Praperadilan
Pasal 77 a KUHAP
Praperadilan
dapat dipergunakan tersangka atau terdakwa untuk menguji apakah sah atau
tidak tindakan penangkapan dan/atau penahanan yang tealh dilakukan.
|
|||
Praperadilan
merupakan wewenang khusus yang dimiliki pengadilan negeri untuk memeriksa dan
memutus :
|
|||
a.
|
Sah
atau tidaknya penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan atas
permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
|
||
b.
|
Permintaan
ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka, atau keluarganya, atau pihak
lain atau kuasannya, yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
|
||
Tersangka berhak mengajukan permohonan praperadilan melalui
pengadilan negeri tentang sah atau tidak sah penangkapan, penahanan terhadap dirinya (Pasal 77 a
KUHAP).
|
|||
Pengajuan Praperadilan atas sah atau tidaknya penangkapan,
lazimnya dilakukan apabila :
|
|||
1.
|
Penangkapan
dilakukan tanpa didasarkan pada bukti permulaan yang cukup;
|
||
2.
|
Penangkapan
dilakukan tanpa memeperlihatkan dan memberikan surat perintah penagkapan;
|
||
3.
|
Penangkapan
tidak dilakukan oleh petugas kepolisian Negara Republik Indonesia, atau
pejabat yang berwenang dengan memperlihatkan surat tugas, serta memberikan
kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantunkan identitas
tersangka, dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara
keajahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa;
|
||
4.
|
Tembusan
surat perintah penangkapan dari pejabat yang berwenang tidak diberikan kepada
keluarga tersangka;
|
||
5.
|
Surat
perintah penangkapan dikeluaran 1 x 24 jam sejak penangkapan dilakukan;
|
||
6.
|
Penangkapan
dilakukan dengan tindak kekerasan terhadap tubuh dan mental tersangka.
|
||
|
Penahanan
terhadap tersangka yang tidak memenuhi ketentan pasal 21 ayat 4 huruf :
|
||
a.
|
Dan huruf b dari KUHAP yaitu
|
||
a.
|
Tindak
pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
|
||
b.
|
Tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 282 ayat 3, 296, 335 ayat 1, 351 ayat
1, 353 ayat 1, 372, 378, 379 huruf a,
453, 454, 459, 480, dan 506 KUHP; Pasal 25 dan 26 Rechtenor donnantie
(pelanggaran terhadap) ordonantie bead an cukai, terakhir diubah staatsblad
tahun 1931/471; pasal 1, 2 dan pasal 4 UU Tindak pidana imigrasi (UU No. 8
Brt/1955; pasal 36 (7), 41, 42, 43, 47 dan pasal 48 UU No. 9/1976 tentang
Narkotika.
|
||
Tersangka berhak mengajukan gugatan ganti kerugian karena
ditangkap atau ditahan tanpa alasan yang didasarkan berdasarkan
undang-undang. Kekeliruan yang berdasarkan undang-undang, atau kekeliruan
mengenai orangnya, atau hukum yang diterapkan
(pasal 95 ayat 1 KUHAP).
|
|||
Ganti kerugian menurut pasal 1 ayat 22 KUHAP adalah hak seorang untuk mendapat pemenuhan
atas tuntutannya berupa imalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan,
dituntut atau diadili, tanpa alasan yang didasarkan pada undang-undang, atau kekeliruan
mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam
undang-undang.
|
|||
Menurut pasal 1 ayat 23 KUHAP, rehabilitasi adalah hak
seorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat
serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau
peradilan karena ditangkap, ditahan , dituntut ataupun diadili tanpa alasan
yang berdasrkan undnag-undang.
|
|||
Permintaan rehabilitasi yang perkaranya tidak diajukan
kepengadilan negeri, hanya sampai pada tigkat penyidikan atau tingkat
penuntutan saja, maka permintaan rehabilitasi diajukan dan diputus disidang praperadilan.
|
Hak warga Negara dalam mengajukan praperadilan, ganti rugi
dan rehabilitasi
No.
|
Tuntangan/permintaan
|
Tahapan pemeriksaan
|
Lembaga yang
memeriksa
|
1.
|
Tidak sahnya penangkapan
|
Penyidikan
|
Praperadilan
|
2.
|
Tidak sahnya penahanan
|
Penyidikan dan
penuntutan
|
Praperadilan
|
Tidak sahnya penahanan
|
Pemeriksaan pengadilan
|
Pengadilan negeri
|
|
3.
|
Tuntutan ganti rugi
|
Penyidikan dan
penuntutan
|
Praperadilan
|
Tuntutan ganti rugi
|
Pemeriksaan pengadilan
|
Pengadilan negeri
|
|
4.
|
Permintaan rehabilitasi
|
Penyidikan dan
penuntutan
|
Praperadilan
|
Permintaan rehabilitasi
|
Pemeriksaan pengadilan
|
Pengadilan negeri
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar