn jelas ditempat mana tersangka ditahan. (psl 21/2)
b.     menyerahkan tembusan surat perintah penahanan kepada keluarga tersangka.   

G.    Keberatan atas penahanan:
o   tersangka, keluarga, atau penasihat hukum dapat mengajukan keberatan atas penahanan atau atas jenis penahanan yang dikenakan kepada tersangka kepada penyidik yang melakukan penahanan itu (psl 123/1)
o   apabila dalam waktu 3 (tiga) permintaan tersebut belum dikabulkan oleh penyidik, tersangka, keluarga atau PH dapat mengajukan hal itu kepada atasan penyidik (psl 123/3).Penyidik atau atasan penyidik sebagaimana dalam ayat tersebut dapat mengabulkan permintaan dengan atau tanpa syarat (psl 123/5).

H.    Macam-macam bentuk penahanan:
a.      Rumah tahanan negara (Rutan)
Tersangka atau terdakwa yang masih sedang dalam proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan pengadilan ditahan di Rutan.
Perbedaan jenis-jenis penahanan  sebagaimana yang di maksud pasal 22 (1) KUHAP, dapat juga dilihat perbedaan cara  pengurangannya dari pidana yang di jatuhkan. Dalam pasal 22 ayat 4 KUHAP dinyatakan  bahwa masa penangkapan dan penahanan (Rutan) dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang di jatuhkan. Kemudian dalam ayat 5 pasal tersebut dinyatakan pula bahwa penahanan rumah hanya dikurangkan 1/3 dan tahanan kota dikurangkan 1/5 dari pidana yang dijatuhkan. Mengenai jangka waktu penahanan diatur dalam pasal 24 sampai dengan pasal 29 KUHAP, pengaturan tersebut dilakukan secara instansional sesuai dengan tahap pemeriksaan.

Pengeluaran tahanan :
-      pengeluaran tahanan atas permintaan penyidik untuk kepentingan pemeriksaan (psl 112)
-      pengeluaran tahanan karena pengalihan jenis penahanan (psl 22/1 dan 3b)
Pembebasan tahanan
-      apabila seorang tersangka/terdakwa tidak diperlukan lagi penahanan guna kepentingan pemeriksaan, instansi yang melakukan penahanan dapat atau berwenang untuk memerintahkan pembebasan tahanan dari rutan (psl 24, 25, 26, 27, 28)
-      apabila hukuman yang dijatuhkan telah sesuai dengan masa tahanan yang dijalani, pejabat rutan berwenang untuk mengeluarkan seorang tahanan dari rutan apabila putusan peminadanaan yang dijatuhkan pengadilan terhadap tahanan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sedang pemidanaan yang dijatuhkan pengadilan sama lamanya dengan masa tahanan yang dijalani. Kepala rutan tidak memerlukan surat perintah dari instansi manapun untuk membebaskan tahanan.
-      Pembebasan tahanan demi hukum
Apabila masa tahanan telah habis, tetapi tidak ada surat perpanjangan penahanan. Maka kepala rutan harus membebaskan tahanan dari rutan.
-      Pengeluaran tahanan
a.      pengeluaran tahanan atas permintaan penyidik untuk kepentingan pemeriksaan (psl 112)
b.     pengeluaran tahanan karena pengalihan jenis penahanan (psl 22/1 dan 3b)
Pembebasan tahanan
§  apabila seorang tersangka/terdakwa tidak diperlukan lagi penahanan guna kepentingan pemeriksaan, instansi yang melakukan penahanan dapat atau berwenang untuk memerintahkan pembebasan tahanan dari rutan (psl 24, 25, 26, 27, 28)
§  apabila hukuman yang dijatuhkan telah sesuai dengan masa tahanan yang dijalani, pejabat rutan berwenang untuk mengeluarkan seorang tahanan dari rutan apabila putusan peminadanaan yang dijatuhkan pengadilan terhadap tahanan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sedang pemidanaan yang dijatuhkan pengadilan sama lamanya dengan masa tahanan yang dijalani. Kepala rutan tidak memerlukan surat perintah dari instansi manapun untuk membebaskan tahanan.

Pembebasan tahanan demi hukum
§  Apabila masa tahanan telah habis, tetapi tidak ada surat perpanjangan penahanan. Maka kepala rutan harus membebaskan tahanan dari rutan.
§  Rumah, penahanan rumah dijelaskan  dalam peraturan pelaksanaan KUHAP,tapi hal ini tidak disebut dalam PP Nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP. Dalam  praktik, jarang dilakukan penahanan rumah.

Kota (psl 22/1)
Dilakukan di kota/desa/kampung tempat kediaman tersangka. Selama dalam tahanan wajib melapor pada waktu yang ditentukan (psl 22/3) Pengalihan jenis penahanan (psl 23).
Perbedaan jumlah pengurangan masa penahanan Rutan dan penahanan rumah/kota tersebut di dasarkan pada pemikiran bahwa penahanan Rutan dirasakan sebagai bentuk penahanan yang paling berat di bandingkan dengan jenis penahanan rumah/kota.
pasal 22 ayat (5), untuk penhanan kota pengurangannya 1/5 dari jumlah lamanya waktu penahanan. Ini berarti bahwa  penyidik atau penuntut umum atau hakim dalam mengalihkan bentuk penahanan dari satu ke yang lain harus menghitung dengan seksama.

I.    Tata cara pengalihan penahanan:
Penyidik atau penuntut umum atau hakim berwenang untuk mengalihkan jenis penahanan yang satu kepada jenis penahanan yang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 22. Pengalihan jenis penahanan dinyatakan secara tersendiri dengn surat perintah dari penyidik atau penuntut umum atau penetapan hakim yang tembusannya diberikan kepada tersangka atau terdakwa serta keluarganya dan kepada instansi yang berkepentingan pasal 23 (berkenaan dengan jangka waktu penahanan menurut pasal 24 KUHAP):
a)    perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 20, hanya berlaku paling lama dua puluh hari.
b)    Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat 1 apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang untuk paling lama empat puluh hari. Setiap perpanjangan penahanan hanya dapat diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk itu atas dasar alas an dan resume hasil pemeriksaan yang diajukan kepadanya.
c)     Ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat 1 dan ayat 2 tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.
d)    Setelah waktu enam puluh hari tersebut, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.
Setiap orang yang ditahan dapat mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan dari penahanan rutan ke jenis penahanan rumah atau jenis penahan kota.

Pengurangan masa tahanan:
Þ    Penahanan rutan, pengurangannya sama dengan jumlah masa penahanan.
Þ    Penahanan rumah,pengurangannya sama dengan 1/3 x jumlah masa penahanan.
Þ    Penahanan kota, jumlah pengurangan masa penahanannya sma dengan 1/5 x jumlah masa penahanan kota yang telah dijalani. (psl 22/5)

Kunjungan penasihat hukum ke rutan
Harus meminta ijin dulu dari instansi yang bertanggungjawab secara yuridis atas penahanan (psl 20 Per MenKeh No. M.04.UM.01.06/1983)

Penangguhan penahanan
Atas permintaan tersangka atau terdakwa penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan orang berdasarkan syarat yang ditentukan. (psl 31 KUHAP Jo. Psl 35 dan 36 PP no. 27/1983 Jo. Psl 25 Per MenKeh No. M.04.UM.01.06/1983. tgl 16 Desember 1983 Jo. Kep MenKeh No. M.14-PW.07.03/1983 tanggal 10 Desember 1983)
Syarat yang ditentukan dalam hal penangguhan penahanan adalah :
o   tidak keluar rumah dan kota;
o   wajib lapor.
o   Penangguhan penahanan dapat terjadi apabila ada:
1.     permintaan dari tersangka/terdakwa
2.     permintaan disetujui oleh instansi yang menahan dengan syarat dan jaminan yang ditetapkan
3.     ada persetujuan dari tersangka/terdakwa yang ditahan untuk mematuhi syarat dan jaminan yang ditetapkan
Jaminan penangguhan penahanan bisa berupa
1.     Jaminan Uang yang ditetapkan secara jelas dan disebutkan dalam surat perjanjian penangguhan penahanan. Uang jaminan tersebut disimpan di kepaniteraan Pengadilan Negeri yang penyetorannya dilakukan oleh tersangka/terdakwa atau keluarganya atau kuasa hukumnya berdasarkan formulir penyetoran yang dikeluarkan oleh instansi yang menahan. Bukti setoran tersebut dibuat dalam rangkap tiga dan berdasarkan bukti setoran tersebut maka instansi yang menahan mengeluarkan surat perintah atau surat penetapan penangguhan penahanan
2.     Jaminan orang, maka si penjamin harus membuat pernyataan dan kepastian kepada instansi yang menahan bahwa penjamin bersedia bertanggung jawab apabila tersangka/terdakwa yang ditahan melarikan diri. Untuk itu harus ada surat perjanjian penangguhan penahanan pada jaminan yang berupa orang yang berisikan identitas orang yang menjamin dan instansi yang menahanenetapkan besarnya jumlah uang yang harus ditanggung oleh penjamin (uang tanggungan)
Penyetoran uang tanggungan baru bisa dilaksanakan apabila
a)     tersangka/terdakwa melarikan diri
b)    setelah tiga bulan tidak diketemukan
c)     penyetoran uang tanggungan ke kas negara dilakukan oleh orang yang menjamin melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri
d)    pengeluaran surat perintah penangguhan didasarkan atas jaminan dari si penjamin

Referensi :
- Hamzah, Andi.1994. Pelaksanaan Peradilan Pidana Berdasarkan Teori Dan Praktek Penahanan-Dakwaan- Requisitoir. Jakarta:Penerbit Rineka Ciptra
-   Kansil, C.S.T.1989. pengantar ilmu hukum dan Tata hukum di Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka 
- Hamid, Hamrat, dan Harun, m.husein.1992. pembahasan permasalan KUHAP bidang penyidikan. Jakarta: Sinar Grafika.
- Hamzah, Andi.2008. Hukum acara pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.