Jaksa Sebagai Jaksa Pengacara Negara
|
|
|
|
Salah satu tugas Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
bertugas yakni mewakili pemerintah dalam beracara perdata yang biasanya
dikenal dengan sebutan Jaksa Pengacara Negara.
Lahirnya Jaksa Pengacara Negara
dalam tubuh Kejaksaan dibentuk pada tahun 1991, yaitu pada masa kepemimpinan
Suhadibroto.
|
|
Salah satu tugas Kejaksaan di
bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bertugas yakni mewakili pemerintah dalam
beracara perdata yang biasanya dikenal dengan sebutan Jaksa Pengacara Negara. Jaksa Pengacara Negara adalah
Jaksa dengan Kuasa Khusus, bertindak untuk dan atas nama Negara atau
Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan dibidang perkara
Perdata dan Tata Usaha Negara. Sebagai Kuasa dari Instansi
Pemerintah atau BUMN, Jaksa Pengacara Negara diwakili oleh Kejaksaan sebagai
Jaksa Pengacara Negara berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK).
|
|
Tidak semua jaksa otomatis menjadi
Jaksa Pengacara Negara karena penyebutan itu hanya kepada jaksa-jaksa yang
secara struktural dan fungsional melaksanakan tugas-tugas perdata dan tata
usaha negara (Datun).
Pada kalimat "Jaksa Pengacara Negara", terdapat 3 (tiga) suku
kata yakni, Jaksa, Pengacara dan Negara. Menurut kamus lengkap bahasa
Indonesia karangan Em Zul Fajri dan Ratu Aprillia Senja diberikan definisi:
|
|
1.
|
Jaksa adalah penuntut dalam suatu perkara yang merupakan wakil
pemerintah.
|
2.
|
Pengacara (Advokat) adalah
pembela dalam perkara hukum; ahli hukum yang berwenang sebagai penasehat atau
terdakwa.
|
3.
|
Negara adalah organisasi dalam
suatu wilayah tertentu yang diatur oleh kekuasaan tertinggi yang sah dan
ditaati rakyat.
|
Sedangkan menurut kamus hukum
Indonesia karangan BN. Marbun, SH diberikan definisi:
|
|
1.
|
Jaksa atau
Penuntut Umum adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh UU untuk
bertindak sebagai penuntut umum terhadap pelanggar hukum pidana dimuka
pengadilan serta melaksanakan putusan pengadilan (eksekusi) yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan UU.
|
2.
|
Pengacara atau Advokat adalah pembela perkara,
penasehat hukum, pokrol, seseorang yang bertindak didalam suatu perkara untuk
kepentingan yang berperkara, dalam perkara perdata untuk tergugat/penggugat
dan dalam perkara pidana untuk terdakwa. Bantuan seorang pengacara itu tidak
diharuskan, kecuali dalam perkara pidana dimana terdakwa ada kemungkinan
dijatuhi hukuman mati.
|
3.
|
Negara adalah suatu persekutuan bangsa dalam satu
wilayah yang jelas batas-batasnya, dan mempunyai pemerintahan sendiri; unsur negara
adalah terdapatnya wilayah, penduduk, pemerintahan dan memiliki kedaulatan
kedalam dan keluar. Pemerintahan adalah sebagai penyelenggara negara.
|
Dari dua penjelasan diatas, dari segi bahasa dapat
disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan "Jaksa Pengacara Negara"
adalah Jaksa yang bertindak sebagai Pengacara, pembela perkara mewakili
Negara dalam mengajukan sesuatu tuntutan.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan
perundang-undangan yang berlaku, definisi Jaksa Pengacara Negara dapat
disimpulkan:
|
|
1.
|
Jaksa: Merujuk pada Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang
No. 16 Tahun 2004: Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh
Undang-undang untuk bertindak sebagai Penuntut Umum dan pelaksana putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain
berdasarkan UU. Sedangkan wewenang lain dari Kejaksaan sebagaimana Pasal 1
Ayat (1) diatas dibidang perdata jika merujuk pada UU RI Nomor 16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan, pasal 30 Ayat (2) adalah Di bidang perdata dan tata usaha
negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di
luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
|
2.
|
Pangacara (Advokat): Merujuk pada Pasal 1 Ayat (1)
UU No. 18 Tahun 2003: Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa
hukum, baik didalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan
berdasarkan ketentuan Undang-Undang (ini).
|
|
|
Sebutan jaksa pengacara negara
(JPN) secara eksplisit tidak tercantum dalam Undang-Undang No.16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Undang-Undang sebelumnya yaitu
Undang- Undang No. 5 Tahun 1991, serta Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2010
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
Namun, makna “kuasa khusus” dalam bidang keperdataan dengan sendirinya
identik dengan “pengacara.” Berdasarkan asumsi tersebut, istilah pengacara
negara, yang adalah terjemahan dari landsadvocaten versi Staatblad
1922 Nomor 522 (Pasal 3), telah dikenal secara luas oleh masyarakat dan
pemerintah.
|
|
Memang dalam hal ini jaksa sebagai
penerima surat kuasa khusus mewakili Negara berperkara perdata di pengadilan,
namun ia tidak dibenarkan disebut sebagai pengacara atau advokat. Lebih
lanjut jika kita merujuk pada UU No. 16 Tahun 2004 memang disebutkan dalam
Pasal 1 ayat (1) bahwa Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang
oleh Undang-undang untuk bertindak sebagai Penuntut Umum dan pelaksana
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang
lain berdasarkan Undang-Undang (salah satunya sebagai kuasa khusus untuk
bertindak baik di dalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama Negara
atau pemerintah dalam bidang perdata dan tata usaha Negara), namun
undang-undang ini sama sekali tidak menyebutkan bahwa Jaksa penerima kuasa
khusus tersebut sebagai pengacara Negara atau Jaksa Pengacara Negara. Menurut
kami disini penyebutan Jaksa sebagai kuasa khusus Negara pada perkara perdata
atau tata usaha Negara tidaklah tepat menggunakan istilah sebagai pengacara
Negara atau jaksa pengacara Negara. Karena secara tegas diatur bahwa Advokat
(Pengacara) ialah sebagai salah satu profesi yang tidak dapat dirangkap
jabatan oleh jaksa dan jaksa juga tidak memenuhi persyaratan untuk berprofesi
sebagai Advokat atau pengacara.
|
Selasa, 25 November 2014
Jaksa Sebagai Jaksa Pengacara Negara
Senin, 24 November 2014
Kisah terima uang sogok
Sebuah kisah,........terima uang sogok
Sidang pembunuhan
kasus korban yang bernama Pogos Hian diduga dibunuh majikannya bernama Na Mora Jong,
seorang pengusaha garmen keturunan Cina. Pembunuhan terhadap Pogos Hian
sebenarnya bukan menjadi tujuan utama Na Mora Jong. Tetapi karena perbuatan Na
Mora Jong memperkosa dan membunuh seorang wanita diketahui Pogos Hian, maka sang pemilik garmen ini
harus melenyapkan si Pogos Hian agar rahasia kejahatannya tidak terungkap.
Dengan terbunuhnya si Pogos Hian, maka tidak ada lagi saksi mata yang melihat
perbuatan yang dilakukan atas diri diri Boru Nabagak. Saat persidangan kasus
tersebut sudah berlangsung tujuh kali, hari ini memasuki sidang putusan.
Na Mora Jong dibela pengacara handal yang bernama Pargabus
Namalo. Sudah ratusan kasus pembunuhan yang dibelanya selalu dimenangkannya.
Dengan kepiawaian bersilat lidah dan mengajukan argumen pembelaan yang licik
dan masuk akal tetapi sebenarnya tidak benar itu, ia dapat menyakinkan para
hakim yang menyidangkan perkara yang dibelanya dan hakim memutus bebas para
terdakwa. Kepiawaiannya itu telah menjadi buah bibir disemua tempat, sehingga
banyak pelaku kejahatan memakai jasanya
untuk membela perkara mereka. Mereka
berkeyakinan bahwa apabila kasus mereka ditangani Pargabus Namalo, maka mereka pasti dibebaskan
dari segala tuduhan, walaupun sebenarnya mereka adalah pelakunya. Banyak orang memuji kehebatanya sehingga
namanaya tersohor . Tapi bagi pihak korban, sosok Pargabus Namalo adalah iblis yang harus dilenyapkan. Keluarga korban sangat menaruh dendam terhadap
Abunawas Parlente yang selalu memenangkan pelaku pembunuhan. Berapa kali, orang-ornag yang menaruh dendam kepadanya berupaya
membunuhnya, tetapi ia selalu lolos.
Waktu Pargabus Namalo menjadi mahasiswa terbaik
dan lulus dengan predikat cum laude dengan indeks prestasi sempurna. Setelah tamat, Pargabus Namalo mulai menjalankan profesinya
sebagai pengacara, kasus pertama yang ditanganinya adalah kasus korupsi, yang
dilakukan seorang pejabat . Dengan kemampuan dan kepiawainya
melihat celah hukum untuk mematahkan tuduhan kepada klienya, padahal yang nyata-nyata melakukan korupsi diputus bebas Hakim
Pengadilan. Ini kemenangan pertama yang diraihnya saat menjadi pengacara. Dengan kemenangnya itu, dirinya merasa hebat, dan sangatlah jarang seorang pengacara dapat memenangkan kliennya dalam kasus korupsi. Kemenangan ini menjadi sejarah bagi peradilan. Dengan demikian, banyak pelaku-pelaku kejahatan memintanya membela perkara mereka
dan nyaris seratus perses ia memenangkan perkara itu.
Orang-orang
mengakui kecerdasan Pargabus Namalo sebagai pengacara. Namun kecerdasan itu
tidak dimbangi moral yang baik. Ia
cenderung mendewakan uang untuk memperkaya dirinya dengan cara kotor, sehingga walaupun nyata-nyata clienya
bersalah, namun karena telah dibayar denga uang banyak, maka ia bekerja keras
membebaskan klienya, dengan demikian, selain menjadi pengacara kenamaan yang
sangat terkenal, Pargabus Namalo dibenci
banyak orang, tetapi Pargabus
Namalo tidak memperdulikan kebencian
orang-orang terhadap dirinya. Dengan bangga, ia selalu berdalih bahwa kebenaran
harus ditegakan. Kemenangan yang diraihnya adalah sebuah penegakan kebenaran. Siapa
tidak bersalah harus dibebaskan. Tetapi dia lupa bahwa disamping ia
mampu memamfaatkan celah hukum untuk memenangkan kliennya, ia juga ahli menyuap hakim pengadilan dengan sebagaian uang yang diterima kliennya.
Dengan demikian, maka banyak perkara yang ditanganinya bebas dipengadilan. Dan hari ini dipengadilan Metro, Pargabus
Namalo akan kembali membuktikan kehebatannya sebagai pengacara ternama dalam
pembunuhan si Pogos Hian.
Didalam ruangan terasa
sejuk karena disetiap sudut dipasang pendingin udara. Pada kursi panjang
deretan satu dan dua di depan telah penuh terisi. Mereka adalah ibu-ibu dan pegawai pemerhati
hukum. Didepan, dikursi tengah duduk
Hakim Ketua yang bernama Pilatus, sedangkan di kiri kanan duduk dua hakim anggota yaitu wanita muda (Herodias) dan seorang lainnya lelaki setengah baya
berkepala botak (Barabas). ada juga
kelihatn tiga orang jaksa penuntut, mengenakan toga hitam, sama seperti
dikenakan para hakim.
Beberapa menit kemudian, dengan dikawal
dua petugas jaksa, terdakwa Na Mora Jong masuk keruang sidang diiringi pengacara Pargabus Namalo.
Sidang dimulai, ...apakah saudara terdakwa
dalam sehat?....ketua Majelis Hakim (Pilatus) memulai persidangan...........................
“ya, aku dalam keadaan sehat, pak hakim yang
mulia.”
“saat ini kami majelis.....akan membacakan
putusan perkara pembunuhan terhadap saudara si Pogos Hian yang didakwakan
kepada saudara, Sudah mengertikah
saudara...............
“ya, aku mengerti, pak hakim yang mulia.’
............“baiklah, setelah kami menimbang-nimbang
dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada, kami menyatakan saudara terdakwa
dibebaskan dari segala tuntutan karena terbukti tidak bersalah. Tidak seorangpun saksi mata yang melihat
perbuatan terdakwa, sehingga keterangan saksi
Hati Polos, yang hanya mendengar
suara mirip terdakwa, sehingga suara
mirip suara terdakwa tidak dapat dijadikan alat bukti kuat.
.........Dalil-dalil yang dikemukakan
pengacara terdakwa masuk akal dan dapat diterima, sehingga hal ini memnjadi
pertimbangan kami dalam membebaskan
terdakwa.
Apakah ada keberatan? ‘ tanya Ketua Majelis Hakim.
“kami pikir-pikir dulu, pak hakim yang mulia,
“.............jawab jaksa penuntut.
“kami menerima permintaan Jaksa Penuntut.
Apakah tanggapan dari pengacara terdakwa”
........“kami menerima seribu persen keputusan
ini, pak hakim yang mulia” katanya sambil tersenyum puas dikursinya menerima
putusan hakim itu.
“saudara terdakwa, apakah saudara menerima
putusan ini?.”
“dengan senang hati aku menerimanya, pak hakim
yang mulia.”
“sekarang saudara bebas meninggalkan ruangan
ini!” kata Ketua Majelis Hakim sembari mengetuk palu dua kali di meja.
Setelah palu
keputusan hakim diketuk, maka Na Mora Jong melompat kegirangan dan segera menyalami para
hakim dan penuntut umum sambil tertawa berbahak-bahak.
‘terimakasih pak hakim, pak jaksa dan pak pengacara.
Kalian hebat!’
Melihat tingkah
laku Na Mora Jong yang congkak dan
sombong mendapatkan kemenangan, para pegunjung sidang bersungut sungut. Mereka
tidak menerima putusan hakim yang dianggap
tidak adil dan terkesan memihak terdakwa. Satu persatu mereka meninggalkan ruang sidang
dengan wajah masam, bercampur kecewa.
Mereka yang kecewa dengan putusan hakim. Mereka tahu korban yang dibunuh
terdakwa orang kecil dan miskin, sedangkan terdakwa adalah satu pengusaha terkaya di kota Metro.
Kemudian.....Na
Mora Jong dan pengacara Pargabus Namalo berjalan menuju satu ruangan
......sambil bercakap-cakap dengan muka senang.
“hebab benar kau Pargabus Namalo....... tidak
sia-sia aku membayar engkau dalam jumlah besar, kata Na Mora Jong dengan bangga.
‘hehehehe........ Sudah menjadi keahlianku
memenangkan klienku.” Sahut Pargabus Namalo
“keahlianmu memutarbalikan fakta, hahahaha...”
kata Na Mora Jong sambil tertawa.
“maksudmu?”................kata Pengacara Pargabus Namalo
............“Engkau ahli membebaskan para
pembunuh.”
......“jadi, engkau membunuh si Pogos Hian?’
“bukan sebelum persidangan aku telah
mengatakan kepadamu bahwa akulah pembunuh Si Pogos Hian?
“sekarang, ........engkau sudah mengetahui
kehebatanku memutar balikan fakta hukum, bukan?.........
“aku mengakui, ..............engkau
pengacara hebat. Bagaimana mungkin hakim-hakim itu mempercayai omonganmu dalam
persidangan, sehingga membebaskan aku?’
“itu urusanku, terpenting engkau bebas, bukan?
“tetapi hakim-hakim itu bodoh. ....Jaksa-jaksa
itu bodoh,..... mereka tertipu oleh pengacara
yang ahli memutar balikan fakta hukum dipersidangan.”
“engaku harus berterima kasih kepadaku, sebab
karena aku, sekarang engkau dapat bebas seperti harimau dihutan, bukan?’
“tentu, aku sangat berterima kasih kepadamu Pargabus Namalo. Untuk itu aku telah
menyediakan sesuatu untukmu.”
“apa itu?’
“hari ini kita berpesta di rumahku dan akan
kuberikan sesuatu untukmu, sebagai rasa terima kasihku, jika engaku tidak ada,
tentu aku akan membusuk dipenjara!”
“kunci kemenanganmu bukan karena kemampuanku
memberikan pembelaan dipersidangan.”
“lantas karena apa?’
“sebagaian uang
yang engkau berikan kepada sebagai upah jasa pembelaan kepadamu itu kugunakan
menyuap hakim dan jaksa, Sehingga mereka memenangkan engkau. Apalagi korban hanyalah seorang miskin, tidak mempunyai keluarga yang medukungnya di
pengadilan, sehingga dengan leluasa aku, hakim dan jaksa mempermainkan fakta
hukum, dengan sebuah alasan pembenaran fakta hukum, dengan sebuah alasan
pembenaran kepadamu yang sebenarnya tidak masuk akal.
Kami memperdebatkan saksi si Polos Hati bahwa itu suaramu saat
engkau bunuh si Pogos Hian. Soal suara yang didengar saksi itu, tidak dapat
dijadikan fakta hukum karena alasan
banyak orang memilki suara sama denganmu, tidak pasti saat itu orang
yang membunuh Pogos Hian adalah engkau. Sebenarya hakim menyakini bahwa
ditempat kejadian itu hanya ada suara
yang sama denga suaramu yaitu engkau
sendiri, maka mereka memutuskan hukuman berat untukmu. Tetapi hal itu mereka
tidak lakukan. Mereka sengaja tidak
mepersoalkan suara yang didengar saksi
itu dan menganggab suara itu bukan suaramu, sehingga dakwaan terhadap kamu
lemah, ...terang Pargabus Namalo.
‘mengapa hakim dan jaksa sebodoh itu?’
“mereka adalah hakim dan jaksa terbaik, tetapi
uang telah melenyapkan kepandaian mereka dalam melihat fakta hukum. Ketika mereka menerima suap, seketika mereka
menjadi bodoh seperti kerbau, hati nurani manusianya lenyap seketika
berganti hati binatang”.
“berapa uang yang engkau gunakan membeli para
hakim dan jaksa itu”.
“kubeli harga diri dan martabat mereka, masing-masing seratus
ratus juta rupiah”
“hah...harga diri mereka sebesar itu?’
“ya, harga diri mereka hanya sebesar itu.”
“seratus ratus juta rupiah. Hahahahaha...” Na
Mora Jong tertawa terbahak-bahak
“bahkan, jika aku
mau, aku bisa mengajukan tawaran lebih rendah lagi agar mereka menurunkan harga diri meraka
dibawah seratus ratus juta rupiah,....
tetapi aku menganggap seratus juta rupiah adalah harga terendah untuk membeli
diri mereka. Dan, aku berhasil membeli
mereka, menjadikan mereka bodoh seperti seekor kerbau......hehehehe .... Aku
membuat mereka menjadi seekor binatang yang ditarik ke tempat pembatantaian,,,hahahahahha....”
“engkau hebat, Pargabus Namalo.”””
“engkau tidak pernah kalah dalam membela
klienmu?’ kata Na Mora jong.....
“engkau memenangkan pembunuh,.....”
“ya, mereka semua kubebaskan dan kini tengah
menikmati kehidupan alam kebebasan di luar sana.”
Pargabus Namalo,....walaupun aku dibebaskan,
aku merasakan ada beban berat yang menghimpit batinku.”
“beban berat ?” tanya Pargabus Namalo
“aku merasa dikejar dosa dan rasa bersalah.”
“ah, tepislah semua perasaanmu itu, nikmati
saja alam kebebasanmu denga sukacita.” Ujar Abunawas Parlente
“tapi aku tidak dapat bersuka cita dalam beban
yang menghimpitku. Aku merasa batinku
semakin terpenjara. Suara teriakan korban selalu tergiang ditelingaku siang dan
malam.”
‘ah, lupakanlah hal itu, marilah kita berpesta
dan bersenang-senang”
Kemudian pegacara Pargabus Namalo dan Na Mora
Jong, naik mobil pulang,... kerumah
terdakwa,...dimana keluargga Na Mora Jong sudah berdiri didepan pintu menunggu
kepulangan Na Mora Jong yang selama ini
ditahan.
Mereka mengadakan
jamuan makan dan tamu-tamu Na Mora Jong berdatangan sambil membicarakan
kehebatan pengacara Pargabus Namalo.
Selesai acara :............................
“’pak,
aku pamit dulu, istriku tentu mencemaskan aku, ujar Pargabus Namalo kepada Na Mora Jong
“baiklah, tetapi tunggu sebentar.”
Na Mora Jong segera masuk kekamarnya, kemudian ia keluar dengan
sebuah amplop besar ditangannya.
“terimalah ini sebagai tanda terima kasihku
kepada.”
“apa ini?”
“lima ratus juta rupiah.”
“untukku?”
“untuk perjuanganmu. Selain itu, terimalah kunci
Mobil Nisan keluaran terbaru ini.”
“ohhh....” terima kasih dapat mengendarainya
pulang ke rumahmu.”
‘”jika dibandingkan dengan kemenangan yang
kuperoleh, hadiah ini tidaklah berarti.’
“baiklah, aku pamit.”
Akhir kisah..........masyarakat di kota metro
tdk percaya hukum lagi, rata rata sudah apatis,.....dan jaksa penuntut yang
menyidangkan sudah semakinpangkat berbintang,....
Pemerhati hukum selalu
berteriak.......................................
Jaksa penuntut
sering dapat oponi negatif......suka terima suap.....
Dan setelah ditelusuri...ternyata jaksa
penuntut rata-rata tidak sejahtera maka sering mau dipengaruhi pengacara...
Tidak ada yang berjuang untuk kesejahteraan
jaksa penuntut,.....dimana pejabat yang pernah pengalaman kerjanya banyak terima
suap, sehingga berpikir semua sudah sejahtera......sudah berbintang tidak mau
berjuang karna pundi-pundinya sudah banyak........
Sedangkan pengacara itu semakin kaya
saja....tanpa harus diminta pertanggung jawaban.....
Akhir daripada cerita..............masyarakat
metro sudah mulai tidak senang dengan
perbuataan oknum-oknum tersebut..................dibawa dalam doa-doa siang dan
malam.......dan hasilnya sudah mulai kelihatan....oknum aparat hukum itu sudah
ada yg sakit klosterol,..darah tinggi......gula...dan ada meninggal karena
tabrakan dan banyak lagi.................sesungguhnya “Doa orang teraniaya
pasti didengar Tuhan”
Rabu, 19 November 2014
Uang Pengganti sebagai Pidana tambahan
Membaca
sekalian menulis….semoga berguna……
Selasa, 18 November 2014
Beberapa pandangan para pakar hukum yang menentang penerapan pembuktian terbalik
Beberapa pandangan para pakar hukum
yang menentang
penerapan pembuktian terbalik
=======================
|
|||||
a.
|
J. E Sahetapy atas tulisan “Problematika Beban Pembuktian Terbalik”, menyatakan
lebih kurang tiga puluh tahun yang lalu, problematic bahan pembuktian
terbalik sudah menjadi wacana di dunia fakultas hukum : “omkering van de bewisjslast”
begitulah problematic pembahasan pada waktu itu. Dirasakan dan
dipikirkan pada waktu itu bahwa beban pembuktian terbalik sangat tidak tepat
dengan berbagai argumentasi yang tidak begitu jauh berbeda secara substansial
dengan yang disuarakan dewasa ini. Dalam pada itu kritik-kritik terhadap
pembuktian terbalik akhir-akhir ini sangat kental nuansanya dengan nada
partisan dan politik, dalam era reformasi, semua itu boleh-boleh saja atau
sah-sah saja.
|
||||
b.
|
Prof. Indriyanto Senoadji (Guru besar
FH Universitas Kristen Dwipayana dan Pengajar PPs, PH UI) dalam tulisanya “Asas Pembuktian terbalik”, menyatakan
pembalikan beban pembuktian atau pembuktian terbalik sebenarnya tidak dikenal dalam sejarah Negara-negara
yang mengakui sistem hukum pidana pada
Negara Angglo Saxon khsusnya untuk
korupsi, sampai sekarang belum pernah menemukan delik mengenai pemberlakukan
pembalikan beban embuktian, kecuali satu yaitu I. Didalam sistem UU Tipikor,
yang dinamakan pembalikan eban pembuktian
atau pembuktian terbalik hanya ada satu delik, yaitu masalah suap
(gratifikasi). Jqdi UU Nomor 31 tahun 1999 yang diperbaharui dengan UU No 20
tahun 2001 (Pasal 2, 3, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 15), pembalikan beban
pembuktian bukan untuk semua delik, hanya berlaku untuk pasal 12b dan 38 b
yaitu yang berkaitan dengan delik suap. Menekankan apa yang dinamakan
Pembuktian Terbalik dari terdakwa yang dikehendaki, pembuktian terbalik jauh
lebih baik dilakukan dipengadilan, karena kesulitan untuk membuktikan secara terbalik oleh tersangka diproses
penyidikan dan peuntutan, menghindari adanya apa yang dinamakan kolusi, yang
penting untuk apa yang dinamakan kolusi, yang penting untuk apa yang
dinamakan pembalikan beban pembuktian
adalah adannya kata-kata pemberian gratifikasi yang memang menjadi kewajiban
dari penuntut umum untuk dibuktikan.
|
||||
c.
|
RM. Arobbi Rahmat Zoneidhi dalam
tulisannya “Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi dengan sistem pembuktian terbalik “ yaitu Pembuktian terbalik (omkering van bewijslast atau
shifting burden of proof), tersangka atau terdakwalah yang harus
membuktikan bahwa dirinya tidak
bersalah atas apa yang disangkakan atau dituduhkan kepadannya. Dengan sistem
pembuktian terbalik ternyata masih kurang efektif untuk upaya penanggulangan
korupsi sebab masih ada kelemahan
didalammnya yaitu pembuktian terbalik bertentangan dengan asas praduka
tidak bersalah (presumption of
innocence) karena tersangka atau terdakwa dianggap telah terbukti
bersalah kecuali ia bisa membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.
Menyangkut pelanggaran hak asasi
manusia dalam kategori hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku
surut, walapun persturan tentang pelaporan harta kekayaan pejabat sudah ada,
apabila penerapan asas ini tidak secara professional hal tersebut tidak
timbul.
|
||||
d.
|
Romli Atmasasmita (Guru Besar Hukum
Pidana Internasional Unpad dan Ketua Forum 2004) atas tulisan pembuktian
terbalik kasus korupsi menyatakan teori pembuktian yang selama ini diakui
adalah asas pembuktian “beyond reasonable doubt” yang dianggap tidak
bertentangan dengan prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence),
akan tetapi di sisi lain sering menyulitkan
proses pembuktian kasus-kasus korupsi. Dalam pasal 31 UU Nomor 31
tahun 1999 dan pasal 37 UU No 20 tahun 2001 telah membuat ketentuan mengenai
pembuktian terbalik (reversal burder of proof) hanya masih belum dilandaskan
kepada justifikasi teoritis, melainkan hanya menempatkan ketentuan
pembuktian terbalik tersebut semata-mata sebagai sarana memudahkan
proses pembuktian saja tanpa dipertimbangkan aspek hak asasi
tersangka/terdakwa berdasarkan UUD 1945.
|
||||
e.
|
Supriyadi Widodo Eddyono dengan tema
tulisan “Pembebanan Pembuktian Terbalik
dan tantanganya (verification reversed mposition and it,s Challenges)”.
|
||||
a).
|
Terkait dengan pembuktian terbalik.
|
||||
1.
|
Penerapan pembuktian terbalik secara
murni terhadap perkara korupsi banyak mendapat tantangan baik dari segi
teoritis maupun praktis dan salah satunya bertentangan dengan asas
presumption of innocent atau praduga tidak bersalah.
|
||||
2.
|
Pembuktian seimbang atau beban semi
terbalik diartikan sebagai beban pembuktian diletakkan baik terhadap terdakwa
maupun Jaksa Penuntut Umum secara berimbang terhadap objek pembuktian yang
berbeda secara berlawanan.
|
||||
3.
|
Munculnya norma beban pembuktian
terbalik, awalnya dilatar belakangi dari problem penegakan hukum dalam kasus
korupsi, karena korupsi kerap dilakukan secara sistematis, terencana oleh
oknum yang berpendidikan, birokrat dan pengusaha ynag secara politis dan
ekonomi amat kuat, sehingga gampang mempengaruhi jalannya proses peradilan.
|
||||
4.
|
Pembuktian terbalik yang dikenal dari
Negara penganut rumpun Anglo saxon dan hanya terbatas pada “certain case”
atau pemberian yang berkolerasi dengan ‘bribery” suap. Pembuktian terbalik
diterapkan di beberapa Negara antara laian United Kingdom of great Britain,
Singapura, Indonesia, Hong Kong, Pakistan, India dan sebagainya.
|
||||
b).
|
Tantangan Pembuktian terbalik yaitu:
|
||||
1.
|
Beban pembuktian terbalik oleh Jaksa
Penuntut Umum kepada terdakwa, akan berpotensi menimbulkan pelanggaran Hak
Asasi Manusia (HAM) yakni ketentuan khusus tentang asas praduga tidak
bersalah. Dalam pembuktian terbalik hakim berangkat daripraduga bahwa
terdakwa telah bersalah, sehingga terdakwa harus membuktikan bahwa dirinya
tidak bersalah, dan jika tidak dapat membuktikan hal ini, maka dinyatakan
bersalah tanpa membuktikan lagi dari pihak penuntut umum, maka disamping
hakim dapat menjatuhkan putusan pidana atas kenyakinan hakim sendiri tampa
alat bukti, hal ini sama dengan sistem teori pembuktian conriction intime
(pembuktian berdasarkan kenyakinan hakim semata), sehingga tumbuhnya
pergeseran dari praduga tidak bersalah menjadi asas praduga tidak bersalah
menjadi asas praduga bersalah (presumption of guilt) atas praduga korupsi (presumption of corruption).
|
||||
2.
|
Asas tidak mempersalahkan diri
sendiri (non-self in crimination).
|
||||
3.
|
Asas hak untuk diam (right to remain
silent).
|
||||
|
Kesimpulan dari uraian diatas :
|
||||
1.
|
Berdasarkan penjelasan pasal 37 UU No.
20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi bahwa sistem pembuktian ada
dua yaitu wettelijk negatief stelsel
dan vrij stelsel.
|
||||
2.
|
Penerapan pembuktian terbalik
bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah, sistem pembuktian wettelijk
negative stelsel, asas hukum.
|
||||
3.
|
Penerapan pembuktian terbalik
menempatkan seseorang dalamkedudukan bersalah yang setiapsaat dapat diatngkap
dan ditahan aparat penegak hukum antara lain penyidik Polri, Kejaksaan, dn Komisi pemberantasan
Korupsi (KPK) adanya kecurigaan tidak seimbangnya penghasilan dengan harta
kekayaan yang dimiliki.
|
||||
4.
|
Penerapan pembuktian terbalik
menimbulkan rasa ketakutan kepada masyarakat baik sebagai aparat Negara
maupun pengusaha.
|
||||
5.
|
Penerapan pembuktian terbalik ditentang
beberapa pakar hukum pidana terutama yang melanggar asas praduga tidak
bersalah.
|
||||
|
Saran :
|
||||
|
Penerapan pembuktian terbalik yang
menimbukan dua sistem pembuktian yang berlaku dalam hukum pidana Indonesia,
yang akan menimbulkan kebingungan dalam pelaksanaanya. Berdasarkan ketentuan hukum yang dianut hukum pidana Indonesia adalah siste
pembuktian wettelijk negative stelsel diaman dalam menentukan kesalahan
tersangka/terpidana minimal dua alat bukti dan hakim yakin dan asas praduga
tak bersalah bahwa seorang yang dituduh melakukan kejahatan dianggap tidak
bersalah sebelum adanya putusan hakim yang mempunyaiketentuan hukum yang
pasti, sesuai dengan aliran eropah continental yang dianut Negara Indonesia.
Aliran erpoah continental semua
turunana aturan dan asas hukumnya searah, dan tidak bisa dalam kasus
tertentu menerapkan wettelijk negative
stelsel sebaliknya dalamkasus lain diterapkan
pembuktian vrij stelsel, akan merusak tatanan hukum Indonesia. Melihat
factor negative menerapkan pembuktian
terbalik serta penjelasan pasal 37 UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan
tindak pidana korupsi yang menerapkan
pembuktian sistem pembuktian
diri sendiri (non self-incrimination) dicabut, guna terciptanya ketenangan hidup masyarakat dalam memiliki
harta kekayaan yang dimiliki masyarakat pada umumnya diperoleh sesuai aturan
hukum, hanya sebagaian kecil yang memiliki harta kekayaan banyak yang tidak sesuai dengan
penghasilannya, yang umumnya diperoleh
dengan jalan korupsi, karena jumlah aparatur pemerintah
yang berpotensi dapat melakukan perbuatan korupsi hnya sebagian kecil
dimana jumlah aparat pemerintah dengan statsu sipil dan militer hanya
berkisar 4 juta ornag sedangkan jumlah
anggota masyarakat mencapai 230 juta jiwa, jangan hanya jumlah aparat
pemerintah sebesar 4 juta orang menimbulkan
ketakutan terhadap 230 juta jiwa bagi pemilik harta kekayaan yang
relative banyak. Jangan menyamaratakan
semua pemilik harta yang banyak lalu dituduh dari hasil korupsi. Untuk
menghindari kesalahan menuduh orang melakukan korupsi, diwajibkan aparat penegak hukum terlebih dahulu
minimal dua alat buktinya yang kemudian ditambah kenyakinan hakim untuk
menyalahkan seseorang melakukan
perbuatan korupsi, dengan demikian posisi masyarakat selalu dalam lindungan
hukum serta semua asas hukum pidana searah dengan aliran eropah continental
yang dianut hukum Indonesia.
|
||||
Langganan:
Postingan (Atom)