Hak tersangka
Menurut
ketentuan Pasal 30 KUHAP apabila tenggang waktu penahanan sebagaimana pada
pasal 24 sd 28 KUHAP, atau perpanjangan penahanan sebagaimana tersebut dalam Pasal 29
ternyata tidak sah, tersangka atau terdakwa berhak minta ganti kerugian.
|
|
Didalam proses penahanan seorang tersangka berhak :
|
|
a.
|
Menghubugi penasehat hukumnya;
|
b.
|
Segera diperiksa oleh penyidik setelah satu hari ditahan;
|
c.
|
Menghubungi
dan menerima kunjungan pihka keluarga, atau orang lain untuk kepentingan penangguhan
penahanan atau usaha mendapat bantuan hukum;
|
d.
|
Meminta
atau mengajukan penangguhan penahanan;
|
e.
|
Menghubungi
atau menerima kunjungan dokter pribadinya
untuk kepentingan kesehatan;
|
f.
|
Mendapatkan
penangguhan penahanan atau perubahan status penahanan;
|
g.
|
Menghubungi
atau menerima kunjungan sanak keluarga;
|
h.
|
Mengirim
surat atau menerima surat dai
penasehat hukum dan sanak keluarga tanpa diperiksa oleh penyidik/penuntut
umum/hakim/pejabat rumah tahanan Negara;
|
i.
|
Mengajukan keberatan atas penahanan atau sejenis
penahanan kepada penyidik;
|
j.
|
Menghubungi
dan menerima kunjungan rohaniawan;
|
k.
|
Bebas
dari tekanan seperti : diintimidasi, ditakut-takuti dan disiksa secara fisik.
|
Jika masa penahanan atas diri tersangka sudah berakhir, maka
tersangka berhak untuk dibebaskan demi hukum. Wewenang untuk
mengeluarkan tahanan demi hukum adalah wewenang kepala rumah
tahanan Negara, bukan wewenang instansi yang menahan. Jadi dalam hal kepala
rumah tahanan akan mengeluarkan tahanan, demi hukum tidak diperlukan perintah
atau penetapan dari instansi yang menahan tersangkaatau terdakwa tersebut
(vide pasal 19 (7) PP No. 27/1983 jo. Pasal 28 (1) Permen kehakimana RO No.
M. 04-UM.01.06/1983).
Dengan ketentuan bahwa kepala rumah tahanan Negara harus memberitahukan kepada instansi yang
menahan 10 hari sebelum berakhirnya masa penahanan, atau perpanjangan
penahanan tersebut sebelum
mengeluarkan ahanan harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan instansi
tersebut. (pasal 19 PP No. 27/1983 jo Pasal 28 (1) permen Kehakiman RI No.
M.04-UM.01.06.1983 Jo. Surat Edaran bersama Ketua Muda Mahkamah Agung RI dan
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Depertemen Kehakiman RI, No.
MA/PAN/368/XI/1983-ELUM.04.227).
Dalam hal kepala
rumah tahanan ragu-ragu untuk mengeluarkan tahanan tersebut, dapat diberikan
penjelasan dengan surat biasa oleh Ketua Pengadilan Negeri.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar