Dasar hukum leasing : SKB Menkeu dan Memperin dan Mendag No.
122/MK/2/1974, No. 32/M/SK/1974, No. 30/KPK/I/1974 tanggal 7 Pebruari 1974
tentang Perjanjian Leasing. SK MenKeu No. 650/MK/IV/5/1974 tentang Penegasan
Ketentuan Pajak Leasing dan besarnya Bea materei terhadap usaha leasing.
Pengertian leasing menuirut Keputusan Menteri Keuangan RI
No. 1169/KMK/.01/1991 adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang
modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (financial lease)
maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan
lesee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala
Pihak dalam perjanjian lease :
1. Lessor adalah perusahan atau pihak yang memberikan jasa
pembiayaan kepada lessee dalam bentuk barang modal.
2. Lesse adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh
pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor.
3. Supplier adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau
menyediakan barang untuk dijual kepada lesse dengan pembayaran secara tunai
oleh lessor.
4. Bank, Pihak yang tidak terlihat secara langsung dalam
perjanjian leasing, tetapi menyediakan dana bagi Lessor dan Supplier.
Perjanjian leasing merupakan perjanjian timbal balik, karena
menimbulkan hak dan kewajiban diantara kedua belah pihak, meskipun ketentuan
dalam perjanjian telah ditentukan oleh salah satu pihak yaitu lessor dalam
suatu formulir yang siap ditanda tangani oleh lessee, oleh karenanya perjanjian
leasing juga merupakan perjanjian standar.
Didalam
perjanjian Leasing memuat :
- Hubungan jangka waktu lease dan masa kegunaan benda lease
tersebut.
- Hak milik benda lease ada pada leasor
- Benda yang menjadi objek leasing adalah benda-benda yang
digunakan dalam suatu perusahaan.
Obyek perjanjian leasing adalah barang modal dan harga
leasing. Barang modal adalah setiap aktiva tetap yang berwujud termasuk tanah
sepanjang diatas tanah tersebut melekat aktiva tetap berupa bangunan (plant)
dan tanah serta aktiva dimaksud merupakan satu kesatuan kepemilikan, yang
mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun dan digunakan secara langsung
untuk menghasilkan atau meningkatkan ataupun memperlancar produksi barang atau
jasa oleh lessee (Pasal 1 b. Kepmenkeu RI No.1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan
Sewa Guna Usaha (leasing).
Unsur perjanjian leasing, yaitu:
- Pihak
Lessor, yaitu pihak yang memiliki suatu benda yang bersedia memberikan hak
pakai atas benda-benda miliknya kepada pihak lain untuk suatu jangka waktu
tertentu, dengan pembayaran sejumlah uang yang disepakati bersama.
- Pihak Lessee, yaitu pihak yang bermaksud untuk memakai benda
milik orang lain untuk jangka waktu tertentu, dengan pembayaran sejumlah uang
yang besarnya telah disepakati bersama.
-
Ada benda yang
menjadi obyek perjanjian tersebut.
-
Ada suatu jangka
waktu tertentu.
-
Ada sejumlah uang
yang merupakan harga lease yang besarnya telah disepakati bersama.
Mekanisme Perjanjian leasing sebaga berikut :
1. Lesse bebas memilih dan menentukan peralatan yang
dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjuk supplier peralatan yang
dimaksudkan.
2. Setelah lesse mengisi formulir permohonan lease, maka
dikirimkan kepada lessor disertai dokumen lengkap.
3. Lessor mengevakuasi kelayakan kredit dan memutuskan untuk
memberikan fasilitas lease dengan syarat dan kondisi yang disetujui lesse (lama
kontrak pembayaran sew lease), setelah ini maka kontrak lease dapat
ditandatangani.
4. Pada yang sama, lesse dapat menandatangani kontrak asuransi
untuk peralatan yang dilease dengan perusahaan asuransi yang disetujui lessor,
seperti yang tercantum dalam kontrak lease. Antara lessor dan perusahaan
asuransi terjalin perjanjian kontrak utama. Kontrak pembelian peralatan akan
ditandatangani lessor dengan supplier peralatan tersebut.
5. Supplier dapat mengirimkan peralatan yang dilease ke lokasi
lesse. Untuk mempertahankan dan memelihara kondisi peralatan tersebut, supplier
akan menandatangani perjanjian purna jual.
6. Lessee menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkan
kepada supplier.
7. Supplier menyerahkan tanda terima (yang diterima dari
lesse), bukti pemilikan dan pemindahan pemilikan kepada supplier.
8. Lessor membayar harga peralatan yang dilease kepada
supplier.
9. Lesse membayar sewa lease secara periodik sesuai dengan
jadwal pembayaran yang telah ditentukan dalam kontrak lease.
Kegunaan
Leasing
-
Menghemat modal; Pemanfaatan sistem leasing
memungkinkan pihak lessee menghemat modal kerja, karena untuk memulai
produksinya, lessee tidak harus menyediakan uang dalam jumlah besar untuk
membeli mesin-mesin, dan sebagainya.
-
Sangat luwes; Keluwesan ini menyangkut berbagai
aspek antara lain struktur kontrak, besarnya sewa, jangka waktu kontrak serta
niali sisa atau nilai residu.
-
Sebagai sumber dana; Sumber dana diciptakan
usaha leasing adalah dari jenis sale and lease back.
-
Menguntungkan cash flow; Keluwesan dalam
penentuan besarnya sewa akan menguntungkan cash flow lessee.
-
Menciptakan keuntungan dari pengaruh inflasi; Pembayaran
sewa bersifat tetap dan dalam jangka menengah atau panjang.
-
Sarana kredit jangka menengah dan panjang; Leasing
jenis lease and lease back merupakan sarana kredit jangka menengah dan panjang
tersebut.
-
Dokumentasi sederhana. Dokumentasi leasing
biasanya sudah standar, sehingga untuk melakukan transaksi leasing berikutnya
tinggal mengikuti dokumentasi yang sudah ada.
-
Berakhirnya
perjanjian leasing dapat terjadi secara normal dan tidak normal. Perjanjian
leasing berakhir secara normal jika kewajiban-kewajiban semua pihak telah
dilaksanakan sebagaimana mestinya menurut perjanjian leasing, yaitu sejak
lessee melunasi pembayaran uang sewa terakhir ditambah biaya-biaya lain jika
ada. Sedangkan suatu perjanjian leasing berakhir secara tidak normal apabila
jangka waktu berlakunya perjanjian leasing belum berakhir, tetapi kewajiban
salah astu pihak terhenti karena adanya suatu peristiwa tertentu. Perjanjian
leasing berakhir secara tidak normal baik karena consensus, wanprestasi maupun
overmacht.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar