Surat Dakwaan
KUHAP tidak mengatur mengenai adanya Surat Dakwaan. Surat dakwaan adalah suatu surat yang diberi tanggal dan ditandatangani oleh penuntut umum, yang memuat uraian tentang identitas lengkap terdakwa, perumusan tindak pidana yang didakwakan yang dipadukan dengan unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan pidana yang bersangkutan, disertai uraian tentang waktu dan tempat tindak pidana dilakukan oleh terdakwa, surat mana menjadi dasar dan batas ruang lingkup pemeriksaan di sidang pengadilan (Harun M. Husein dan Hamrat Hamid, 1994:43).
Surat Dakwaan
KUHAP tidak mengatur mengenai adanya Surat Dakwaan. Surat dakwaan adalah suatu surat yang diberi tanggal dan ditandatangani oleh penuntut umum, yang memuat uraian tentang identitas lengkap terdakwa, perumusan tindak pidana yang didakwakan yang dipadukan dengan unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan pidana yang bersangkutan, disertai uraian tentang waktu dan tempat tindak pidana dilakukan oleh terdakwa, surat mana menjadi dasar dan batas ruang lingkup pemeriksaan di sidang pengadilan (Harun M. Husein dan Hamrat Hamid, 1994:43).
Fungsi Surat dakwaan :
Bahwa surat dakwaan merupakan dasar dan sekaligus membatsi ruang lingkup pemeriksaan siding, hal ini berarti :
(1) Dalam pemeriksaan sidang, pemeriksaan itu dibatasi oleh fakta-fakta perbuatan yang didakwakan oleh penuntut umum dalam surat dakwaan yang menjadi
dasar pemeriksan siding tersebut.
(2) Hakim/Pengadilan dalam menjatuhkan putusannya harus semata-mata didasarkan pada hasil pemeriksaan dan penilain terhadap fakta-fakta yang didakwakan dalam surat dakwaan.
(3) Keseluruhan isi dakwaan yang terbukti di persidangan merupakan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan.
(4)Tindak pidana apa yang dinyatakan terbukti di persidangan harus dapat dicari dan ditemukan kembali dalam surat dakwaan.
Fungsi Surat Dakwaan untuk pihak-pihak :
(1) Fungsi surat dakwaan bagi penuntut umum merupakan dasar pelimpahan perkara, karena dengan pelimpahan perkara tersebut penuntut umum meminta agar perkara tersebut di periksa dan di putus dalam sidang pengadilan, atas dakwaan yang dilampirkan dalam pelimpahan perkara tersebut.
(2) Fungsi surat dakwaan bagi hakim merupakan dasar pemeriksaan, membatasi ruang lingkup pemeriksaan, dasar pertimbangan dan dasar pengambilan keputusan tentang bersalah tidaknya terdakwa dalam tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
(3) Fungsi surat dakwaan bagi terdakwa atau penasihat hukum merupakan dasar untuk mempersiapkan pembelaan dan oleh karena itulah surat dakwaan harus disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Surat dakwaan yang tidak memenuhi syarat tersebut, akan merugikan hak pembelaan terdakwa dan oleh karenanya dapat dinyatakan batal demi hukum (Harun M. Husein dan Hamrat Hamid, 1994:94-95).
Syarat-Syarat Surat Dakwaan
a) Syarat Formil, diatur didalam Pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP memuat hal-hal yang berhubungan dengan :
(1) Surat dakwaan diberi tanggal dan di tandatangani oleh penuntut umum/jaksa.
(2) Nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan terdakwa.
b) Syarat Materiil, diatur didalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP memuat dua unsur yang tidak boleh di lalaikan yaitu :
(1) Uraian cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang di dakwakan.
(2) Menyebut waktu dan tempat tindak pidana dilakukan (tempus delecti dan locus delicti).
Bentuk Surat Dakwaan
Di dalam KUHAP tidak menetapkan bagaimana bentuk surat Dakwaan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum, bentuk yang lajimnya sebagai berikut :
a) Dakwaan Tunggal/Biasa, umumnya perumusan dakwaan tunggal dijumpai dalam tindak pidana yang jelas serta tindak mengandung fakta “penyertaan” (mededaderschap) atau factor concursus maupun faktor “alternatif” atau factor “subsidair”. Baik pelakunya maupun tindak pidana yang dilanggar sedemikian rupa jelas dan sederhana, sehingga surat dakwaan cukup dirumuskan dalam bentuk tunggal (Yahya Harahap,2002:398). Hal ini berarti bahwa penyusunan surat dakwaan tunggal mempunyai sifat sederhana yaitu sederhana dalam perumusannya maupun sederhana dalam pembuktian dan penerapan hukumnya.
b) Dakwaan Alternatif, Surat dakwaan ini didakwakan beberapa perumusan tindak pidana, tetapi pada hakekatnya yang merupakan tujuan utama ialah hanya ingin membuktikan satu tindak pidana saja diantara tindak pidana yang didakwakan. Dakwaan ini digunakan dalam hal antara kualifikasi tindak pidana yang satu dengan kualifikasi tindak pidana yang lain menunjukkan corak atau ciri yang sama atau hampir bersamaan dan bila belum didapat keputusan tentang tidak pidana mana yang paling tepat dapat dibuktikan. Dalam dakwaan ini terdapat beberapa dakwaan yang disusun secara berlapis, lapisan yang satu merupakan alternatif dan bersifat mengecualikan dakwaan pada lapisan lainnya. Meskipun dakwaan terdiri dari beberapa lapisan, tetap hanya satu dakwaan yang akan dibuktikan. Pembuktian dakwaan tidak perlu dilakukan secara berurut sesuai lapisan dakwaan, tetapi langsung kepada dakwaan yang dipandang terbukti. Apabila salah satu telah terbukti maka dakwaan pada lapisan lainnya tidak perlu dibuktikan lagi.
c) Dakwaan Subsidair, Susunan dakwaan subsidair ini umumnya dalam lingkup suatu perbuatan yang parallel atau satu jurusan yang dalam dakwaan disusun berdasar pada urutan berat ringannya perbuatan yang tentu akan berbeda tentang berat ringan ancaman pidananya. Dalam dakwaan ini terdiri dari beberapa lapisan dakwaan yang disusun secara berlapis dengan maksud lapisan yang satu berfungsi sebagai pengganti lapisan sebelumnya. Sistematik lapisan disusun secara berurut dimulai dari tindak pidana yang diancam dengan pidana terberat sampai dengan tindak pidana yang diancam dengan pidana teringan. Pembuktian dilakukan secara berurut dimulai dari lapisan teratas sampai dengan lapisan terbawah.
d) Dakwaan Kumulatif, Bentuk surat dakwaan ini terdapat beberapa tindak pidana masing-masing berdiri sendiri artinya tidak ada hubungan antara tindak pidana yang satu tehadap yang lain dan didakwakan secara serempak. Dalam hal ini didakwakan beberapa tindak pidana sekaligus dari kesemua dakwaan harus dibuktikan satu demi satu. Tindak pidana yang didakwakan masing-masing berdiri sendiri, tetapi didakwakan secara serempak asal saja pelaku dari tindak pidana itu adalah sama. Dakwaan yang tidak terbukti harus dinyatakan secara tegas dan dituntut pembebasan dari dakwaan tersebut. Dakwaan ini dipergunakan dalam hal terdakwa melakukan beberapa tindak pidana yang masing- masing merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri.
e) Dakwaan Kombinasi atau Gabungan, dakkwaan kombinasi adalah merupakan kombinasi dari dakwaan yang berbentuk alternatif dengan dakwaan subsidair atau antara dakwaan komulatif dengan dakwaan subsidair atau antara dakwaan komulatif dengan dakwaan alternatif, dan sebagainya. Dakwaan ini harus diperhatikan secara teliti mengenai bentuk-bentuk dari kumulasinya, dan jangan sampai upaya untuk mencegah terdakwa lepas dari dakwaan. Timbulnya bentuk ini seiring dengan perkembangan di bidang kriminalitas yang semakin variatif baik dalam bentuk atau jenisnya maupun dalam modus operandi yang dipergunakan.
Paris Manalu, SH MH, Tanjungpinang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar