A.
ARTI PUTUSAN PENGADILAN DALAM HUKUM ACARA PERDATA
Sesuai dengan ketentuan Pasal
178 HIR Pasal 189 , apabila pemeriksaan perkara selesai, Majelis Hakim
karena jabatannnya melakukan musyawara
untuk mengambil putusan yang kan di
ajukan .Proses pemeriksaan di anggap
selesai apabila telah menempuh tahap
jawaban dari tergugat sesuai Pasal 121 HIR, Pasal 113 Rv yang
dibarengi dengan replik dari penggugat
berdasarkan Pasal 115 Rv maupun
duplik dari tergugat dan dilanjutkan dengan proses tahap pembuktian konklusi. Jika semua
tahap ini telah tuntas diselesaikan, Majelis meyatakan pemeriksaan
ditutup dan proses selanjutnya adalah
menjatuhkan atau mengucapkan putusan. Mendahului pengucapan
putusan itulah tahap
musyawara bagi Majelis untuk menentukan putusan apa yang hendak di jatuhakan pada pihak yang
berperkara .
Bahwa yang
dimaksud dengan putusan pada uraian ini
adalah putusan peradilan tinggakat pertama. Dan memang tujuan akhir proses
pemeriksaan Perkara di PN, diambilnya suatu putusan oleh hakim yang berisi penyelasaian perkara yang disengketakan. Berdasarkan
putusan itu, ditentukan dengan pasti hak maupun hubungan hukum para pihak dengan objek yang disengketakan.
---------bersambung
Hukum Acara Perdata.
Membaca sambil menulis untuk
mengusir kejenuhan selama bertugas sebagai Kasi Datun di Kejari Pematang
Siantar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar