Tampilkan postingan dengan label KUHAP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KUHAP. Tampilkan semua postingan

Senin, 03 November 2014

Hak Tersangka


                                                              Hak  tersangka


Menurut ketentuan Pasal 30 KUHAP apabila tenggang waktu penahanan sebagaimana pada pasal 24 sd 28 KUHAP, atau perpanjangan penahanan  sebagaimana tersebut dalam Pasal 29 ternyata tidak sah, tersangka atau terdakwa berhak minta ganti kerugian.
Didalam proses penahanan seorang tersangka berhak :
a.
Menghubugi penasehat hukumnya;
b.
Segera diperiksa oleh penyidik setelah satu hari ditahan;
c.
Menghubungi dan menerima kunjungan pihka keluarga, atau orang lain untuk kepentingan penangguhan penahanan atau usaha mendapat bantuan hukum;
d.
Meminta atau mengajukan penangguhan penahanan;
e.
Menghubungi atau menerima kunjungan dokter pribadinya  untuk kepentingan kesehatan;
f.
Mendapatkan penangguhan penahanan atau perubahan status penahanan;
g.
Menghubungi atau menerima kunjungan sanak keluarga;
h.
Mengirim surat atau menerima  surat dai penasehat hukum dan sanak keluarga tanpa diperiksa oleh penyidik/penuntut umum/hakim/pejabat rumah tahanan Negara;
i.
Mengajukan  keberatan atas penahanan atau sejenis penahanan kepada penyidik;
j.
Menghubungi dan menerima kunjungan rohaniawan;
k.
Bebas dari tekanan seperti : diintimidasi, ditakut-takuti dan disiksa secara fisik.
Jika masa penahanan atas diri tersangka sudah berakhir, maka tersangka berhak untuk dibebaskan demi hukum. Wewenang untuk mengeluarkan  tahanan  demi hukum adalah wewenang kepala rumah tahanan Negara, bukan wewenang instansi yang menahan. Jadi dalam hal kepala rumah tahanan akan mengeluarkan tahanan, demi hukum tidak diperlukan perintah atau penetapan dari instansi yang menahan tersangkaatau terdakwa tersebut (vide pasal 19 (7) PP No. 27/1983 jo. Pasal 28 (1) Permen kehakimana RO No. M. 04-UM.01.06/1983).
Dengan ketentuan bahwa kepala rumah tahanan Negara  harus memberitahukan kepada instansi yang menahan 10 hari sebelum berakhirnya masa penahanan, atau perpanjangan penahanan tersebut  sebelum mengeluarkan ahanan harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan instansi tersebut. (pasal 19 PP No. 27/1983 jo Pasal 28 (1) permen Kehakiman RI No. M.04-UM.01.06.1983 Jo. Surat Edaran bersama Ketua Muda Mahkamah Agung RI dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Depertemen Kehakiman RI, No. MA/PAN/368/XI/1983-ELUM.04.227).
Dalam  hal kepala rumah tahanan ragu-ragu untuk mengeluarkan tahanan tersebut, dapat diberikan penjelasan dengan surat biasa oleh Ketua Pengadilan Negeri.

Jangka Waktu Penahanan


Jangka Waktu Penahanan dan Penahanan lanjutan

Penahanan /Perpanjangan penahanan
Waktu
Dasar Hukum (Pasal dalam KUHAP)
1.
Penyidik
20 hari
24  ayat 1
Diperpanjang JPU
40 hari
24 ayat 2
2.
Penuntut Umum
20 hari
25 ayat 1
Diperpanjang Ketua PN
30 hari
25 ayat 2
3.
Hakim Pengadilan Negeri
30 hari
26 ayat 1
Diperpanjang Ketua PN
60 hari
26 ayat 2
4.
Hakim Pengadilan Tinggi
30 hari
27 ayat 1
Diperpanjang Ketua PT
60 hari
27 ayat 2
5.
Hakim mahkamah Agung
50 hari
28 ayat 1
Diperpanjang Ketua MA
60 hari
28 ayat 2

Jumlah
400 hari

Pengecualian dari jangka waktu penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 sd pasal 28 KUHAP, untuk kepentingan pemeriksaan , penahanan terhadap tersangka/terdakwa dapat diperpanjang dengan alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan  karena  :
1.
Tersangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, atau
2.
Perkara yang diperiksa diancam dengan pidana 9 tahun atau lebih (pasal 1 KUHAP)

Pengecualian  dalam perpanjangan penahanan
Tingkat
Diberikan oleh
Lamanya
1.
Penyidik
Ketua PN
30 hari
Perpanjangan
Ketua PN
30 hari
2.
Penuntut Umum
Ketua PN
30 hari
Perpanjangan
Ketua PN
30 hari
3.
Pemeriksaan Pengadilan Negeri
Ketua PT
30 hari
Perpanjangan
Ketua PT
30 hari
4.
Pemeriksaan banding
Ketua MA
30 hari
Perpanjangan
Ketua MA
30 hari
5.
Pemeriksaan Kasasi
Ketua MA
30 hari
Perpanjangan
Ketua MA
30 hari

Jumlah

300 hari

Jangka Waktu Penahanan


Jangka Waktu Penahanan dan Penahanan lanjutan

Penahanan /Perpanjangan penahanan
Waktu
Dasar Hukum (Pasal dalam KUHAP)
1.
Penyidik
20 hari
24  ayat 1
Diperpanjang JPU
40 hari
24 ayat 2
2.
Penuntut Umum
20 hari
25 ayat 1
Diperpanjang Ketua PN
30 hari
25 ayat 2
3.
Hakim Pengadilan Negeri
30 hari
26 ayat 1
Diperpanjang Ketua PN
60 hari
26 ayat 2
4.
Hakim Pengadilan Tinggi
30 hari
27 ayat 1
Diperpanjang Ketua PT
60 hari
27 ayat 2
5.
Hakim mahkamah Agung
50 hari
28 ayat 1
Diperpanjang Ketua MA
60 hari
28 ayat 2

Jumlah
400 hari

Pengecualian dari jangka waktu penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 sd pasal 28 KUHAP, untuk kepentingan pemeriksaan , penahanan terhadap tersangka/terdakwa dapat diperpanjang dengan alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan  karena  :
1.
Tersangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, atau
2.
Perkara yang diperiksa diancam dengan pidana 9 tahun atau lebih (pasal 1 KUHAP)

Pengecualian  dalam perpanjangan penahanan
Tingkat
Diberikan oleh
Lamanya
1.
Penyidik
Ketua PN
30 hari
Perpanjangan
Ketua PN
30 hari
2.
Penuntut Umum
Ketua PN
30 hari
Perpanjangan
Ketua PN
30 hari
3.
Pemeriksaan Pengadilan Negeri
Ketua PT
30 hari
Perpanjangan
Ketua PT
30 hari
4.
Pemeriksaan banding
Ketua MA
30 hari
Perpanjangan
Ketua MA
30 hari
5.
Pemeriksaan Kasasi
Ketua MA
30 hari
Perpanjangan
Ketua MA
30 hari

Jumlah

300 hari

Bukti Permulaan


        Bukti Permulaan yang cukup
        Pasal 17 KUHAP
        Pasal 184 (1) KUHAP

“Bukti permulaan yang cukup”, yaitu menurut Darwin Prints dalam bukunya Hukum Acara Pidana Dalam Praktek,  bukti permulaan yang cukup adalah :
1.
Menurut Surat Keputusan Kapolri SK. No. Pol. SKEEP/04/I/1982  tanggal 18 Februari 1982, bukti permulaan yang cukup adalah bukti yang merupakan keterangan dan data yang terkandung di dalam :

1.
Laporan polisi,

2.
Berita Acara Pemeriksaan di TKP,

3.
Laporan Hasil Penyelidikan,

4.
Keterangan saksi/saksi ahli; dan

5.
Barang bukti.
2.
Menurut P. A. F Lamintang.
Bukti permulaan yang cukup dalam rumuasan pasal 17 KUHAP itu harus diartikan sebagai bukti-bukti minimal, berupa alat-alat bukti seperti dimaksud dalam Pasal 184 (1) KUHAP, yang dapat menjamin bahwa penyidik tidak akan menjadi terpaksa untuk menghentikan penyidikannya terhadap seseorang yang disangka melakukan tindak pidana setelah terdapat orang tersebut dilakukan penangkapan.
3.

Menurut Rapat Kerja Makejahpol tanggal 21 Maret 1984 :
Bukti permulaan yang cukup seyogyaannya minimal : Laporan polisi ditambah salah satu bukti lainnya.
Adapaun pihak yang berwenang melakukan penagkapan menurut KUHAP adalah :

1). Penyidik yaitu

a.
Pejabat Polisi Negara RI yag minimal berpangkat Inspektur Dua (Ipda).

b.
Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi wewenang khusus UU, yang sekurang-kurangnya berpangkat Pengatur Muda Tingkat I (Golongan II/B atau yang disamaan dengan itu).

2).  Penyidik Pembantu, yaitu

a.
Pejabat Kepolisian RI dengan pangkat minimal Brigadir Dua (Bripda).

b.
Pejabat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan  Kepolisian Negara RI yang minimal berpangkat Pengatur MUda (Golongan II/B atau yang disamakan dengan itu).
Warga Negara yang diduga sebagai tersangka dalam peristiwa pidan berhak melihat dan meinta surat tugas dan surat perintah penangkapan terhadap dirinnya.
Keluarga tersangka berhak untuk mendapat tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 (1) KUHAP, segera setelah penagkapan terhadap tersangka dilakukan.