Minggu, 16 November 2014

Saksi dan ahli dalam Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa


Arbitrase dan Alternatif penyelesaian sengketa  (7).

UU NO. 30 TAHUN 1999

Datun
Saksi dan Saksi Ahli

1
Atas perintah arbiter atau majelis arbitrase atau atas permintaan para pihak dapat dipanggil seorang saksi atau lebih atau seorang saksi ahli atau lebih, untuk didengar keterangannya.
Biaya pemanggilan dan perjalanan saksi atau saksi ahli diebankan kepada pihak peminta.
Sebelum memberikan keterangan, para saksi atau saksi ahli wajib mengucapkan sumpah.
2.
Arbiter atau majelis arbitrase dapat meminta bantuan seorang atau lebih saksi ahli untuk memberikan keterangan tertulis mengenai suatu persoalan khusus yang berhubungan dengan pokok sengketa.
Para pihak wajib memberikan segala keterangan yang diperlukan oleh para saksi ahli.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar