Jawab :
Menyelesaikan perkara melalui proses peradilan hakim tidak hanya
berfungsi dan berperan memimpin jalanya persidangan, sehingga para pihak yang
berperkara menanti aturan main sesuai dengan tata tertib beracara yang
digariskan hukum acara. Akan tetapi
hakim juga berfungsi bahkan berkewajiban toepassing memutus perkara yang disengkeketakan para
pihak, fungsi dan kewajiban mencari dan menemukan hukum objektif atau materiil akan ditetapkan dalam perkara
yang sedang di periksa :
1.
Pengadilan
Tidak Boleh Menolak Memeriksa dan Mengadili Perkara,
Asas ini di sebut dalam Pasal 14
ayat (1) UU No.14 Tahun 1970, diubah dengan UU No 35 Tahun 1999 sekarang diatur
dalam Pasal 16 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2004, Pengadilan dilarang atau tidak
boleh menolak untuk :
-
Memeriksa
dan mengadili suatu perkara yang di
ajukan kepadanya dengan dalih hukum yang
mengatur tidak ada kurang jelas ,
-
Dalam
hal apabila memang ada kurang jelas
hukumanya, hakim atau pengadilan
wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
Caranya, berpedoman kepada
ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1970, diubah dengan UU No. 35 Tahun
1999 sekarang Pasal 28 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2004, yakni hakim sebagai
penegak hukum dan keadilan, wajib menggali mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup
dalam masyarakat .
2.
Perinsip Curia Novit Jus
Prinsip yang kedua dalam mencari
dan menemukan hukum ,hakim di anggap mengetahui semua hukum atau curia novit jus, prinsip ini di jelaskan juga dalam
pasal 14 UU No 14 Tahun 1970, di ubah dengan UU No 35 Tahun 1999 . Meskipun hal itu tidak disebut dalam penjelasan pasal 16 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2004 ketentuan
ini dianggap tepat melekat pada UU No. 4 Tahun 2004 sesuai dengan keberadaanya
sebagai pengganti UU No 14 Tahun 1970. Dikatakan, hakim sebagai organ
pengadilan :
-
Dianggap
memahami hukum
-
Oleh
karena itu harus memberi pelayanan kepada setiap pencari keadilan yang memohon keadilan
padanya .
-
Apabila
hakim dalam memberi pelayanan menyelasaikan sengketa, tidak
menemukan hukum tertulis ,hakim wajib menggali hukum tidak tertulis untuk bertanggung jawab penuh kepada Tuhan
Yang Mah Esa, diri sendiri, masyarakangt, bangsa dan negara.
3.
Mencari dan menemukan hukum objektif dari sumber hukum yang dibenarkan. Prinsip lain yang harus
ditegakkan hakim dalam menjatuhkan putusan, upaya mencari dan menemukan hukum objektif
yang hendak diterapkan, harus dari sumber hukum yang dibenarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bersambung
.......
Untuk
mengusir rasa kejenuhan sebagai Kasi Datun di Kejari Pematang Siantar
Aku
mulai membaca buku-buku Hukum Acara Pidana, sulit sekali untuk mengingatnya,
terpaksa point-point penting saya ketik sebagai cara untuk mengingatnya.....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar