Arbitrase dan Alternatif penyelesaian
sengketa (8).
|
||||
|
UU NO. 30 TAHUN 1999
|
|||
|
Datun
|
|||
Pelaksanaan
Putusan Arbitrase
|
|
|||
ARBITRASE NASIONAL
|
|
|||
1
|
Dalam waktu
paling lama 30 hari terhitung sejak
tanggal diucapkan, lembar asli atau salinan otentik putusan arbitrase
diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasannya kepada Penitera
Pengadilan Negeri.
|
|||
2.
|
Putusan
arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para
pihak.
|
|||
3.
|
Perintah
sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 diberikan dalam waktu paling lama 30 hari
setelah permohonan eksekusi didaftarkan kepada Panitera Pengadilan Negeri.
|
|||
4.
|
Putusan
arbitrase yang telah dibubuhi perintah Ketua Pengadilan Negeri, dilaksankan
sesuai ketentuan pelaksanaan putusan dalam perkara perdata yang putusannya
telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
|
|||
ARBITRASE
INTERNASIONAL
|
||||
1.
|
Yang
berwenang menangani masalah pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase
internasional adalah pengadilan negeri Jakarta Pusat.
|
|||
2.
|
Putusan
arbitrase internasional hanya diakui serta dapat dilaksankan diwilayah hukum
republic Indonesia, apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
|
|||
a.
|
Putusan
arbitrase internasional dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrase
disuatu Negara yang dengan Negara Indonesia
terikat dengan perjanjian, baik secara bilateral maupul multilateral,
mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional.
|
|||
b.
|
Putusan
arbitrase internasional sebagaimana dimaksud dengan huruf a terbatas pada
putusan yang menurut ketentuan hukum Indonesia termasuk dalam ruang lingkup
hukum perdagangan.
Yang
dimaksud dengan “ruang lingkup hukum perdagangan’ adalah kegiatan-kegiatan
antara lain bidang :
|
|||
-
|
Perniagaan;
|
|||
-
|
Perbankan;
|
|||
-
|
Keuangan;
|
|||
-
|
Penanaman
modal;
|
|||
-
|
Industry;
|
|||
-
|
Hak
kekayaan intelektual.
|
|||
3.
|
Permohonan
pelaksanaan putusan arbitrase internasional dilakukan setelah putusan
tersebut diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya kepada Panitera Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat.
Penyampaian
berkas permohonan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 harus
disertai dengan :
|
|||
a.
|
Lembar asli
atau salinan otentik putusan arbitrase internasional, sesuai dengan ketentuan
perihal otentifikasi dokumen asing, dan naskah terjemahkan resminya dalam
bahasa Indonesia.
|
|||
b.
|
Lembar asli
atau salinan otentik perjanjian yang menjadi dasar putusan arbitrase
internasional sesuai ketentuan perihal otentifikasi dokumen asing, dan anskah
terjemahan resminya dalam bahasa Indonesia; dan
|
|||
c.
|
Keterangan
dari perwakilan diplomat republic Indonesia dinegara tempat putusan arbitrase
internasional tersebut ditetapkan, yang menyatakan bahwa Negara pemohon
terikat pada perjanjian, baik secara bilateral maupun multilateral dengan
Negara Republik Indonesia perihal pengakuan dan pelaksanan putusan arbitrase
Internasional.
|
|||
4.
|
Terhadap
putusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana dimaksud dalam
pasal 66 huruf d yang mengakui dan melaksanakan putusan arbitrase
internasional, tidak dapat diajukan banding atau kasasi.
|
|||
5.
|
Setelah
ketua Pengadilan Jakarta Pusat memberikan
perintah eksekusi sebagaimana dimaksud dalam pasal 64, maka pelaksanan
selanjutnya dilimpahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang secara relative
berwenang melaksankan putusannya.
Sita
eksekusi dapat dilakukan atas harta kekayaan serta baeang milik termohon
eksekusi.
Tata cara
penyitaan serta pelaksanaan putusan mengikuti tata cara sebagaimana
ditentukan oleh Hukum Acara Perdata.
|
|||
Minggu, 16 November 2014
Pelaksanaan Putusan dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Nasional/Internasional)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar