Senin, 13 April 2015

Dalam penyelesaian perkara perdata, Hakim harus mencari dan menemukan hukum. Jelaskan!.


            Jawab :
Menyelesaikan perkara melalui proses peradilan hakim tidak hanya berfungsi  dan berperan memimpin  jalanya persidangan, sehingga para pihak yang berperkara menanti aturan main sesuai dengan tata tertib beracara yang digariskan  hukum acara. Akan tetapi hakim juga  berfungsi  bahkan berkewajiban  toepassing memutus perkara yang disengkeketakan para pihak, fungsi dan kewajiban mencari dan menemukan hukum objektif  atau materiil akan ditetapkan dalam perkara yang sedang di periksa :
1.     Pengadilan Tidak Boleh Menolak Memeriksa dan Mengadili Perkara,
Asas ini di sebut dalam Pasal 14 ayat (1) UU No.14 Tahun 1970, diubah dengan UU No 35 Tahun 1999 sekarang diatur dalam Pasal 16 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2004, Pengadilan dilarang atau tidak boleh menolak untuk :
-        Memeriksa dan mengadili suatu perkara  yang di ajukan kepadanya  dengan dalih hukum yang mengatur  tidak ada kurang jelas ,
-        Dalam hal apabila memang ada kurang jelas  hukumanya, hakim atau  pengadilan wajib  untuk memeriksa dan mengadilinya.
Caranya, berpedoman kepada ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1970, diubah dengan UU No. 35 Tahun 1999 sekarang  Pasal 28  ayat (1) UU No. 4 Tahun 2004, yakni hakim sebagai penegak hukum dan keadilan, wajib menggali mengikuti   dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat .
2.     Perinsip Curia Novit Jus
Prinsip yang kedua dalam mencari dan menemukan hukum ,hakim di anggap mengetahui semua hukum  atau curia novit jus, prinsip ini di jelaskan juga dalam pasal 14 UU No 14 Tahun 1970, di ubah dengan UU No 35 Tahun 1999 . Meskipun  hal itu tidak disebut  dalam penjelasan  pasal 16 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2004 ketentuan ini dianggap tepat melekat pada UU No. 4 Tahun 2004 sesuai dengan keberadaanya sebagai pengganti UU No 14 Tahun 1970. Dikatakan, hakim sebagai organ pengadilan :
-        Dianggap memahami hukum
-        Oleh karena itu harus memberi pelayanan kepada setiap     pencari keadilan yang memohon keadilan padanya .
-        Apabila hakim dalam  memberi  pelayanan menyelasaikan sengketa, tidak menemukan hukum tertulis ,hakim wajib menggali hukum tidak tertulis  untuk bertanggung jawab penuh kepada Tuhan Yang Mah Esa, diri sendiri, masyarakangt, bangsa dan negara.
3.      Mencari dan menemukan hukum objektif   dari sumber hukum yang   dibenarkan. Prinsip lain yang harus ditegakkan hakim dalam menjatuhkan putusan, upaya mencari dan menemukan hukum objektif yang hendak diterapkan, harus dari sumber hukum yang dibenarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bersambung .......
Untuk mengusir rasa kejenuhan sebagai Kasi Datun di Kejari Pematang Siantar
Aku mulai membaca buku-buku Hukum Acara Pidana, sulit sekali untuk mengingatnya, terpaksa point-point penting saya ketik sebagai cara untuk mengingatnya.....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar