Abolisi
|
Penghapusan
Tuntutan oleh Presiden terhadap seseorang atau sekelompok orang yang telah
melakukan tindak pidana.
|
Hukum Acara
|
Hukum
tentang prosedur, panduan dan tata cara dalam suatu proses persidangan di
pengadilan.
|
Accessoir
|
Perjanjian
tambahan yang keberlakukuanya dan keabsahannya tergantung pada perjanjian
pokoknya.
|
Actio Popularis
|
Prosedur
pengajuan gugatan yang melibatkan kepentingan umum secara perwakilan (Citizen
Law Suit).
|
Ad Hoc
|
Sesuatu
yang diciptakan, atau seseorang yang ditunjuk untuk tujuan atau jangka waktu
tertentu.
|
Agunan
|
Jaminan
tambahan yang diserahkan nasabah debitur dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan.
|
Akta dibawah tangan
|
Akta
yang hanya dibuat antara para pihak tanpa disaksikan atau perantaraan pejabat
yang berwenang (Notaris)
|
Akta otentik
|
Akta
yang buata oleh atau dihadapan pegawai umm yang berwenang membuat akta
(Notaris, PPAT, Camat) dalam bnetuk yang ditentukan undang-undang, akta ini
memiliki kekuatan pembuktian paling kuat dibandingkan alat bukti lainnya
dihadapan pengadilan.
|
Amandemen
|
Perubahan baik dengan cara penambahan, pencabutan
atau penggatian ketetuan yang sudah ada dalam suatu peraturan
perundang-undangan.
|
Amar
|
Pokok
suatu pengadilan yaitu setelah kata-kata “memutuskan” atau “mengadili”, biasa disebut dictum.
|
Amdal
|
Kajian
mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang
direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan hasil kajian Amdal
berupa dokumen.
|
Amnesti
|
Penghapusan
hukuman yang diberikan oleh Presiden kepada seseorang yang telah melakukan
tindak pidana tertentu.
|
Anjak piutang (Factoring)
|
Pembiayaan
jangka pendek tanpa kolateral, pembiayaan mana dilakukan dalam bentuk
pembelian dan/atau pengalihan/pengambilalihan serta pengurusan piutang atau
tagiahan mana berasal dari transaksi perdagangan dalam maupun luar negeri.
|
Asas legalitas (Nullum delictum noella poen sine praevia
lege poenali)
|
Tidak
ada tindak pidana jika belum ada undang-undang pidana yang mengaturnya lebih
dahulu.
|
Arbitrase
|
Penyelesaian
sengketa bidang hukum perdata diluar lembaga peradilan umum yang didasarkan
pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh pihak yang
bersengketa, dilkukan oleh arbiter/wasit oleh dewan yang mandiri.
|
Badan hukum
|
Badan
atau organisasi yang oleh hukum diperlakukan sebagai orang.
|
Banding
|
Hak
terdakwa atau juga hak penuntut umum untuk memohon agar putusan
pengadilannegeri diperiksa kembali oleh pengadilan tinggi.
|
Batal demi hukum
|
Kebatalan
yang terjadi berdasarkan
undang-undang, berakibat perbuatan
hukum yang bersangkutan dianggap tidak pernah terjadi.
|
Berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
|
Satu
perkara yang telah diputus oleh hakim, serta tidak ada lagi upaya hukum yang lebih tinggi.
|
Berita acara pemeriksaan
|
Laporan
hasil pemeriksaan terhadap tersangka, saksi-saksi, surat dan barang bukti
lainnya dalam pemeriksaan suatu tindak pidana.
|
Buku Tanah
|
Buku
yang berfungsi sebagai tanda bukti ha katas tanah yang membuat informasi
mengenai kepemilikan serta data teknis mengenai tanah.
|
Buruh migran
|
Seseorang
yang akan, sedang atau telah melakukan pekerjaan yang dibayar suatu Negara dimana dia bukan menjadi warga negaranya.
|
Cakap
|
Orang
yang sudah dewasa, sehat akal pikiran dan tidak dilarang oleh peraturan
perundang-undangan.
|
Cessie
|
Pemindahan
atau pengalihan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tidak bertujuan
lainnya, dari seseorang yang
berpiutang (kreditur) kepada orang lain, yang dilakukan dengan akta otintek
atau akta dibawah tangan, yang selanjutnya diberitahukan adaanya pengalihan
piutang terebut kepada siberhutang (debitur).
|
Citizen law suit
|
Hak
gugat warga Negara
|
Class Action
|
Suatu
tata cara pengajuan gugatan, dimana satu orang atau lebih yang mewakili
kelompok pengajuan gugatan untuk dirinya sendiri dan sekaligus mewakili
sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau
kesamaan dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok yang dimaksud.
|
Dakwaan
|
Tuduhan
formal dan tertulis yang diajukan oleh penuntut umum dipengadilan kepada
terdakwa.
|
Droit de suite
|
Hak
kebendaan seseorang untuk mempertahankan atau menggugat bendanya dari tangan
siapapun juga atau dimanapun benda itu berada.
|
Dapat dibatalkan
|
Suatu
perbuatan baru batal setelah ada putusan hakim yang membatalkan perbuatan
tersebut, sebelum ada putusan, perbuatan hukum yang bersangkutan tetap
berlakuku.
|
Debitur
|
Individu
maupun badan hukum yang memiliki utang kepada kreditur.
|
Duplik
|
Jawaban
tergugat (dalam kasus perdata) atau terdakwa dalam (kasus pidana) atas replik
penggugat atau jaksa penuntut umum.
|
Eksekusi
|
Pelaksananan
putusan pengadilan.
|
Eksekusi hak tanggungan
|
Tindakan dari kreditur untuk mengambil pelunasan
utang dengan menjual hak ats yang dibebani hak tanggungan.
|
Federasi serikat buruh
|
Merupakan
gabungan dari sekurang-kurangnya 5
serikat buruh. Federasi serikat buruh memiliki anggota sekrang-kurangnya
sekitar 50 orang.
|
Fidusia
|
Penglihan
hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa
benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan
pemilik benda.
|
Finacial Leasing
|
Jenis
leasing di mana di akhir masa leasing diberikan hak pilih (opsi) bagi leessse
untuk memiliki barang modal tersebut dengan jalan membelinya dengan harga yang ditetapkan
bersama.
|
Genosida
|
Setiap
perbuatan yang dilakukan dengan tujuan untuk menghancurkan atau memusnahkan
seluruh atau sebahagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama,
dengan cara : membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik,
atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok; menciptakan kondisi
kehidupan kelompok yang mengakibatkan
kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebahagiannya; memkasakan
tindakan –tindakan yang bertujaun
mencegah kelahiran didalam kelompok ata memindahkan secara paksa anak-anak dan kelompok tertentu ke kelompok
lain.
|
Grasi
|
Pengampunan
berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaann
pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.
|
Gratifikasi
|
Pemberian
dalam arti luas, yang meliputi pemberian uang, barang, diskon, komisi
penjaminann tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan
wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.
|
Grosse akta
|
Salah
satu salainan akta untuk pengakuan uatang dengan tulisan pada kepala akta
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”, yang mempunyai
kekuatan eksekutorial.
|
Hak milik atas satuan rumah sususn
|
Hak
milik atas unit tinggal yang merupakan bagian dari rumah sususn yang bersifat
perseorangan dan terpisah,
meliputiatas ha katas bagian bersama, benda-bersama, dan tanah bersama, yang
semuannya merupakan satu kesatuan yang
tidak terpisahkan dengan unit yang bersangkutan.
|
Hak atas tanah
|
Hak
menguasai tanah yang diberikan kepada perorangan, sekelompok orang ataubadan
hukum.
|
Hak gugat organisasi
|
Legal
standing
|
Hak gugat warganegara
|
Ak
orang perorangan warga Negara untuk kepentingan keseluruhan warga Negara atau
kepentingan public termasuk kepentingan lingkungan mengajukan gugatan
dipengadilan guna menuntut agar pemerintah melakukan penegakan hukum yang
diwajibkan kepadannya atau meulihkan kerugaian public yang terjadi.
|
Hak Guna Bangunan
|
Hak
untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan tas tanah yang bukan
milikmnya sendiri dengan jnagka waktu paling lama 30 tahun.
|
Hak guna usaha
|
Hak
guna usaha adalah hak yang diberikan oleh Negara kepada perusahaan pertanian,
perikanan atau perusahaan peternakan untuk melakukan kegiatannya usahannya di
Indonesia.
|
Hak milik
|
Hak
atas tanah yang sifatnya tururun temurun, merupakan ha katas tanah yang
terkuat dan terpenuh tanpa melupakan fungsi social atas tanah.
|
Hak normative buruh
|
Hak
dasar buruh dalam hubungan kerja yang dilindungi dan dijamin dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
|
Hak pakai
|
Hak
untuk menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yng dikuasai oleh Negara
atau tanah milik orang lain.
|
Hak preferen
|
Hak
didahulukan dari kreditur lain.
|
Hak sewa
|
Hak
yang diberikan oleh pemilik tanah kepada penyewa tanah untuk meggunakan atau menenpati tanahnya dalam
jangka waktu tertentu sebagai timbal balik dari uang sewa yang diberikan
penyewa.
|
Hak tanggungan
|
Hak
jaminan yang dibebabnkan pada ha katas
tanah berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu
kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan
kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur lain.
|
Hak uji formill
|
Hak
untuk menguji apakah peraturan perundnag-undnagan yang ditetapkan berdasarkan
cara-cara /prosedur yang telah ditetapkan.
|
Hak uji materiil
|
Hak
untuk menguji apakah isi suatu peraturan perundang-undnagan sesuai atau
bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya, serta apakah
suatu kekuasaan tertentu (verrdenende macht) berhak mengeluarkan suatu
perturan yang telah ditetapkan.
|
Hukum administrasi
|
Hukum
yang mengaturpraktek penyelenggaraaan pemerintahan, atau adminitrasi Negara
di tingkat pusat dan daerah juga mencakup aturan mengenai badan masyarakat
(public) dalam menjalankan fungsi pelayanan public.
|
Hukum tata negara
|
Hukum
yang mengatur aturan pkok Negara dan organisasis Negara beserta
lembaga-lembaganya.
|
Hukum perburuhan/ketenagakerjaan.
|
Hukum
yang mengatur mengenai hubungan antara pekerja dengan pemberi kerja.
|
Hukum waris
|
Hukum
yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan pewaris,
menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya
masing-masing.
|
Ideology
|
Cara
memandang segala sesuatu.
|
Imparsial
|
Tidak
memihak, netral
|
Jaminan fidusial
|
Hak
jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan
benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak
tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai
agunan bagi pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutmakan kepada peneria
fidusia terhadap kreditur lainnya.
|
Jaminan kredit
|
Penyerahan
kekayaan atau pernyataan kesanggupan seseorang untuk mennaggung pembayaran
kembali suatu utang.
|
Jawaban
|
Tanggapan
tergugat (dalam kasus perdata) atau terdakwa (dalam kasus pidana) terhadap
gugatan penggugat atau dakwaan penuntut umum.
|
Judicial review
|
Upaya
pengujian oleh lembaga peradilan terhadap prodek hukum yang dikeluarkan badan legislative, eksekutif ataupun
yudikatif.
|
Kasasi
|
Suatu
alat hukum yang merupakan wewenang dari Mahkamah Agung untuk memeriksa
kembali putusan-putusan dari pengadilan-pengadilan terdahulu dan ini
merupakan peradilan terkahir.
|
Kekerasan dalam rumah tangga
|
Setiap
perbuatan dalam lingkup rumah tangga terhadap seseorang terutama perempuan,
yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual,
psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk
melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan
hukum,
|
Kekuatan eksekutorial
|
Kekuatan
untuk melaksanakan putusan pengadilan pada akta otentik yang dikepala akta
tertulis “Demi keadilan berdasarkan Ketuhana Yang Maha esa” memiliki kekuatan
eksekutorial seperti suatu putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang
tetap.
|
Keterangan ahli
|
Keterangan
yang diberikan oleh seseorang yang karena pendidikannya dan atau
pengalamannya memiliki keahlian atau pengetahuan mendalam terhadap suatu bidang.
|
Keterangan saksi
|
Keterangan
yang diberikan oleh seseorang dalam persidangan tentang sesuatu
peristiwa atau keadaan yang didengar,
dilihat, dan atau dialaminya sendiri.
|
Keteragan terdakwa
|
Keterangan
yang dinyatakan di siding tentang
perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alamai sendiri.
|
Keputusan tata usaha Negara
|
Penetapan
tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat Negara/pemerintah yang
berisi tindakan hukum berdasarkan
peraturan perundang-undnagan yang berlalku, yang bersifat kongkrit,
individual dan final yang artinya keputusan itu dapat ditentukan wujudnya,
tidak ditujukan untuk umum dan pasti atau secara definitif.
|
Klausul eksemsi
|
Klaususl
dalam perjanjian yang mengecualikan pihak dalam perjanjian bertanggung jawab
atas kerusakan yang terjadi.
|
komparisi
|
Bagian
dari suatu akta yang memuat
keterangan tentang orang/pihak
yang bertindak mengadakan perbuatan
hukum.
|
Kompesasi
|
Ganti
kerugian yang diberikan oleh Negara kepada korban pelanggaran berat HAM atau
keluargga korban yang merupakan ahli
warisnya sesuai dengan kemampuan uang Negara untuk meneuhi ebutuhan dasar,
termasuk perawatan kesehatan fisik dan mental.
|
Kompetensi
|
Cakupan
dan batasan dari wewenang pengadilan untuk memutus suatu perkara.
|
Kompetensi absolut
|
Wewenang
pengadilan untuk memeriksa suatu
perkara berdasarkan lingkungan
peradilan yang bersangkutan, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan
tata usaha Negara.
|
Kompetensi relative
|
Wewenang
pengadilan yang berada dalam satu lingkungan peradilan yang sama tetepi
berbeda wilayah hukumnya, misalnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
|
Konsiliasi
|
Penyelesaian
perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja atau
perselisiahan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan
melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang
netral.
|
Konstitusi
|
UUD
1945, bisa tertulis seperti di Indonesia
ataupun tidak tertulis seperti di Inggris.
|
Korupsi
|
Penyalahgunaan
jabatan atau kekuasaan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.
|
Kredit
|
Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan
dengan itu, berdasarkan persetujuan
atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang
mewajibkan pihak peminjam untuk
melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
|
Kreditur
|
Individu
maupun badan hukum yang memiliki tagihan atau
piutang terhadap debitur.
|
Kuasa
|
Kemampuan
atau keanggupan seseorang untuk melakukan sesuatu.
|
Kuasa hukum
|
Pengacara
yang diberi kuasa oleh klienya untuk melakukan tindakan hukum atas nama klienya.
|
Leasing
|
Suatu
kegiatan pembiayaan lewat penyedian barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu
perusahaan (debitur atau lesee)
untuk suatu jangka waktu tertentu, berdasarkan
pembayaran secara berkala yang
disertai atau tanpa disertai dengan hak pilih (hak opsi) dari
perusaan (debitur atau lesse) untuk membeli barang-banrang modal yang
bersangkutan di akhir masa leasing atau memperpanjang jangka waktu leasing tersebut berdasarkan
nilai sisa yang disepakati bersama.
|
Legislasi
|
Proses
pembuatan undnag-undnag di Indonesia tediri dari perencanaan, pengajuan RUU
ke DRP, pembahasan di DPR, persetujuan antara DPR denga Presiden, pengesahan
oleh DPR dengan Presiden, serata pengundangan dan pengumuman oleh pemerintah.
|
Lessee
|
Yang
menyewa barang modal
|
Lessor
|
Yang
menyewakan barang modal
|
Locus delicti
|
Tempat
terjadinya kejahatan
|
Mediasi
|
Kesepakatan
tertulis para pihak, sengketa atau beda pendapat diselesaikan melalui bantuan
seorang atau lebih penasehat ahli maupun melalui seseorang mediator yang
netral.
|
Monopoli
|
Kondisi
suatu pasar dimana hanya satu pelaku usaha atau satu kelompok usaha yang
menguasai produksi atau pemasaran barang dan jasa.
|
Mazhab
|
Paham
/ aliran berpikir
|
Ombudsman
|
Lembaga
yang secara independen berwenang melakukan klarifikasi, monitoring aatau
pemeriksaan atas laporan masyarakat mengenai pelaksanan penyelenggaraan
pelayanan administrasi public oleh aparatur pemerintahan termasuk lembaga
peradilan.
|
Operating leasing
|
Jenis
leasing dimana diakhir masa leasing tidak diberikan hak pilih (opsi) bagi
lessee untuk membeli barang leasing tersebut.
|
Pelanggaran berat HAM
|
Pembunuhan
massal atau genocide, pembunuhan sewenag-wenang atau diluar putusan pengadilan
(arbitrary/extrajudicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara
paksa, perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (systematic discrimination).
|
Pemberi fidusia
|
Orang
atau badan hukum pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
|
Pemberian kuasa
|
Suatu
persetujuan dimana seorang memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang
menerimanaya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan.
|
Penahanan
|
Penenpatan
tersangka atau terdakwa ditempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum
atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur
dalam KUHAP.
|
Penangkapan
|
Suatu
tindakan penyidik berupa pengekangan semenatara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa
apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan
atau peradilan.
|
Penanggungan
(borgtocht)
|
Jaminan
yang diberikan pihak ketiga untuk
kepentingan kreditur untuk menenuhi utang pihak debitur apabila debitur
sendiri tidak memenuhi kewajibannya.
|
Pengadilan agama
|
Pengadilan
yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan
perkara-perkara ditingkat pertama dan menyelesaikan perkara-perkara ditingat pertama anatara
orang-orang yang beragama islam dibdaing perkawinan, kewarisan, wasiat dan
hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam; Waqaf dan shadaqoh).
|
Pengadilan Hak Asasi Manusia
|
Pengadilan
khusus yang memiliki kewenangan untuk mennagani perkara.
|
Pengadilan Hubungan Industrial
|
Pengadilan
khusus yang dibentuk dilingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa
, mengadili dan membuat putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.
|
Pengadilan khusus tindak pidana korupsi
|
Pengadilan
yang khusus memeiliki kewenangan untuk menangani perkara korupsi.
|
Pengadilan militer
|
Pengadilan
khusus yang memiliki kewennagan
mengadilai kejahatan atas pelanggaran yang dilakukan oleh militer
|
Pengadilan pajak
|
Pengadilan
yang memiliki yusisdiksi penyelesaian sengketa pajak
|
Pengadilan niaga
|
Pengadilan
yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa yangberhubungan dengan
kepailitan, ha katas kekayaan inteluktual serta sengketa perniagaan lain yang
ditentukan oleh undang-undnag.
|
Pengadilan tata usaha Negara (TUN)
|
Pengadilan
yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa antara warga Negara dan
pejabata tata usaha Negara.
|
Pengaduan
|
Pengaduan
yang disertai permintaan pemberitahuan
oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk
menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang
merugikanya.
|
Pengampuan
|
Keadaan
seseoarng karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak
didalam segala hal cakap untuk bertindak didalam hukum.
|
Penyelidik
|
Pihak
yang beri wewenang oleh undang-undang untuk melakkan rangkaian tindakan untuk
mencari bukti-bukti permulaan tentang digaan telah terjadinnya sebuah tindak
pidana (penyelidikan).
|
Penyelidikan
|
Serangkaian
tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga
sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan
menurut cara yang diatur dalam undang-undang (KUHAP).
|
Penyidik
|
Penyidik
adalah pihak yang diberi wewenang oleh undnag-undnag (Pejabat Polri atau
Pejabat PNS tertentu) yang melakukan rangkain tindakna untuk mengumpulkan
bukti tentang terjadinya sebauh kejahatan guna membuat terang kejahatannya
dan mencari tersangka.
|
Penydikan (KUHAP)
|
Serangkain
tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti guna membuat terang
tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya termasuk didalammnya adalah
pemeriksaan tersangka dan saki dengan atau penangkapan atau penahanan.
|
Perda
|
Peraturan
yang ditetapkan oleh Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan oleh DPRD
dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah.
|
Perdagangan perempuan
|
Tindak
pidana yang bertujaun melakukan eksploitasi untuk mencari keuntungan materi
maupun non materi dengan cara
melacurkan perempuan/anak, memaksa menjadi pekerja, mellauitindakan
pemerasan, penipuan dan ancaman, yang memanfaatkan fisik, seksual/reproduksi
tenaga, atau kemampuan oleh pihaklain secara sewenang-wenang.
|
Perikatan
|
Hubungan
hukum yang menimbulkan hak dan
kewajiban bagi para pihak.
|
Perjanjian
|
Tindakan
hukum para pihak yang mengikat mereka secara hukum untuk melakukan isi
kesepakan
|
Perselisihan hak
|
Perselisihan
yang timbul karena tidak terpenuhi
hak, akibat adannya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap
ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan
perusahaan atau perjanjian kerja sama.
|
Perundingan Bipartit
|
Perundingan
dua pihak antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan buruh atau serikat
buruh untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.
|
Petitum
|
Tuntutan
atau permohonan dari penggugat tyang termuat pada akhir surat gugatan.
|
Piutang
|
Hak
untuk menerima pembayaran
|
Posita
|
Uraian
mengenai kejadian atau kronologis yang menjadi alasan gugatan.
|
Praduga tidak bersalah (Presumption of Innocence)
|
Setiap
orang yang disangka, ditangkap, dituntut dan dimajukan kehadapan siding
pengadilan diasumsikan tidak bersalah sampai adannya putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
|
Praperadilan
|
Persidnagan
oleh pengadilan negeri untuk menguji sah tidaknya tindakan penangkapan dan
atau penahann. Pengadilan juga berwenang untuk memeriksa dan meutus sah tidaknya
tindakan penghentian penyidikan atau penuntutan.
|
Putusan provisi
|
Biasa
dikeluarkan hak untuk mencegah tergugat
melakukan pelanggran yang diduga lebih lanjut selama persidangan.
|
Putusan bela
|
Putusan
yang dikeluarkan oleh hakim sebelum dimulainya pemeriksaan pokok.
|
Putusan verstek
|
Putusan
yang dijatuhkan tanpa hadirnya terdakwa (dalam perkara pidana) atau salah
satu pihak (dalam hukum perdata).
|
Rehabilitasi
|
Hak
seorang untuk mendapat pemulihan nama baik karena proses hukum tanpa alasan
berdasarkan undang-undang atau terjadi kekeliruan mengenai orang atau hukum
yang diterapkan.
|
Reparasi
|
Upaya
pemulihan kondisi korban pelanggaran HAM kembali ke kondisinya sebelum
pelanggran pelanggran HAM tersebut terjadi pada dirinya. Pemulihan ini
menyangkut kondisi fisik, psikis, harta benda, atau hak-hak/status social
politik korban yang dirusak atau dirampas.
|
Replik
|
Tanggapan
balasan penggugat (dalam kasus perdata) atau jaksa penuntut umum (dalam kasus
pidana) atas jawaban dari tergugat atau pembelaan terdakwa.
|
Restitusi
|
Ganti
kerugian yang diberikan oleh pelaku atau pihak ketiga kepada korban atau
keluarga yang merupakan ahli warisnya, dapat berupa pengebalian harta milik,
pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan, atau pergantian
biaya untuk tindak tertentu.
|
Sale and lease Back
|
Jenis
leasing dimana ,odal berasal dari lesse sendiri, kemudian barang tersebut
dijual kepada lessor (pemberi dana) dan selanjutnya lessor menyewakan barang
tersebut kepada lessee kembali, yang biasannya digunakan jenis financial
leasing.
|
Sertifikat
|
Surat
tanda bukti ha katas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas
satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dlam buku tanah yang bersangkutan.
|
staatsblad
|
Lembaran
Negara
|
Standing
|
Hak
orang perorangan ataupun kelompok/organisasi dipengadilan sebagai pihak penggugat.
|
Terdakwa
|
Seseorang
yang dituntut, diperiksa dan diadili disidang pengadilan.
|
Tersangka
|
Seseorang
yang disangka melakukan tindak pidana tas dasar bukti permulaan yang cukup.
Sebutan tersangka dipakai biasannya setelah polisi telah melakukan penyidikan
terhadapnya dan jaksa penuntut umum.
|
Tertangkap tangan
|
Tertangkapnya
seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera
sesudah beberapa saat tindak pidana dilakkan, atau sesaat kemudian diserukan
oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat
kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk
melakukan tindak pidana itu yang menunjukan bahwa ia adalah pelakunya atau
turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.
|
Upaya hukum
|
Hak
terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang
berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk
mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang
diatur dalam undang-undang.
|
Wanprestasi
|
Cidera
janji, dikatakan wanprestasi apabila; tidak menenuhi kewajibannya, memenuhi
kewajibannya tetapi tidak seperti yang diperjanjikan.
|
Wasiat
|
Kehendak
seseorang (pewaris) mengenai apa yang harus dilakukan terhadap harta
kekayaannya jika ia meninggal dunia.
|
Yurisdiksi
|
Daerah
/ wilayah hukum : kekuasaan mengadili.
|
Yudikatif
|
Kekuasaan
kehakiman
|
Yurisprudensi
|
Putusan
hakim yang diikuti oleh hakim-hakim dalam memberikan putusan dalam kasus yang
serupa.
|
|
|