Minggu, 16 November 2014

Pengertian Arbitrase dan Alternatif penyelesaian sengketa


Arbitrase dan Alternatif penyelesaian sengketa  (1).

UU NO. 30 TAHUN 1999

Datun
Pengertian

1
Arbitrase  adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh pihak yang bersengketa.
Para pihak adalah subjek hukum, baik menurut hukum perdta maupun hukum public.
Perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantun dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum sengketa, atau suatu perjanjian  arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa.
2.
Undang-undang ini mengatur penyelesaian sengketa atau beda pendapat antar para pihak dalam suatu hubungan hukum tertentu yang telah mengadakan perjanjian arbitrase yang secara tegas menyatakan bahwa semua sengketa atau beda pendapat yang timbul atau yang mungkin timbul dari hubungan hukum tersebut akan diselesaikan dengan cara arbitrase atau melalui alternative penyelesaian sengketa.
3.
Pengadilan Negeri tidak  berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase.
4.
Dalam hal para pihak telah menyetujui bahwa sengketa diantara mereka akan diselesaikan melalui arbitase dan para pihak telah memberikan wewenang, maka arbiter berwenang menetukan dalam putusannya mengenai hak dan kewajiban para pihak jika hal ini tidak diatur dalam perjanjian mereka.
5.
Sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya sengketa  di bidang perdaganagn dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundnag-undnagan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.
Sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase adalah sengketa yang menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat diadakan perdamaian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar