Rabu, 01 April 2015

Hambatan menerapkan pasal 36 UU No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.


 
Hambatan dalam megungkap kasus tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia sebagaimana pasal 36 UU No. 42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia antara lain sebagai berikut:
1.     Tersangka melarikan diri, identitasnya tidak jelas, pelaku tidak diketahui keberadaannya dan tidak dapat dilakukan penahanan pada tersangka. Pada kasus pengalihan jaminan fidusia modus pelaku  yaitu mengalihkan benda bergerak objek jaminan fidusia, tanpa itikad tidak baik tanpa sepengetahuan kreditur. Biasannya pelaku disini telah memenuhi unsur dari pasal 36 UU No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yaitu: “Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu  dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)”.
Unsur-unsur dalam pasal dibagi dua :
a.      Unsur obyektif:
-       Mengalihkan
-       Menggadaikan
-       Menyewakan
-       Benda obyek jaminan fidusia
-       Pemberi fidusia
-       Tanpa persetujuan tertulis
b.     Unsur subyektif:
-       Melawan hukum
-       Dengan sengaja.
Berdasarkan ketentuan pidana pasal 36 UU No. 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia meskipun telah memenuhi unsur-unsur pasal diatas pelaku tidak dapat dilakukan penahanan dengan alasan karena pada pasal tersebut ketentuan pidana penjara paling lama 2 tahun, sedangkan dalam KUHAP pasal 21 ayat 4, yaitu:
-      tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;
-      tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (3), Pasal 296, Pasal 335 ayat (1), Pasal 351ayat (1), Pasal 353 ayat (1), Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459Pasal 480 dan Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie (pelanggaran terhadap Ordonansi Bea dan Cukai, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471), Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-undang TindakPidana Imigrasi (Undang-undang Nomor 8 Drt.Tahun 1955, Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 8), Pasal 36 ayat (7), Pasal 41 Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3086). Ketentuan pasal tersebut menjelaskan bahwa alasan dapat dilaksanakan penahanan apabila tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Sedangkan pada pasal 36 UU No. 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia, dikenakan pidana penjara hanya 2 tahun. Dengan demikian, pelaku pengalihan objek jaminan fidusia tidak dapat dilakukan penahanan karena pidana penjaranya tidak memenuhi ketentuan pasal 21 KUHAP.
Pada proses penyidikan dan pada proses persidangan pelaku biasanya kabur atau melarikan diri, dan tidak memenuhi panggilan dari penyidik. Dalam kenyataanya dilapangan penyidik dalam melakukan pemanggilan kepada si tersangka, si pelaku tersebut tidak memenuhi pemanggilan dari penyidik seperti si tersangka itu kabur/melarikan diri. Selain itu dalam pemalsuan identitas penyidik kesulitan dalam mencari keberadaan dari si tersangka, karena alamat yang ada di dalam identitasnya tersebut bukan merupakan identitas asli dari si tersangka sehingga hal tersebutlah yang membuat kesulitan penyidik dalam mencari keberadaan dari si tersangka.

2.     Objeknya sulit ditemukan.
Berdasarkan kasus pengalihan objek jaminan fidusia salah satunya: dengan ilustrasi; “tersangka telah mengalihkan kendaraan objek jaminan fidusia kepada pihak ketiga berupa sepeda motor, dalam perjalanan waktu pihak ketiga telah mengalihkan lagi objek jaminan fidusia kepada pihak lain, dan pihak lain tersebut ternyata juga sudah mengalihkan objek jaminan fidusia.”
berdasarkan kasus yang sudah diuraikan diatas objek jaminan fidusia sulit ditemukan karena keberadaan objek yang sulit ditemukan keberadaanya.
Hal ini sering ditemui oleh penyidik dikarenakan modus dari pelaku mengalihkan objek jaminan fidusia kebeberapa pihak.
Dalam hal ini jaksa biasanya memberikan P19 kepada penyidik untuk menggunakan pasal 372 KUHP agar dapat dilakukan penahanan, dan pada tahap persidangan si tersangka agar mudahdihadapkan dipersidangan dan agar tidak kabur dan melarikan diri lagi dalam pemeriksaan di persidangan.

Permasalahan seperti  diatas perlu mendapat solusi supaya efektif dalam melaksanakan penegakan huku :
a)     Implementasi pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dalam kasus pengalihan objek jaminan fidusia dalam mengungkap suatu tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia harus sesuai dengan pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia, karena pasal tersebutlah yang mengatur tentang ketentuan pidana dalam kasus pengalihan objek jaminan fidusia. selain itu penyidik dalam menangani kasus pengalihan objek jaminan fidusia selalu menerapkan pasal 36 UU No. 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia, karena unsur-unsur yang dilakukan oleh si pelaku telah memenuhi unsur dari pasal 36 tersebut, maka penyidik menerapkan pasal tersebut kepada pelaku pengalihan objek jaminan fidusia.
b)    Kendala dan upaya penyidik dalam mengungkap tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia pada tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia bermacam-macam, tetapi yang sering dihadapi penyidik pada kasus pengalihan objek jaminan fidusia yaitu tersangka melarikan diri, identitas tidak jelas, pelaku tidak diketahui keberadaaannya, dan tidak dapat dilakukan penahanan.
Hambatan tersebut yang dihadapi penyidik pada kasus pengalihan objek jaminan fidusia, karena pada kasus tersebut tersangka sering kabur dan tidak datang apabila dipanggil oleh penyidik maupun di muka persidangan. Selain itu ada hambatan lain yang dihadapi oleh penyidik yaitu objeknya sulit ditemukan, karena keberadaan dari objek benda jaminan fidusia tersebut keberadaannya sulit ditemukan, di karenakan benda objek jaminan fidusia tersebut sudah beralih kepada pihak lain dan tidak lagi berada di pihak kreditur, sehingga benda objek jaminan fidusia tersebut sulit ditemukan dan diketahui keberadaannya.
Dalam setiap kendala yang dihadapi penyidik ada upayanya, yaitu upaya yang dilakukan penyidik dalam menanggulangi hambataan tersebut yaitu seperti tersangka melarikan diri, identitasnya tidak jelas, pelaku tidak diketahui keberadaannya, dan tersangka tidak dapat dilakukan penahanan.
c)     Sebaiknya dalam Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia jangan mengatur tentang kepentingan debitur saja tapi juga mengatur tentang kepentingan kreditur juga.
d)    Pemerintah lebih banyak membuka cabang kantor pendaftaran jaminan fidusia di daerah-daerah, dan tidak hanya berada pada per provinsi saja, agar dalam pendaftaran tidak ada kendala kesulitan.
e)     Dari lembaga pembiayaan  dalam memberikan uang muka atau DP lebih memperhatikan lagi dan mempertimbangkan, jangan memberikan uang muka atau DP dengan nilai yang minim.
f)      Bagi masyarakat lebih menaati hukum dan lebih sadar akan efek yang ditimbulkan apabila melakukan atau melanggar hukum.

Kamis, 26 Maret 2015

Memiliki Integritas pasti jauh dari kemunafikan


Integritas berhubungan dengan dedikasi atau pengerahan segala daya dan upaya untuk mencapai satu tujuan. Integritas ini yang menjaga seseorang supaya tidak keluar dari jalurnya dalam mencapai sesuatu. Seorang pemimpin yang berintegritas, tidak akan mudah korupsi atau memperkaya diri dengan menyalahgunakan wewenang. Seorang pengusaha yang berintegritas tidak akan menghalalkan segala cara supaya usahanya lancar dan mendapatkan keuntungan tinggi.
Orang yang memiliki integritas lebih menyukai proses yang benar untuk menghasilkan sesuatu yang benar. Hasil tidak menjustifikasi proses dan proses tidak menjustifikasi hasil, keduanya harus berjalan dengan baik dan benar. Orang yang berintegritas itu anti jalan pintas, apalagi mendapakan sesuatu dengan cara meretas. Mereka adalah lawan dari orang-orang yang munafik. Sementara orang munafik bersikap tidak sama dengan kata-kata, orang berintegritas melakukan hal sesuai dengan yang ia katakan. Silat lidah tak berlaku bagi orang yang memiliki integritas karena ia adalah orang yang mengatakan bisa jika memang bisa dan mengatakan tidak bisa jika memang ia tidak mampu.
Pemimpin yang memiliki integritas hanya akan berpikir bahwa dirinya itu melayani siapa saja yang dipimpinnya, bukan sebaliknya. Sedangkan seorang pengikut yang memiliki integritas berpikir bahwa dirinya harus melayani pemimpin selama pemimpin itu benar sesuai nilai prinsip dan moral. Dengan begitu akan terjadi pelayanan dua arah dimana akan menunjang pembangunan yang berkelanjutan. Pemimpin yang melayani pengikut bisa menjadi adil. Hal ini membuat pengikutnya senang dan mengikuti apa yang diperintahkan karena mereka yakin bahwa pemimpin tersebut memiliki integritas dan lebih banyak benar.
Makna integritas :
1.     Integritas berarti komitmen dan loyalitas. Komitmen adalah suatu janji pada diri sendiri ataupun orang lain yang tercermin dalam tindakan-tindakan seseorang. Seseorang yang berkomitmen adalah mereka yang dapat menepati sebuah janji dan mempertahankan janji itu sampai akhir, walau pun harus berkorban. Faktor gagal dalam komitmen mulai dari keyakinan yang goyah, gaya hidup yang tidak benar, pengaruh lingkungan, hingga ketidakmampuan mengatasi berbagai persoalan kehidupan. Gagal dalam komitmen menujukkan lemahnya integritas diri.
2.     Integritas berarti tanggung jawab. Tanggung jawab adalah tanda dari kedewasaan pribadi. Orang yang berani mengambil tanggung jawab adalah mereka yang bersedia mengambil risiko, memperbaiki keadaan, dan melakukan kewajiban dengan kemampuan yang terbaik. Peluang menuju sukses terbuka bagi mereka. Orang yang melarikan diri dari tanggung jawab merasa seperti sedang melepaskan diri dari sebuah beban (padahal tidak demikian). Semakin kita lari dari tanggung jawab, semakin kita kehilangan tujuan dan makna hidup. Kita akan semakin merosot, merasa tidak berarti dan akhirnya menjadi pecundang (penghasut).
3.     Integritas berarti dapat dipercaya, jujur dan setia. Kehidupan kita akan menjadi dipercaya, apabila perkataan kita sejalan dengan perbuatan kita; tentunya dalam hal ini yang kita pandang baik atau positif.
4.     Integritas berarti konsisten. Konsisten berarti tetap pada pendirian. Orang yang konsiten adalah orang yang tegas pada keputusan dan pendiriannya tidak goyah. Konsisten bukan berarti sikap yang keras atau kaku. Orang yang konsisten dalam keputusan dan tindakan adalah orang yang memilih sikap untuk melakukan apa yang benar dengan tidak bimbang, karena keputusan yang diambil beradasrkan fakta yang akurat, tujuan yang jelas, dan pertimbangan yang bijak. Selalu ada harga yang harus dibayar untuk sebuah konsistensi dimulai dari penguasaan diri dan sikap disiplin.

5.     Berintegritas berarti menguasai dan mendisiplin diri. Banyak orang keliru menggambarkan sikap disiplin sehingga menyamakan disiplin dengan bekerja keras tanpa istirahat. Padahal sikap disiplin berarti melakukan yang seharusnya dilakukan, bukan sekedar hal yang ingin dilakukan. Disiplin mencerminkan sikap pengendalian diri, suatu sikap hidup yang teratur dan seimbang.
6.     Berintegritas berarti berkualitas. Kualitas hidup seseorang itu sangat penting. Kualitas menentukan kuantitas. Bila kita berkualitas maka hidup kita tidak akan diremehkan. Kitab Suci menuliskan dengan gamblang tentang kehidupan para tokoh Alkitab, ada yang gagal ada yang berhasil. Integritas hidup berkualitas adalah kehidupan yang membiarkan orang luar menilai diri kita. Pada saat menyenangkan ataupun pada saat tidak menyenangkan.

Rabu, 25 Maret 2015

Memiliki Integritas pasti jauh dari kemunafikan



Integritas berhubungan dengan dedikasi atau pengerahan segala daya dan upaya untuk mencapai satu tujuan. Integritas ini yang menjaga seseorang supaya tidak keluar dari jalurnya dalam mencapai sesuatu. Seorang pemimpin yang berintegritas, tidak akan mudah korupsi atau memperkaya diri dengan menyalahgunakan wewenang. Seorang pengusaha yang berintegritas tidak akan menghalalkan segala cara supaya usahanya lancar dan mendapatkan keuntungan tinggi.
Orang yang memiliki integritas lebih menyukai proses yang benar untuk menghasilkan sesuatu yang benar. Hasil tidak menjustifikasi proses dan proses tidak menjustifikasi hasil, keduanya harus berjalan dengan baik dan benar. Orang yang berintegritas itu anti jalan pintas, apalagi mendapakan sesuatu dengan cara meretas. Mereka adalah lawan dari orang-orang yang munafik. Sementara orang munafik bersikap tidak sama dengan kata-kata, orang berintegritas melakukan hal sesuai dengan yang ia katakan. Silat lidah tak berlaku bagi orang yang memiliki integritas karena ia adalah orang yang mengatakan bisa jika memang bisa dan mengatakan tidak bisa jika memang ia tidak mampu.
Pemimpin yang memiliki integritas hanya akan berpikir bahwa dirinya itu melayani siapa saja yang dipimpinnya, bukan sebaliknya. Sedangkan seorang pengikut yang memiliki integritas berpikir bahwa dirinya harus melayani pemimpin selama pemimpin itu benar sesuai nilai prinsip dan moral. Dengan begitu akan terjadi pelayanan dua arah dimana akan menunjang pembangunan yang berkelanjutan. Pemimpin yang melayani pengikut bisa menjadi adil. Hal ini membuat pengikutnya senang dan mengikuti apa yang diperintahkan karena mereka yakin bahwa pemimpin tersebut memiliki integritas dan lebih banyak benar.
Makna integritas :
1.     Integritas berarti komitmen dan loyalitas. Komitmen adalah suatu janji pada diri sendiri ataupun orang lain yang tercermin dalam tindakan-tindakan seseorang. Seseorang yang berkomitmen adalah mereka yang dapat menepati sebuah janji dan mempertahankan janji itu sampai akhir, walau pun harus berkorban. Faktor gagal dalam komitmen mulai dari keyakinan yang goyah, gaya hidup yang tidak benar, pengaruh lingkungan, hingga ketidakmampuan mengatasi berbagai persoalan kehidupan. Gagal dalam komitmen menujukkan lemahnya integritas diri.
2.     Integritas berarti tanggung jawab. Tanggung jawab adalah tanda dari kedewasaan pribadi. Orang yang berani mengambil tanggung jawab adalah mereka yang bersedia mengambil risiko, memperbaiki keadaan, dan melakukan kewajiban dengan kemampuan yang terbaik. Peluang menuju sukses terbuka bagi mereka. Orang yang melarikan diri dari tanggung jawab merasa seperti sedang melepaskan diri dari sebuah beban (padahal tidak demikian). Semakin kita lari dari tanggung jawab, semakin kita kehilangan tujuan dan makna hidup. Kita akan semakin merosot, merasa tidak berarti dan akhirnya menjadi pecundang (penghasut).
3.     Integritas berarti dapat dipercaya, jujur dan setia. Kehidupan kita akan menjadi dipercaya, apabila perkataan kita sejalan dengan perbuatan kita; tentunya dalam hal ini yang kita pandang baik atau positif.
4.     Integritas berarti konsisten. Konsisten berarti tetap pada pendirian. Orang yang konsiten adalah orang yang tegas pada keputusan dan pendiriannya tidak goyah. Konsisten bukan berarti sikap yang keras atau kaku. Orang yang konsisten dalam keputusan dan tindakan adalah orang yang memilih sikap untuk melakukan apa yang benar dengan tidak bimbang, karena keputusan yang diambil beradasrkan fakta yang akurat, tujuan yang jelas, dan pertimbangan yang bijak. Selalu ada harga yang harus dibayar untuk sebuah konsistensi dimulai dari penguasaan diri dan sikap disiplin.

5.     Berintegritas berarti menguasai dan mendisiplin diri. Banyak orang keliru menggambarkan sikap disiplin sehingga menyamakan disiplin dengan bekerja keras tanpa istirahat. Padahal sikap disiplin berarti melakukan yang seharusnya dilakukan, bukan sekedar hal yang ingin dilakukan. Disiplin mencerminkan sikap pengendalian diri, suatu sikap hidup yang teratur dan seimbang.
6.     Berintegritas berarti berkualitas. Kualitas hidup seseorang itu sangat penting. Kualitas menentukan kuantitas. Bila kita berkualitas maka hidup kita tidak akan diremehkan. Kitab Suci menuliskan dengan gamblang tentang kehidupan para tokoh Alkitab, ada yang gagal ada yang berhasil. Integritas hidup berkualitas adalah kehidupan yang membiarkan orang luar menilai diri kita. Pada saat menyenangkan ataupun pada saat tidak menyenangkan.

Leasing



 
Dasar hukum leasing : SKB Menkeu dan Memperin dan Mendag No. 122/MK/2/1974, No. 32/M/SK/1974, No. 30/KPK/I/1974 tanggal 7 Pebruari 1974 tentang Perjanjian Leasing. SK MenKeu No. 650/MK/IV/5/1974 tentang Penegasan Ketentuan Pajak Leasing dan besarnya Bea materei terhadap usaha leasing.
Pengertian leasing menuirut Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1169/KMK/.01/1991 adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (financial lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan lesee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala
Pihak dalam perjanjian lease :
1.     Lessor adalah perusahan atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada lessee dalam bentuk barang modal.
2.     Lesse adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor.
3.     Supplier adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lesse dengan pembayaran secara tunai oleh lessor.
4.     Bank, Pihak yang tidak terlihat secara langsung dalam perjanjian leasing, tetapi menyediakan dana bagi Lessor dan Supplier.
Perjanjian leasing merupakan perjanjian timbal balik, karena menimbulkan hak dan kewajiban diantara kedua belah pihak, meskipun ketentuan dalam perjanjian telah ditentukan oleh salah satu pihak yaitu lessor dalam suatu formulir yang siap ditanda tangani oleh lessee, oleh karenanya perjanjian leasing juga merupakan perjanjian standar.
Didalam perjanjian Leasing memuat :
-      Hubungan jangka waktu lease dan masa kegunaan benda lease tersebut.
-      Hak milik benda lease ada pada leasor
-      Benda yang menjadi objek leasing adalah benda-benda yang digunakan dalam suatu perusahaan.
Obyek perjanjian leasing adalah barang modal dan harga leasing. Barang modal adalah setiap aktiva tetap yang berwujud termasuk tanah sepanjang diatas tanah tersebut melekat aktiva tetap berupa bangunan (plant) dan tanah serta aktiva dimaksud merupakan satu kesatuan kepemilikan, yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun dan digunakan secara langsung untuk menghasilkan atau meningkatkan ataupun memperlancar produksi barang atau jasa oleh lessee (Pasal 1 b. Kepmenkeu RI No.1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (leasing).
Unsur perjanjian leasing, yaitu:
-      Pihak Lessor, yaitu pihak yang memiliki suatu benda yang bersedia memberikan hak pakai atas benda-benda miliknya kepada pihak lain untuk suatu jangka waktu tertentu, dengan pembayaran sejumlah uang yang disepakati bersama.
-      Pihak Lessee, yaitu pihak yang bermaksud untuk memakai benda milik orang lain untuk jangka waktu tertentu, dengan pembayaran sejumlah uang yang besarnya telah disepakati bersama.
-      Ada benda yang menjadi obyek perjanjian tersebut.
-      Ada suatu jangka waktu tertentu.
-      Ada sejumlah uang yang merupakan harga lease yang besarnya telah disepakati bersama.

Mekanisme Perjanjian leasing sebaga berikut :
1.     Lesse bebas memilih dan menentukan peralatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjuk supplier peralatan yang dimaksudkan.
2.     Setelah lesse mengisi formulir permohonan lease, maka dikirimkan kepada lessor disertai dokumen lengkap.
3.     Lessor mengevakuasi kelayakan kredit dan memutuskan untuk memberikan fasilitas lease dengan syarat dan kondisi yang disetujui lesse (lama kontrak pembayaran sew lease), setelah ini maka kontrak lease dapat ditandatangani.
4.     Pada yang sama, lesse dapat menandatangani kontrak asuransi untuk peralatan yang dilease dengan perusahaan asuransi yang disetujui lessor, seperti yang tercantum dalam kontrak lease. Antara lessor dan perusahaan asuransi terjalin perjanjian kontrak utama. Kontrak pembelian peralatan akan ditandatangani lessor dengan supplier peralatan tersebut.
5.     Supplier dapat mengirimkan peralatan yang dilease ke lokasi lesse. Untuk mempertahankan dan memelihara kondisi peralatan tersebut, supplier akan menandatangani perjanjian purna jual.
6.     Lessee menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkan kepada supplier.
7.     Supplier menyerahkan tanda terima (yang diterima dari lesse), bukti pemilikan dan pemindahan pemilikan kepada supplier.
8.     Lessor membayar harga peralatan yang dilease kepada supplier.
9.     Lesse membayar sewa lease secara periodik sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah ditentukan dalam kontrak lease.

Kegunaan Leasing
-      Menghemat modal; Pemanfaatan sistem leasing memungkinkan pihak lessee menghemat modal kerja, karena untuk memulai produksinya, lessee tidak harus menyediakan uang dalam jumlah besar untuk membeli mesin-mesin, dan sebagainya.
-      Sangat luwes; Keluwesan ini menyangkut berbagai aspek antara lain struktur kontrak, besarnya sewa, jangka waktu kontrak serta niali sisa atau nilai residu.
-      Sebagai sumber dana; Sumber dana diciptakan usaha leasing adalah dari jenis sale and lease back.
-      Menguntungkan cash flow; Keluwesan dalam penentuan besarnya sewa akan menguntungkan cash flow lessee.
-      Menciptakan keuntungan dari pengaruh inflasi; Pembayaran sewa bersifat tetap dan dalam jangka menengah atau panjang.
-      Sarana kredit jangka menengah dan panjang; Leasing jenis lease and lease back merupakan sarana kredit jangka menengah dan panjang tersebut.  
-      Dokumentasi sederhana. Dokumentasi leasing biasanya sudah standar, sehingga untuk melakukan transaksi leasing berikutnya tinggal mengikuti dokumentasi yang sudah ada.
-      Berakhirnya perjanjian leasing dapat terjadi secara normal dan tidak normal. Perjanjian leasing berakhir secara normal jika kewajiban-kewajiban semua pihak telah dilaksanakan sebagaimana mestinya menurut perjanjian leasing, yaitu sejak lessee melunasi pembayaran uang sewa terakhir ditambah biaya-biaya lain jika ada. Sedangkan suatu perjanjian leasing berakhir secara tidak normal apabila jangka waktu berlakunya perjanjian leasing belum berakhir, tetapi kewajiban salah astu pihak terhenti karena adanya suatu peristiwa tertentu. Perjanjian leasing berakhir secara tidak normal baik karena consensus, wanprestasi maupun overmacht.

Senin, 23 Maret 2015

Jaminan Fidusia (UUJF)


Pengertian Fidusia menurut Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang jaminan fidusia, pada Pasal 1 angka 1 menyatakan : “Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.” Kemudian pada Pasal 1 angka 2 menyatakan : Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan, yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya.
Defenisi yang disebutkan di atas memperjelas perbedaan antara Fidusia dan jaminan Fidusia, dimana fidusia merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan dan Jaminan fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia, hal ini menunjukkan bahwa pranata jaminan fidusia yang diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999.
Hak jaminan dalam fidusia merupakan hak kebendaan, dimana kreditur memperjanjikan suatu jaminan khusus atas suatu atau sekelompok benda tertentu yang didahulukan dalam mengambil pelunasan atas hasil eksekusi tersebut, atau disebut juga sebagai hak preferen dan dalam undang-undang fidusia digunakan istilah “hak yang diutamakan” (Pasal 1 angka 2 UUJF) dan “hak yang didahulukan” (Pasal 27 UUJF).
Sifat dari hak jaminan dapat dibedakan yakni jaminan kebendaan dan jaminan perseorangan. Hak kebendaan memberikan kekuasaan langsung terhadap bendanya dan bertujuan memberikan hak verhaal (hak untuk meminta pemenuhan piutangnya kepada di kreditur) terhadap hasil penjualan benda-benda tertentu untuk pemenuhan piutangnya, hak kebendaaan ini mempunyai ciri khas dapat dipertahankan (dimintakan pemenuhan) terhadap siapun juga, yaitu terhadap mereka yang memperoleh hak, baik berdasarkan atas hak yang umum maupun yang khusus, juga terhadap pihak kreditur dan pihak lawannya dan selalu mengikuti bendanya dan haknya tetapi juga kewenangan untuk menjual bendanya dan eksekusi (droit de suite; zaaksgevolg) sedangkan hak perorangan menimbulkan hubungan langsung antara perorangan yang satu dengan yang lainnya yang bertujuan memberikan hak verhaal kepada kreditur terhadap benda keseluruhan dari debitur untuk memperoleh pemenuhan dari piutangnya.
Sifat dari perjanjian fidusia adalah assessoir (perjanjian buntutan), maksudnya perjanjian fidusia ini tidak mungkin berdiri sendiri, tetapi mengikuti/ membuntuti perjanjian lainnya yang merupakan perjanjian pokok yaitu perjanjian hutang piutang.
Benda yang menjadi objek Jaminan fidusia dapat dirumuskan dalam pengertian yang luas,  (Pasal 3 UUJF ditafsirkan secara argumentum a contrario), meliputi :
1.     Benda bergerak yang berwujud;
2.     Benda bergerak tidak berwujud, termasuk piutang;
3.     Benda tidak bergerak yang tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah;
4.     Benda tidak bergerak yang tidak dapat dibebani dengan Hipotek sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan kitab Undang- Undang hukum dagang.
Benda bergerak adalah benda yang dimaksud dalam KUH Perdata dan setelah berlakunya UUPA memungkinkan status rumah/bangunan yang dipisahkan secara secara horizontal, yaitu memiliki bangunan diatas tanah orang lain yang mempunyai ciri sebagai berikut ;
1.     Bangunan dibangun oleh pemilik dengan bahan-bahannya milik sendiri diatas tanah orang lain.
2.     Hak membangun didasarkan atas persetujuan dengan pemilik tanah.
3.     Bangunan dianggap dan diperlakukan sebagai “benda bergerak”.
4.     Tanah dan bangunan merupakan dua benda yang terpisah (zelfstandige zaak) dan dapat dialihkan.
5.     Hubungan pemilik tanah pemilik bangunan diatur didalam perjanjian sewa.
6.     Jika hak sewa berakhir, pemilik bangunan tidak memperoleh ganti rugi. Pemilik tanah tidak wajib mengambil alih bangunan dan karena itu pemilik bangunan wajib membongkar bangunan itu.
7.     Pemutusan sewa harus seizin pejabat yang berwenang.
Jaminan Fidusia hapus secara hukum disebabkan oleh hal-hal tertentu, hal ini dapat kita lihat pada Pasal 25 angka (1) Undang-Undang Fidusia berbunyi jaminan fidusia hapus karena hal-hal sebagai berikut :
a)     Hapusnya hutang yang dijamin dengan fidusia
b)    Pelepasan hak atas jaminan Fidusia oleh penerima fidusia atau
c)     Musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
Jaminan fidusia adalah pranata jaminan dan bahwa pengalihan hak kepemilikan dengan cara constitutum possessorium adalah semata-mata untuk memberi agunan dengan hak yang didahulukan kepada penerima fidusia, maka sesuai dengan Pasal 33 UUJF, setiap janji yang memberi kewenangan kepada penerima fidusia untuk memiliki benda yang menjadi objek jaminan fidusia apabila debitur cidera janji, batal demi hukum. Ketentuan tersebut dibuat untuk melindungi pemberi fidusia, terutama jika objek jaminan fidusia melebihi besarnya utang yang dijamin, jika hasil eksekusi tidak mencukupi untuk pelunasan utang, debitor tetap bertanggungjawab atas utang yang belum terbayar.