Bahwa seorang pejabat pemerintahan
dikatakan korup apabila menerima uang yang dirasakan sebagai dorongan untuk
melakukan sesuatu yang bisa dilakukan dalam tugas dan jabatanya padahal seharusnya
tidak boleh melakukan hal demikian selama menjalankan tugas, sebagaimana pendapat
M. Mc. Mullan.
J.
S. Nye berpendapat bahwa
korupsi sebagai prilaku yang menyimpang dari kewajiban-kewajiban normal suatu
pemerintah karena kepentingan pribadi (keluarga, golongan, kawan, teman) demi
mengajar status dan gengsi atau melanggar peraturan dengan jalan melakukan atau
mencari pengaruh bagi kepentingan politik.