Selasa, 10 Februari 2015

Pemulihan Aset (Asset Recovery) oleh Kejaksaan RI



 
Perja No : PER-013/A/JA/06/2014 tentang Pemulihan Aset, jo. Perja No. PER-027/A/JA/10/2014 tentang Pemulihan Aset.

Maksud Pemulihan Aset yaitu meliputi kegiatan penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, perampasan dan pengembalian asset yang juga mencakup penghapusan dan pemusnahan asset.
Untuk mewujdukan tata kelola pemerintahan yang baik (good governace), pemulihan asset harus dilaksanakan secara efektif, efesien, tranparan dan akuntabel.
Bahwa penegakan hukm pidana, pada hakekatnya tidak hanya ertujuan menghukum pelaku tindak pidana (kejahatan/pelanggaran) agar menjadi jera atau tidak mengulagi perbuatannya, tetapi bertujuan  memulihkan kerugian yang diderita oleh korban secara finansial akibat dari perbuatan pelaku tersebut, semua ini sesuai asas dominus litis merupakan tugas tanggung jawab kejaksaan.
Kejaksaan sebagai Pengacara Negara/penasehat hukum Negara (soliciur/barrister/government lawyer) mempunyai tugas dan tanggung jawab memberikan pertimbangan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum dan perlindungan hukum serta penegakan hukum atas hak keperdataan Negara atau masyarakat umum dari pihak lain, khususnya terhadap kerugian yang bersifat finansial/materi, yang harus dipulihkan keposisi semula.

1 komentar: