Perja No : PER-013/A/JA/06/2014 tentang Pemulihan Aset, jo.
Perja No. PER-027/A/JA/10/2014 tentang Pemulihan Aset.
Maksud Pemulihan Aset yaitu meliputi kegiatan penelusuran,
pengamanan, pemeliharaan, perampasan dan pengembalian asset yang juga mencakup
penghapusan dan pemusnahan asset.
Untuk mewujdukan tata kelola pemerintahan yang baik (good
governace), pemulihan asset harus dilaksanakan secara efektif, efesien,
tranparan dan akuntabel.
Bahwa penegakan hukm pidana, pada hakekatnya tidak hanya
ertujuan menghukum pelaku tindak pidana (kejahatan/pelanggaran) agar menjadi
jera atau tidak mengulagi perbuatannya, tetapi bertujuan memulihkan kerugian yang diderita oleh korban
secara finansial akibat dari perbuatan pelaku tersebut, semua ini sesuai asas
dominus litis merupakan tugas tanggung jawab kejaksaan.
Kejaksaan sebagai Pengacara Negara/penasehat hukum Negara
(soliciur/barrister/government lawyer) mempunyai tugas dan tanggung jawab
memberikan pertimbangan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum dan perlindungan
hukum serta penegakan hukum atas hak keperdataan Negara atau masyarakat umum
dari pihak lain, khususnya terhadap kerugian yang bersifat finansial/materi,
yang harus dipulihkan keposisi semula.
nice information min
BalasHapuspower supply hp