Minggu, 16 November 2014

Pelaksanaan Putusan dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Nasional/Internasional)


Arbitrase dan Alternatif penyelesaian sengketa  (8).

UU NO. 30 TAHUN 1999

Datun
Pelaksanaan Putusan Arbitrase

ARBITRASE NASIONAL

1
Dalam waktu paling lama 30 hari  terhitung sejak tanggal diucapkan, lembar asli atau salinan otentik putusan arbitrase diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasannya kepada Penitera Pengadilan Negeri.
2.
Putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak.
3.
Perintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 diberikan dalam waktu paling lama 30 hari setelah permohonan eksekusi didaftarkan kepada Panitera Pengadilan Negeri.
4.
Putusan arbitrase yang telah dibubuhi perintah Ketua Pengadilan Negeri, dilaksankan sesuai ketentuan pelaksanaan putusan dalam perkara perdata yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
ARBITRASE INTERNASIONAL
1.
Yang berwenang menangani masalah pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional adalah pengadilan negeri Jakarta Pusat.
2.
Putusan arbitrase internasional hanya diakui serta dapat dilaksankan diwilayah hukum republic Indonesia, apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

a.
Putusan arbitrase internasional dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrase disuatu Negara yang dengan Negara Indonesia  terikat dengan perjanjian, baik secara bilateral maupul multilateral, mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional.

b.
Putusan arbitrase internasional sebagaimana dimaksud dengan huruf a terbatas pada putusan yang menurut ketentuan hukum Indonesia termasuk dalam ruang lingkup hukum perdagangan.
Yang dimaksud dengan “ruang lingkup hukum perdagangan’ adalah kegiatan-kegiatan antara lain bidang :

-
Perniagaan;

-
Perbankan;

-
Keuangan;

-
Penanaman modal;

-
Industry;

-
Hak kekayaan intelektual.
3.
Permohonan pelaksanaan putusan arbitrase internasional dilakukan setelah putusan tersebut diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter  atau kuasanya kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penyampaian berkas permohonan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 harus disertai dengan :

a.
Lembar asli atau salinan otentik putusan arbitrase internasional, sesuai dengan ketentuan perihal otentifikasi dokumen asing, dan naskah terjemahkan resminya dalam bahasa Indonesia.

b.
Lembar asli atau salinan otentik perjanjian yang menjadi dasar putusan arbitrase internasional sesuai ketentuan perihal otentifikasi dokumen asing, dan anskah terjemahan resminya dalam bahasa Indonesia; dan

c.
Keterangan dari perwakilan diplomat republic Indonesia dinegara tempat putusan arbitrase internasional tersebut ditetapkan, yang menyatakan bahwa Negara pemohon terikat pada perjanjian, baik secara bilateral maupun multilateral dengan Negara Republik Indonesia perihal pengakuan dan pelaksanan putusan arbitrase Internasional.
4.
Terhadap putusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 huruf d yang mengakui dan melaksanakan putusan arbitrase internasional, tidak dapat diajukan banding atau kasasi.
5.
Setelah ketua Pengadilan Jakarta Pusat memberikan  perintah eksekusi sebagaimana dimaksud dalam pasal 64, maka pelaksanan selanjutnya dilimpahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang secara relative berwenang melaksankan putusannya.
Sita eksekusi dapat dilakukan atas harta kekayaan serta baeang milik termohon eksekusi.
Tata cara penyitaan serta pelaksanaan putusan mengikuti tata cara sebagaimana ditentukan oleh Hukum Acara Perdata.











Tidak ada komentar:

Posting Komentar