Minggu, 16 November 2014

Kejaksaan memiliki wewenang melakukan penanganan asset




Apakah Kejaksaan memiliki wewenang melakukan penanganan asset?

1
Aset yang diamksud adalah asset yang memilikikaitan dengan tindak pidana.
2.
KUHAP Pasal 1 angka 16 menerangkan bahwa asset yang ada kaitannya dengan tindak pidana. Terhadap asset dapat dikenakan penyitaan.
Tindakan penyitaan yang dimaksud dalam pasal ini adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih  dan atau menyimpan dibawah penguasaanya asset-aset terkait tindak pidana untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.
3.
Jadi  tindakan terhadap asset hanya dapat dilakukan  oleh aparat penegak hukum karena tindakan pro-yustisia.
4.
Aparat penegak hukum yang dimaksud adalah penyidik baik itu Penyidik POLRI, Penyidik PNS, Penyidik KPK (tindak pidana korupsi) dan Penyidik Kejaksaan (tindak pidana korupsi dan Pelanggaran HAM Berat).
5.
Penanganan asset tidak hanya pada tahap penyidikan melainkan juga ada pada tahap penuntutan,
6.
Pada tahap penuntutan, Jaksa Penuntut Umum juga memiliki kewenaganan menangani asset karena sistim peradilan Indonesia kewenangan  adalah Dominus litis (domain) lembaga Kejaksaan.
7.
Walaupun terjadi penyerahan tersangka dan berkas perkara pada tahap peradilan namum asset merupakan  barang bukti tetap dalam penguasaan Jaksa Penuntut Umum.
8.
Putusan pengadilan yang berkekuatan tetap dieksekusi oleh Kejaksaan termasuk asset yang telah diputuskan oleh pengadilan.
9.
Penuntutan yang merupakan wewenang kkusus (dominus litis) kejaksaan, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (incraaht) juga merupakan kewenangan kejaksaan.
10.
Justifikasi dan legitimasi Kejaksaan untuk bertindak sebagai  asset recovery office terkait dengan tugas pokok dan fungsinya dalam penyidikan, dan sebagai eksekutor yang melaksanakan putusan dan atau ketetapan pengadilan serta melakukan penyelesian sesuai dengan perintah pengadilan atau disposal.
11.
Barang milik Negara sebagai barang yang diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN) atau berasal dari  perolehan lainya yang san (Non APBN).
12.
Menurut peraturan pemerintah yang dimaksud dengan barang milik Negara yang relevan dengan konteks pemulihan asset, yaitu barang yang diperoleh berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (incraaaht).
13.
Dalam konteks Kejaksaan Agung, Jaksa Agung selaku pimpinan lembaga secara ex officio berstatus sebagai pengguna barang yang secara fungsional kewenangan dan tanggung jawabnya selaku pengurus barang dijalankan oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan. Jaksa Agung Muda Pembinaan mendelegasikan kewenangan dan tanggung jawab fungsional menggunakan barng kepada kepala Biro keunagan  dan fungsinya antara lain : mengelola pendapatan dan uang milik Negara serta pendapatan Negara bukan pajak (PNBP) Kejaksaan  dan mengelola barang rampasan.
14.
Menetri keuangan dengan PERATURAN MENTERI KEUANGAN NO. 03/PMK.08/2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari barang rampasan Negara dan gratifikasi, mengakui dan penegasan fungsi manajemen asset pro yustisi kejaksaan  seperti pada pasal 8 dan pasal 9 yang menyebutkan Jaksa Agung sebagai Pengurus Barang rampasan  Negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar