Penyidik
KPK
Pertanyaan
: apakah Penyidik KPK yang bukan berasal dari Polri bisa menyidik perkara
korupsi?
UU
KPK bersifat khusus atau lex specialis yang bisa mengesampingkan
ketentuan-ketentuan maupun undang-undang yang bersifat umum. Artinya, penyelidik, penyidik, maupun penuntut
umum KPK tidak terikat penuh ketentuan dalam KUHP melainkan dengan UU KPK.
"Kalau penyelidik di KUHAP
itu untuk tindak pidana umum yang diatur dalam pasal-pasal di KUHP, seperti
perkara pembunuhan, pencurian dan lainnya, itu penyelidiknya Polisi. Tetapi
kalau tindak pidana khusus, seperti korupsi, pencucian uang, diatur khusus di
masing-masing UU nya bisa Kejaksaan, KPK dan Kepolisian sendiri. Jadi
penyelidiknya tidak harus polisi,".
Dengan demikian, pihaknya menilai keberadaan penyelidik maupun penyidik KPK dalam menangani perkara Korupsi tetap sah karena diakui dan diatur dalam UU KPK sendiri, kalau KPK bisa mengangkat juga memberhentikan penyelidik, dan penyidik. "Tentunya sah karena sesuai ketentuan Pasal 43 (mengenai penyelidik) dan 45 (mengenai penyidik) UU KPK,".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar