Upaya Hukum kasasi
Kasasi merupakan wewenang dari
Mahkamah Agung untuk memeriksa kembali putusan-putusan dari pengadilan
terdahulu dan merupakan peradilan terakhir.
|
|||
Landasan kasasi berpihak (Mujono,
SH. Mantan Ketua MA RI) adalah
|
|||
1.
|
Untuk
menjaminadannya kesatuan dan kepastian untuk kepentingan masyarakat;
|
||
2.
|
Untuk
memberikan jaminan agar hukum itu sesuai dengan pandangan dan perkembangan
masyarakat;
|
||
Lembaga
kasasi bertujuan :
|
|||
1.
|
Kesatuan
hukum (univikasi)
|
||
2.
|
Kepastian
hukum (asas legalitas)
|
||
3.
|
Living law
(hukum yang berkembang dimasyarakat);
|
||
4.
|
Pembinaan
hukumnasional yang mencakup :
|
||
a.
|
Penerapan
hukum secara tepat dan benar;
|
||
b.
|
Pembaharuan
hukum;
|
||
c.
|
Pembentukan
hukum;
|
||
5.
|
Mengisi
kekosongan huku.
|
||
|
Pasal 244 KUHAP, terhadap putusan
perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada
Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan
pemeriksaan kasasi kepada mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas.
|
||
|
Pasal 253 ayat 1 KUHAP, pemeriksaan
ditingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah agung guna menetukan :
|
||
a.
|
Apakah benar suatu peraturan hukum
tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya;
|
||
b.
|
Apakah benar cara mengadili tidak
dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang;
|
||
c.
|
Apakah benar pengadilan telah
melapaui batas kewenangannya.
|
||
|
Pasal 252 1 KUHAP, Pasal 30 1 UU No.
5/2004 tentang perubahan atas UU No. 14/1985 tentang Mahkamah agung
menyebutkan bahwa : mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan-penetapan
pengadilan-pengadilan semua lingkungan peradilan karena :
|
||
a.
|
Tidak berwenang atau melampaui batas
wewenang;
|
||
b.
|
Salah menerapkan atau melanggar
hukum yang berlaku;
|
||
c.
|
Lalai memenuhi syarat-syarat yang
diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu
dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
bersambung.......
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar