Bukti
Permulaan yang cukup
Pasal 17 KUHAP
Pasal 184 (1)
KUHAP
“Bukti permulaan yang cukup”, yaitu menurut Darwin Prints
dalam bukunya Hukum Acara Pidana Dalam
Praktek, bukti permulaan yang
cukup adalah :
|
||||
1.
|
Menurut Surat Keputusan Kapolri SK. No. Pol.
SKEEP/04/I/1982 tanggal 18 Februari
1982, bukti permulaan yang cukup adalah bukti yang merupakan keterangan dan
data yang terkandung di dalam :
|
|||
1.
|
Laporan
polisi,
|
|||
2.
|
Berita
Acara Pemeriksaan di TKP,
|
|||
3.
|
Laporan
Hasil Penyelidikan,
|
|||
4.
|
Keterangan
saksi/saksi ahli; dan
|
|||
5.
|
Barang
bukti.
|
|||
2.
|
Menurut P. A. F Lamintang.
Bukti permulaan yang cukup dalam rumuasan pasal 17 KUHAP itu
harus diartikan sebagai bukti-bukti minimal, berupa alat-alat bukti seperti
dimaksud dalam Pasal 184 (1) KUHAP, yang dapat menjamin bahwa penyidik tidak
akan menjadi terpaksa untuk menghentikan penyidikannya terhadap seseorang
yang disangka melakukan tindak pidana setelah terdapat orang tersebut
dilakukan penangkapan.
|
|||
3.
|
Menurut
Rapat Kerja Makejahpol tanggal 21 Maret 1984 :
Bukti
permulaan yang cukup seyogyaannya minimal : Laporan polisi ditambah salah
satu bukti lainnya.
Adapaun
pihak yang berwenang melakukan penagkapan menurut KUHAP adalah :
|
|||
|
1). Penyidik yaitu
|
|||
a.
|
Pejabat
Polisi Negara RI yag minimal berpangkat Inspektur Dua (Ipda).
|
|||
b.
|
Pejabat
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi wewenang khusus UU, yang
sekurang-kurangnya berpangkat Pengatur Muda Tingkat I (Golongan II/B atau
yang disamaan dengan itu).
|
|||
|
2). Penyidik
Pembantu, yaitu
|
|||
a.
|
Pejabat
Kepolisian RI dengan pangkat minimal Brigadir Dua (Bripda).
|
|||
b.
|
Pejabat
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Kepolisian Negara RI yang minimal berpangkat Pengatur MUda (Golongan
II/B atau yang disamakan dengan itu).
|
|||
Warga Negara yang diduga sebagai tersangka dalam peristiwa
pidan berhak melihat dan meinta surat tugas dan surat perintah penangkapan
terhadap dirinnya.
|
||||
Keluarga tersangka berhak untuk mendapat tembusan surat
perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 (1) KUHAP, segera
setelah penagkapan terhadap tersangka dilakukan.
|
||||
Tidak ada komentar:
Posting Komentar