1. Plato.
Dilukiskan dalam buknnya Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang
teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
2. Aristoteles,
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk da nisi konstitusi;
karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan
jabatannya dalam menghukum orang-ornag yang bersalah.
3. Austin,
hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada
mahluk yang berakal oleh mahluk yang berakal yang berkuasa atasnya (Friedman,
1993: 149).
4. Bellfoid,
hukum yang berlaku disuatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu
didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.
5. Mr.
E.M. Mayers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan
ditinjau kepada tingkah laku manusia
dalam masyarakat dan menjadi pedoman penguasa-penguasa negra dalam
melakukan tugasnya.
6. Duguit,
hukum adalah tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya
penggunaanya pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari
kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar peraturan itu.
7. Imanuel
Kant, hukum adalah keseluruhan
syarat-syarat yang dengan ini kehendak dari orang yang satu dapat
menyesuaikan dengan kehendak bebas dari
orang lain memenuhi peraturan hukum tentang kemerdekaan.
8. Van
Kant, hukm adalah serumpun peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang
dadakan untuk mengatur melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.
9. Van
Apeldoorn, hukum adalahgejala social tidak
ada masyarakat yang tidak mengenal hukum itu menjadi suatu
aspek kebudayaan yaitu agama, kesusilaan, adat-istiadat dan kebiasaan.
10. S>M.
Amir, SH, hukum adalah peratran,
kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi.
11. E Utrecht,
menyebutkan hukum adalah himpunan
petunjuk hidup-perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu
masyarakat yang bersangktan, oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup
tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa itu.
12. M.H
Tirtaamidjata, SH, bahwa hukum adalah semua aturan (norma) yang harus dituruti
dalam tingkah laku dan tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti
mengganti kerugian jika melanggar
aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang
kehilangan kemerdekaanya, didenda dan sebagainya.
13. J.T.C.
Simorangkir, SH dan Woerjo Sastroprajanoto, SH, bahwa hukum itu
peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia
dalam lingkungan masyarakat yang dibuat
oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap
peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman.
14. Soerojo
Wignjodipoero, SH, hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang
bersifat memaksa, berisikan suatu
perintah larangan atau izinuntuk berbuat
atau tidak berbuat sesuatu atau dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam
kehidupan masyarakat.
15. Dr. Soejono
Dirdjosisworo, SH, menyebutkan aneka arti hukum yang meliputi : 1). Hukum dalam
arti ketentuan penguasa (undang-undang, keputusan hakim dan sebagainnya), 2).
Hukum dalam arti petugas-petugasnya (penegak hukum), 3). Hukum dalam arti sikap
tindak, 4). Hukum dalam arti sistem kaidah, 5). Hukum dalam arti jalinan nilai,
6). Hukum dalam arti tata hukum, 7). Hukum dalam arti ilmu hukum, 8). Hukum
dalam arti disiplim huku.
16.
Dr. Soerjono Soekanto, SH, MH dan Purnadi
Purbacaraka, SH menyebutkan arti yang
diberikan masyaraat pada hukum sebagai
berikut : A). hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun
secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran. B). hukum sebagai disiplin, yakni suatu
sistem ajaran tentang kenyataan atau
gejala-gejala yang dihadapinya. C).
hukum sebagai kaidah, yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan
yang pantas atau diharapkan. D). hukum sebagai tata hukum, yakni struktur dan
proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu. Sumber : Majalah Purna
Adhyaksa Sumut edisi 3 April 2015 hal
42- anda perlu tahu.
Menulis untuk mengisi kesibukan sewaktu KasiDatun di
Kejari P Siantar Sumut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar