Arbitrase
dan Alternatif penyelesaian sengketa
(7).
|
||
|
UU NO. 30
TAHUN 1999
|
|
|
Datun
|
|
Saksi dan Saksi Ahli
|
|
|
1
|
Atas
perintah arbiter atau majelis arbitrase atau atas permintaan para pihak dapat
dipanggil seorang saksi atau lebih atau seorang saksi ahli atau lebih, untuk
didengar keterangannya.
Biaya
pemanggilan dan perjalanan saksi atau saksi ahli diebankan kepada pihak
peminta.
Sebelum
memberikan keterangan, para saksi atau saksi ahli wajib mengucapkan sumpah.
|
|
2.
|
Arbiter
atau majelis arbitrase dapat meminta bantuan seorang atau lebih saksi ahli
untuk memberikan keterangan tertulis mengenai suatu persoalan khusus yang
berhubungan dengan pokok sengketa.
Para pihak
wajib memberikan segala keterangan yang diperlukan oleh para saksi ahli.
|
|
Minggu, 16 November 2014
Saksi dan ahli dalam Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Pengertian Arbitrase dan Alternatif penyelesaian sengketa
Arbitrase dan Alternatif penyelesaian
sengketa (1).
|
||
|
UU NO. 30 TAHUN 1999
|
|
|
Datun
|
|
Pengertian
|
|
|
1
|
Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa
perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang
dibuat secara tertulis oleh pihak yang bersengketa.
Para pihak adalah subjek hukum, baik
menurut hukum perdta maupun hukum public.
Perjanjian arbitrase adalah suatu
kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantun dalam suatu perjanjian
tertulis yang dibuat para pihak sebelum sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak
setelah timbul sengketa.
|
|
2.
|
Undang-undang ini mengatur penyelesaian
sengketa atau beda pendapat antar para pihak dalam suatu hubungan hukum
tertentu yang telah mengadakan perjanjian arbitrase yang secara tegas
menyatakan bahwa semua sengketa atau beda pendapat yang timbul atau yang
mungkin timbul dari hubungan hukum tersebut akan diselesaikan dengan cara
arbitrase atau melalui alternative penyelesaian sengketa.
|
|
3.
|
Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para
pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase.
|
|
4.
|
Dalam hal para pihak telah menyetujui
bahwa sengketa diantara mereka akan diselesaikan melalui arbitase dan para
pihak telah memberikan wewenang, maka arbiter berwenang menetukan dalam
putusannya mengenai hak dan kewajiban para pihak jika hal ini tidak diatur
dalam perjanjian mereka.
|
|
5.
|
Sengketa yang dapat diselesaikan melalui
arbitrase hanya sengketa di bidang
perdaganagn dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan
perundnag-undnagan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.
Sengketa yang tidak dapat diselesaikan
melalui arbitrase adalah sengketa yang menurut peraturan perundang-undangan
tidak dapat diadakan perdamaian.
|
Acara Arbittrase
Arbitrase
dan Alternatif penyelesaian sengketa
(5).
|
|||
|
UU NO. 30
TAHUN 1999
|
||
|
Datun
|
||
Acara Arbittrase
|
|
||
1
|
Semua
pemeriksaan sengketa oleh arbiter atau majelis arbitrase dilakukan secara
tertutup.
Ketentuan
bahwa pemeriksaan dilakukan secara tertutup adalah menyimpang dari ketentuan
acara perdata yang berlaku di Pengadilan Negeri yang pada prinsipnya terbuka
untuk umum. Hal ini untuk lebih menegaskan sifat kerahasiaan penyelesaian
arbitrase.
|
||
2.
|
Bahasa yang
digunakan dalam semua proses arbitrase adalah bahasa Indonesia, kecuali atas persetujuan arbiter atau
majelis arbitrase para pihak dapat memilih bahasa lain yang akan digunakan.
|
||
3.
|
Para pihak
yang bersengketa mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam mengemukakan
pendapat masing-masing. Para pihak yang bersengketa dapat diwakili oleh
kuasannya dengan surat kuasa khusus.
|
||
4.
|
Arbiter
atau majelis arbitrase berwenang untuk memperpanjang jangka waktu tugasnya
apabila :
|
||
a.
|
Diajukan
permohonan oleh satu pihak mengenal hal khusus tertentu;
Yang dimaksud
dengan “hal khusus tertentu” misalnya karena adannya gugatan antara gugatan
insedential diluar pokok sengketa seperti permohonan jaminan sebagaimana
dimaksud dalam hukum acara perdata.
|
||
b.
|
Sebagai
akibat ditetapkan putusan provisional atau putusan sela lainnya; atau
|
||
c.
|
Dianggap
perlu oleh arbiter atau majelis arbitrase untuk kepentingan pemeriksaan.
|
||
5.
|
Penyelesaian
sengketa melalui arbitrase dapat dilakukan denganenggunakan lembaga arbitrase nasional atau
internasional berdasarkan kesepakatan para pihak.
Penyelesaian
sengketa melalui arbitrase sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan
menurut peraturan dan acara dari lembaga yang dipilih, kecuali ditetapkan
lain oleh para pihak;
|
||
6.
|
Pemeriksaan
sengketa dalam arbitrase harus diajukan secara tertulis.
Pemeriksaan
secara lisan dapat dilakukan apabila disetujui para pihak atau diaggap perlu
oleh arbiter atau majelis arbitrase.
|
||
7.
|
Tempat
arbitrase ditentukan oleh arbiter atau majelelis arbitrase kecuali ditentukan
sendiri oleh para pihak.
|
||
8.
|
Dalam
jangka waktu yang ditentukan oleh arbiter atau majelis arbitrase, pemohon
harus menyampaikan surat tuntutan kepada arbiter atau majelis arbitrase.
Surat
tuntutan tersebut harus memuat sekurang-kurangnya :
|
||
a.
|
Nama
lengkap dan tempat tinggal atau tempat kedudukan para pihak;
|
||
b.
|
Uraian
singkat tentang sengketa disertai dengan lampiran bukti-buti dan
|
||
c.
|
Isi
tuntutan yang jelas. Isi tuntutan harus jelas dan apabila isi tuntutan berupa
uang harus disebutkan jumlahnya yang pasti.
|
||
9.
|
Setelah
menerima surat tuntutan dari pemohon, arbiter atau ketua majelis arbitrase
menyampaikan satu salinan tuntutan
tersebut kepada termohon harus menanggapi dengan memberikan jawabn dalam
waktu paling lama 14 hari sejak dierimanya salinan tuntutan tersebut oleh
termohon.
|
||
10.
|
Segera
setelah diterimanya jawaban dari termohon atas perintah arbiter atau ketua
majelis arbitrase, salinan dan jawaban tersebut diserahkan kepada pemohon.
Bersmaman
dengan itu, arbiter atau ketua majelsi arbitrasi memerintahkan agar para
pihak atau kuasa mereka menghadap dimuka siding arbitrase ayng ditetapkan
paling lama 14 hari terhitung mulai hari dikeluarkannya perintah itu.
|
||
11.
|
Dalam hal
par pihak dating menghadap pada hari yang telah ditetapkan, arbiter atau
majelis arbitrase terlebih dahulu mengusahakan perdamaian antara piha yang
bersengketa.
Dalam hal
usaha perdamaian sebagaimana dimaksud
dalam ayat 1 tercaai, maka arbiter atau majelis arbiter membuat suatu
akta perdamaian yang final dan mengikat para pihak dan memerintahkan para
pihak untuk memenuhi ketentuan perdamaian tersebut.
|
||
12.
|
Pemeriksaan
atas sengketa harus diselesaikan dalam waktu paling lama 180 hari sejak
arbiter atau majelis arbitrasi terbentuk.
|
||
Selasa, 04 November 2014
Kasasi
Upaya Hukum kasasi
Kasasi merupakan wewenang dari
Mahkamah Agung untuk memeriksa kembali putusan-putusan dari pengadilan
terdahulu dan merupakan peradilan terakhir.
|
|||
Landasan kasasi berpihak (Mujono,
SH. Mantan Ketua MA RI) adalah
|
|||
1.
|
Untuk
menjaminadannya kesatuan dan kepastian untuk kepentingan masyarakat;
|
||
2.
|
Untuk
memberikan jaminan agar hukum itu sesuai dengan pandangan dan perkembangan
masyarakat;
|
||
Lembaga
kasasi bertujuan :
|
|||
1.
|
Kesatuan
hukum (univikasi)
|
||
2.
|
Kepastian
hukum (asas legalitas)
|
||
3.
|
Living law
(hukum yang berkembang dimasyarakat);
|
||
4.
|
Pembinaan
hukumnasional yang mencakup :
|
||
a.
|
Penerapan
hukum secara tepat dan benar;
|
||
b.
|
Pembaharuan
hukum;
|
||
c.
|
Pembentukan
hukum;
|
||
5.
|
Mengisi
kekosongan huku.
|
||
|
Pasal 244 KUHAP, terhadap putusan
perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada
Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan
pemeriksaan kasasi kepada mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas.
|
||
|
Pasal 253 ayat 1 KUHAP, pemeriksaan
ditingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah agung guna menetukan :
|
||
a.
|
Apakah benar suatu peraturan hukum
tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya;
|
||
b.
|
Apakah benar cara mengadili tidak
dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang;
|
||
c.
|
Apakah benar pengadilan telah
melapaui batas kewenangannya.
|
||
|
Pasal 252 1 KUHAP, Pasal 30 1 UU No.
5/2004 tentang perubahan atas UU No. 14/1985 tentang Mahkamah agung
menyebutkan bahwa : mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan-penetapan
pengadilan-pengadilan semua lingkungan peradilan karena :
|
||
a.
|
Tidak berwenang atau melampaui batas
wewenang;
|
||
b.
|
Salah menerapkan atau melanggar
hukum yang berlaku;
|
||
c.
|
Lalai memenuhi syarat-syarat yang
diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu
dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
bersambung.......
|
Senin, 03 November 2014
Banding
Upaya Hukum Banding
Pasal 67 KUHAP
Bamding adalah
alat hukum (rechtsmiddel) yang merupakan hak terdakwa atau hak penuntut umum,
untuk memohon supaya putusan pengadilan negeri diperiksa kembali Pengadilan
Tinggi.
|
Tujuan dari hak
ini adalah untuk memperbaiki kemungkinan adanya khilafan pada putusan
pertama. Hak pemohon banding ini senantiasa diperingatkan oleh hakim kepada terdakwa setelah putusan diucapkan. Pengadilan tinggi dapat
membenarkan, mengubah atau membatalkan putusan Pengadilan Negeri.
|
Menurut ketentuan
Pasal 67 KUHAP, terdakwa ataupun
penuntut umum berhak minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat
pertama, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum
yang menyangkut masalah kurnag tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan
dalam acara cepat.
|
bersambung...belum selesai tulis
Perubahan stats penahan tersangka atau terdakwa
Perubahan status tahanan
Pasal 22 ayat 5 KUHAP
Cara mengajukan masa tahanan, caranya
diatur dalam Pasal 22 (5) KUHAP. Pembedaan pengurangan masa penahanan
ditinjau dari segi penahanan ditinjau
dari segi penahanan itu sendiri. Makin ringan jenis jenis penahannya, semakin
penuh jumlah pengurangannya, sebagai
berikut :
|
|
1.
|
Penahanan rumah tahanan Negara,
pegurangan sama dengan jumlah masa penahanannya. Jadi kalau jumlah masa
penahanan harus dikurangkan secara berbanding 1 hari dengan 1 hari;
|
2.
|
Penahanan rumah, pengurangannya sama
dengan 1/3 x jumlah masa penahanan. Jadi kalau jumlah masa penahanan rumah dialami
oleh seseorang misalnya 60 hari, maka
pengurangan 1/3 x 50 hari;
|
3.
|
Penahan kota, jumlah pengurangan masa
penahananya sama dengan 1/5 x jumlah masa penahanan kota tealh dialami
seseorang. Jika seseorang telah dikenakan penahanan kota selama 60 hari maka
jumlah pengurangan masa penahanan adalah 1/5 x 50 hari;
|
Perubahan status tahanan mencantunkan
syarat :
|
|
1.
|
Tersangka atau terdakwa tidak melarikan
diri;
|
2.
|
Tersangka atau terdakwa tidak
menghilangkan barang bukti;
|
3.
|
Tersangka atau terdakwa tidak mengulangi
perbuatannya;
|
4.
|
Tersangka atau terdakwa bersedia
memenuhi panggilan untuk kepentingan pemeriksaan.
|
Penangguhan Penahanan Tersangka atau Terdakwa
Penangguhan Penahanan
Pasal 31 ayat 1 KUHAP
Setiap
warga Negara yang menjadi tersangka
atau terdakwa berhak untuk mendapat penagguhan penahanan.
|
|
Penanguhana penahanan dapat diajukan oleh tersangka atau
terdakwa sendiri, atau oleh keluarga tersangka atau terdakwa.
|
|
Penanguhan penahanan harus disertai dengan jaminan baik
orang maupun barang.
|
|
Pasal 31 ayat 1 KUHAP, atas permintaan tersangka atau
terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan
masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan, dengan atau tanpa
jaminan uang atau orang berdasarkan syarat yang ditentukan.
|
|
Apabila jaminan berupa uag, maka uang jaminan harus secara
jelas disebutkan dalam perjanjian, dan besarnya ditetapkan oleh pejabat yang
berwenang Pasal 35 ayat 1 PP No. 27/1983. Uang jaminan disetor sendiri oleh
pemohon atau penasehat hukumnya, atau keluarganya, kepanitera pengadilan,
dengan formulir penyetoran yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang, sesuai
dengan tingkat pemeriksaan.
Mengenai
nilai uang yang dijadikan jaminan, tidak ada ketentuan secara jelas tentang
besaran nilai uang yang dijadikan jaminan.
|
|
Jika jaminan penangguhan penahann berupa orang, maka
identitas orang menjamin tersebut secara jelas dicantunkan dalam perjanjian,
dan juga ditetapkan besarnya uang yang harus ditanggung penjamin tersebut
Pasal 26 ayat 1 PP No. 27/1983.
|
|
Pejabat yang berwenang dapat mencabut penahan atas tersangka
atau terdakwa, jika melanggar syarat yang ditentukan, jika melanggar syarat
yang ditentukan, yaitu wajib lapor, tidak keluar rumah atau kota.
|
|
Permohonan
penagguhan penahanan harus mencantukan
syarat bahwa :
|
|
1.
|
Tersangka atau terdakwa tidak melarikan diri;
|
2.
|
Tersangka atau terdakwa tidak akan menghilangkan barang
bukti;
|
3.
|
Tersangka atau terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya;
|
4.
|
Tersangka atau terdakwa bersedia memenuhi panggilan atau
untuk kepentingan pemeriksaan.
|
Masa penangguhan penahann tidak
termasuk masa status tahanan, oleh karena tidak dipotongkan dalam hukuman
yang akan dijatuhkan kemudian.
|
Langganan:
Postingan (Atom)