Sabtu, 21 Februari 2015

Advokat menerima legal fee dalam menangani kasus

Advokat dan fee dalam menangani kasus

Advokat sebagai professional selain dituntut untuk memenuhi tanggung jawab kepada masyarakat juga dituntut memenuhi kebutuhan materinya. Para advokat harus menentukan pilihan dimana posisi mereka dalam hal honorarium atau legal fee ini.
Advokat sering dikatakan sebagai profesi yang terhormat (officum nobile). Padangan tersebut lahir dari fungsi kemasyarakatan yang dijalankan oleh profesi advokat. Orang yang menjalankan fungsi kemasyarakatan tersebut didorong oleh penghormatan atas martabat manusia. Karena landasannya adalah penghormatan atas martabat manusia dan menuntut keahlian serta sikap etis maka pekerjaan advokat dipandang sebagai pekerjaan bermartabat.
Kegiatan profesional harus dibedakan dari kegiatan bisinis, terutama pada pencapaian tujuannya. Dalam konteks bisnis, kembali modal/uang kepada pemilik modal adalah tujuan akhir, sedangkan profesi justru menitik beratkan tujuan pada kesdiaan melakukan kegiatan yang bermotif melayani.
Cita – cita sebuah profesi pada dasarnya menuntut individu untuk memberikan pelayanan dan memperoleh kompensasinya berupa upaya memajukan kepentingan umum.  
Menurut Talcott Parsons, hal utama yang membedakan golongan professional darientrepreneur (wirausaha) adalah perbedaan nilai. Para Profesional tidak meletakan imbalan materi (profit-oriented) sebagai tujuan utama meskipun tetap menganggapnya perlu, sebaliknya para pengusaha menganggap mencari keuntungan adalah tujuannya.
Dalam penentuan honorarium atau legal fee seseorang advokat menetapkan dengan batasan – batasan yang layak dengan mengingat kemampuan klien. Sebagaimana diamanatkan oleh kode etik advokat Indonesia dalam bab hubungan dengan klien:  Bagian II Pasal 2 butir 2.8 Advokat harus menentukan honorarium dalam batas-batas  yang layak dengan mengingat kemampuan klien.  Bagian II Pasal 2 butir 2.9 Advokat tidak dibenarkan dengan sengaja membebani klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu.
Memberikan legal opinion merupakan salah satu bagian dari jasa hukum advokat. Hal ini sebagaimana dimaksud pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003tentang Advokat yang menyatakan “Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien”.
Terlebih, legal opinion merupakan dasar perikatan dalam hubungan antara advokat dengan kliennya maka terhitung sejak legal opinion disampaikan kepada si klien maka sejak itu pulalah advokat yang bersangkutan berhak atas honorarium. Pembayaran terhadap jasa advokat itu sendiri dilakukan oleh klien yang menggunakan jasa si advokat tersebut dengan jumlah atau nominal yang telah disepakati, ini sesuai dengan isi UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat pasal 1 ayat 7, yang menyebutkan bahwa, “Honorarium adalah imbalan atas jasa hukum yang diterima oleh Advokat berdasarkan kesepakatan dengan Klien”. Juga yang disebutkan dalam pasal satu poin (f) dalam kode etik advokat Indonesia. Hal ini dimungkinkan kerena tidak adanya standarisasi baku yang mengatur tentang minimal dan maksimal jumlah bayaran jasa advokat.
Para advokat biasanya mengenakan tarif yang dianggap pantas oleh kedua belah pihak, atau menggunakan kisaran yang menurut kantor advokat bersangkutan pantas. Tidak ada suatu standar penentuan legal fee di kalangan Advokat/Pengacara. Besar kecilnya honorarium yang akan diterima oleh Advokat/Pengacara sangat tergantung kepada kesepakatan kedua belah pihak, klien dan Advokat/Pengacara yang didasarkan kepada beberapa hal, antara lain:
1.    Profesionalitas si Advokat/Pengacara (semakin terkenal berarti semakin mahal) 2. Besar kecilnya kasus yang ditangani.
2.    Lamanya waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan perkara tersebut.
3.    Kemampuan financial si klien.
4.    Lokasi kasus/perkara yangditangani (kalau di luar daerah/pulau berarti semakin mahal dengan penambahan biaya akomodasi dan transportasi).
Berdasarkan Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat dan Kode Etik Indonesia bahwa jasa Advokat lebih difokuskan pada hukum perjanjian sehingga berada pada azas kebebasan bagi mereka yang membuatnya. Itu tertuang dalam Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat pasal 1 ayat 7  “Honorarium adalah imbalan atas jasa hukum yang diterima oleh Advokat berdasarkan kesepakatan dengan Klien”.  
pasal 21 ayat (2) Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2003 yang berbunyi;  “Besarnya honorarium atas jasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak”. dan menurut Kode Etik Advokat Indonesia pasal 1 point (f) “Honorarium adalah pembayaran kepada advokat sebagai imbalan jasa advokat berdasarkan kesepakatan dan atau perjanjian dengan kliennya”. Berkenaan dengan perbuatan menerima legal fee sebagai bentuk hak yang boleh dilakukan ketika bantuan hukum sudah diberikan dengan ukuran yang wajar dan disepakati kedua belah pihak, hal demikian perjanjian kesepakatan antara advokat dan klien.
Bila melihat bunyi Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang  Ketenagakerjaan pasal 1 ayat 30; “Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurusuatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan”.
Honorarium advokat merupakan hak dari advokat atas dasar pekerjaan yang diberikan yaitu berupa jasa hukum kepada kliennya, menyerupai dengan rumusan upah pada pasal tersebut diatas. Dimana klien sebagai pengusaha atau majikan dan advokat sebagai pekeja atau buruh, dimana dalam hubungan advokat dengan klien ada suatu perjanjian antara mereka. Bisa disamakan bahwa perjanjian itu merupakan perjanjian kerja. Di satu sisi, advokat itu adalah profesi yang mulia (officum nobile) . Di sisi lain, ini adalah profesi untuk mencari uang juga, itu tidak bisa dipungkiri. Advokat ialah bisnis jasa yang mendapatkan penghasilan dari tugasnya yang memberikan jasa hukum. Ini lah yang dimaksudkan dengan kegiatan professional dengan kliennya yang memiliki dimensi ekonomi dalam pengertian nonekonomi. Non ekonominya yakni tugas sosial advokat untuk memberikan jasa hukum secara pro bono atau bantuan hukum cuma – cuma.
Meskipun seorang advokat mendapatkan penghasilan dari klien bukan berarti seorang advokat harus sepenuhnya turut pada perintah klien. Inilah yang membedakan advokat dengan pegawai atau buruh biasa. Tidak benar bila seorang klien mengatur seorang advokat apalagi terkait dengan langkah hukum yang akan digunakan dalam melakukan pembelaan terhadap klien.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar