KEKUATAN PEMBUKTIAN ALAT BUKTI
Azas dalam
pembuktian dibutuhkan bukti minumum yaitu : |
|||||||
1. |
Alat bukti
yang sah; |
||||||
2. |
Mencari kebenaran
materiil (materil waarheid). |
||||||
a. |
Keterangan
saksi; |
||||||
- |
syarat :
yang dilihat sendiri, didengar sendiri, dialami sendiri, serta menyebut
alasan pengetahuan. |
||||||
- |
diberikan
di persidangan di bawah sumpah |
||||||
- |
didukung
oleh keterangan saksi lain / alat bukti lain (Unus testis Nulus testis). |
||||||
Keterangan
saksi yang bukan alat bukti (Pasal 185 ayat 1 KUHAP) : |
|||||||
1. |
Testimonium
de auditu |
||||||
2. |
Pendapat,
pikiran, rekaan – MARI 15 Maret 1984 No. PK/Pid/1983. |
||||||
3. |
Tanpa
sumpah – dilluar persidangan |
||||||
4. |
Hubungan
keluarga, kecuali ybs menghendakinya dengan PU dan terdakwa setuju mereka
boleh didengar dengan sumpah Psl 168 KUHAP. |
||||||
5. |
Anak-anak
dibawah 15 tahun, belum pernah kawin orang sakit ingatan (Psl
171 KUHAP) |
||||||
- |
Dapat
dipakai sebagai penguat keyakinan Hakim |
||||||
- |
Dapat
dipakai sebagai petunjuk |
||||||
- |
Keterangan saksi yang disampaikan di sidang
pengadilan mempunyai kekuatan
pembuktian bebas, jadi tidak
sempurna (Volledig Bewijskracht) dan menentukan (Beslissend) tergantung
penilaian Hakim.
|
||||||
Keterangan
ahli |
|||||||
- |
Alat
bukti baru dalam Hukum Pembuktian di Indonesia. |
||||||
Ada 2
(dua) macam ahli : |
|||||||
1. |
Ahli
Forensik/Visum Et Repertum dapat merupakan alat bukti surat |
||||||
2. |
Ahli
lainnya |
||||||
- |
Diberikan
di depan penyidik/PU |
||||||
- |
Ahli
mempunyai keahlian khusus untuk menjelaskan tentang pelaku dan diberikan
menurut pengetahuannya yang sebaik-baiknya. |
||||||
- |
Diberikan
di Persidangan |
||||||
- |
Kekuatan
pembuktian bebas : tidak mengikat, dan tidak
menentukan. |
||||||
Surat |
|||||||
- |
Surat
dalam bentuk resmi dibuat oleh pejabat umum |
||||||
- |
Dibentuk
menurut ketentuan UU oleh pejabat tertentu di ;ingkup tugasnya |
||||||
- |
Surat
keterangan ahli |
||||||
- |
Surat
lain yang ada hubungannya dengan isi alat bukti lain |
||||||
- |
Kekuatan
pembuktian bersifat bebas |
||||||
Keterangan
terdakwa |
|||||||
- |
Menggantikan pengakuan terdakwa yang merupakam Regina Probationis. |
||||||
- |
Keterangan
terdakwa bisa : |
||||||
- |
Berisi
pengakuan |
||||||
- |
Keterangan
tentang pengingkaran |
||||||
- |
Syarat
keterangan terdakwa : |
||||||
- |
Diberikan
di persidangan |
||||||
- |
Pernyataan
tentang apa yang diperbuat |
||||||
- |
Pernyataan
tentang apa yang diketahui dan dialaminya sendiri |
||||||
- |
Hanya
berlaku bagi dirinya sendiri |
||||||
Keterangan
terdakwa di luar sidang hanya dapat membantu menemukan bukti di sidang : |
|||||||
- |
Diberikan
kepada penyidik |
||||||
- |
Dibuatkan
Berita Acara |
||||||
- |
Ditandatangani
oleh penyidik dan terdakwa ( Psl 189 ayat (2) KUHAP ) |
||||||
BEBAN
PEMBUKTIAN (ONUS PROBATIO) |
|||||||
Dalam
perkara korupsi : |
|||||||
a. |
Beban
Pembuktian pada penuntut umum (beban pembuktian biasa) Penuntut umum yang
mendakwa, PU yang diberi beban membuktikan berupa |
||||||
- |
Tindak
pidana yang terjadi yang dirumuskan dalam dakwaan yang berisi semua unsur
tindak pidana (bestandelen) |
||||||
- |
Bahwa
terdakwalah yang bersalah atas tindak pidana yang terjadi Dengan menggunakan alat-alat bukti sesuai UU : ▪ Alat bukti KUHAP dan ▪ Alat bukti petunjuk (pasal 26A UUPTPK) |
||||||
b. |
Beban
Pembuktian Terbalik (psl. 37 UUPTPK) –
Omkering van Bewijslast. |
||||||
- |
Delik
suap, menerima gratifikasi dengan nilai Rp.10 juta ke atas – beban pembuktian
pada terdakwa 9pasal 12b) |
||||||
Dapat
menentukan putusan bebas karena : |
|||||||
- |
tidak
terbukti dakwaan |
||||||
- |
keyakinan
Hakim tidak menjadi dasar (pasal 37 dan penjelasannya) |
||||||
- |
tidak
jelas apakah PU dapat menggagalkan bukti-bukti yang dikemukakan terdakwa
sebagaimana pada putusan bebas pembuktian biasa. |
||||||
- |
Terhadap
harta milik yang belum didakwakan (pasal 38b) PU pada pembacaan tuntutan menuntut juga perampasan benda-benda yang tidak didakwa. Terdakwa wajib membuktikan bahwa benda-benda tersebut bukan merupakan hasil korupsi. |
||||||
Beban
Pembuktian Terbalik Terbatas/Berimbang Terbalik (diatur dalam psl 37a UUPTPK) |
|||||||
- |
Beban
pembuktian ada pada terdakwa. |
||||||
- |
dalam
hal kekayaannya tidak berimbang dengan penjelasan / sumber perngadaan
kekayaannya |
||||||
- |
yang
diduga ada hubungannya dengan perkara yang didakwakan kepadanya. |
||||||
- |
Disamping
itu beban pembuktian ada pada PU pada perkara pokok yang diatur dalam pasal
2,3,4,13,14,15,16 dan pasal 5 s/d pasal 12. |
||||||
- |
Ketidakberhasilan
terdakwa membuktikan / memperkuat bukti pada TPK pokok merupakan alat bukti
tambahan. |
||||||
Tidak ada komentar:
Posting Komentar