Jaksa Sebagai Jaksa Pengacara Negara
|
|
|
|
Salah satu tugas Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
bertugas yakni mewakili pemerintah dalam beracara perdata yang biasanya
dikenal dengan sebutan Jaksa Pengacara Negara.
Lahirnya Jaksa Pengacara Negara
dalam tubuh Kejaksaan dibentuk pada tahun 1991, yaitu pada masa kepemimpinan
Suhadibroto.
|
|
Salah satu tugas Kejaksaan di
bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bertugas yakni mewakili pemerintah dalam
beracara perdata yang biasanya dikenal dengan sebutan Jaksa Pengacara Negara. Jaksa Pengacara Negara adalah
Jaksa dengan Kuasa Khusus, bertindak untuk dan atas nama Negara atau
Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan dibidang perkara
Perdata dan Tata Usaha Negara. Sebagai Kuasa dari Instansi
Pemerintah atau BUMN, Jaksa Pengacara Negara diwakili oleh Kejaksaan sebagai
Jaksa Pengacara Negara berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK).
|
|
Tidak semua jaksa otomatis menjadi
Jaksa Pengacara Negara karena penyebutan itu hanya kepada jaksa-jaksa yang
secara struktural dan fungsional melaksanakan tugas-tugas perdata dan tata
usaha negara (Datun).
Pada kalimat "Jaksa Pengacara Negara", terdapat 3 (tiga) suku
kata yakni, Jaksa, Pengacara dan Negara. Menurut kamus lengkap bahasa
Indonesia karangan Em Zul Fajri dan Ratu Aprillia Senja diberikan definisi:
|
|
1.
|
Jaksa adalah penuntut dalam suatu perkara yang merupakan wakil
pemerintah.
|
2.
|
Pengacara (Advokat) adalah
pembela dalam perkara hukum; ahli hukum yang berwenang sebagai penasehat atau
terdakwa.
|
3.
|
Negara adalah organisasi dalam
suatu wilayah tertentu yang diatur oleh kekuasaan tertinggi yang sah dan
ditaati rakyat.
|
Sedangkan menurut kamus hukum
Indonesia karangan BN. Marbun, SH diberikan definisi:
|
|
1.
|
Jaksa atau
Penuntut Umum adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh UU untuk
bertindak sebagai penuntut umum terhadap pelanggar hukum pidana dimuka
pengadilan serta melaksanakan putusan pengadilan (eksekusi) yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan UU.
|
2.
|
Pengacara atau Advokat adalah pembela perkara,
penasehat hukum, pokrol, seseorang yang bertindak didalam suatu perkara untuk
kepentingan yang berperkara, dalam perkara perdata untuk tergugat/penggugat
dan dalam perkara pidana untuk terdakwa. Bantuan seorang pengacara itu tidak
diharuskan, kecuali dalam perkara pidana dimana terdakwa ada kemungkinan
dijatuhi hukuman mati.
|
3.
|
Negara adalah suatu persekutuan bangsa dalam satu
wilayah yang jelas batas-batasnya, dan mempunyai pemerintahan sendiri; unsur negara
adalah terdapatnya wilayah, penduduk, pemerintahan dan memiliki kedaulatan
kedalam dan keluar. Pemerintahan adalah sebagai penyelenggara negara.
|
Dari dua penjelasan diatas, dari segi bahasa dapat
disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan "Jaksa Pengacara Negara"
adalah Jaksa yang bertindak sebagai Pengacara, pembela perkara mewakili
Negara dalam mengajukan sesuatu tuntutan.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan
perundang-undangan yang berlaku, definisi Jaksa Pengacara Negara dapat
disimpulkan:
|
|
1.
|
Jaksa: Merujuk pada Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang
No. 16 Tahun 2004: Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh
Undang-undang untuk bertindak sebagai Penuntut Umum dan pelaksana putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain
berdasarkan UU. Sedangkan wewenang lain dari Kejaksaan sebagaimana Pasal 1
Ayat (1) diatas dibidang perdata jika merujuk pada UU RI Nomor 16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan, pasal 30 Ayat (2) adalah Di bidang perdata dan tata usaha
negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di
luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
|
2.
|
Pangacara (Advokat): Merujuk pada Pasal 1 Ayat (1)
UU No. 18 Tahun 2003: Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa
hukum, baik didalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan
berdasarkan ketentuan Undang-Undang (ini).
|
|
|
Sebutan jaksa pengacara negara
(JPN) secara eksplisit tidak tercantum dalam Undang-Undang No.16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Undang-Undang sebelumnya yaitu
Undang- Undang No. 5 Tahun 1991, serta Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2010
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
Namun, makna “kuasa khusus” dalam bidang keperdataan dengan sendirinya
identik dengan “pengacara.” Berdasarkan asumsi tersebut, istilah pengacara
negara, yang adalah terjemahan dari landsadvocaten versi Staatblad
1922 Nomor 522 (Pasal 3), telah dikenal secara luas oleh masyarakat dan
pemerintah.
|
|
Memang dalam hal ini jaksa sebagai
penerima surat kuasa khusus mewakili Negara berperkara perdata di pengadilan,
namun ia tidak dibenarkan disebut sebagai pengacara atau advokat. Lebih
lanjut jika kita merujuk pada UU No. 16 Tahun 2004 memang disebutkan dalam
Pasal 1 ayat (1) bahwa Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang
oleh Undang-undang untuk bertindak sebagai Penuntut Umum dan pelaksana
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang
lain berdasarkan Undang-Undang (salah satunya sebagai kuasa khusus untuk
bertindak baik di dalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama Negara
atau pemerintah dalam bidang perdata dan tata usaha Negara), namun
undang-undang ini sama sekali tidak menyebutkan bahwa Jaksa penerima kuasa
khusus tersebut sebagai pengacara Negara atau Jaksa Pengacara Negara. Menurut
kami disini penyebutan Jaksa sebagai kuasa khusus Negara pada perkara perdata
atau tata usaha Negara tidaklah tepat menggunakan istilah sebagai pengacara
Negara atau jaksa pengacara Negara. Karena secara tegas diatur bahwa Advokat
(Pengacara) ialah sebagai salah satu profesi yang tidak dapat dirangkap
jabatan oleh jaksa dan jaksa juga tidak memenuhi persyaratan untuk berprofesi
sebagai Advokat atau pengacara.
|
Selasa, 25 November 2014
Jaksa Sebagai Jaksa Pengacara Negara
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar