Selasa, 04 November 2014

Kasasi


                   Upaya Hukum kasasi

Kasasi merupakan wewenang dari Mahkamah Agung untuk memeriksa kembali putusan-putusan dari pengadilan terdahulu dan merupakan peradilan terakhir.
Landasan kasasi berpihak (Mujono, SH. Mantan Ketua MA RI) adalah
1.
Untuk menjaminadannya kesatuan dan kepastian untuk kepentingan masyarakat;
2.
Untuk memberikan jaminan agar hukum itu sesuai dengan pandangan dan perkembangan masyarakat;
Lembaga kasasi bertujuan :
1.
Kesatuan hukum (univikasi)
2.
Kepastian hukum (asas legalitas)
3.
Living law (hukum yang berkembang dimasyarakat);
4.
Pembinaan hukumnasional yang mencakup :

a.
Penerapan hukum secara tepat dan benar;

b.
Pembaharuan hukum;

c.
Pembentukan hukum;
5.
Mengisi kekosongan huku.

Pasal 244 KUHAP, terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir  oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas.

Pasal 253 ayat 1 KUHAP, pemeriksaan ditingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah agung guna menetukan :

a.
Apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya;

b.
Apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang;

c.
Apakah benar pengadilan telah melapaui batas kewenangannya.


Pasal 252 1 KUHAP, Pasal 30 1 UU No. 5/2004 tentang perubahan atas UU No. 14/1985 tentang Mahkamah agung menyebutkan bahwa : mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan  putusan atau penetapan-penetapan pengadilan-pengadilan semua lingkungan peradilan karena :

a.
Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;

b.
Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;

c.
Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.

bersambung.......

Tidak ada komentar:

Posting Komentar