Apakah Kejaksaan memiliki wewenang
melakukan penanganan asset?
|
|
1
|
Aset yang diamksud adalah asset yang
memilikikaitan dengan tindak pidana.
|
2.
|
KUHAP Pasal 1 angka 16 menerangkan
bahwa asset yang ada kaitannya dengan tindak pidana. Terhadap asset dapat dikenakan
penyitaan.
Tindakan penyitaan yang dimaksud dalam pasal ini adalah
serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan dibawah penguasaanya
asset-aset terkait tindak pidana untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan,
penuntutan dan peradilan.
|
3.
|
Jadi
tindakan terhadap asset hanya dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum karena tindakan
pro-yustisia.
|
4.
|
Aparat penegak hukum yang dimaksud
adalah penyidik baik itu Penyidik POLRI, Penyidik PNS, Penyidik KPK (tindak pidana korupsi)
dan Penyidik Kejaksaan (tindak pidana korupsi dan
Pelanggaran HAM Berat).
|
5.
|
Penanganan asset tidak hanya pada
tahap penyidikan melainkan juga ada pada tahap penuntutan,
|
6.
|
Pada tahap penuntutan, Jaksa Penuntut
Umum juga memiliki kewenaganan menangani asset karena sistim peradilan
Indonesia kewenangan adalah Dominus litis (domain) lembaga Kejaksaan.
|
7.
|
Walaupun terjadi penyerahan tersangka
dan berkas perkara pada tahap peradilan namum asset merupakan barang bukti tetap dalam penguasaan Jaksa
Penuntut Umum.
|
8.
|
Putusan pengadilan yang berkekuatan
tetap dieksekusi oleh Kejaksaan termasuk asset yang telah diputuskan oleh
pengadilan.
|
9.
|
Penuntutan yang merupakan wewenang
kkusus (dominus litis) kejaksaan, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah
memiliki kekuatan hukum tetap (incraaht) juga merupakan kewenangan kejaksaan.
|
10.
|
Justifikasi dan legitimasi Kejaksaan
untuk bertindak sebagai asset recovery
office terkait dengan tugas pokok dan fungsinya dalam penyidikan, dan sebagai
eksekutor yang melaksanakan putusan dan atau ketetapan pengadilan serta
melakukan penyelesian sesuai dengan perintah pengadilan atau disposal.
|
11.
|
Barang milik Negara sebagai barang
yang diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN) atau
berasal dari perolehan lainya yang san
(Non APBN).
|
12.
|
Menurut peraturan pemerintah yang
dimaksud dengan barang milik Negara yang relevan dengan konteks pemulihan
asset, yaitu barang yang diperoleh berdasarkan keputusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap (incraaaht).
|
13.
|
Dalam konteks Kejaksaan Agung, Jaksa
Agung selaku pimpinan lembaga secara ex
officio berstatus sebagai “pengguna barang” yang
secara fungsional kewenangan dan tanggung jawabnya selaku pengurus barang
dijalankan oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan. Jaksa Agung Muda Pembinaan
mendelegasikan kewenangan dan tanggung jawab fungsional menggunakan barng
kepada kepala Biro keunagan dan
fungsinya antara lain : “mengelola
pendapatan dan uang milik Negara serta pendapatan Negara bukan pajak (PNBP)
Kejaksaan dan mengelola barang
rampasan”.
|
14.
|
Menetri keuangan dengan PERATURAN
MENTERI KEUANGAN NO. 03/PMK.08/2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara
yang berasal dari barang rampasan Negara dan gratifikasi, mengakui dan
penegasan fungsi manajemen asset pro yustisi kejaksaan seperti pada pasal 8 dan pasal 9 yang
menyebutkan Jaksa Agung sebagai
Pengurus Barang rampasan Negara.
|
Tampilkan postingan dengan label Tipikor. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tipikor. Tampilkan semua postingan
Minggu, 16 November 2014
Kejaksaan memiliki wewenang melakukan penanganan asset
Jumat, 05 September 2014
Kamis, 04 September 2014
Langganan:
Postingan (Atom)