Senin, 03 November 2014

Banding


Upaya Hukum Banding
Pasal 67 KUHAP

Bamding adalah alat hukum (rechtsmiddel) yang merupakan hak terdakwa atau hak penuntut umum, untuk memohon supaya putusan pengadilan negeri diperiksa kembali Pengadilan Tinggi.
Tujuan dari hak ini adalah untuk memperbaiki kemungkinan adanya khilafan pada putusan pertama. Hak pemohon banding ini senantiasa diperingatkan  oleh hakim kepada terdakwa  setelah putusan  diucapkan. Pengadilan tinggi dapat membenarkan, mengubah atau membatalkan putusan Pengadilan Negeri.
Menurut ketentuan Pasal 67 KUHAP, terdakwa  ataupun penuntut umum berhak minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurnag tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat.


bersambung...belum selesai tulis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar