Kamis, 12 Februari 2015

Penetapan Tersangka Bukan Wewenang Praperadilan


Pada hakikatnya wewenang praperadilan “terkunci” dalam empat alasan. Yaitu: sah tidaknya penangkapan dan atau penahanan; sah tidaknya penghentian penyidikan dan atau penghentian penuntutan; ganti rugi atau rehabilitasi atas upaya paksa (berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, pemasukan rumah, dan penyitaan); dan sah atau tidaknya penyitaan.
Permohonan Praperadilan dalam kasus penetapan tersangka yang belum dilakukan penahanan, sebab memang tidak pernah ditangkap dan ditahan. Mungkin yang dipermasalahkan pencekalan atas dirinya yang kemudian dianggap sama halnya dengan proses penahanan. Tapi sayangnya, oleh KUHAP tidak secara tegas terdapat ketentuan yang menjelaskan lebih lanjut; apakah pencengkalan merupakan bagian dari bentuk penahanan terhadap tersangka?
Permohonan praperadilan  dalam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebetulnya yang menitikberatkan pada tuntutan ganti kerugian karena penetapan statusnya sebagai tersangka. Tidak sahnya penetapan status tersangka dalam contoh kasus BG dipermasalahkan oleh karena bukti permulaan yang dimiliki oleh KPK berupa LHA PPATK dan data elektronik berikut tidak masuk sebagai terpenuhinya “bukti pemulaan” minimum dua alat bukti.
Kuasa hukum  dalam kasus BG menuntut ganti rugi kiranya dapat dilakukan karena tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan Undang-Undang atau kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan (vide: Pasal 95 ayat 1 KUHAP). In casu a quo frasa ‘tindakan lain” ini ditafsirkan sebagai penetapan status tersangka tidak layak (baca: tidak sah), oleh karena bukti permulaannya tidak terpenuhi. Tapi sayang sekali, mungkin karena tidak jeli atas penjelasan frasa “tindakan lain” dalam ketentuan tersebut, sehingga ditafsirkan hanya untuk menguntungkan semata kliennya. Padahal secara “ketat” tindakan lain sudah dijelaskan dalam KUHAP ”kerugian karena tindakan lain adalah kerugian yang ditimbulkan oleh pemasukan rumah, penggeledahan, dan penyitaan tidak sah menurut hukum.” Itu artinya pemaknaan tindakan lain sebagai penetapan tersangka yang tidak sah sudah pasti terjadi kesalahan tafsir. Sehingga kesimpulan yang dapat ditarik, bahwa penetapan status tersangka sama sekali keluar kotak (out of the box) dari limitasi wewenang praperadilan.
Yang harus diperhatikan, bahwa tidak dipenuhinya atau tidak diakomodasinya “hak atas perlindungan” tersangka dari persangkaan yang tidak wajar dalam forum praperadilan tidak berarti tersangka akan kehilangan hak-haknya untuk melakukan perlawan. Sebab masih ada tempat untuk menguji persangkaan tindak pidana ini di forum pengadilan nantinya.
Hal ini harus dikembalikan pada asas presumption of guilty yang secara deskriptif faktual menjadi dasar terhadap seorang bisa ditetapkan sebagai tersangka. Makna praduga bersalah di sini adalah sifatnya deskriptif faktual yang disandarkan pada dua alat bukti permulaan. Sehingga seorang tersangka yang dinyatakan terduga “bersalah” tidak ada otoritas lain yang bisa memberikan kepastian selain hakim pengadilan. Bukanlah hakim tunggal yang diberi kewenangan untuk mengadili, memeriksa dan memutus dalam kompetensi praperadilan atas terduganya orang sebagai pelaku tindak pidana.
Satu dan lain hal yang perlu dicamkan dalam persidangan untuk membuktikan bersalah tidaknya terdakwa. Antara alat bukti, termasuk cara memperoleh alat bukti (relevan atau tidak), harus bersesuaian dan mendukung ketentuan tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa.
========================================
MENGGUNAKAN LOGIKA HUKUM YANG ABSURD

Pertimbangan putusan yang menyebutkan jabatan Kepala Biro Pembinaan Karyawan (Karo Kumkar) Mabes Polri sebagai jabatan administratif dan bukan sebagai penyelidik negara, merupakan pertimbangan yang yang aneh.
"sebenarnya apapun jabatannya di kepolisian, selama masih mengenakan pakaian polisi entah pangkatnya balok merah, brigadir maupun jenderal, semuanya jelas merupakan petugas penegak hukum. Jadi sangat aneh kalau hakim menyebutkan jabatan Karo Binkar Mabes Polri dianggap bukan jabatan penegak hukum,''.
bila logika hukum yang digunakan hakim diterapkan, maka banyak sekali pejabat-pejabat kepolisian di jabatan administrif, yang akan dianggap bukan sebagai penegak hukum.
Sementara dalam hal pengertian korupsi, menyebutkan, dalam aturan hukum yang ada sudah ditegaskan bahwa korupsi tidak hanya hal-hal yang menyangkut masalah kerugian negara. Tapi juga mencakup masalah penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan untuk kepentingan pribadi.
Hakim praperadilan yang menyidangkan masalah ini sudah menggunakan logika hukum yang absurd.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar