Selasa, 10 Februari 2015

Perampasan Aset (Pengertian) Makalah


Pengertian aset dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, “aset” mengandung arti sesuatu yang memiliki nilai tukar; modal; kekayaan.[1]  Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) pasal 499 yang dinamakan kebendaan, yaitu tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak, yang dapat dikuasai oleh hak milik. Sedangkan menurut sifatnya, benda dibedakan menjadi benda bergerak yaitu yang dihabiskan dan tidak dapat dihabiskan, serta benda tidak bergerak baik yang sudah ada ditangan pihak ketiga.[2]  Dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yaitu “Harta kekayaan adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang diperoleh baik secara langsung maupun tidak langsung.”
Perampasan secara terminologi berasal dari kata “rampas” memiliki makna ambil/dapat dengan paksa (dengan kekerasan).[3] Menurut UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPK), dalam pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa perampasan  dilakukan terhadap orang yang bersalah yang diserahkan kepada pemerintah, tetapi hanya atas barang-barang yang telah disita. Dan sebagaimana diatur dalam pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 dikatakan bahwa perampasan sebagai salah satu bentuk pidana tambahan.
Secara terminologi tentang pihak ketiga dalam sistem hukum pidana tentunya dilihat pada subjek yang terkait, karena dalam hal kedudukan pihak ketiga memiliki banyak orientasi yang dapat dijadikan dasar untuk melakukan defenisi dan bahkan peranannya pada perkara hukum pidana.
Pada pengertian pihak ketiga yang diatur didalam KUHAP adalah “pihak ketiga yang berkepentingan” meliputi pihak-pihak yang secara langsung maupun tidak menderita kerugian karena dihentikannya penyidikan dan penuntutan, maupun dalam permintaan ganti rugi dan rehabilitasi.
Terkait dengan tindak pidan korupsi dalam modus operandinya, pihak ketiga tentunya berperan penting dalam kegiatannya. Pihak ketiga dalam hal ini bisa sebagai subjek yang turut serta dalam melakukan tindak pidana korupsi. Secara modusnya pelaku korupsi akan mengikut sertakan pihak-pihak lain untuk melakukan upaya penghilangan jejak dan penyelamatan aset hasil kejahatan dari pengintaian pihak berwajib.
Sementara dalam prakteknya terdapat berbagai kemungkinan yang dapat menghalangi penyelesaian mekanisme penindakan seperti itu, contohnya tidak ditemukannya  atau meninggalnya atau  adannya halangan lain yang mengakibatkan pelaku tidak bisa menjalani pemeriksaan dipengadilan, atau tidak ditemukannya bukti yang cukup untuk mengajukan tuntutan ke pengadilan dan sebab-sebab yang lainnya.
Bahwa Penyitaan aset para pelaku korupsi baik yang sudah jatuh ketangan pihak ketiga merupakan langkah antisipatif yang bertujuan untuk menyelamatkan atau mencegah larinya harta kekayaan. Harta kekayaan inilah yang kelak diputuskan oleh pengadilan, apakah harus diambil sebagai upaya untuk pengembalian kerugian keuangan negara atau sebagai pidana tambahan berupa merampas hasil kejahatan.


[1] Kamus Besar bahasa Indonesia, Jakarta; Pusat bahasa Depertemen Pendidkan nasional, 2008, hal 4.
[2] Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata, Cetakan 26, Jakarta; Intermasa, 1994, hal. 60.
[3] Poerwadarminta, Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta; Balai Pustaka. 1998. Hal. 451.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar