Rabu, 03 Desember 2014

Kekuatan Pembuktian Alat Bukti

KEKUATAN PEMBUKTIAN ALAT BUKTI

Azas dalam pembuktian dibutuhkan bukti minumum yaitu :
1. Alat bukti yang sah;
2. Mencari kebenaran materiil (materil waarheid).

a. Keterangan saksi;

- syarat : yang dilihat sendiri, didengar sendiri, dialami sendiri, serta menyebut alasan pengetahuan.

- diberikan di persidangan di bawah sumpah

- didukung oleh keterangan saksi lain / alat bukti lain (Unus testis Nulus testis).
Keterangan saksi yang bukan alat bukti (Pasal 185 ayat 1 KUHAP) :
1. Testimonium de auditu
2. Pendapat, pikiran, rekaan – MARI 15 Maret 1984 No. PK/Pid/1983.
3. Tanpa sumpah – dilluar persidangan
4. Hubungan keluarga, kecuali ybs menghendakinya dengan PU dan terdakwa setuju mereka boleh didengar dengan sumpah Psl 168 KUHAP.
5. Anak-anak dibawah 15  tahun, belum  pernah  kawin orang sakit ingatan (Psl 171 KUHAP)

- Dapat dipakai sebagai penguat keyakinan Hakim

- Dapat dipakai sebagai petunjuk

-
Keterangan saksi yang disampaikan di sidang pengadilan mempunyai kekuatan pembuktian        bebas, jadi tidak sempurna (Volledig Bewijskracht) dan menentukan (Beslissend) tergantung penilaian Hakim.
Keterangan ahli
- Alat bukti baru dalam Hukum Pembuktian di Indonesia.

Ada 2 (dua) macam ahli :

1. Ahli Forensik/Visum Et Repertum dapat merupakan alat bukti surat

2. Ahli lainnya

- Diberikan di depan penyidik/PU

- Ahli mempunyai keahlian khusus untuk menjelaskan tentang pelaku dan diberikan menurut pengetahuannya yang sebaik-baiknya.

- Diberikan di Persidangan

- Kekuatan pembuktian bebas : tidak mengikat, dan tidak menentukan.
Surat
- Surat dalam bentuk resmi dibuat oleh pejabat umum
- Dibentuk menurut ketentuan UU oleh pejabat tertentu di ;ingkup tugasnya
- Surat keterangan ahli
- Surat lain yang ada hubungannya dengan isi alat bukti lain
- Kekuatan pembuktian bersifat bebas
Keterangan terdakwa
- Menggantikan  pengakuan terdakwa yang merupakam Regina Probationis.
- Keterangan terdakwa bisa :

- Berisi pengakuan

- Keterangan tentang pengingkaran

- Syarat keterangan terdakwa :

- Diberikan di persidangan

- Pernyataan tentang apa yang diperbuat

- Pernyataan tentang apa yang diketahui dan dialaminya sendiri

- Hanya berlaku bagi dirinya sendiri


Keterangan terdakwa di luar sidang hanya dapat membantu menemukan bukti di sidang :

- Diberikan kepada penyidik

- Dibuatkan Berita Acara

- Ditandatangani oleh penyidik dan terdakwa ( Psl 189 ayat (2) KUHAP )
BEBAN PEMBUKTIAN (ONUS PROBATIO)

Dalam perkara korupsi :

a. Beban Pembuktian pada penuntut umum (beban pembuktian biasa) Penuntut umum yang mendakwa, PU yang diberi beban membuktikan berupa

- Tindak pidana yang terjadi yang dirumuskan dalam dakwaan yang berisi semua unsur tindak pidana (bestandelen)

- Bahwa terdakwalah yang bersalah atas tindak pidana yang terjadi
Dengan menggunakan alat-alat bukti sesuai UU :
▪  Alat bukti KUHAP dan
▪  Alat bukti petunjuk (pasal 26A UUPTPK)

b. Beban Pembuktian Terbalik (psl. 37 UUPTPK)  – Omkering van Bewijslast.

- Delik suap, menerima gratifikasi dengan nilai Rp.10 juta ke atas – beban pembuktian pada terdakwa 9pasal 12b)


Dapat menentukan putusan bebas karena :

- tidak terbukti dakwaan

- keyakinan Hakim tidak menjadi dasar (pasal 37 dan penjelasannya)

- tidak jelas apakah PU dapat menggagalkan bukti-bukti yang dikemukakan terdakwa sebagaimana pada putusan bebas pembuktian biasa.

- Terhadap harta milik yang belum didakwakan (pasal 38b)
PU pada pembacaan tuntutan menuntut juga perampasan benda-benda yang tidak didakwa. Terdakwa wajib membuktikan bahwa benda-benda tersebut bukan merupakan hasil korupsi.
Beban Pembuktian Terbalik Terbatas/Berimbang Terbalik (diatur dalam psl 37a UUPTPK)

- Beban pembuktian ada pada terdakwa.

- dalam hal kekayaannya tidak berimbang dengan penjelasan / sumber perngadaan kekayaannya

- yang diduga ada hubungannya dengan perkara yang didakwakan kepadanya.

- Disamping itu beban pembuktian ada pada PU pada perkara pokok yang diatur dalam pasal 2,3,4,13,14,15,16 dan pasal 5 s/d pasal 12.

- Ketidakberhasilan terdakwa membuktikan / memperkuat bukti pada TPK pokok merupakan alat bukti tambahan.


 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar