Minggu, 16 November 2014

Hak Ingkar dalam Arbitrase dan alternatif Penyelesaian Sengketa


Arbitrase dan Alternatif penyelesaian sengketa  (4).

UU NO. 30 TAHUN 1999

Datun
Hak Ingkar

1
Terhadap arbiter dapat diajukan tuntutan ingkar apabila terdapat cukup bukti otentik yang menimbulkan keraguan bahwa arbiter akan melakukan tugasnya tidak secara bebas dan akan berpihak dalam mengambil keputusan.
Tuntutan ingkar terhadap seoarang arbiter dapat pula dilaksankan apabila terbukti adanya hubungan kekeluargaan, keuangan atau pekerjaan dengan salah satu pihak atau kuasanya.
2.
Hak ingkar terhadap arbiter yang diangkat oleh Ketua Pengadilan Negeri diajukan kepada Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
Hak ingkar terhadap arbiter tunggal diajukan kepada arbiter yang bersangkutan.
Hak ingkar terhadap anggota majelis arbitrasi diajukan kepada majelis arbitrase yang bersangkutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar