Upaya Hukum Banding
Pasal 67 KUHAP
Bamding adalah
alat hukum (rechtsmiddel) yang merupakan hak terdakwa atau hak penuntut umum,
untuk memohon supaya putusan pengadilan negeri diperiksa kembali Pengadilan
Tinggi.
|
Tujuan dari hak
ini adalah untuk memperbaiki kemungkinan adanya khilafan pada putusan
pertama. Hak pemohon banding ini senantiasa diperingatkan oleh hakim kepada terdakwa setelah putusan diucapkan. Pengadilan tinggi dapat
membenarkan, mengubah atau membatalkan putusan Pengadilan Negeri.
|
Menurut ketentuan
Pasal 67 KUHAP, terdakwa ataupun
penuntut umum berhak minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat
pertama, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum
yang menyangkut masalah kurnag tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan
dalam acara cepat.
|
bersambung...belum selesai tulis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar