Minggu, 26 Juni 2016

Penuntut Umum

Penuntut Umum

Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 memberikan uraian pengertian Jaksa dan Penuntut Umum pada Pasal 1 butir 6a dan b serta Pasal 13 menegaskan bahwa: 
a)  Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang- undang ini untuk bertindak sebagai Penuntut Umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap ( Pasal 1 butir 6a KUHAP ).
b)  Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim ( Pasal 1 butir 6a jo. Pasal 13 KUHAP ).

Beberapa pengertian yang berkaitan dengan Penuntutan :
a)  Penuntutan adalah tindakan Penuntut Umum untuk melimpahkan perkara pidana ke Pengadilan Negeri yang berwenang dalah hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di siding pengadilan;
b)  Penuntut Umum adalah Jaksa yang di beri wewenang oleh Undang-Undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim;
c)  Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh Undang- Undang untuk bertindak sebagai Penuntut Umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memporeleh kekuatan hukum yang tetap;
d) Surat Dakwaan adalah surat atau akta yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum yang berisi rumusan tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa berdasarkan kesimpulan yang ditarik dari hasil penyelidikan dan merupakan dasar pemeriksaan didepan siding pengadilan;
e)  Suarat Tuntutan adalah Naskah atau Surat yang berisi uraian Penutut Umum mengenai hasil pemeriksaan perkara pidana di sidang pengadilan tentang pembuktian berdasarkan surat dakwaan, disertai tuntutan pidana terhadap terdakwa, apabila terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan. Dan apabila dinilai terdakwa tidak terbukti bersalah dituntut untuk dibebaskan atau dilepaskan dari segala tuntutan hokum;
f)  Tuntutan pidana adalah permintaan Penuntut Umum kepada Pengadilan ( Hakim ) mengenai jenis dan berat / ringannya pidana ( hukuman ) yang dijatuhkan terhadap terdakwa. 

Wewenang Penuntut Umum :
a)  Menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik atau penyidik pembantu;
b)  Mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan pasal 110 ayat (3) dan ayat (4) dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik;
c)  Memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau penahanan lanjutan dan atau mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik;
d)  Membuat surat dakwaan ( letter of accuasation );
e)  Melimpahkan perkara ke pengadilan;
f)  Menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentangketentuan hari dan waktu perkara disidangkan yang disertai surat panggilan, baik kepada terdakwa maupun kepada saksi, untuk dating pada siding yang telah ditentukan;
g)  Melakukan penuntutan ( to carry out accusation );
h)  Menutup perkara demi kepentingan hukum;
i)  Mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sebagai penuntut umum menurut ketentuan undang-undang ini;
j)  Melaksanakan penetapan hakim; 







Tidak ada komentar:

Posting Komentar