Senin, 03 November 2014

Hak Tersangka


                                                              Hak  tersangka


Menurut ketentuan Pasal 30 KUHAP apabila tenggang waktu penahanan sebagaimana pada pasal 24 sd 28 KUHAP, atau perpanjangan penahanan  sebagaimana tersebut dalam Pasal 29 ternyata tidak sah, tersangka atau terdakwa berhak minta ganti kerugian.
Didalam proses penahanan seorang tersangka berhak :
a.
Menghubugi penasehat hukumnya;
b.
Segera diperiksa oleh penyidik setelah satu hari ditahan;
c.
Menghubungi dan menerima kunjungan pihka keluarga, atau orang lain untuk kepentingan penangguhan penahanan atau usaha mendapat bantuan hukum;
d.
Meminta atau mengajukan penangguhan penahanan;
e.
Menghubungi atau menerima kunjungan dokter pribadinya  untuk kepentingan kesehatan;
f.
Mendapatkan penangguhan penahanan atau perubahan status penahanan;
g.
Menghubungi atau menerima kunjungan sanak keluarga;
h.
Mengirim surat atau menerima  surat dai penasehat hukum dan sanak keluarga tanpa diperiksa oleh penyidik/penuntut umum/hakim/pejabat rumah tahanan Negara;
i.
Mengajukan  keberatan atas penahanan atau sejenis penahanan kepada penyidik;
j.
Menghubungi dan menerima kunjungan rohaniawan;
k.
Bebas dari tekanan seperti : diintimidasi, ditakut-takuti dan disiksa secara fisik.
Jika masa penahanan atas diri tersangka sudah berakhir, maka tersangka berhak untuk dibebaskan demi hukum. Wewenang untuk mengeluarkan  tahanan  demi hukum adalah wewenang kepala rumah tahanan Negara, bukan wewenang instansi yang menahan. Jadi dalam hal kepala rumah tahanan akan mengeluarkan tahanan, demi hukum tidak diperlukan perintah atau penetapan dari instansi yang menahan tersangkaatau terdakwa tersebut (vide pasal 19 (7) PP No. 27/1983 jo. Pasal 28 (1) Permen kehakimana RO No. M. 04-UM.01.06/1983).
Dengan ketentuan bahwa kepala rumah tahanan Negara  harus memberitahukan kepada instansi yang menahan 10 hari sebelum berakhirnya masa penahanan, atau perpanjangan penahanan tersebut  sebelum mengeluarkan ahanan harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan instansi tersebut. (pasal 19 PP No. 27/1983 jo Pasal 28 (1) permen Kehakiman RI No. M.04-UM.01.06.1983 Jo. Surat Edaran bersama Ketua Muda Mahkamah Agung RI dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Depertemen Kehakiman RI, No. MA/PAN/368/XI/1983-ELUM.04.227).
Dalam  hal kepala rumah tahanan ragu-ragu untuk mengeluarkan tahanan tersebut, dapat diberikan penjelasan dengan surat biasa oleh Ketua Pengadilan Negeri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar