Di dalam Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 36 / KMK.04 / 2002 tentang Jasa Pra
Lelang Dalam Lelang Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai
Negara dan Barang Yang Menjadi Milik Negara pada Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai pada Pasal 1 angka 5 menjelaskan bahwa lelang adalah penjualan barang
yang dilakukan dimuka umum termasuk melalui media elektronik, dengan penawaran
lisan dengan harga yang semakin meningkat atau dengan penawaran harga yang
semakin menurun, dan atau dengan penawaran harga secara tertulis yang
didahulukan dengan usaha mengumpulkan peminat.
Adapun tata cara yang
harus dipenuhi oleh pihak-pihak yang akan melakukan pelelangan terhadap barang
rampasan (pihak kejaksaan) adalah sebagai berikut :
1. Pra Lelang.
Pra lelang itu
merupakan suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh pihak kejaksaan berdasarkan
Putusan Pengadilan. Pelaksanaan pra lelang itu terdiri beberapa tahapan, antara
lain :
a.
Sebelum dijual lelang
barang rampasan perlu mendapatkan izin.
Izin untuk menjual lelang barang rampasan diberikan oleh
Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Kejaksaan Tinggi, dan Jaksa Agung Muda.
Permohonan izin lelang yang diberikan Kajari atau Kacabjari
itu selambat – lambatnya 7 ( tujuh ) hari dan Kajati sudah memberikan keputusan
apakah barang rampasan akan diberikan izin untuk dijual lelang atau tidak.
Permohonan izin untuk menjual lelang barang rampasan harus melampirkan
dokumen atau surat-surat yang berkaitan dengan pelaksanaan lelang barang
rampasan tersebut.
Adapun dokumen-dokumen yang yang harus dilampirkan itu
antara lain turunan Putusan Pengadilan yang membuktikan bahwa barang bukti
dimaksud telah dinyatakan dirampas untuk Negara, pertelaan yang jelas dari
barang rampasan yang akan dilelang tersebut dalam satu daftar, kondisi dari
barang rampasan oleh instansi yang terkait dengan barang rampasan tersebut, dan
perkiraan harga dasar atau harga limit yang wajar dari instansi berwenang yang
didasarkan pada kondisi barang rampasan tersebut.
b. Setelah
mendapatkan izin untuk melakukan pelelangan terhadap barang rampasan tersebut,
maka pihak kejaksaan melakukan penentuan kondisi barang rampasan yang
dimintakan kepada ahli atau kepada Instansi yang ada relevansinya dengan barang
rampasan tersebut.
c. Langkah
selanjutnya adalah menentukan harga dasar atau harga limit yang dimintakan
kepada Instansi yang berwenang, didasarkan pada kondisi barang rampasan yang
telah ditetapkan oleh ahlinya tersebut dan dilakukan secara tertulis.
2. Pelaksanaan Lelang.
Setelah disetujuinya atau dikabulkannya permohonan izin,
menentukan kondisi barang dan menentukan harga dasar dari barang rampasan
tersebut dan adanya peserta lelang, maka pelaksanaan lelang terhadap barang
rampasan tersebut dapat dilaksanakan dan tidak bertentangan dengan peraturan
perundang – undangan yang berlaku.
Prosedur pelaksanaan lelang barang rampasan yang dilakukan
oleh pihak kejaksaan adalah sebagai berikut:
a)
Diterbitkannya
Keputusan Izin Lelang Barang Rampasan baik yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung
Muda yang berwenang menyelesaikan barang rampasan maupun Kepala Kejaksaan
Tinggi atau Kepala Kejaksaan Negeri segera dilaksanakannya pelelangannya dengan
perantaraan Kantor Lelang Negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b)
Setelah
diterbitkannya keputusan izin lelang tersebut, maka pihak Panitia Lelang
melakukan pengumuman lelang.
Pengumuman lelang ini dilakukan 7 ( tujuh ) hari sebelum
lelang dilakukan, seperti yang disebtkan di dalam Pasal 253 Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor : 36 / KMK. 04 / 2002 tentang Jasa Pra Lelang
Dalam Lelang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara dan
Barang Yang Menjadi Milik Negara Pada Direktorat Jendral Bea dan Cukai bahwa :
“ Pemberitahuan rencana lelang dilakukan secara tertulis kepada Pemegang Hutang
dan atau Penjamin Hutang melalui kurir atau jasa pos paling lambat 7 ( tujuh )
hari sebelum lelang dilaksanakan. ”Hal senada juga dijelaskan di dalam Pasal 1 angka
18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 / PMK. 07 / 2005 tentang Balai Lelang
yang menyebutkan bahwa : “ Pengumuman Lelang adalah pemberitahuan kepada
masyarakat tentang adanya Lelang dengan maksud untuk menghimpun peminat lelang
dan pemberitahuan kepada pihak ketiga yang berkepentingan. “ Pengumuman lelang
ini diumumkan di harian atau di media massa lainnya bahwa Kejaksaan setempat
akan melakukan pelelangan barang – barang rampasan dan disebutkan jenis dan
jumlahnya.
c)
Mencari dan
mengumpulkan perserta lelang, baik peserta yang bertempat tinggal di wilayah di
mana lelang dilaksanakan maupun peserta yang berada di luar wilayah pelaksanaan
lelang barang rampasan tersebut. Terhadap barang – barang rampasan tertentu
seperti kapal penangkap ikan diusahakan agar peserta lelang harus memiliki izin
penangkapan ikan dan lain sebagainya. Hal ini perlu dilakukan supaya kapal –
kapal tersebut jangan sampai jatuh kepada pemilik yang berasal dari luar
negeri.
d)
Setelah dilakukannya
pengumuman lelang dan adanya peserta lelang yang cukup, maka langkah
selanjutnya adalah melaksanakan pelelangan barang rampasan dilaksanakan oleh
Panitia Penyelesaian Barang Rampasan oleh pihak Kejaksaan.
Jika ada pelelangan tersebut ternyata penawaran tertinggi
belum mencapai harga dasar yang ditentukan, maka pelelangan tersebut dinyatakan
batal dan dibuatkan Berita Acara yang menyatakan pembatalan pelaksanaan lelang.
Sepuluh hari dari pelelangan itu pertama batal, maka pelelangan atas barang
rampasan dimaksud diulang kembali, dan jika pelelangan yang kedua penawaran
tertinggi juga belum mencapai harga dasar yang ditentukan, maka pelelangan ini
pun dinyatakan batal yang dituangkan dalam Berita Acara.
Pelelangan yang ketiga kali adalah merupakan pelelangan
terakhir dan diusahakan harga penawaran tertinggi yang pernah dicapai
pelelangan sebelumnya sebagai harga dasar. Dalam pelelangan terakhir ini
memerlukan izin. Izin ini diberikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri atau Kepala
Kejaksaan Tinggi atau Jaksa Agung Muda yang berwenang menyelesaikan barang
rampasan. Dan dilampirkan dalam Berita Acara Lelang yang batal dan Risalah
Lelang.
3. Pasca Lelang.
Langkah selanjutnya setelah pelaksanaan
lelang terhadap barang rampasan itu selesai dilaksanakan, langkah selanjutnya
yang harus dilakukan oleh pihak panitia yang menyelenggarkan lelang tersebut
adalah sebagai berikut :
a.
Penyetoran dan
Laporan.
Hasil penjualan lelang barang rampasan merupakan penerimaan
hasil dinas Kejaksaan dan harus disetor ke Kas Negara dengan uang tunai dan
hasil penjualan lelang barang rampasan dilakukan tanpa pemotongan bentuk apapun
harus segera di setor ke Kas Negara dalam waktu 1 x 24 jam. Penyetoran hasil
lelang barang rampasan ke Kas Negara dilakukan oleh juru lelang atas nama
Bendaharawan Khusus / Penerima Kejaksaan yang bersangkutan dan Bendaharawan
Khusus / Penerima Kejaksaan yang bersangkutan. Apabila pada kejaksaan setempat
tidak terdapat Kas Negara maka uang hasil lelang tersebut disetorkan ke Bank
Milik Pemerintah atau Giro Pos untuk rekening Kas Negara dan terhadap biaya
lelang dan uang miskin dibebankan kepada pembeli atau pemegang lelang dan tidak
dibenarkan diambil dari hasil lelang.
b.
Premi / Uang
Ganjaran.
Premi / uang ganjaran ini diberikan oleh pemerintah kepada
pihak-pihak atau Panitia Pelaksana Lelang Barang Rampasan. Adapun tujuan premi
ini diberikan kepada pihak – pihak atau Panitia Pelaksana Lelang Barang
Rampasan adalah untuk merangsang petugas – petugas penegak hukum, seperti
terhadap penyelesaian perkara penyelundupan dan pelanggaran wilayah RI baik
terhadap Pelapor, Penyidik, Penangkap dan Penuntut Umum serta Pengadilan dapat
diberikan premi / uang ganjaran. Ketentuan yang mengatur mengenai premi / uang
ganjaran diatur dalam :
- Ketentuan – ketentuan yang berasal dari menteri keuangan
sebagaimana tersebut dalam keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor : 268 / KMK.
01 / 1982 dan Nomor : 423 / KMK. 05 / 1983 jo. Surat Menteri Keuangan R.I.
Nomor : S – 183 / MK.I / 1984 tentang Ketentuan Tata Laksana Pemberian Uang
Ganjaran atas Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor : 268 / KMK. 01 / 1982.
- Surat Edaran Bersama Jaksa Agung Muda R.I. dan Ketua
Mahkamah Agung R.I. Nomor : SE – 003 / JA / 12 / 1986 dan Nomor : 05 Tahun
1986.
Di dalam mengajukan
premi / uang ganjaran ini bagi pihak penyelenggara lelang barang rampasan ini
harus melampirkan dokumen – dokumen atau surat – surat.
Dokumen – dokumen
atau surat – surat yang perlu dilampirkan untuk mengajuakan premi / uang
ganjaran ini berdasarkan Surat Edaran Nomor : SE- 03 / B / B.5 / 8 / 1988 sub
IX mengenai Premi / uang ganjaran yang menyatakan bahwa : “ Dalam
hal barang rampasan dijual di muka umum.
a.
Salinan Berita Acara Penangkapan atau Berita Acara
Pemeriksaan mengenai barang atau tindak pidana yang tertangkap.
b.
Salinan Keputusan Hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum
yang tetap.
c.
Tembusan bukti penyetoran uang hasil penjualan di muka umum
ke Kas Negara.
d.
Uraian tentang jasa – jasa orang yang dimohonkan uang
ganjaran.
e.
Jumlah ganjaran yang dimohon.
f.
Tembusan Berita Acara Lelang dari Kantor Lelang Negara
setempat
4. Membuat Risalah Rapat.
Setelah semua rangkaian kegiatan lelang barang rampasan
selesai, maka pihak penyelenggara lelang atau Panitia Pelaksana Lelang Barang
Rampasan membuat risalah lelang dari pelaksanaan pelelangan barang rampasan
tersebut. Adapun isi dari Risalah Lelang tersebut adalah sebagai berikut :
a. bagian kepala, yang berisikan :
1.
tanggal dan huruf ;
2.
nama kecil, nama dan
tempat kedudukan juru lelang juga nama kecil, nama dan tempat kediaman dari
kuasanya jika penjualan dilakukan di depannya.
3.
nama kecil, nama,
pekerjaan dan tempat kediaman dari orang untuk siapa penjualan dilakukan,
dengan uraian jika ia tidak dibuat atas namanya sendiri, tentang kedudukannya,
ia minta diadakan penjualan, dan dalam keadaan bahwa juru lelang berdasar Pasal
20 harus menyakinkan bahwa penjual berhak untuk menjual pendapatnya tentang itu
;
4.
tempat, di mana
penjualan itu dilakukan ;
5.
keterangan secara
umum tentang sifat dari barang yang dijual, tapi dalam menunjukkan letaknya dan
batasnya barang – barang tidak bergerak bukti milik mutlak harus menurut bunyi
kata – katanya, dengan menyebutkan hak dari tanah – tanah lain yang ada di
atasnya dan beban yang membebani barang – barang tersebut .
b. bagian
badan, yang berisikan :
1.
uraian dari yang
dilelangkan ; nama, pekerjaan dari tiap pembeli, juga tempat kediamannya, jika
ia tidak berkediaman di tempat, dimana penjualan ;
2.
harga, yang diberikan
dengan angka ;
3.
dalam penjualan
dilakukan sesuai dengan ayat kelima dari Pasal 9 juga dengan angka tawaran atau
persetujuan harga, yang tetap mengikat nama dan pekerjaan dari penawar atau
yang menyetujui harganya yang bersangkutan juga tempat kediamannya, jika ia
tidak bertempat kediaman, di mana dilakukan penjualan.
c.
bagian kaki, yang berisikan :
1.
penyebutan jumlah
barang lelang yang laku, dengan huruf dan angka ;
2.
jumlah semua, yang
diberikan untuk itu, dan jumlah yang ditawarkan untuk itu, semuanya dengan
huruf dan angka-angka.
Adapun mekanisme
prosedur lelang barang rampasan kendaraan bermotor diantaranya :
1. Menerima
barang rampasan dari Seksi Tindak Pindana Umum dengan memakai Berita Acara
Penyerahan Tanggug Jawab atas Barang Rampasan atau Barang Bukti untuk dilelang,
dengan surat-surat yang terdiri dari:
a. Surat
Perintah Penyitaan dari Polisi;
b. Berita
Penyitaan Acara dari Polisi;
c. Penetapan
penyitaan dari polisi;
d. Putusan dari
pengadilan;
e. Surat
perintah pelaksanaan putusan pengadilan dari kejaksaan;
f.
Berita acara pelaksanaan putusan pengadilan dari kejaksaan; dan
g. Pendapat
hukum dari kepala seksi tindak pidana umum.
2. Surat Keputusan Pembentukkan Panitia
Penyelesaian Barang Rampasan.
3. Surat Putusan Pemberian Ijin Lelang Barang Rampasan.
4. Foto Barang Rampasan.
5. Mengajukan Permohonan Cek
Fisik ke DLLAJ.
6. Mengajukan Penilaian
Persentase kondisi Fisik dan Taksiran Harga ke Dinas Perindustrian dan
Perdagangan.
7. Daftar Harga Limit dari
Kejaksaan.
8. Permohonan Izin Lelang
Barang Rampasan ke Kepala Kejaksaan Negeri.
9. Mengajukan Permohonan
Pelelangan Barang Rampasan ke Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara
(KPKNL).
10. Menerima Penetapan Jadwal Lelang dari KPKNL.
11. Membuat Pengumuman di Media dan Pengumuman tempel.
12. Membuat Surat Penetapan Jadwal Lelang untuk
Pidana.
13. Surat Perintah Pejabat Penjual.
14. Pelaksanaan Lelang dengan Petugas dari KPKNL.
15. Berita Acara Penyerahan Barang Rampasan Kepada
Pemenang Lelang.
16. Menerima Risalah Lelah dan Surat Setoran Bukan
Pajak (SSBP) dari KPKNL.
17. Membuat Laporan Pelaksaan Pelelangan.
Dari hasil penelitian dapat diketahui
bahwa eksekusi Kejaksaan yang mengakibatkan lelang adalah berasal dari suatu
barang temuan dan sitaan sebagai barang bukti dalam perkara pidana. Barang
temuan yang sudah diumumkan tetapi tidak ada pemiliknya maka akan menjadi
barang rampasan Negara. Barang sitaan sebagai barang bukti dalam perkara pidana
dapat menjadi barang rampasan Negara, jika terdapat unsur yang dipenuhi oleh
hakim untuk dapat merampas suatu barang, yaitu barang sitaan itu kepunyaan si
terhukum yang diperoleh dengan kejahatan atau dengan yang sengaja dipakai untuk
melakukan kejahatan.
Bentuk hambatan yang sering terjadi
yaitu apabila lelang barang rampasan tersebut tidak dilengkapi dengan
surat-surat atau bukti kepemilikan seperti STNK/BPKB, maka bagaimana
perlindungan hukum terhadap pemenang lelang, karena ditakutkan akan sulit untuk
terjadinya proses balik nama kepada pemenang lelang. Setelah melakukan
wawancara kepada pihak KPKNL dan juga pihak Kepolisian, khususnya samsat yang
melakukan untuk pendaftaran kepemilikan terhadap kendaraan bermotor dalam hal
ini, bahwa pemenang lelang dapat melakukan balik nama atau registrasi
kepemilikannya dengan memenuhi ketentuan syarat-syarat untuk pendaftaran
kendaraan bermotor, sehingga adanya perlindungan hukum terhadap pemenang lelang
barang rampasan.
Disarankan dalam pelaksanaan lelang
barang rampasan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, agar pemenang lelang
tidak mengulur-ulur waktu untuk segera memproses pendaftaran kendaraan bermotor
tersebut, demi keamanan pemenang lelang, dan dari pihak KPKNL agar lebih cepat
mengeluarkan Risalah Lelang, karena demi perlindungan hukum bagi pemenang
lelang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar