1. Gratifikasi
adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian biaya tambahan (fee),
uang, barang, rabat (diskon),
komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan
wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik
yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan
menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik
2. Landasan hukum tindak gratifikasi diatur dalam UU
31/1999 dan UU 20/2001 Pasal 12 dimana ancamannya adalah dipidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun
dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah. Pada
UU 20/2001 setiap gratifikasi yang diperoleh pegawai negeri atau penyelenggara
negara dianggap suap, namun ketentuan yang sama tidak berlaku apabila penerima
melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (KPK) yang wajib dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari
kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.
3. Pengertian gratifikasi terdapat pada Penjelasan Pasal
12B Ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 juncto UU No.20 Tahun 2001, bahwa : "Yang
dimaksud dengan "gratifikasi" dalam ayat ini adalah pemberian dalam
arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi,
pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjawalan
wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik
yang diteria di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan
menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik."
4. Penjelasan
pasal 12B ayat (1) tersebut, kalimat yang termasuk definisi gratifikasi adalah
sebatas kalimat : pemberian dalam arti luas, sedangkan kalimat setelah itu
merupakan bentuk-bentuk gratifikasi. Dari penjelasan pasal 12B Ayat (1) juga
dapat dilihat bahwa pengertian gratifikasi mempunya makna yang netral, artinya
tidak terdapat makna tercela atau negatif. Apabila penjelasan ini dihubungkan
dengan rumusan padal 12B dapat dipahami bahwa tidak semua gratifikasi itu
bertentangan dengan hukum, melainkan hanya gratifikasi yang memenuhi kriteria
pada unsur 12B saja.
5. Untuk
mengetahui kapan gratifikasi menjadi kejahatan korupsi, perlu dilihat rumusan
Pasal 12B ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001.
"Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara
dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang
berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai
berikut..."
Contoh kasus yang dapat digolongkan sebagai gratifikasi
1. Pembiayaan
kunjungan kerja lembaga legislatif, karena hal ini dapat memengaruhi legislasi
dan implementasinya oleh eksekutif.
2. Cinderamata
bagi guru (PNS) setelah pembagian rapor/kelulusan.
3. Pungutan
liar di jalan raya dan tidak disertai tanda bukti dengan tujuan sumbangan tidak
jelas, oknum yang terlibat bisa jadi dari petugas kepolisian (polisi lalu
lintas), retribusi (dinas pendapatan daerah), LLAJR dan masyarakat (preman).
Apabila kasus ini terjadi KPK menyarankan agar laporan dipublikasikan oleh
media massa dan dilakukan penindakan tegas terhadap pelaku.
4. Penyediaan
biaya tambahan (fee) 10-20 persen dari nilai proyek.
5. Uang
retribusi untuk masuk pelabuhan tanpa tiket yang dilakukan oleh Instansi
Pelabuhan, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pendapatan Daerah.
6. Parsel
ponsel canggih keluaran terbaru dari pengusaha ke pejabat.
7. Perjalanan
wisata bagi bupati menjelang akhir jabatan.
8. Pembangunan
tempat ibadah di kantor pemerintah (karena biasanya sudah tersedia anggaran
untuk pembangunan tempat ibadah dimana anggaran tersebut harus dipergunakan
sesuai dengan pos anggaran dan keperluan tambahan dana dapat menggunakan kotak
amal).
9. Hadiah
pernikahan untuk keluarga PNS yang melewati batas kewajaran (baik nilai ataupun
harganya).
10. Pengurusan
KTP/SIM/Paspor yang "dipercepat" dengan uang tambahan.
11. Mensponsori
konferensi internasional tanpa menyebutkan biaya perjalanan yang transparan dan
kegunaannya, adanya penerimaan ganda, dengan jumlah tidak masuk akal.
12. Pengurusan
izin yang sangat dipersulit.
Kesimpulan bahwa gratifikasi atau
pemberian hadiah berubah menjadi suatu yang perbuatan pidana suap khususnya
pada seorang Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri adalah pada saat
Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri tersebut melakukan tindakan menerima
suatu gratifikasi atau pemberian hadiah dari pihak manapun sepanjang pemberian
tersebut diberikan berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya.
Salah satu kebiasaan yang berlaku umum di masyarakat adalah pemberian tanda terima kasih atas jasa yang telah diberikan oleh petugas, baik dalam bentuk barang atau bahkan uang. Hal ini dapat menjadi suatu kebiasaan yang bersifat negatif dan dapat mengarah menjadi potensi perbuatan korupsi di kemudian hari. Potensi korupsi inilah yang berusaha dicegah oleh peraturan UU. Oleh karena itu, berapapun nilai gratifikasi yang diterima Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri, bila pemberian itu patut diduga berkaitan dengan jabatan/kewenangan yang dimiliki, maka sebaiknya Penyelenggara Negara/Pegawai Negeri tersebut segera melapor ke KPK untuk dianalisa lebih lanjut.
Salah satu kebiasaan yang berlaku umum di masyarakat adalah pemberian tanda terima kasih atas jasa yang telah diberikan oleh petugas, baik dalam bentuk barang atau bahkan uang. Hal ini dapat menjadi suatu kebiasaan yang bersifat negatif dan dapat mengarah menjadi potensi perbuatan korupsi di kemudian hari. Potensi korupsi inilah yang berusaha dicegah oleh peraturan UU. Oleh karena itu, berapapun nilai gratifikasi yang diterima Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri, bila pemberian itu patut diduga berkaitan dengan jabatan/kewenangan yang dimiliki, maka sebaiknya Penyelenggara Negara/Pegawai Negeri tersebut segera melapor ke KPK untuk dianalisa lebih lanjut.
Referensi : Penjelasan Pasal 12B, ayat 1, UU No.20/2001 tentang
Perubahan atas UU No. 31/ 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Diambil dari Buku
Gratifikasi. Apa, Mengapa, dan Bagaimana. Penerbit:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar