Senin, 03 November 2014

Jangka Waktu Penahanan


Jangka Waktu Penahanan dan Penahanan lanjutan

Penahanan /Perpanjangan penahanan
Waktu
Dasar Hukum (Pasal dalam KUHAP)
1.
Penyidik
20 hari
24  ayat 1
Diperpanjang JPU
40 hari
24 ayat 2
2.
Penuntut Umum
20 hari
25 ayat 1
Diperpanjang Ketua PN
30 hari
25 ayat 2
3.
Hakim Pengadilan Negeri
30 hari
26 ayat 1
Diperpanjang Ketua PN
60 hari
26 ayat 2
4.
Hakim Pengadilan Tinggi
30 hari
27 ayat 1
Diperpanjang Ketua PT
60 hari
27 ayat 2
5.
Hakim mahkamah Agung
50 hari
28 ayat 1
Diperpanjang Ketua MA
60 hari
28 ayat 2

Jumlah
400 hari

Pengecualian dari jangka waktu penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 sd pasal 28 KUHAP, untuk kepentingan pemeriksaan , penahanan terhadap tersangka/terdakwa dapat diperpanjang dengan alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan  karena  :
1.
Tersangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, atau
2.
Perkara yang diperiksa diancam dengan pidana 9 tahun atau lebih (pasal 1 KUHAP)

Pengecualian  dalam perpanjangan penahanan
Tingkat
Diberikan oleh
Lamanya
1.
Penyidik
Ketua PN
30 hari
Perpanjangan
Ketua PN
30 hari
2.
Penuntut Umum
Ketua PN
30 hari
Perpanjangan
Ketua PN
30 hari
3.
Pemeriksaan Pengadilan Negeri
Ketua PT
30 hari
Perpanjangan
Ketua PT
30 hari
4.
Pemeriksaan banding
Ketua MA
30 hari
Perpanjangan
Ketua MA
30 hari
5.
Pemeriksaan Kasasi
Ketua MA
30 hari
Perpanjangan
Ketua MA
30 hari

Jumlah

300 hari

Bukti Permulaan


        Bukti Permulaan yang cukup
        Pasal 17 KUHAP
        Pasal 184 (1) KUHAP

“Bukti permulaan yang cukup”, yaitu menurut Darwin Prints dalam bukunya Hukum Acara Pidana Dalam Praktek,  bukti permulaan yang cukup adalah :
1.
Menurut Surat Keputusan Kapolri SK. No. Pol. SKEEP/04/I/1982  tanggal 18 Februari 1982, bukti permulaan yang cukup adalah bukti yang merupakan keterangan dan data yang terkandung di dalam :

1.
Laporan polisi,

2.
Berita Acara Pemeriksaan di TKP,

3.
Laporan Hasil Penyelidikan,

4.
Keterangan saksi/saksi ahli; dan

5.
Barang bukti.
2.
Menurut P. A. F Lamintang.
Bukti permulaan yang cukup dalam rumuasan pasal 17 KUHAP itu harus diartikan sebagai bukti-bukti minimal, berupa alat-alat bukti seperti dimaksud dalam Pasal 184 (1) KUHAP, yang dapat menjamin bahwa penyidik tidak akan menjadi terpaksa untuk menghentikan penyidikannya terhadap seseorang yang disangka melakukan tindak pidana setelah terdapat orang tersebut dilakukan penangkapan.
3.

Menurut Rapat Kerja Makejahpol tanggal 21 Maret 1984 :
Bukti permulaan yang cukup seyogyaannya minimal : Laporan polisi ditambah salah satu bukti lainnya.
Adapaun pihak yang berwenang melakukan penagkapan menurut KUHAP adalah :

1). Penyidik yaitu

a.
Pejabat Polisi Negara RI yag minimal berpangkat Inspektur Dua (Ipda).

b.
Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi wewenang khusus UU, yang sekurang-kurangnya berpangkat Pengatur Muda Tingkat I (Golongan II/B atau yang disamaan dengan itu).

2).  Penyidik Pembantu, yaitu

a.
Pejabat Kepolisian RI dengan pangkat minimal Brigadir Dua (Bripda).

b.
Pejabat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan  Kepolisian Negara RI yang minimal berpangkat Pengatur MUda (Golongan II/B atau yang disamakan dengan itu).
Warga Negara yang diduga sebagai tersangka dalam peristiwa pidan berhak melihat dan meinta surat tugas dan surat perintah penangkapan terhadap dirinnya.
Keluarga tersangka berhak untuk mendapat tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 (1) KUHAP, segera setelah penagkapan terhadap tersangka dilakukan.






Kamis, 23 Oktober 2014

Istilah Hukum

I S T I L A H     H U K U M


        ISTILAH HUKUM
Abolisi
Penghapusan Tuntutan oleh Presiden terhadap seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana.
Hukum Acara
Hukum tentang prosedur, panduan dan tata cara dalam suatu proses persidangan di pengadilan.
Accessoir
Perjanjian tambahan yang keberlakukuanya dan keabsahannya tergantung pada perjanjian pokoknya.
Actio Popularis
Prosedur pengajuan gugatan yang melibatkan kepentingan umum secara perwakilan (Citizen Law Suit).
Ad Hoc
Sesuatu yang diciptakan, atau seseorang yang ditunjuk untuk tujuan atau jangka waktu tertentu.
Agunan
Jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur dalam rangka  pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan.
Akta dibawah tangan
Akta yang hanya dibuat antara para pihak tanpa disaksikan atau perantaraan pejabat yang berwenang  (Notaris)
Akta otentik
Akta yang buata oleh atau dihadapan pegawai umm yang berwenang membuat akta (Notaris, PPAT, Camat) dalam bnetuk yang ditentukan undang-undang, akta ini memiliki kekuatan pembuktian paling kuat dibandingkan alat bukti lainnya dihadapan pengadilan.
Amandemen
Perubahan  baik dengan cara penambahan, pencabutan atau penggatian ketetuan yang sudah ada dalam suatu peraturan perundang-undangan.
Amar
Pokok suatu pengadilan yaitu setelah kata-kata “memutuskan” atau “mengadili”,  biasa disebut dictum.
Amdal
Kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan hasil kajian Amdal berupa dokumen.
Amnesti
Penghapusan hukuman yang diberikan oleh Presiden kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Anjak piutang (Factoring)
Pembiayaan jangka pendek tanpa kolateral, pembiayaan mana dilakukan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan/pengambilalihan serta pengurusan piutang atau tagiahan mana berasal dari transaksi perdagangan dalam maupun luar negeri.
Asas legalitas (Nullum delictum noella poen sine praevia lege poenali)
Tidak ada tindak pidana jika belum ada undang-undang pidana yang mengaturnya lebih dahulu.
Arbitrase
Penyelesaian sengketa bidang hukum perdata diluar lembaga peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh pihak yang bersengketa, dilkukan oleh arbiter/wasit oleh dewan yang mandiri.
Badan hukum
Badan atau organisasi yang oleh hukum diperlakukan sebagai orang.
Banding
Hak terdakwa atau juga hak penuntut umum untuk memohon agar putusan pengadilannegeri diperiksa kembali oleh pengadilan tinggi.
Batal demi hukum
Kebatalan yang terjadi  berdasarkan undang-undang, berakibat perbuatan  hukum yang bersangkutan dianggap tidak pernah terjadi.
Berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Satu perkara yang telah diputus oleh hakim, serta tidak ada lagi upaya  hukum yang lebih tinggi.
Berita acara pemeriksaan
Laporan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, saksi-saksi, surat dan barang bukti lainnya dalam pemeriksaan suatu tindak pidana.
Buku Tanah
Buku yang berfungsi sebagai tanda bukti ha katas tanah yang membuat informasi mengenai kepemilikan serta data teknis mengenai tanah.
Buruh migran
Seseorang yang akan, sedang atau telah melakukan pekerjaan  yang dibayar suatu Negara dimana  dia bukan menjadi warga negaranya.
Cakap
Orang yang sudah dewasa, sehat akal pikiran dan tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Cessie
Pemindahan atau pengalihan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tidak bertujuan lainnya,  dari seseorang yang berpiutang (kreditur) kepada orang lain, yang dilakukan dengan akta otintek atau akta dibawah tangan, yang selanjutnya diberitahukan adaanya pengalihan piutang terebut kepada siberhutang (debitur).
Citizen law suit
Hak gugat warga Negara
Class Action
Suatu tata cara pengajuan gugatan, dimana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok pengajuan gugatan untuk dirinya sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau kesamaan dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok yang dimaksud.
Dakwaan
Tuduhan formal dan tertulis yang diajukan oleh penuntut umum dipengadilan kepada terdakwa.
Droit de suite
Hak kebendaan seseorang untuk mempertahankan atau menggugat bendanya dari tangan siapapun juga atau dimanapun benda itu berada.
Dapat dibatalkan
Suatu perbuatan baru batal setelah ada putusan hakim yang membatalkan perbuatan tersebut, sebelum ada putusan, perbuatan hukum yang bersangkutan tetap berlakuku.
Debitur
Individu maupun badan hukum yang memiliki utang kepada kreditur.
Duplik
Jawaban tergugat (dalam kasus perdata) atau terdakwa dalam (kasus pidana) atas replik penggugat atau jaksa penuntut umum.
Eksekusi
Pelaksananan putusan pengadilan.
Eksekusi hak tanggungan
Tindakan  dari kreditur untuk mengambil pelunasan utang dengan menjual hak ats yang dibebani hak tanggungan.
Federasi serikat buruh
Merupakan gabungan dari sekurang-kurangnya  5 serikat buruh. Federasi serikat buruh memiliki anggota sekrang-kurangnya sekitar 50 orang.
Fidusia
Penglihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Finacial Leasing
Jenis leasing di mana di akhir masa leasing diberikan hak pilih (opsi) bagi leessse untuk memiliki barang modal tersebut dengan jalan  membelinya dengan harga yang ditetapkan bersama.
Genosida
Setiap perbuatan yang dilakukan dengan tujuan untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebahagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara : membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik, atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok; menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan  kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebahagiannya; memkasakan tindakan –tindakan  yang bertujaun mencegah kelahiran didalam kelompok ata memindahkan secara paksa  anak-anak dan kelompok tertentu ke kelompok lain.
Grasi
Pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaann pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.
Gratifikasi
Pemberian dalam arti luas, yang meliputi pemberian uang, barang, diskon, komisi penjaminann tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.
Grosse akta
Salah satu salainan akta untuk pengakuan uatang dengan tulisan pada kepala akta “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”, yang mempunyai kekuatan  eksekutorial.
Hak milik atas satuan rumah sususn
Hak milik atas unit tinggal yang merupakan bagian dari rumah sususn yang bersifat perseorangan  dan terpisah, meliputiatas ha katas bagian bersama, benda-bersama, dan tanah bersama, yang semuannya merupakan  satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan unit yang bersangkutan.
Hak atas tanah
Hak menguasai tanah yang diberikan kepada perorangan, sekelompok orang ataubadan hukum.
Hak gugat organisasi
Legal standing
Hak gugat warganegara
Ak orang perorangan warga Negara untuk kepentingan keseluruhan warga Negara atau kepentingan public termasuk kepentingan lingkungan mengajukan gugatan dipengadilan guna menuntut agar pemerintah melakukan penegakan hukum yang diwajibkan kepadannya atau meulihkan kerugaian public yang terjadi.
Hak Guna Bangunan
Hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan tas tanah yang bukan milikmnya  sendiri  dengan jnagka waktu paling lama 30 tahun.
Hak guna usaha
Hak guna usaha adalah hak yang diberikan oleh Negara kepada perusahaan pertanian, perikanan atau perusahaan peternakan untuk melakukan kegiatannya usahannya di Indonesia.
Hak milik
Hak atas tanah yang sifatnya tururun temurun, merupakan ha katas tanah yang terkuat dan terpenuh tanpa melupakan fungsi social atas tanah.
Hak normative buruh
Hak dasar buruh dalam hubungan kerja yang dilindungi dan dijamin dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak pakai
Hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yng dikuasai oleh Negara atau tanah milik  orang lain.
Hak preferen
Hak didahulukan dari kreditur lain.
Hak sewa
Hak yang diberikan oleh pemilik tanah kepada penyewa tanah untuk  meggunakan atau menenpati tanahnya dalam jangka waktu tertentu sebagai timbal balik dari uang sewa yang diberikan penyewa.
Hak tanggungan
Hak jaminan yang dibebabnkan  pada ha katas tanah berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur lain.
Hak uji formill
Hak untuk menguji apakah peraturan perundnag-undnagan yang ditetapkan berdasarkan cara-cara /prosedur yang telah ditetapkan.
Hak uji materiil
Hak untuk menguji apakah isi suatu peraturan perundang-undnagan sesuai atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya, serta apakah suatu kekuasaan tertentu (verrdenende macht) berhak mengeluarkan suatu perturan yang telah ditetapkan.
Hukum administrasi
Hukum yang mengaturpraktek penyelenggaraaan pemerintahan, atau adminitrasi Negara di tingkat pusat dan daerah juga mencakup aturan mengenai badan masyarakat (public) dalam menjalankan fungsi pelayanan public.
Hukum tata negara
Hukum yang mengatur aturan pkok Negara dan organisasis Negara beserta lembaga-lembaganya.
Hukum perburuhan/ketenagakerjaan.
Hukum yang mengatur mengenai hubungan antara pekerja dengan pemberi kerja.
Hukum waris
Hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.
Ideology
Cara memandang segala sesuatu.
Imparsial
Tidak memihak, netral
Jaminan fidusial
Hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan  bagi pelunasan  utang tertentu yang memberikan  kedudukan yang diutmakan kepada peneria fidusia terhadap kreditur lainnya.
Jaminan kredit
Penyerahan kekayaan atau pernyataan kesanggupan seseorang untuk mennaggung pembayaran kembali suatu utang.
Jawaban
Tanggapan tergugat (dalam kasus perdata) atau terdakwa (dalam kasus pidana) terhadap gugatan penggugat atau dakwaan penuntut umum.
Judicial review
Upaya pengujian oleh lembaga peradilan terhadap prodek hukum yang dikeluarkan  badan legislative, eksekutif ataupun yudikatif.
Kasasi
Suatu alat hukum yang merupakan wewenang dari Mahkamah Agung untuk memeriksa kembali putusan-putusan dari pengadilan-pengadilan terdahulu dan ini merupakan peradilan terkahir.
Kekerasan dalam rumah tangga
Setiap perbuatan dalam lingkup rumah tangga terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum,
Kekuatan eksekutorial
Kekuatan untuk melaksanakan putusan pengadilan pada akta otentik yang dikepala akta tertulis “Demi keadilan berdasarkan Ketuhana Yang Maha esa” memiliki kekuatan eksekutorial seperti suatu putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Keterangan ahli
Keterangan yang diberikan oleh seseorang yang karena pendidikannya dan atau pengalamannya memiliki keahlian atau  pengetahuan mendalam terhadap suatu bidang.
Keterangan saksi
Keterangan yang diberikan oleh seseorang dalam persidangan tentang sesuatu peristiwa  atau keadaan yang didengar, dilihat, dan atau dialaminya sendiri.
Keteragan terdakwa
Keterangan yang dinyatakan  di siding tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alamai sendiri.
Keputusan tata usaha Negara
Penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat Negara/pemerintah yang berisi tindakan  hukum berdasarkan peraturan perundang-undnagan yang berlalku, yang bersifat kongkrit, individual dan final yang artinya keputusan itu dapat ditentukan wujudnya, tidak ditujukan untuk umum dan pasti atau secara definitif.
Klausul eksemsi
Klaususl dalam perjanjian yang mengecualikan pihak dalam perjanjian bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi.
komparisi
Bagian dari suatu akta yang memuat  keterangan  tentang orang/pihak yang bertindak  mengadakan perbuatan hukum.
Kompesasi
Ganti kerugian yang diberikan oleh Negara kepada korban pelanggaran berat HAM atau keluargga  korban yang merupakan ahli warisnya sesuai dengan kemampuan uang Negara untuk meneuhi ebutuhan dasar, termasuk perawatan kesehatan fisik dan mental.
Kompetensi
Cakupan dan batasan dari wewenang pengadilan untuk memutus suatu perkara.
Kompetensi absolut
Wewenang pengadilan untuk memeriksa suatu  perkara berdasarkan  lingkungan peradilan yang bersangkutan, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha Negara.
Kompetensi relative
Wewenang pengadilan yang berada dalam satu lingkungan peradilan yang sama tetepi berbeda wilayah hukumnya, misalnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Konsiliasi
Penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja atau perselisiahan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral.
Konstitusi
UUD 1945, bisa tertulis seperti di Indonesia  ataupun tidak tertulis seperti di Inggris.
Korupsi
Penyalahgunaan jabatan atau kekuasaan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Kredit
Penyediaan  uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan  persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam  untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Kreditur
Individu maupun badan hukum yang memiliki tagihan atau  piutang terhadap debitur.
Kuasa
Kemampuan atau keanggupan seseorang untuk melakukan sesuatu.
Kuasa hukum
Pengacara yang diberi kuasa oleh klienya untuk melakukan  tindakan hukum atas nama klienya.
Leasing
Suatu kegiatan pembiayaan lewat penyedian barang-barang modal untuk digunakan  oleh suatu  perusahaan  (debitur atau lesee) untuk suatu jangka  waktu tertentu, berdasarkan pembayaran  secara berkala yang disertai  atau tanpa  disertai dengan hak pilih (hak opsi) dari perusaan (debitur atau lesse) untuk membeli barang-banrang modal yang bersangkutan di akhir masa leasing atau memperpanjang  jangka waktu leasing tersebut berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama.
Legislasi
Proses pembuatan undnag-undnag di Indonesia tediri dari perencanaan, pengajuan RUU ke DRP, pembahasan di DPR, persetujuan antara DPR denga Presiden, pengesahan oleh DPR dengan Presiden, serata pengundangan dan pengumuman oleh pemerintah.
Lessee
Yang menyewa barang modal
Lessor
Yang menyewakan barang modal
Locus delicti
Tempat terjadinya kejahatan
Mediasi
Kesepakatan tertulis para pihak, sengketa atau beda pendapat diselesaikan melalui bantuan seorang atau lebih penasehat ahli maupun melalui seseorang mediator yang netral.
Monopoli
Kondisi suatu pasar dimana hanya satu pelaku usaha atau satu kelompok usaha yang menguasai produksi atau pemasaran barang dan jasa.
Mazhab
Paham / aliran berpikir
Ombudsman
Lembaga yang secara independen berwenang melakukan klarifikasi, monitoring aatau pemeriksaan atas laporan masyarakat mengenai pelaksanan penyelenggaraan pelayanan administrasi public oleh aparatur pemerintahan termasuk lembaga peradilan.
Operating leasing
Jenis leasing dimana diakhir masa leasing tidak diberikan hak pilih (opsi) bagi lessee untuk membeli barang leasing tersebut.
Pelanggaran berat HAM
Pembunuhan massal atau genocide, pembunuhan sewenag-wenang atau diluar putusan pengadilan (arbitrary/extrajudicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan  secara sistematis  (systematic discrimination).
Pemberi fidusia
Orang atau badan hukum pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
Pemberian kuasa
Suatu persetujuan dimana seorang memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang menerimanaya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan.
Penahanan
Penenpatan tersangka atau terdakwa ditempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP.
Penangkapan
Suatu tindakan penyidik berupa pengekangan semenatara  waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan.
Penanggungan  (borgtocht)
Jaminan yang diberikan pihak ketiga  untuk kepentingan kreditur untuk menenuhi utang pihak debitur apabila debitur sendiri tidak memenuhi kewajibannya.
Pengadilan agama
Pengadilan yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama dan menyelesaikan  perkara-perkara ditingat pertama anatara orang-orang yang beragama islam dibdaing perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam; Waqaf dan  shadaqoh).
Pengadilan Hak Asasi Manusia
Pengadilan khusus yang memiliki kewenangan untuk mennagani perkara.
Pengadilan Hubungan Industrial
Pengadilan khusus yang dibentuk dilingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa , mengadili dan membuat putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.
Pengadilan khusus tindak pidana korupsi
Pengadilan yang khusus memeiliki kewenangan untuk menangani perkara korupsi.
Pengadilan militer
Pengadilan khusus yang memiliki kewennagan  mengadilai kejahatan atas pelanggaran yang dilakukan oleh militer
Pengadilan pajak
Pengadilan yang memiliki yusisdiksi penyelesaian sengketa pajak
Pengadilan niaga
Pengadilan yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa yangberhubungan dengan kepailitan, ha katas kekayaan inteluktual serta sengketa perniagaan lain yang ditentukan oleh undang-undnag.
Pengadilan tata usaha Negara (TUN)
Pengadilan yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa antara warga Negara dan pejabata tata usaha Negara.
Pengaduan
Pengaduan yang disertai permintaan pemberitahuan  oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikanya.
Pengampuan
Keadaan seseoarng karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak didalam segala hal cakap untuk bertindak didalam hukum.
Penyelidik
Pihak yang beri wewenang oleh undang-undang untuk melakkan rangkaian tindakan untuk mencari bukti-bukti permulaan tentang digaan telah terjadinnya sebuah tindak pidana (penyelidikan).
Penyelidikan
Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang (KUHAP).
Penyidik
Penyidik adalah pihak yang diberi wewenang oleh undnag-undnag (Pejabat Polri atau Pejabat PNS tertentu) yang melakukan rangkain tindakna untuk mengumpulkan bukti tentang terjadinya sebauh kejahatan guna membuat terang kejahatannya dan mencari tersangka.
Penydikan  (KUHAP)
Serangkain tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya termasuk didalammnya adalah pemeriksaan tersangka dan saki dengan atau penangkapan atau penahanan.
Perda
Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan oleh DPRD dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah.
Perdagangan perempuan
Tindak pidana yang bertujaun melakukan eksploitasi untuk mencari keuntungan materi maupun  non materi dengan cara melacurkan perempuan/anak, memaksa menjadi pekerja, mellauitindakan pemerasan, penipuan dan ancaman, yang memanfaatkan fisik, seksual/reproduksi tenaga, atau kemampuan oleh pihaklain secara sewenang-wenang.
Perikatan
Hubungan hukum yang menimbulkan  hak dan kewajiban  bagi para pihak.
Perjanjian
Tindakan hukum para pihak yang mengikat mereka secara hukum untuk melakukan isi kesepakan
Perselisihan hak
Perselisihan yang timbul karena tidak terpenuhi  hak, akibat adannya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja sama.
Perundingan Bipartit
Perundingan dua pihak antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan buruh atau serikat buruh untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.
Petitum
Tuntutan atau permohonan dari penggugat tyang termuat pada akhir surat gugatan.
Piutang
Hak untuk menerima pembayaran
Posita
Uraian mengenai kejadian atau kronologis yang menjadi alasan gugatan.
Praduga tidak bersalah (Presumption of Innocence)
Setiap orang yang disangka, ditangkap, dituntut dan dimajukan kehadapan siding pengadilan diasumsikan tidak bersalah sampai adannya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
Praperadilan
Persidnagan oleh pengadilan negeri untuk menguji sah tidaknya tindakan penangkapan dan atau penahann. Pengadilan juga berwenang untuk memeriksa dan meutus sah tidaknya tindakan penghentian penyidikan atau penuntutan.
Putusan provisi
Biasa dikeluarkan hak untuk mencegah tergugat  melakukan pelanggran yang diduga lebih lanjut selama persidangan.
Putusan bela
Putusan yang dikeluarkan oleh hakim sebelum dimulainya pemeriksaan pokok.
Putusan verstek
Putusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya terdakwa (dalam perkara pidana) atau salah satu pihak (dalam hukum perdata).
Rehabilitasi
Hak seorang untuk mendapat pemulihan nama baik karena proses hukum tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau terjadi kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan.
Reparasi
Upaya pemulihan kondisi korban pelanggaran HAM kembali ke kondisinya sebelum pelanggran pelanggran HAM tersebut terjadi pada dirinya. Pemulihan ini menyangkut kondisi fisik, psikis, harta benda, atau hak-hak/status social politik korban yang dirusak atau dirampas.
Replik
Tanggapan balasan penggugat (dalam kasus perdata) atau jaksa penuntut umum (dalam kasus pidana) atas jawaban dari tergugat atau pembelaan terdakwa.
Restitusi
Ganti kerugian yang diberikan oleh pelaku atau pihak ketiga kepada korban atau keluarga yang merupakan ahli warisnya, dapat berupa pengebalian harta milik, pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan, atau pergantian biaya untuk tindak tertentu.
Sale and lease Back
Jenis leasing dimana ,odal berasal dari lesse sendiri, kemudian barang tersebut dijual kepada lessor (pemberi dana) dan selanjutnya lessor menyewakan barang tersebut kepada lessee kembali, yang biasannya digunakan jenis financial leasing.
Sertifikat
Surat tanda bukti ha katas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan  dlam buku tanah yang bersangkutan.
staatsblad
Lembaran Negara
Standing
Hak orang perorangan ataupun kelompok/organisasi dipengadilan  sebagai pihak penggugat.
Terdakwa
Seseorang yang dituntut, diperiksa dan diadili disidang pengadilan.
Tersangka
Seseorang yang disangka melakukan tindak pidana tas dasar bukti permulaan yang cukup. Sebutan tersangka dipakai biasannya setelah polisi telah melakukan penyidikan terhadapnya dan jaksa penuntut umum.
Tertangkap tangan
Tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana dilakkan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.
Upaya hukum
Hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
Wanprestasi
Cidera janji, dikatakan wanprestasi apabila; tidak menenuhi kewajibannya, memenuhi kewajibannya tetapi tidak seperti yang diperjanjikan.
Wasiat
Kehendak seseorang (pewaris) mengenai apa yang harus dilakukan terhadap harta kekayaannya jika ia meninggal dunia.
Yurisdiksi
Daerah / wilayah hukum : kekuasaan mengadili.
Yudikatif
Kekuasaan kehakiman
Yurisprudensi
Putusan hakim yang diikuti oleh hakim-hakim dalam memberikan putusan dalam kasus yang serupa.



 Bersambung..........