Selasa, 04 November 2014

Kasasi


                   Upaya Hukum kasasi

Kasasi merupakan wewenang dari Mahkamah Agung untuk memeriksa kembali putusan-putusan dari pengadilan terdahulu dan merupakan peradilan terakhir.
Landasan kasasi berpihak (Mujono, SH. Mantan Ketua MA RI) adalah
1.
Untuk menjaminadannya kesatuan dan kepastian untuk kepentingan masyarakat;
2.
Untuk memberikan jaminan agar hukum itu sesuai dengan pandangan dan perkembangan masyarakat;
Lembaga kasasi bertujuan :
1.
Kesatuan hukum (univikasi)
2.
Kepastian hukum (asas legalitas)
3.
Living law (hukum yang berkembang dimasyarakat);
4.
Pembinaan hukumnasional yang mencakup :

a.
Penerapan hukum secara tepat dan benar;

b.
Pembaharuan hukum;

c.
Pembentukan hukum;
5.
Mengisi kekosongan huku.

Pasal 244 KUHAP, terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir  oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas.

Pasal 253 ayat 1 KUHAP, pemeriksaan ditingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah agung guna menetukan :

a.
Apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya;

b.
Apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang;

c.
Apakah benar pengadilan telah melapaui batas kewenangannya.


Pasal 252 1 KUHAP, Pasal 30 1 UU No. 5/2004 tentang perubahan atas UU No. 14/1985 tentang Mahkamah agung menyebutkan bahwa : mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan  putusan atau penetapan-penetapan pengadilan-pengadilan semua lingkungan peradilan karena :

a.
Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;

b.
Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;

c.
Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.

bersambung.......

Senin, 03 November 2014

Banding


Upaya Hukum Banding
Pasal 67 KUHAP

Bamding adalah alat hukum (rechtsmiddel) yang merupakan hak terdakwa atau hak penuntut umum, untuk memohon supaya putusan pengadilan negeri diperiksa kembali Pengadilan Tinggi.
Tujuan dari hak ini adalah untuk memperbaiki kemungkinan adanya khilafan pada putusan pertama. Hak pemohon banding ini senantiasa diperingatkan  oleh hakim kepada terdakwa  setelah putusan  diucapkan. Pengadilan tinggi dapat membenarkan, mengubah atau membatalkan putusan Pengadilan Negeri.
Menurut ketentuan Pasal 67 KUHAP, terdakwa  ataupun penuntut umum berhak minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurnag tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat.


bersambung...belum selesai tulis

Perubahan stats penahan tersangka atau terdakwa


Perubahan status tahanan
Pasal 22 ayat 5 KUHAP

Cara mengajukan masa tahanan, caranya diatur dalam Pasal 22 (5) KUHAP. Pembedaan pengurangan masa penahanan ditinjau dari segi penahanan  ditinjau dari segi penahanan itu sendiri. Makin ringan jenis jenis penahannya, semakin penuh jumlah pengurangannya,  sebagai berikut :
1.
Penahanan rumah tahanan Negara, pegurangan sama dengan jumlah masa penahanannya. Jadi kalau jumlah masa penahanan harus dikurangkan secara berbanding 1 hari dengan 1 hari;
2.
Penahanan rumah, pengurangannya sama dengan 1/3 x jumlah masa penahanan. Jadi kalau jumlah masa penahanan rumah dialami oleh seseorang misalnya 60  hari, maka pengurangan 1/3 x 50 hari;
3.
Penahan kota, jumlah pengurangan masa penahananya sama dengan 1/5 x jumlah masa penahanan kota tealh dialami seseorang. Jika seseorang telah dikenakan penahanan kota selama 60 hari maka jumlah pengurangan masa penahanan adalah 1/5 x 50 hari;
Perubahan status tahanan mencantunkan syarat :
1.
Tersangka atau terdakwa tidak melarikan diri;
2.
Tersangka atau terdakwa tidak menghilangkan barang bukti;
3.
Tersangka atau terdakwa tidak mengulangi perbuatannya;
4.
Tersangka atau terdakwa bersedia memenuhi panggilan untuk kepentingan pemeriksaan.

Penangguhan Penahanan Tersangka atau Terdakwa


                                              Penangguhan Penahanan

 Pasal 31 ayat 1 KUHAP

Setiap warga Negara yang menjadi tersangka  atau terdakwa berhak untuk mendapat penagguhan penahanan.
Penanguhana penahanan dapat diajukan oleh tersangka atau terdakwa sendiri, atau oleh keluarga tersangka atau terdakwa.
Penanguhan penahanan harus disertai dengan jaminan baik orang maupun barang.
Pasal 31 ayat 1 KUHAP, atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan, dengan atau tanpa jaminan uang atau orang berdasarkan syarat yang ditentukan.
Apabila jaminan berupa uag, maka uang jaminan harus secara jelas disebutkan dalam perjanjian, dan besarnya ditetapkan oleh pejabat yang berwenang Pasal 35 ayat 1 PP No. 27/1983. Uang jaminan disetor sendiri oleh pemohon atau penasehat hukumnya, atau keluarganya, kepanitera pengadilan, dengan formulir penyetoran yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang, sesuai dengan tingkat pemeriksaan.
Mengenai nilai uang yang dijadikan jaminan, tidak ada ketentuan secara jelas tentang besaran nilai uang yang dijadikan jaminan.
Jika jaminan penangguhan penahann berupa orang, maka identitas orang menjamin tersebut secara jelas dicantunkan dalam perjanjian, dan juga ditetapkan besarnya uang yang harus ditanggung penjamin tersebut Pasal 26 ayat 1 PP No. 27/1983.
Pejabat yang berwenang dapat mencabut penahan atas tersangka atau terdakwa, jika melanggar syarat yang ditentukan, jika melanggar syarat yang ditentukan, yaitu wajib lapor, tidak keluar rumah atau kota.
Permohonan penagguhan penahanan harus mencantukan  syarat bahwa :
1.
Tersangka atau terdakwa tidak melarikan diri;
2.
Tersangka atau terdakwa tidak akan menghilangkan barang bukti;
3.
Tersangka atau terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya;
4.
Tersangka atau terdakwa bersedia memenuhi panggilan atau untuk kepentingan pemeriksaan.
Masa penangguhan penahann tidak termasuk masa status tahanan, oleh karena tidak dipotongkan dalam hukuman yang akan dijatuhkan kemudian.

Praperadilan


                                                                              Praperadilan
Pasal 77 a KUHAP

Praperadilan dapat dipergunakan tersangka atau terdakwa untuk menguji apakah sah atau tidak tindakan penangkapan dan/atau penahanan yang tealh dilakukan.
Praperadilan merupakan wewenang khusus yang dimiliki pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus :
a.
Sah atau tidaknya penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
b.
Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka, atau keluarganya, atau pihak lain atau kuasannya, yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
Tersangka berhak mengajukan permohonan praperadilan melalui pengadilan negeri tentang sah atau tidak sah penangkapan,  penahanan terhadap dirinya (Pasal 77 a KUHAP).
Pengajuan Praperadilan atas sah atau tidaknya penangkapan, lazimnya dilakukan apabila :
1.
Penangkapan dilakukan tanpa didasarkan pada bukti permulaan yang cukup;
2.
Penangkapan dilakukan tanpa memeperlihatkan dan memberikan surat perintah penagkapan;
3.
Penangkapan tidak dilakukan oleh petugas kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pejabat yang berwenang dengan memperlihatkan surat tugas, serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantunkan identitas tersangka, dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara keajahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa;
4.
Tembusan surat perintah penangkapan dari pejabat yang berwenang tidak diberikan kepada keluarga tersangka;
5.
Surat perintah penangkapan dikeluaran 1 x 24 jam sejak penangkapan dilakukan;
6.
Penangkapan dilakukan dengan tindak kekerasan terhadap tubuh dan mental tersangka.

Penahanan terhadap tersangka yang tidak memenuhi ketentan pasal 21 ayat 4  huruf :

a.
 Dan huruf b dari KUHAP yaitu

a.
Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;

b.
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 282 ayat 3, 296, 335 ayat 1, 351 ayat 1, 353 ayat 1, 372, 378, 379  huruf a, 453, 454, 459, 480, dan 506 KUHP; Pasal 25 dan 26 Rechtenor donnantie (pelanggaran terhadap) ordonantie bead an cukai, terakhir diubah staatsblad tahun 1931/471; pasal 1, 2 dan pasal 4 UU Tindak pidana imigrasi (UU No. 8 Brt/1955; pasal 36 (7), 41, 42, 43, 47 dan pasal 48 UU No. 9/1976 tentang Narkotika.
Tersangka berhak mengajukan gugatan ganti kerugian karena ditangkap atau ditahan tanpa alasan yang didasarkan berdasarkan undang-undang. Kekeliruan yang berdasarkan undang-undang, atau kekeliruan mengenai orangnya, atau hukum yang diterapkan  (pasal 95 ayat 1 KUHAP).
Ganti kerugian menurut pasal 1 ayat 22 KUHAP  adalah hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya berupa imalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili, tanpa alasan yang didasarkan  pada undang-undang, atau kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
Menurut pasal 1 ayat 23 KUHAP, rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan , dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasrkan undnag-undang.
Permintaan rehabilitasi yang perkaranya tidak diajukan kepengadilan negeri, hanya sampai pada tigkat penyidikan atau tingkat penuntutan saja, maka permintaan rehabilitasi diajukan  dan diputus disidang praperadilan.

Hak warga Negara dalam mengajukan praperadilan, ganti rugi dan rehabilitasi
No.
Tuntangan/permintaan
Tahapan pemeriksaan
Lembaga yang memeriksa
1.
Tidak sahnya penangkapan
Penyidikan
Praperadilan
2.
Tidak sahnya penahanan
Penyidikan dan penuntutan
Praperadilan
Tidak sahnya penahanan
Pemeriksaan pengadilan
Pengadilan negeri
3.
Tuntutan ganti rugi
Penyidikan dan penuntutan
Praperadilan
Tuntutan ganti rugi
Pemeriksaan pengadilan
Pengadilan negeri
4.
Permintaan rehabilitasi
Penyidikan dan penuntutan
Praperadilan
Permintaan rehabilitasi
Pemeriksaan pengadilan
Pengadilan negeri

Hak Tersangka


                                                              Hak  tersangka


Menurut ketentuan Pasal 30 KUHAP apabila tenggang waktu penahanan sebagaimana pada pasal 24 sd 28 KUHAP, atau perpanjangan penahanan  sebagaimana tersebut dalam Pasal 29 ternyata tidak sah, tersangka atau terdakwa berhak minta ganti kerugian.
Didalam proses penahanan seorang tersangka berhak :
a.
Menghubugi penasehat hukumnya;
b.
Segera diperiksa oleh penyidik setelah satu hari ditahan;
c.
Menghubungi dan menerima kunjungan pihka keluarga, atau orang lain untuk kepentingan penangguhan penahanan atau usaha mendapat bantuan hukum;
d.
Meminta atau mengajukan penangguhan penahanan;
e.
Menghubungi atau menerima kunjungan dokter pribadinya  untuk kepentingan kesehatan;
f.
Mendapatkan penangguhan penahanan atau perubahan status penahanan;
g.
Menghubungi atau menerima kunjungan sanak keluarga;
h.
Mengirim surat atau menerima  surat dai penasehat hukum dan sanak keluarga tanpa diperiksa oleh penyidik/penuntut umum/hakim/pejabat rumah tahanan Negara;
i.
Mengajukan  keberatan atas penahanan atau sejenis penahanan kepada penyidik;
j.
Menghubungi dan menerima kunjungan rohaniawan;
k.
Bebas dari tekanan seperti : diintimidasi, ditakut-takuti dan disiksa secara fisik.
Jika masa penahanan atas diri tersangka sudah berakhir, maka tersangka berhak untuk dibebaskan demi hukum. Wewenang untuk mengeluarkan  tahanan  demi hukum adalah wewenang kepala rumah tahanan Negara, bukan wewenang instansi yang menahan. Jadi dalam hal kepala rumah tahanan akan mengeluarkan tahanan, demi hukum tidak diperlukan perintah atau penetapan dari instansi yang menahan tersangkaatau terdakwa tersebut (vide pasal 19 (7) PP No. 27/1983 jo. Pasal 28 (1) Permen kehakimana RO No. M. 04-UM.01.06/1983).
Dengan ketentuan bahwa kepala rumah tahanan Negara  harus memberitahukan kepada instansi yang menahan 10 hari sebelum berakhirnya masa penahanan, atau perpanjangan penahanan tersebut  sebelum mengeluarkan ahanan harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan instansi tersebut. (pasal 19 PP No. 27/1983 jo Pasal 28 (1) permen Kehakiman RI No. M.04-UM.01.06.1983 Jo. Surat Edaran bersama Ketua Muda Mahkamah Agung RI dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Depertemen Kehakiman RI, No. MA/PAN/368/XI/1983-ELUM.04.227).
Dalam  hal kepala rumah tahanan ragu-ragu untuk mengeluarkan tahanan tersebut, dapat diberikan penjelasan dengan surat biasa oleh Ketua Pengadilan Negeri.

Jangka Waktu Penahanan


Jangka Waktu Penahanan dan Penahanan lanjutan

Penahanan /Perpanjangan penahanan
Waktu
Dasar Hukum (Pasal dalam KUHAP)
1.
Penyidik
20 hari
24  ayat 1
Diperpanjang JPU
40 hari
24 ayat 2
2.
Penuntut Umum
20 hari
25 ayat 1
Diperpanjang Ketua PN
30 hari
25 ayat 2
3.
Hakim Pengadilan Negeri
30 hari
26 ayat 1
Diperpanjang Ketua PN
60 hari
26 ayat 2
4.
Hakim Pengadilan Tinggi
30 hari
27 ayat 1
Diperpanjang Ketua PT
60 hari
27 ayat 2
5.
Hakim mahkamah Agung
50 hari
28 ayat 1
Diperpanjang Ketua MA
60 hari
28 ayat 2

Jumlah
400 hari

Pengecualian dari jangka waktu penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 sd pasal 28 KUHAP, untuk kepentingan pemeriksaan , penahanan terhadap tersangka/terdakwa dapat diperpanjang dengan alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan  karena  :
1.
Tersangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, atau
2.
Perkara yang diperiksa diancam dengan pidana 9 tahun atau lebih (pasal 1 KUHAP)

Pengecualian  dalam perpanjangan penahanan
Tingkat
Diberikan oleh
Lamanya
1.
Penyidik
Ketua PN
30 hari
Perpanjangan
Ketua PN
30 hari
2.
Penuntut Umum
Ketua PN
30 hari
Perpanjangan
Ketua PN
30 hari
3.
Pemeriksaan Pengadilan Negeri
Ketua PT
30 hari
Perpanjangan
Ketua PT
30 hari
4.
Pemeriksaan banding
Ketua MA
30 hari
Perpanjangan
Ketua MA
30 hari
5.
Pemeriksaan Kasasi
Ketua MA
30 hari
Perpanjangan
Ketua MA
30 hari

Jumlah

300 hari