Selasa, 07 April 2015

Pengertian Hukum menurut para Ahli Hukum


1.     Plato. Dilukiskan dalam buknnya Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
2.     Aristoteles, Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak  hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk da nisi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-ornag yang bersalah.
3.     Austin, hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada mahluk yang berakal oleh mahluk yang berakal yang berkuasa atasnya (Friedman, 1993: 149).
4.     Bellfoid, hukum yang berlaku disuatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.
5.     Mr. E.M. Mayers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia  dalam masyarakat dan menjadi pedoman penguasa-penguasa negra dalam melakukan tugasnya.
6.     Duguit, hukum adalah tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaanya pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar peraturan itu.
7.     Imanuel Kant, hukum adalah keseluruhan  syarat-syarat yang dengan ini kehendak dari orang yang satu dapat menyesuaikan  dengan kehendak bebas dari orang lain memenuhi peraturan hukum tentang kemerdekaan.
8.     Van Kant, hukm adalah serumpun peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang dadakan untuk mengatur melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.
9.     Van Apeldoorn, hukum adalahgejala social tidak  ada  masyarakat  yang tidak mengenal hukum itu menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama, kesusilaan, adat-istiadat dan kebiasaan.
10. S>M. Amir, SH,  hukum adalah peratran, kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi.
11. E Utrecht, menyebutkan hukum adalah  himpunan petunjuk hidup-perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang bersangktan, oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa itu.
12. M.H Tirtaamidjata, SH, bahwa hukum adalah semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku dan tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian  jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang kehilangan kemerdekaanya, didenda dan sebagainya.
13. J.T.C. Simorangkir, SH dan Woerjo Sastroprajanoto, SH, bahwa hukum itu peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat  oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman.
14. Soerojo Wignjodipoero, SH, hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat  memaksa, berisikan suatu perintah  larangan atau izinuntuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu atau dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.
15. Dr. Soejono Dirdjosisworo, SH, menyebutkan aneka arti hukum yang meliputi : 1). Hukum dalam arti ketentuan penguasa (undang-undang, keputusan hakim dan sebagainnya), 2). Hukum dalam arti petugas-petugasnya (penegak hukum), 3). Hukum dalam arti sikap tindak, 4). Hukum dalam arti sistem kaidah, 5). Hukum dalam arti jalinan nilai, 6). Hukum dalam arti tata hukum, 7). Hukum dalam arti ilmu hukum, 8). Hukum dalam arti disiplim huku.
16. Dr. Soerjono Soekanto, SH, MH dan Purnadi Purbacaraka, SH menyebutkan  arti yang diberikan  masyaraat pada hukum sebagai berikut : A). hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.  B). hukum sebagai disiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan  atau gejala-gejala yang dihadapinya.  C). hukum sebagai kaidah, yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan. D). hukum sebagai tata hukum, yakni struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu. Sumber : Majalah Purna Adhyaksa Sumut edisi 3 April 2015  hal 42- anda perlu tahu.


Menulis  untuk mengisi kesibukan sewaktu KasiDatun di Kejari  P Siantar Sumut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar