Senin, 03 November 2014

Praperadilan


                                                                              Praperadilan
Pasal 77 a KUHAP

Praperadilan dapat dipergunakan tersangka atau terdakwa untuk menguji apakah sah atau tidak tindakan penangkapan dan/atau penahanan yang tealh dilakukan.
Praperadilan merupakan wewenang khusus yang dimiliki pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus :
a.
Sah atau tidaknya penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
b.
Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka, atau keluarganya, atau pihak lain atau kuasannya, yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
Tersangka berhak mengajukan permohonan praperadilan melalui pengadilan negeri tentang sah atau tidak sah penangkapan,  penahanan terhadap dirinya (Pasal 77 a KUHAP).
Pengajuan Praperadilan atas sah atau tidaknya penangkapan, lazimnya dilakukan apabila :
1.
Penangkapan dilakukan tanpa didasarkan pada bukti permulaan yang cukup;
2.
Penangkapan dilakukan tanpa memeperlihatkan dan memberikan surat perintah penagkapan;
3.
Penangkapan tidak dilakukan oleh petugas kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pejabat yang berwenang dengan memperlihatkan surat tugas, serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantunkan identitas tersangka, dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara keajahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa;
4.
Tembusan surat perintah penangkapan dari pejabat yang berwenang tidak diberikan kepada keluarga tersangka;
5.
Surat perintah penangkapan dikeluaran 1 x 24 jam sejak penangkapan dilakukan;
6.
Penangkapan dilakukan dengan tindak kekerasan terhadap tubuh dan mental tersangka.

Penahanan terhadap tersangka yang tidak memenuhi ketentan pasal 21 ayat 4  huruf :

a.
 Dan huruf b dari KUHAP yaitu

a.
Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;

b.
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 282 ayat 3, 296, 335 ayat 1, 351 ayat 1, 353 ayat 1, 372, 378, 379  huruf a, 453, 454, 459, 480, dan 506 KUHP; Pasal 25 dan 26 Rechtenor donnantie (pelanggaran terhadap) ordonantie bead an cukai, terakhir diubah staatsblad tahun 1931/471; pasal 1, 2 dan pasal 4 UU Tindak pidana imigrasi (UU No. 8 Brt/1955; pasal 36 (7), 41, 42, 43, 47 dan pasal 48 UU No. 9/1976 tentang Narkotika.
Tersangka berhak mengajukan gugatan ganti kerugian karena ditangkap atau ditahan tanpa alasan yang didasarkan berdasarkan undang-undang. Kekeliruan yang berdasarkan undang-undang, atau kekeliruan mengenai orangnya, atau hukum yang diterapkan  (pasal 95 ayat 1 KUHAP).
Ganti kerugian menurut pasal 1 ayat 22 KUHAP  adalah hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya berupa imalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili, tanpa alasan yang didasarkan  pada undang-undang, atau kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
Menurut pasal 1 ayat 23 KUHAP, rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan , dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasrkan undnag-undang.
Permintaan rehabilitasi yang perkaranya tidak diajukan kepengadilan negeri, hanya sampai pada tigkat penyidikan atau tingkat penuntutan saja, maka permintaan rehabilitasi diajukan  dan diputus disidang praperadilan.

Hak warga Negara dalam mengajukan praperadilan, ganti rugi dan rehabilitasi
No.
Tuntangan/permintaan
Tahapan pemeriksaan
Lembaga yang memeriksa
1.
Tidak sahnya penangkapan
Penyidikan
Praperadilan
2.
Tidak sahnya penahanan
Penyidikan dan penuntutan
Praperadilan
Tidak sahnya penahanan
Pemeriksaan pengadilan
Pengadilan negeri
3.
Tuntutan ganti rugi
Penyidikan dan penuntutan
Praperadilan
Tuntutan ganti rugi
Pemeriksaan pengadilan
Pengadilan negeri
4.
Permintaan rehabilitasi
Penyidikan dan penuntutan
Praperadilan
Permintaan rehabilitasi
Pemeriksaan pengadilan
Pengadilan negeri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar