Bagaimana Formulasi Putusan Majelis Hakim dalam Perkara Perdata? Jelaskan!.
Jawab :
Formulasi
putusan adalah susunan atau sitematika yang harus di rumuskan dlam putusan agar
memenuhi syarat perundang –undangan
.secara garis besar formulasi putusan di atur dalam Pasal 184
ayat (1) HIR atau Pasal 195 RGB. Apabila putusan yang dijatuhkan tidak mengikuti susunan perumusan yang di gariskan di pasal di atas
,putusan tidak sah dna harus dibatalkan. Lihat putusan MA No 312 K/Ship /1974.
Kasusnya, Putusan PN tidak mencantumkan rumusan
posita gugat, padahal atau duduknya perkara, dan juga tidak mencantumkan
dalam putusan jawaban tergugat padahal
jawaban dibarengi dengan gugat
rekonvensi.
a.
Mencantumkan
Jawaban Tergugat
Keharusan mencantumkan jawaban tergugat
menurut Pasal 184 ayat (1) HIR, cukup dengan ringkas tidak mesti keseluruhan cukup diambil yang pokok
dan relevan dengan syarat, tidak boleh menghilangkan makna hakiki
jawaban tersebut hakim dapat menanyakan tergugat tentang hal-hal yang kurang jelas dalam meragukan dalam jawaban
Pengertian jawaban dalam arti luas,
meliputi replik dan duplik serta konlklusi
oleh karena itu ,sesuai dengan tata tertib beracara, yang harus
dirumuskan dalam putusaN meliputi replik dan duplik maupun konklusi.
b.
Uraian
Singkat Ringkasn dan Lingkungan Pembuktian
Uraian selannjutnya ,deskripsi fakta dan alat bukti
atau pembuktian yang ringkas dan lengkap .dimulai dengan alat
bukti atau pembuktian yang ringkas dan
lengkap yang di ajukan penggugat dan dilanjutkan dengan pembuktian tergugat :
-
Alat
bukti apa saja yang diajukan masing
–masing pihak ,
-
Terpenuhi
atau tidak syarat formil dan
matriil masing- masing bukti yang diajukan.
c.
Pertimbangan
Hukum
Dapat dikatakan pertimbangan hukum
merupakan jiwa dan intisari putusan, pertimbangan berisi analisis, argumentasi, pendapat dan kesimpulan
hukum dari hakim yang memeriksa perkara .Dalam pertimbangan dikemukakan
analisis yang jelas berdasarkan
undang-undang pembuktian :
-
Apakah
alat bukti yang di ajukan penggugat dan
tergugat memenuhi kebutuhan formil dan
materiil.
-
Alat
bukti pihak mana yang mencapai batas
minimal pembuktian
-
Dalil
gugatan apa saja dan dalil bantahan apa
saja yang terbukti ,
-
Sejauh
mana nilai kekuatan pembuktian yang dimiliki
para pihak .
d.
Ketentuan
perudang –undang
Biasanya sudah baku menempatkan
pokok masalah ini dalam putusan pada bagian memerintahkan .Dengan demikian
penempatan dalam putusan setelah uraian
pertimbangan .
Putusan mencantumkannya, di anggap
bukan merupakan dalam pencatatan serius oleh karena itu selalu di tolelir kalau
cacat demikian berakibat membtalkan putusan pihak yang berperkara dan mengingkari
asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. cara ini tidak efektif dan
efisien kerna akan memperlambatproa ini tidak efektif dan efisien kerna akan
memperlambat proses penyelesaian .
Bersambung
.......
Untuk
mengusir rasa kejenuhan sebagai Kasi Datun di Kejari Pematang Siantar
Aku
mulai membaca buku-buku Hukum Acara Pidana, sulit sekali untuk mengingatnya,
terpaksa point-point penting saya ketik sebagai cara untuk mengingatnya.....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar