Selasa, 25 November 2014

Jaksa Sebagai Jaksa Pengacara Negara

Jaksa Sebagai Jaksa Pengacara Negara

Salah satu tugas Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bertugas yakni mewakili pemerintah dalam beracara perdata yang biasanya dikenal dengan sebutan Jaksa Pengacara Negara. 
Lahirnya Jaksa Pengacara Negara dalam tubuh Kejaksaan dibentuk pada tahun 1991, yaitu pada masa kepemimpinan Suhadibroto.
Salah satu tugas Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bertugas yakni mewakili pemerintah dalam beracara perdata yang biasanya dikenal dengan sebutan Jaksa Pengacara Negara. Jaksa Pengacara Negara adalah Jaksa dengan Kuasa Khusus, bertindak untuk dan atas nama Negara atau Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan dibidang perkara Perdata dan Tata Usaha Negara. Sebagai Kuasa dari Instansi Pemerintah atau BUMN, Jaksa Pengacara Negara diwakili oleh Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK). 
Tidak semua jaksa otomatis menjadi Jaksa Pengacara Negara karena penyebutan itu hanya kepada jaksa-jaksa yang secara struktural dan fungsional melaksanakan tugas-tugas perdata dan tata usaha negara (Datun).
Pada kalimat "Jaksa Pengacara Negara", terdapat 3 (tiga) suku kata yakni, Jaksa, Pengacara dan Negara. Menurut kamus lengkap bahasa Indonesia karangan Em Zul Fajri dan Ratu Aprillia Senja diberikan definisi:
1.
Jaksa adalah penuntut dalam suatu perkara yang merupakan wakil pemerintah.
2.
Pengacara (Advokat) adalah pembela dalam perkara hukum; ahli hukum yang berwenang sebagai penasehat atau terdakwa.
3.
Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah tertentu yang diatur oleh kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati rakyat.
Sedangkan menurut kamus hukum Indonesia karangan BN. Marbun, SH diberikan definisi:
1.
Jaksa atau Penuntut Umum adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh UU untuk bertindak sebagai penuntut umum terhadap pelanggar hukum pidana dimuka pengadilan serta melaksanakan putusan pengadilan (eksekusi) yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan UU.
2.
Pengacara atau Advokat adalah pembela perkara, penasehat hukum, pokrol, seseorang yang bertindak didalam suatu perkara untuk kepentingan yang berperkara, dalam perkara perdata untuk tergugat/penggugat dan dalam perkara pidana untuk terdakwa. Bantuan seorang pengacara itu tidak diharuskan, kecuali dalam perkara pidana dimana terdakwa ada kemungkinan dijatuhi hukuman mati.
3.
Negara adalah suatu persekutuan bangsa dalam satu wilayah yang jelas batas-batasnya, dan mempunyai pemerintahan sendiri; unsur negara adalah terdapatnya wilayah, penduduk, pemerintahan dan memiliki kedaulatan kedalam dan keluar. Pemerintahan adalah sebagai penyelenggara negara.
Dari dua penjelasan diatas, dari segi bahasa dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan "Jaksa Pengacara Negara" adalah Jaksa yang bertindak sebagai Pengacara, pembela perkara mewakili Negara dalam mengajukan sesuatu tuntutan.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang berlaku, definisi Jaksa Pengacara Negara dapat disimpulkan:
1.
Jaksa: Merujuk pada Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang No. 16 Tahun 2004: Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk bertindak sebagai Penuntut Umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan UU. Sedangkan wewenang lain dari Kejaksaan sebagaimana Pasal 1 Ayat (1) diatas dibidang perdata jika merujuk pada UU RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, pasal 30 Ayat (2) adalah Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
2.
Pangacara (Advokat): Merujuk pada Pasal 1 Ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003: Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik didalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang (ini).


Sebutan jaksa pengacara negara (JPN) secara eksplisit tidak tercantum dalam Undang-Undang No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Undang-Undang sebelumnya yaitu Undang- Undang No. 5 Tahun 1991, serta Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia. Namun, makna “kuasa khusus” dalam bidang keperdataan dengan sendirinya identik dengan “pengacara.” Berdasarkan asumsi tersebut, istilah pengacara negara, yang adalah terjemahan dari landsadvocaten versi Staatblad 1922 Nomor 522 (Pasal 3), telah dikenal secara luas oleh masyarakat dan pemerintah.
Memang dalam hal ini jaksa sebagai penerima surat kuasa khusus mewakili Negara berperkara perdata di pengadilan, namun ia tidak dibenarkan disebut sebagai pengacara atau advokat. Lebih lanjut jika kita merujuk pada UU No. 16 Tahun 2004 memang disebutkan dalam Pasal 1 ayat (1) bahwa Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk bertindak sebagai Penuntut Umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan Undang-Undang (salah satunya sebagai kuasa khusus untuk bertindak baik di dalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama Negara atau pemerintah dalam bidang perdata dan tata usaha Negara), namun undang-undang ini sama sekali tidak menyebutkan bahwa Jaksa penerima kuasa khusus tersebut sebagai pengacara Negara atau Jaksa Pengacara Negara. Menurut kami disini penyebutan Jaksa sebagai kuasa khusus Negara pada perkara perdata atau tata usaha Negara tidaklah tepat menggunakan istilah sebagai pengacara Negara atau jaksa pengacara Negara. Karena secara tegas diatur bahwa Advokat (Pengacara) ialah sebagai salah satu profesi yang tidak dapat dirangkap jabatan oleh jaksa dan jaksa juga tidak memenuhi persyaratan untuk berprofesi sebagai Advokat atau pengacara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar