Minggu, 16 November 2014

Syarat Arbitrase


Arbitrase dan Alternatif penyelesaian sengketa  (3).

UU NO. 30 TAHUN 1999

Datun
Syarat Arbitrase

1
Para pihak dapat menyetujui suatu sengketa yang terjadi atau yang akan terjadi antara mereka untuk diselesaikan melalui arbitrase.
2.
Dalam hal timbul sengketa, pemohon harus memberithaukan dengan surat tercatat, telegram, teleks, facsimile, e-mail atau dengan buku ekspedisi kepada termohon bahwa syarat arbitrase yang diadakan oleh pemohon atau termohon berlaku.
3.
Surat pemberitahuan untuk mengadakan arbitrase sebagai mana dimaksud dalam ayat 1 memuat dengan jelas :

a.
Nama dan alamat para pihak;

b.
Penunjukan kepada klausulu atau perjanjian arbitrase yang berlaku;

c.
Perjanjian atau masalah yang menjadi sengketa;

d.
Dasar tuntutan dan jumlah yang dituntut, apabila ada;

e.
Cara penyelesaian yang dikehendaki; dan

f.
Perjanjian yang diadakan oleh para pihak tentang jumlah artiber atau apabila tidak pernah diadakan perjanjian semacam itu, pemohon dan mengajukan usul tentang jumlah arbiter yang dikehendaki dalam jumlah ganjil.
4.
Dalam hal para pihak memilih penyelesaian sengketa terjadi, persetujuan mengenai hal tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditanda tangani oleh para pihak.
5.
Dalam hal para pihak tidak dapat menandatangani perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, perjanjian tertulis tersebut harus dibuat dalam bentuk akta notaris.
Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 harus memuat :

a.
Masalah yang dipersengketakan;

b.
Nama lengkap dan tempat tinggal para pihak;

c.
Nama lengkap dan tempat tinggal arbiter dan majelis arbitrase;

d.
Tempat arbiter atau majelis arbitrase akan mengambil keputusan;

e.
Nama lengkap sekretaris;

f.
Jangka waktu penyelesaian sengketa;

g.
Pernyataan kesediaan dari arbiter; dan

h.
Pernyataan kesediaan dari pihak yang bersengketa untuk menanggung segala biaya yang diperlukan untuk penyelesaian sengketa melalui arbitrase.
6.
Suatu perjanjian arbitrase tidak menjadi batal disebabkan oleh keadaan tersebut di bawah ini :

a.
Meninggalnya salah satu pihak;

b.
Bangkrutnya salah satu pihak;

c.
Novasi;
Yang dimaksud  dengan novasi adalah Pembaharuan utang.

d.
Insolvensi salah satu pihak : yang dimaksud dengan insolvensi adalah keadaan tidak mampu membayar;

e.
Pewarisan;

f.
Berlakunya syarat-syarat hapusnya perikatan pokok.

g.
Bilamana pelaksanaan perjanjian tersebut dialihtugaskan pada pihak ketiga dengan persetujuan  pihak yang melakukan perjanjian arbitrase tersebut; atau

h.
Berakhirnya atau batalnya perjanjian pokok.
7.
Penunjukan dua orang arbiter oleh para pihak memberi wewenang kepada dua arbiter tersebut untuk memilih dan menunjuk arbiter yang ketiga;

Arbiter ketiga sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diangkat sebagai ketua majelis arbitrase;
Apabila dalam waktu paling lama 30 hari setelah pemberitahuan diterima oleh termohon sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 1, dan salah pihak ternyata tidak menunjuk seseorang yang akan menjadi anggota majelis arbitrase, arbiter yang ditunjuk oleh pihak lainnya akan bertindak sebagai arbiter tunggal dan putusannya mengikat kedua belah pihak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar