Senin, 13 April 2015

Bagaimana Formulasi Putusan Majelis Hakim dalam Perkara Perdata? Jelaskan!.



Bagaimana Formulasi Putusan Majelis Hakim dalam  Perkara Perdata? Jelaskan!.
Jawab :
Formulasi putusan adalah susunan atau sitematika yang harus di rumuskan dlam putusan agar memenuhi  syarat perundang –undangan .secara  garis besar  formulasi putusan di atur dalam Pasal 184 ayat (1) HIR atau Pasal 195 RGB. Apabila putusan yang dijatuhkan  tidak mengikuti susunan  perumusan yang di gariskan di pasal di atas ,putusan tidak sah dna harus dibatalkan. Lihat putusan MA No 312 K/Ship /1974. Kasusnya, Putusan PN  tidak mencantumkan  rumusan   posita gugat, padahal atau duduknya perkara, dan juga tidak mencantumkan dalam putusan jawaban tergugat  padahal jawaban dibarengi dengan  gugat rekonvensi.
a.      Mencantumkan Jawaban Tergugat
Keharusan mencantumkan jawaban tergugat  menurut Pasal 184 ayat (1) HIR, cukup  dengan ringkas  tidak mesti keseluruhan cukup diambil yang pokok dan relevan dengan syarat, tidak boleh menghilangkan  makna hakiki  jawaban tersebut hakim dapat menanyakan tergugat  tentang hal-hal yang kurang  jelas dalam meragukan dalam jawaban
Pengertian jawaban dalam arti luas, meliputi replik dan duplik serta konlklusi  oleh karena itu ,sesuai dengan tata tertib beracara, yang harus dirumuskan dalam putusaN meliputi replik dan duplik maupun konklusi.
b.     Uraian Singkat Ringkasn  dan Lingkungan  Pembuktian
Uraian  selannjutnya ,deskripsi fakta dan alat bukti atau  pembuktian  yang ringkas dan lengkap .dimulai dengan alat bukti atau  pembuktian yang ringkas dan lengkap yang di ajukan penggugat dan dilanjutkan dengan pembuktian  tergugat :
-        Alat bukti  apa saja yang diajukan masing –masing pihak ,
-        Terpenuhi atau tidak  syarat formil  dan  matriil masing- masing bukti yang diajukan.
c.      Pertimbangan Hukum
Dapat dikatakan pertimbangan hukum merupakan jiwa dan intisari putusan, pertimbangan   berisi analisis, argumentasi, pendapat dan kesimpulan hukum dari   hakim yang memeriksa  perkara .Dalam pertimbangan dikemukakan analisis yang jelas berdasarkan  undang-undang pembuktian :
-      Apakah alat bukti yang di ajukan penggugat  dan tergugat  memenuhi kebutuhan formil dan materiil.
-      Alat bukti pihak mana yang mencapai  batas minimal pembuktian
-      Dalil gugatan  apa saja dan dalil bantahan apa saja yang terbukti ,
-      Sejauh mana nilai kekuatan pembuktian yang dimiliki  para pihak .                                                                                                        
d.     Ketentuan perudang –undang
Biasanya sudah baku menempatkan pokok masalah ini dalam putusan pada bagian memerintahkan .Dengan demikian penempatan dalam putusan setelah uraian  pertimbangan .
Putusan mencantumkannya, di anggap bukan merupakan dalam pencatatan serius oleh karena itu selalu di tolelir kalau cacat demikian berakibat membtalkan putusan pihak yang berperkara dan mengingkari asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. cara ini tidak efektif dan efisien kerna akan memperlambatproa ini tidak efektif dan efisien kerna akan memperlambat  proses  penyelesaian .

Bersambung .......
Untuk mengusir rasa kejenuhan sebagai Kasi Datun di Kejari Pematang Siantar
Aku mulai membaca buku-buku Hukum Acara Pidana, sulit sekali untuk mengingatnya, terpaksa point-point penting saya ketik sebagai cara untuk mengingatnya.....


Tidak ada komentar:

Posting Komentar