Arbitrase
dan Alternatif penyelesaian sengketa
(4).
|
||
|
UU NO. 30
TAHUN 1999
|
|
|
Datun
|
|
Hak Ingkar
|
|
|
1
|
Terhadap
arbiter dapat diajukan tuntutan ingkar apabila terdapat cukup bukti otentik
yang menimbulkan keraguan bahwa arbiter akan melakukan tugasnya tidak secara
bebas dan akan berpihak dalam mengambil keputusan.
Tuntutan
ingkar terhadap seoarang arbiter dapat pula dilaksankan apabila terbukti
adanya hubungan kekeluargaan, keuangan atau pekerjaan dengan salah satu pihak
atau kuasanya.
|
|
2.
|
Hak ingkar
terhadap arbiter yang diangkat oleh Ketua Pengadilan Negeri diajukan kepada
Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
Hak ingkar
terhadap arbiter tunggal diajukan kepada arbiter yang bersangkutan.
Hak ingkar
terhadap anggota majelis arbitrasi diajukan kepada majelis arbitrase yang
bersangkutan.
|
Minggu, 16 November 2014
Hak Ingkar dalam Arbitrase dan alternatif Penyelesaian Sengketa
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar