Arbitrase dan Alternatif penyelesaian
sengketa (1).
|
||
|
UU NO. 30 TAHUN 1999
|
|
|
Datun
|
|
Pengertian
|
|
|
1
|
Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa
perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang
dibuat secara tertulis oleh pihak yang bersengketa.
Para pihak adalah subjek hukum, baik
menurut hukum perdta maupun hukum public.
Perjanjian arbitrase adalah suatu
kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantun dalam suatu perjanjian
tertulis yang dibuat para pihak sebelum sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak
setelah timbul sengketa.
|
|
2.
|
Undang-undang ini mengatur penyelesaian
sengketa atau beda pendapat antar para pihak dalam suatu hubungan hukum
tertentu yang telah mengadakan perjanjian arbitrase yang secara tegas
menyatakan bahwa semua sengketa atau beda pendapat yang timbul atau yang
mungkin timbul dari hubungan hukum tersebut akan diselesaikan dengan cara
arbitrase atau melalui alternative penyelesaian sengketa.
|
|
3.
|
Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para
pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase.
|
|
4.
|
Dalam hal para pihak telah menyetujui
bahwa sengketa diantara mereka akan diselesaikan melalui arbitase dan para
pihak telah memberikan wewenang, maka arbiter berwenang menetukan dalam
putusannya mengenai hak dan kewajiban para pihak jika hal ini tidak diatur
dalam perjanjian mereka.
|
|
5.
|
Sengketa yang dapat diselesaikan melalui
arbitrase hanya sengketa di bidang
perdaganagn dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan
perundnag-undnagan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.
Sengketa yang tidak dapat diselesaikan
melalui arbitrase adalah sengketa yang menurut peraturan perundang-undangan
tidak dapat diadakan perdamaian.
|
Minggu, 16 November 2014
Pengertian Arbitrase dan Alternatif penyelesaian sengketa
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar