A. Pengertian Penahanan
Penahanan adalah
penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau
penuntut umum atau hakim dengan pendapatnya, dalam hal serta menurut cara yang
diatur dalam undang-undang ini (Pasal 1 butir 21 KUHAP) Pasal 21 KUHP mengatur
baik tentang sahnya maupun tentang perlunnya penahanan.
Teori membedakan
tentang sahnya (rechvaar-dighed) dan perlunya (noodzakelijkheid) penahanan. Dalam
penahanan adalah satu bentuk rampasan kemerdekaan bergerak seseorang. Disini
terdapat pertentangan antara dua asas, yaitu hak bergerak seseorang yang
merupakan hak asasi manusia yang harus dihormati di satu pihak dan kepentingan
ketertiban umum di lain pihak yang harus di pertahankan untuk orang banyak atau
masyarakat dari perbuatan tersangka.
Sahnya penahanan
bersifat obyektif dan mutlak, artinya dapat diabaca dalam undang-undang
delik-delik yang mana yang termasuk tersangkanya dapat dilakukan penahanan.
Mutlak karena pasti, tidak dapat diatur-atur oleh penegak hukum. Sedangkan
perlunnya penahanan bersifat karena yang menentukan kapan dipandang perlu
diadakan penahanan tergantung penilaian pejabat yang akan melakuakan penahanan.
Kekeliruan dalam penahanan dapat mengakibatkan hal-hal yang fatal bagi
penahanan. Dalam KUHAP diatur tentang ganti rugi dalam pasal 95 disamping
kemungkinan digugat pada praperadilan. Ganti rugi dalam masalah salah
menahan juga telah menjadi ketentuan universal. Perintah penahanan atau
penahanan lanjutan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga telah
melakukan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang cukup, didasari dengan
adanya kekhawatiran seorang tersangka atau terdakwa tersebut :
1. Melarikan diri;
2. Merusak atau menghilangkan alat bukti;
3. Mengulangi tindak pidana tersebut.
Substansi surat perintah penahanan atau
penahanan lanjutan atau penetapan hakim dalam hal dilakukannya penahanan
terhadap seorang tersangka atau terdakwa, di dalam surat tersebut harus memuat
:
a. Identitas tersangka atau terdakwa;
b. Alasan dilakukannya penahanan;
c. Uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan atau
didakwakan;
d. Serta tempat tersangka/terdakwa ditahan.
e. Tembusan surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan
atau penetapan hakim harus diberikan kepada keluarga tersangka atau terdakwa.
Penahanan dikenakan kepada tersangka
atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian
bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal :
a) Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima (5)
tahun atau lebih
b) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 282 ayat (3),
pasal 296, pasal 335 ayat (1), pasal 353 ayat (1), pasal 372, pasal 378, pasal
379 a, pasal 453, pasal 454, pasal 455, pasal 459, pasal 480, pasal 560 KUHP
B. Pejabat Yang Berhak Menahan
Penahanan dapat dilakukan untuk
kepentingan penyidikan, penuntutan dan kepentingan penuntutan di sidang
pengadilan (Pasal 20 KUHAP)
1. Penyidik atau Penyidik Pembantu (Pasal 11 ayat 1 KUHAP)
2. Penuntut Umum (Pasal 11 ayat 2 KUHAP)
3. Hakim (Pasal 11 ayat 3 KUHAP), hanya memperpanjang penahanan
yang dilakukan oleh jaksa.
Pejabat yang berwenang memperpanjang
penahanan sesuai dengan pasal 29 ayat (3) berbeda dengan yang berwenang
memperpanjang yang biasa. Dalam ayat itu ditentukan bahwa:
a. Pada tingkat penyidik dan penuntut diberikan oleh ketua
pengadilan negeri.
b. Pada tingkat pemerikasaan di pengadilan negeri diberikan
olek ketua pengadilan tinggi.
c. Pada tingkat pemeriksaan banding diberikan oleh Mahkamah
Agung.
d. Pada tingkat kasasi diberikan oleh ketua Mahkamah Agung
Dalam hal penggunaan wewenang
perpanjangan penahanan tersebut KUHAP member batas-batas sebagai berikut:
1. Tersangka atau terdakwa dapat mengajukan keberatan dalam
tingkat penyidikan dan penuntutan kepada ketua pengadilan tinggi, pemeriksaan
pengadilan negeri dan pemeriksaan banding kepada ketua Mahkamah Agung (pasal 29
ayat (7) KUHAP).
2. Tersangka atau terdakwa berhak minta ganti kerugian sesuai
dengan ketentuan yang dimaksud dalam pasal 95 dan pasal 96.
C. Jangka Waktu Penahanan
1.
penyidik = berwenang
untuk menahan tersangka selama 20 hari dan demi kepentingan penyidikan dapat
diperpanjang selama 40 hari
2.
penuntut umum =
berwenang untuk menahan tersangka selama 20 hari dan demi kepentingan
pemeriksaan yanmg belum selesai dapat diperpanjang selama 30 hari
3.
hakim pengadilan negeri
= berwenang untuk mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka
untuk paling lama 30 hari dan guna kepentingan pemeriksaan dapat diperpanjang
selama 60 hari.
Artinya adalah ketika dalam tiap
tingkat pemeriksaan tersangka atau terdakwa tidak terbukti dan atau masa
penahanan untuk kepentingan pemeriksaan sudah lewat waktu nya maka tersangka
atau terdakwa harus dikeluarkan dalam tahanan demi hukum.
Rincian penahanan dalam hukum acara pidana Indonesia sebagai berikut:
a)
Penahanan oleh
penyidik atau pembantu penyidik 20 hari
b)
Perpanjangan oleh
penuntut umum 40 hari
c)
Penahanan oleh
penuntut umum
20 hari
d)
Perpanjangan oleh
ketua pengadilan negeri 30 hari
e)
Penahanan oleh hakim
pengadilan negeri 30
hari
f)
Perpanjangan oleh
ketua pengadilan negeri 60 hari
g)
Penahanan oleh hakim
pengadilan tinggi 30
hari
h)
Perpanjangan oleh
ketua pengadilan tinggi 60 hari
i)
Penahanan oleh
Mahkamah Agung 50 hari
j)
Perpanjangan oleh
ketua Mahkamah Agung 60 hari
Jadi, seseorang tersangka atau terdakwa
dari pertama kali ditahan dalam rangka penyidikan sampai pada tingkat kasasi
dapat ditahan paling lama 400 hari. Pejabat yang berwenang
memperpanjang penahanan sesuai dengan pasal 29 ayat 3.
Menurut pasal 30 KUHAP, apabila
tenggang waktu penahanan sebagaimana tersebut pada pasal 24, pasal 25, pasal
26, pasal 27 dan pasal 28 atau perpanjangan penahanan sebagimana tersebut pada
pasal 29 ternyata tidak sah, tersangka atau terdakwa berhak minta ganti kerugian
sesuai dengan ketentuan yang dimaksud dalam pasal 95 dan 96.
D. Syarat Penahanan
i.
Syarat Obyektif,
yaitu syarat tersebut dapat diuji ada atau tidaknya oleh orang lain;
ii.
Syarat Subyektif,
yaitu karena hanya tergantung pada orang yang memerintahkan penahanan tadi
apakah syarat itu ada atau tidak (Moeljanto (1978:25)
Syarat Penahanan diatur dalam Pasal 21
ayat 1 KUHAP :
·
“Perintah penahanan
atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang
diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal
adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan
melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi
tindak pidana”.
·
Pasal 21 ayat 4
KUHAP:
Tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun
pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal:
1. Tindak pidana itu diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih.
2. Tindak pidana tersebut melanggar pasal:
-
282 ayat 3 :
penyebaran tulisan-tulisan, gambar-gambar, atau barang-barang lain yang isinya
melanggar kesusilaan dan perbuatan tersebut merupakan suatu kebiasaan atau
sebagai mata pencaharian
-
Pasal 296 KUHP :
tindak pidana sebagai mata pencaharian atau membantu perbuatan cabul.
-
335 ayat 1 KUHP :
tindak pidana memaksa orang untuk melakukan sesuatu, tidak melakukan sesuatu
atau membiarkan sesuatu.
-
351 ayat 1 KUHP:
Tindak pidana penganiayaan
-
353 ayat 1 KUHP:
Tindak pidana penganiayaan yang direncanakan lebih dahulu
-
372 KUHP: Tindak
pidana penggelapan
-
378 KUHP: Tindak
pidana penipuan
-
379a KUHP: Tindak
pidana penipuan dalam jual beli
-
453 KUHP: Tindak
pidana yang dilakukan nahkoda kapal Indonesia dengan sengaja atau melawan hukum
menghindarkan diri memimpin kapal
-
454 KUHP: Tindak
pidana melarikan diri dari kapal bagi awak kapal
-
455 KUHP: Tindak
pidana melarikan diri dari kapal bagi pelayan kapal
-
459 KUHP: Tindak
pidana yang dilakukan penumpang kapal yang menyerang nahkoda
-
480 KUHP: Tindak
pidana penadahan
-
506 KUHP: Tindak
pidana melakukan pekerjaan sebagai germo.
-
Tindak pidana diluar
KUHP :
ü
Pelanggaran terhadap
ordonansi Bea Cukai, terakhir diubah dengan staatsblad Tahun 1931 Nomor 471
(Rechten Ordonantie) Paal 25 dan 26
ü
UU No.8 Drt Tahun
1955 tentang Tindak Pidana Imigrasi Paal 1,2,3
ü
UU No. 9 Tahun 1976
tentang Narkoika Pasal 36 ayat 7, 41, 42, 43, 47 dan 48
E. Dasar penahanan:
a.
Unsur
Objektif/Yuridis:
–
Tindak pidana yg
disangkakan diancam dgn 5 (lima) tahun penjara atau lebih.
–
Pidana dlm psl
282/3(kesusilaan), 296(perbuatan cabul), 335/1(perbuatan tdk menyenangkan,
pencemaran nama baik), 351/1(penganiayaan berat kecuali percobaan
penganiayaan), 372(penggelapan), 378(penipuan), 379a(penipuan), 453, 454, 455,
459, 480 dan 506 KUHAP, 25 dan 26 stbld 1931 no. 471 (pelanggaran terhadap
ordonansi beacukai), psl 1, psl 2 dan psl 4 UU TP Imigrasi.
b.
Unsur Subjektif:
Adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka atau
terdakwa melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau
dikhawatirkan akan mengulangi tindak pidana (psl 21/1 KUHAP).
F. Tata cara penahanan
a.
dengan surat perintah
penahanan dari penyidik/penuntut umum/hakim yg berisi:
identitas tersangka,
-
menyebut alasan
penahanan,
-
uraian singkat
kejahatan yg disangkakan,
-
menyebut dgn jelas
ditempat mana tersangka ditahan. (psl 21/2)
b.
menyerahkan tembusan
surat perintah penahanan kepada keluarga tersangka.
G. Keberatan atas penahanan:
o
tersangka, keluarga,
atau penasihat hukum dapat mengajukan keberatan atas penahanan atau atas jenis
penahanan yang dikenakan kepada tersangka kepada penyidik yang melakukan
penahanan itu (psl 123/1)
o
apabila dalam waktu 3
(tiga) permintaan tersebut belum dikabulkan oleh penyidik, tersangka, keluarga
atau PH dapat mengajukan hal itu kepada atasan penyidik (psl 123/3).Penyidik
atau atasan penyidik sebagaimana dalam ayat tersebut dapat mengabulkan
permintaan dengan atau tanpa syarat (psl 123/5).
H. Macam-macam bentuk penahanan:
a.
Rumah tahanan negara
(Rutan)
Tersangka atau terdakwa yang masih
sedang dalam proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan pengadilan ditahan
di Rutan.
Perbedaan jenis-jenis penahanan sebagaimana yang di maksud pasal 22 (1)
KUHAP, dapat juga dilihat perbedaan cara pengurangannya dari pidana yang
di jatuhkan. Dalam pasal 22 ayat 4 KUHAP dinyatakan bahwa masa
penangkapan dan penahanan (Rutan) dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang di
jatuhkan. Kemudian dalam ayat 5 pasal tersebut dinyatakan pula bahwa penahanan
rumah hanya dikurangkan 1/3 dan tahanan kota dikurangkan 1/5 dari pidana yang
dijatuhkan. Mengenai jangka waktu penahanan diatur dalam pasal 24 sampai dengan
pasal 29 KUHAP, pengaturan tersebut dilakukan secara instansional sesuai dengan
tahap pemeriksaan.
Pengeluaran tahanan :
-
pengeluaran tahanan
atas permintaan penyidik untuk kepentingan pemeriksaan (psl 112)
-
pengeluaran tahanan
karena pengalihan jenis penahanan (psl 22/1 dan 3b)
Pembebasan tahanan
-
apabila seorang
tersangka/terdakwa tidak diperlukan lagi penahanan guna kepentingan
pemeriksaan, instansi yang melakukan penahanan dapat atau berwenang untuk
memerintahkan pembebasan tahanan dari rutan (psl 24, 25, 26, 27, 28)
-
apabila hukuman yang
dijatuhkan telah sesuai dengan masa tahanan yang dijalani, pejabat rutan
berwenang untuk mengeluarkan seorang tahanan dari rutan apabila putusan
peminadanaan yang dijatuhkan pengadilan terhadap tahanan telah mempunyai
kekuatan hukum tetap, sedang pemidanaan yang dijatuhkan pengadilan sama lamanya
dengan masa tahanan yang dijalani. Kepala rutan tidak memerlukan surat perintah
dari instansi manapun untuk membebaskan tahanan.
-
Pembebasan tahanan
demi hukum
Apabila
masa tahanan telah habis, tetapi tidak ada surat perpanjangan penahanan. Maka
kepala rutan harus membebaskan tahanan dari rutan.
-
Pengeluaran tahanan
a. pengeluaran tahanan atas permintaan penyidik untuk kepentingan
pemeriksaan (psl 112)
b. pengeluaran tahanan karena pengalihan jenis penahanan (psl
22/1 dan 3b)
Pembebasan tahanan
§
apabila seorang
tersangka/terdakwa tidak diperlukan lagi penahanan guna kepentingan
pemeriksaan, instansi yang melakukan penahanan dapat atau berwenang untuk
memerintahkan pembebasan tahanan dari rutan (psl 24, 25, 26, 27, 28)
§ apabila hukuman yang dijatuhkan telah sesuai dengan masa
tahanan yang dijalani, pejabat rutan berwenang untuk mengeluarkan seorang
tahanan dari rutan apabila putusan peminadanaan yang dijatuhkan pengadilan
terhadap tahanan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sedang pemidanaan yang
dijatuhkan pengadilan sama lamanya dengan masa tahanan yang dijalani. Kepala
rutan tidak memerlukan surat perintah dari instansi manapun untuk membebaskan tahanan.
Pembebasan tahanan demi hukum
§
Apabila masa tahanan
telah habis, tetapi tidak ada surat perpanjangan penahanan. Maka kepala rutan
harus membebaskan tahanan dari rutan.
§
Rumah, penahanan
rumah dijelaskan dalam peraturan pelaksanaan KUHAP,tapi hal ini tidak
disebut dalam PP Nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP. Dalam
praktik, jarang dilakukan penahanan rumah.
Kota (psl 22/1)
Dilakukan di kota/desa/kampung tempat
kediaman tersangka. Selama dalam tahanan wajib melapor pada waktu yang ditentukan
(psl 22/3) Pengalihan jenis penahanan (psl 23).
Perbedaan jumlah pengurangan masa
penahanan Rutan dan penahanan rumah/kota tersebut di dasarkan pada pemikiran
bahwa penahanan Rutan dirasakan sebagai bentuk penahanan yang paling berat di
bandingkan dengan jenis penahanan rumah/kota.
pasal 22 ayat (5), untuk penhanan kota
pengurangannya 1/5 dari jumlah lamanya waktu penahanan. Ini berarti bahwa
penyidik atau penuntut umum atau hakim dalam mengalihkan bentuk penahanan dari
satu ke yang lain harus menghitung dengan seksama.
I. Tata cara pengalihan penahanan:
Penyidik atau penuntut umum atau hakim
berwenang untuk mengalihkan jenis penahanan yang satu kepada jenis penahanan
yang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 22. Pengalihan jenis penahanan dinyatakan
secara tersendiri dengn surat perintah dari penyidik atau penuntut umum atau
penetapan hakim yang tembusannya diberikan kepada tersangka atau terdakwa serta
keluarganya dan kepada instansi yang berkepentingan pasal 23 (berkenaan dengan
jangka waktu penahanan menurut pasal 24 KUHAP):
a) perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik sebagaimana
dimaksud dalam pasal 20, hanya berlaku paling lama dua puluh hari.
b) Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat 1 apabila
diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang
oleh penuntut umum yang berwenang untuk paling lama empat puluh hari. Setiap
perpanjangan penahanan hanya dapat diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk
itu atas dasar alas an dan resume hasil pemeriksaan yang diajukan kepadanya.
c) Ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat 1 dan ayat 2 tidak
menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka dari tahanan sebelum berakhir
waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.
d) Setelah waktu enam puluh hari tersebut, penyidik harus sudah
mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.
Setiap
orang yang ditahan dapat mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan dari
penahanan rutan ke jenis penahanan rumah atau jenis penahan kota.
Pengurangan masa tahanan:
Þ Penahanan rutan, pengurangannya sama dengan jumlah masa
penahanan.
Þ Penahanan rumah,pengurangannya sama dengan 1/3 x jumlah masa
penahanan.
Þ Penahanan kota, jumlah pengurangan masa penahanannya sma
dengan 1/5 x jumlah masa penahanan kota yang telah dijalani. (psl 22/5)
Kunjungan penasihat hukum ke rutan
Harus meminta ijin dulu dari instansi yang bertanggungjawab
secara yuridis atas penahanan (psl 20 Per MenKeh No. M.04.UM.01.06/1983)
Penangguhan penahanan
Atas permintaan tersangka atau terdakwa penyidik atau
penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat
mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan orang berdasarkan
syarat yang ditentukan. (psl 31 KUHAP Jo. Psl 35 dan 36 PP no. 27/1983 Jo. Psl
25 Per MenKeh No. M.04.UM.01.06/1983. tgl 16 Desember 1983 Jo. Kep MenKeh No.
M.14-PW.07.03/1983 tanggal 10 Desember 1983)
Syarat yang ditentukan dalam hal penangguhan penahanan
adalah :
o
tidak keluar rumah
dan kota;
o
wajib lapor.
o
Penangguhan penahanan
dapat terjadi apabila ada:
1.
permintaan dari
tersangka/terdakwa
2.
permintaan disetujui
oleh instansi yang menahan dengan syarat dan jaminan yang ditetapkan
3.
ada persetujuan dari
tersangka/terdakwa yang ditahan untuk mematuhi syarat dan jaminan yang
ditetapkan
Jaminan penangguhan penahanan bisa berupa
1. Jaminan Uang yang ditetapkan secara jelas dan disebutkan
dalam surat perjanjian penangguhan penahanan. Uang jaminan tersebut disimpan di
kepaniteraan Pengadilan Negeri yang penyetorannya dilakukan oleh
tersangka/terdakwa atau keluarganya atau kuasa hukumnya berdasarkan formulir
penyetoran yang dikeluarkan oleh instansi yang menahan. Bukti setoran tersebut
dibuat dalam rangkap tiga dan berdasarkan bukti setoran tersebut maka instansi
yang menahan mengeluarkan surat perintah atau surat penetapan penangguhan
penahanan
2. Jaminan orang, maka si penjamin harus membuat pernyataan dan
kepastian kepada instansi yang menahan bahwa penjamin bersedia bertanggung
jawab apabila tersangka/terdakwa yang ditahan melarikan diri. Untuk itu harus
ada surat perjanjian penangguhan penahanan pada jaminan yang berupa orang yang
berisikan identitas orang yang menjamin dan instansi yang menahanenetapkan
besarnya jumlah uang yang harus ditanggung oleh penjamin (uang tanggungan)
Penyetoran uang tanggungan baru bisa dilaksanakan apabila
a) tersangka/terdakwa melarikan diri
b) setelah tiga bulan tidak diketemukan
c) penyetoran uang tanggungan ke kas negara dilakukan oleh
orang yang menjamin melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri
d) pengeluaran surat perintah penangguhan didasarkan atas jaminan
dari si penjamin
Referensi :
- Hamzah, Andi.1994. Pelaksanaan Peradilan Pidana Berdasarkan
Teori Dan Praktek Penahanan-Dakwaan- Requisitoir. Jakarta:Penerbit Rineka
Ciptra
- Kansil, C.S.T.1989. pengantar ilmu hukum dan Tata hukum di
Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka
- Hamid, Hamrat, dan Harun, m.husein.1992. pembahasan
permasalan KUHAP bidang penyidikan. Jakarta: Sinar Grafika.
- Hamzah, Andi.2008. Hukum acara pidana Indonesia. Jakarta:
Sinar Grafika.