Arbitrase
dan Alternatif penyelesaian sengketa
(7).
|
||
|
UU NO. 30
TAHUN 1999
|
|
|
Datun
|
|
Saksi dan Saksi Ahli
|
|
|
1
|
Atas
perintah arbiter atau majelis arbitrase atau atas permintaan para pihak dapat
dipanggil seorang saksi atau lebih atau seorang saksi ahli atau lebih, untuk
didengar keterangannya.
Biaya
pemanggilan dan perjalanan saksi atau saksi ahli diebankan kepada pihak
peminta.
Sebelum
memberikan keterangan, para saksi atau saksi ahli wajib mengucapkan sumpah.
|
|
2.
|
Arbiter
atau majelis arbitrase dapat meminta bantuan seorang atau lebih saksi ahli
untuk memberikan keterangan tertulis mengenai suatu persoalan khusus yang
berhubungan dengan pokok sengketa.
Para pihak
wajib memberikan segala keterangan yang diperlukan oleh para saksi ahli.
|
|
Minggu, 16 November 2014
Saksi dan ahli dalam Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar